Semoga bisa mengetuk hati para aparat hukum, agar bertindak benar Saya mendukung & semoga berhasil ------------------------------------------------------------------------------------- "serikat mahasiswa" <serikatmahasiwa@gmail.com> wrote melalui www.change.org saya telah membuat petisi "Dinas Pendidikan Jember & Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur: Dalam Kasus Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar, Guru Jangan Dikorbankan" dan perlu bantuan Anda agar berhasil. Semoga manfaat bagi para guru dll, jika berkenan mohon petisi ini dilanjutkan pada teman2 anda yang lain. Maukah Anda menyisihkan 30 detik untuk menandatanganinya sekarang? Berikut tautannya: Berikutlah mengapa hal ini penting: http://soeloeh-indonesia.blogspot.com/2013/01/solidaritas-900-kepala-sekolah-di.html Solidaritas: 900 Kepala Sekolah di Jember Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka Untuk Menyelamatkan Liauw Inggarwati & Dinas Pendidikan Jember dari Masalah Hukum, Dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 9 Milyar Jember Membaca berita terbaru dari radio Kiss FM Jember, 15 Januari 2013 tentang kasus korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember, yang menyatakan bahwa 900 kepala sekolah akan ditetapkan sebagai tersangka dibawah ini. Yang dikuatirkan dari solidaritas mahasiswa jember sebelumnya, akhirnya benar2 terjadi. Dimana ada dugaan untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dan dinas pendidikan Jember agar lolos dari masalah hukum, maka dengan melakukan langkah koordinasi antara Liauw Inggarwati, dinas pendidikan Jember bersama kejaksaan negeri Jember, dari langkah dinas pendidikan yang memerintahkan kepala sekolah agar menyetor dari uang pribadi pada rekening dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), maka sekarang kepala sekolah yang akhirnya digiring jadi tersangka. Sedangkan Liauw Inggarwati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2009 (berarti sudah 4 tahun) dan dinas pendidikan jember, sama sekali tidak pernah diperiksa. Tentunya ini hal yang aneh. Untuk itu perlu dukungan masyarakat luas, agar memberikan solidaritas, agar janganlah para guru & kepala sekolah dikorbankan. Solidaritas bisa dilakukan dengan telpon/sms pada pejabat kejaksaan negeri Jember & pejabat dinas pendidikan Jember yang nomor HPnya sudah disampaikan pada solidaritas sebelumnya yang ada dibawah ini. Solidaritas, bisa juga dengan surat yang isinya singkat, baik berupa ketikan atau tulisan tangan. Inti surat solidaritas kira2 adalah (terserah anda): 1. Dalam kasus korupsi laptop para guru janganlah dikorbankan dengan dijadikan tersangka. karena yang melakukan korupsi bukanlah para guru & kepala sekolah. 2. Sebaiknya pelaku dugaan korupsi yakni Liauw Inggarwati dkk, yang sudah sejak tahun 2009 ditetapkan sebagai tersangka itulah yang harus diperiksa, demikian juga dinas pendidikan jember yang harus diperiksa. 3. Jika kejaksaan takut pada Liauw Inggarwati dan mau menyelamatkan Liauw Inggarwati & dinas pendidikan jember dari masalah hukum, sebaiknya kasus korupsi ini dipeti-es saja. Lebih baik jaksa malu, daripada guru2 & kepala sekolah dipenjara karena korupsi yang dilakukan oleh Liauw Inggarwati dkk bekerjasama dengan dinas pendidikan Jember. 4. surat solidaritas bisa dikirim via pos ber-perangko pada atasan kejaksaan negeri Jember, yakni: 1. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani no. 54-56, Surabaya - Jawa Timur 2. Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin no.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Solidaritas, baik berupa telpon/sms maupun surat diperlukan, agar para guru & kepala sekolah dikorbankan dan memenuhi penjara, akibat korupsi yang dilakukan orang lain, karena ityu hal yang sangat dhlolim. Dan mungkin karena Jember adalah kota kecil dan mungkin tidak ada perguruan tinggi disana, maka kasus yang ironis seperti ini tidak ada mahasiswa yang membela nasib para guru disana. Tetunya sangat kasihan sekali nasib para guru itu jika tidak ada yang membelanya Salam Serikat Mahasiswa Indonesia Radio Kiss FM Jember, 15 Januari 2013 http://kissfmjember.com/2013/01/15/900-kepala-sekolah-akan-ditetapkan-sebagai-tersangka.html 900 Kepala Sekolah Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka? Tidak menutup kemungkinan, 900 kepala sekolah yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptob, dari sumber dana bantuan operasional sekolah, bos, statusnya naik menjadi tersangka. Kepada Kiss Fm Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Hambali menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini, kepala sekolah diperiksa sebagai saksi, karena menjadi kuasa pengguna anggaran dana bos. Jika dalam hasil evaluasi nanti, ditemukan unsur melawan hukum, maka akan ada penambahan tersangka, dari kuasa pengguna anggaran. saat ini sudah ada sekitar 700 kepala sekolah, yang diperiksa menjadi saksi. Namun sayangnya hambali enggan menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara kasus tersebut. ia berdalih, kejaksaan belum melakukan hasil evaluasi secara keseluruhan, hasil pemeriksaan itu. sebab masih ada sekitar 200 kepala sekolah yang akan diperiksa lagi. Terkait pengembalian uang laptob, Menurut Hambali, itu menjadi hak dari masing- masing kepala sekolah. ia menegaskan, upaya pengembalian itu tidak menghapus perbuatan tindak pidana, karena sudah dilakukan. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. mereka adalah eg dan dv, keduanya merupakan rekanan pengadaan laptob. hasil perhitungan sementara tim penyidik kejaksaan negeri jember, atas kasus tersebut negara dirugikan sebesar 9 miliar rupiah____________________________________ "Serikat Mahasiswa" send in chatroom: http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/01/medianusantara-solidaritas-babak-baru.html Solidaritas: Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi Untuk melawan kedhloliman, ada baiknya kita beri dukungan moral pada para guru di Jember dengan cara tlp/ sms pada dinas pendidikan & kejaksaan jember, agar para guru jangan dikorbankan dlm kasus korupsi laptop 9M di Jember ini, karena yang bersalah Liauw Inggarwati, kok para guru yang disuruh berkorban 1. Kepala Dinas Pendidikan Jember, Bpk. Bambang, HP: 081336150999 2. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Bpk Aris Surya, HP: 08129901285 3. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember (yang infonya sangat dekat dengan Liauw Inggarwati), Bpk. Eko, HP: 087859943147 4. Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Junindito, HP: 08124931001 5. Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Sugianto, HP: 081249718160 6. Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Yasin, HP: 081234350245 7. Staff dinas pendidikan Jember, Ibu Yoni, HP: 08124912623 Semoga dengan dukungan moril kita, para pejabat dinas pendidikan & kejaksaan Jember terketuk hatinya, dan tidak meneruskan niatnya untuk menjadikan para guru sebagai korban Serikat Mahasiswa Indonesia _____________________________ http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut: 1. Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru. 2. Karena dahulu pada tahun 2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas pendidikan yang bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini jelas melanggar aturan, apalagi ada indikasi mark-up 3. Perintah dari dinas pendidikan pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran. 4. Maka perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala sekolah dan seluruh guru2 di Jember. 5. Dugaan masyarakat bahwa ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi mark-up. 6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya Pagi & Koran Tempo. Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang pribadi dari para kepala sekolah & guru. 7. langkah dari dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw Inggarwati bisa dicabut. 8. Jika terjadi hal yang demikian, maka akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP 9. Saat ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah & guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi. JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara? 10. Menurut kami, hal itu bisa jadi malah akan menambah keruwetan. Karena dana BOS yang dicairkan dan diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap tadinya melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun 2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan menjadi mandeg? 11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah & guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an. --------------------------------------------- Lampiran Berita Media Massa Berita Pertama - Koran Sindo http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu dengan menggunakan uang pribadi. Kasus laptop itu sudah disidik oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan. Sekretaris Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut. "Sampai saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (18/12/2012). Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan. Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya. Tidak hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop. Dari 1.282 sekolah penerima dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri, 1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan. Selain merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. ------------------------------------------------------ Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka JEMBER - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu. Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember. "Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak. Sementara itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar. Dari hasil penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya. Untuk lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka. Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari. Untuk masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes _______________________________________________________ Berita Ketiga Koran Tempo 20 Maret 2012 koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah Jember - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", kata salah seorang aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru Nugroho kemarin. Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban. Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka, David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya. Wilhemus juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya. Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, pembelian Laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop. Pembelian Laptopsarat dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga wajar, kata David saat itu. __________________________________________ Salah satu berita radio yang menunjukkan bahwa kejaksaan negeri jember sangat lembek & enggan menindak Liauw Inggarwati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan meski sudah ada hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan), berbeda sekali dengan sikap kejaksaan pada kepala sekolah sebagaimana berita diatas. Bahkan Liauw Inggarwati yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka sama sekali belum diperiksa/ ditahan. Penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS dengan tersangka dua rekanan pengadaan laptop oleh Kejaksaan Negeri Jember terancam dihentikan. Kamis pagi, sebelum makan siang bersama Kepala Dinas Pendidikan, Bambang Hariono, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Aris Surya, menyatakan kasus itu belum jelas unsur pelanggaran hukumnya. __________________________________________ Mungkinkah karena ada pejabat kejaksaan agung, dalam hal ini JamWas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) yakni Marwan Effendy yang disebut2 jadi beking/ anjing peliharaan/ centengnya Liauw Inggarwati?, sebagaimana berita dibawah ini. maka kejaksaan takut menangani berbagai kasus dugaan korupsi yang dilakukan liauw Inggarwati. Maka, sebagai gantinya guru2 harus dikorbankan. http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1088:mafia-proyek-dak-pendidikan-sebut-marwan-effendy-sebagai-beking&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114 Mafia Proyek DAK Pendidikan Sebut Marwan Effendy Sebagai Beking suaramandiri.com (Surabaya) - DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan di beberapa kota di Jawa Timur terindikasi kuat menjadi ajang bancaan korupsi berjamaah antara birokrat dan rekanan dengan bantuan mafia pengadaan atau mafia proyek. Tidak tanggung-tanggung, mafia proyek yang menurut beberapa LSM teridentifikasi bernama Inggarwati dan Rudy Budiman menggunakan nama pejabat negara sekelas Marwan Effendy yang sekarang menjabat Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) Kejagung yang diklaim sebagai beking. Siaran pers yang dikeluarkan Panggung (Paguyuban LSM Tulungagung) menguatkan info bila sepak terjang mafia proyek itu cukup ampuh dalam memuluskan rekanan yang digandeng untuk dapat menjadi pemenang tender pengadaan DAK Pendidikan. Tanggal 17 Agusutus 2011 lalu, Panggung menangkap basah adanya pertemuan Kepala Dinas Pendidikan (Bambang) dan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Tulungagung (Fauzi) dengan Inggarwati dan Rudy Budiman di Hotel Elmi Surabaya. Karena merasa ketahuan sedang dibuntuti beberapa LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan itu pindah di Hotel Majapahit Surabaya. Hasil pertemuan di hotel Majapahit itu disepakati pekerjaan peningkatan mutu pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudy Budiman, dan rekanan yang yang mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Tulungagung. Setelah disepakati, maka pekerjaan akan mulai diatur agar orang atau rekanan lain tidak bisa mengikuti pelelangan. Inggarwati menjamin, meski nanti mekanismenya menyimpang, tidak perlu kuatir jika dilaporkan LSM. Karena dirinya diback-up pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Sehingga nanti bila ada laporan dari LSM ke kejaksaan negeri ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di Jawa Timur tidak akan berani memeriksa pekerjaan ini, sembari menyebut nama Marwan (Jamwas, red). Dibeberapa daerah peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai dana DAK pendidikan yang dikerjakan Inggarwati, meski ada mekanisme yang tidak terlalu sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS serta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari Kementrian Pendidikan, terbukti aman â€" aman saja. "Inggarwati menyebut Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Mojokerto, Ngawi dan beberapa tempat lagi diluar Jawa Timur dirinya pernah mendapat jatah DAK Pendidikan. Yang penting bagaimana panitia mau memenangkan Inggarwati atau orang - orangnya. Karena selain punya backing dan menjalankan perintah dari oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan tadi untuk mencarikan dana operasional, juga aparat hukum di jawa Timur dan beberapa tempat lain telah menerima jasa baiknya, baik promosi jabatan ataupun juga mendapat setoran rutin darinya," ungkap aktivis LSM mengutip perbincangan Inggarwati dengan pejabat Pemkab Tulungagung di Hotel Majapahit. |
Sabtu, 23 Februari 2013
[warta-online] Semoga Sukses: Petisi Solidaritas Untuk Para Guru
__._,_.___
.
__,_._,___
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar