Minggu, 03 Februari 2013

[Media_Nusantara] Nuansa Perlawanan Hukum Kemendikbud Pasca Putusan MK

 

Nuansa Perlawanan Hukum Kemendikbud Pasca Putusan MK

by Semino Hadisaputra

Wacana kontroversi produk kebijakan Kemendikbud telah masuk dan diputus oleh hukum. UN telah dihapus oleh MA, pembubaran RSBI telah diputus MK. Namun, wacananya semakin kontroversial karena Kemendikbud cenderung melakukan perlawanan dengan wacana wacana yang intinya mencitrakan bahwa pembangkangan mereka itu tidak salah. Fakta, UN ilegal masih berjalan, putusan pembubaran RSBI masih ditawar. Untuk itu penulis ingin menunjukkan bagaimana Kemendikbud membingkai perlawanan mereka dalam salah satu wacana kontroversi yang dilontarkan oleh Sukemi, Staf Khusus Kemendikbud melalui artikel Ijtihad RSBI (Sindo,22/1/2013).

Berdalih ingin menjelaskan duduk perkara RSBI dan mengangkat diskursus intelektual tentang RSBI, artikel Ijtihad RSBI berusaha membingkai implikasi wacana perlawanan terhadap "ruh" putusan MK. Sukemi membangun schemata cerita tentang si "cantik" RSBI yang terancam dan perlu diselamatkan. RSBI, kata dia, adalah "cita cita luhur bangsa", dimana sekolahnya bertaraf internasional". Untuk itu, perlu tokoh pahlawan, yaitu Kemendikbud sendiri, sementara penentang RSBI secara implisit terposisikan sebagai "tokoh antagonis".

Strategi Manipulatif

Strategi standar Kemendikbud jelas terbaca dari wacana wacana yang dilontarkan, khususnya tulisan Ijtihad RSBI, Kemendikbud cenderung membingkai diri sendiri sebagai representasi diri yang positif dan yang anti-RSBI sebaliknya sebagai representasi negatif (tentu ini diungkapkan secara implisit karena yang berada di pihak "antagonis" melibatkan MK, dan agar karakter negatif pembangkangan Kemendikbud tak terekpos jelas demi mempertahankan citra diri sang pahlawan yang positif).

Sukemi mendiskripsikan "sang pahlawan" yang patuh hukum. "Bagi Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, tidak ada pilihan lain kecuali mematuhi dan menghormati putusan MK tersebut", tetapi disambung dengan frasa "tentu dalam perjalananya", yang selanjutnya hormat dan kepatuhan tersebut dia "kebiri" sendiri. Nah, dari sini Sukemi membingkai implikasi diskursus pembangkangan bahwa kepatuhan total tidak sepenuhnya diakui benar, Sukemi menyatakan " hormat dan kepatuhan dalam menjalankan keputusan itu harus dipilah dan dipilih". Argumennya menggunakan analogi " [tidak seperti] membalik telapak tangan atau mematikan saklar listrik on-off". Analogi ini digunakan untuk membangun (seolah) ada pemahaman yang sama tersirat (presuposisi) bahwa RSBI tidak bisa diberhentikan begitu saja dan karenanya harus dibiarkan tetap menggunakan dana yang realtif melimpah. Artinya, publik digiring untuk mengamini penundaan pelaksanaan putusan MK dengan kata "transisi". Kata ini mestinya dimaknai konsekuensi yang harus ditangani oleh Kemendikbud dan pengelola sekolah dengan segala masalah dan tingkat kesulitannya untuk mematuhi putusan MK yang final dan mengikat, bukan bersikap "manja" mau terus berharap uang wali murid dan uang Negara yang secara hukum tidak lagi sesuai peruntukannya.

Nuansa pembangkangan putusan MK dibangun lebih lanjut melalui jebakan kategori dengan polarisasi positif dan negatif, Kemendikbud membandingkan RSBI dengan ideologi terlarang (di Indonesia). Sukemi membingkai positif RSBI yang sudah jelas diskriminatif itu dengan cara membandingkannya dengan ideologi terlarang yang secara implisit menggunakan referensi sejarah peristiwa traumatik masa lampau, tragedi berdarah nasional (baca: tragedi PKI). Dan tentu posisi RSBI ini tidak masuk kategori apalagi sebanding dengan peristiwa tragis itu. Dengan perbandingan ini publik dijebak dengan cara berfikir saklar "on/off" juga. Dengan jebakan pola berfikir hitam-putih ini, terkondisi kognisi publik mengaplikasikan silogisme yang tidak valid: dengan premis PKI adalah ideologi terlarang, sedangkan RSBI bukan PKI, maka tersimpulkan RSBI bukan ideologi terlarang, dan secara implisit terkomunikasikan "Opo salahe RSBI?". Publik terkecoh dan perhatian mereka terpalingkan dari fakta hukum bahwa putusan MK telah melarang ideologi RSBI beserta segala instrumen pendukungnya.

Untuk lebih meyakinkan publik yang proses berfikirnya telah terpolusi oleh strategi di atas, Sukemi melontarkan wacana manipulatif lain dengan otoritas Ketua MK. Kalimat Sukemi " memang persoalannya sudah selesai ketika Mendikbud dan Ketua MK, menyampaikan pernyataan bersama tentang masa transisi untuk menjalankan putusan MK itu" digunakan untuk membangun (seolah) ada pemahaman bersama yang tersirat (presuposisi) bahwa MK melalu pernyataan bersama membolehkan RSBI jalan terus dengan bingkai kata "transisi". Kata "pernyataan bersama" dijadikan dasar legitimasi RSBI jalan terus. Frasa "peryataan bersama" inilah bentuk manipulasi wacana, karena dasar penegakan hukum yang seharusnya berdasarkan amar putusan hukum, malah `tergelapkan' dari pikiran publik dan diganti dengan frasa manipulatif "pernyataan bersama" dengan Ketua MK. Tidak puas dengan pencatutan otoritas Ketua MK, Sukemi berani menafsirkan bahwa dengan pernyataan bersama itu "telah diputuskan [] tidak punya kekuatan hukum yang mengikat". Pernyataan ini bentuk "pencurian" makna yang paling kasar.

Eksistensi Idealis dan Praksis RSBI

Nuansa pembangkangannya semakin menebal ketika kata "ijtihad" digunakan untuk melabeli secara positif (pijam kata Cak Sollah memunculkan kesan relijius atau suci) pada perspektif Kemendikbud "Sang Pahlawan". Sukemi berusaha membingkai secuil citra positif RSBI dengan mendikotomikan yang idealis dengan yang praksis, antara konsep dan implementasi RSBI. Menurutnya norma ideal RSBI mestinya tidak sepatutnya dihapus. Fakta, sudah sejak awal konsep RSBI ini dipersoalkan oleh para "tokoh antagonis" mulai dari aspek filosofi dan akademisnya yang kurang jelas, namun oleh "sang pahlawan" fakta ketidak-jelasan ini dikaburkan dengan kata kata "norma ideal" dan "kualitas bertaraf internasional" yang diulang ulang tanpa pernah merumuskannya dengan matang, tentu ini memiliki implikasi realitas "belang" "sang pahlawan" terkubur tak kelihatan. Frasa frasa itu hanya sekedar "container" makna yang kosong yang dibungkus dengan label label "kualitas dan kata internasional". Artinya, tidak ada norma hukum ideal yang sebenarnya karena RSBI tidak dibangun dengan pondasi norma kecuali hanya dengan lebel dan label. UU No.20 Tahun 2003 Pasal 50 ayat 3 ibarat "cek kosong" (sekolah bertaraf internasional tanpa difinisi) yang bisa disalah gunakan. Untuk masalah tataran ideal dan praksis RSBI, argumen memilah antara yang idealis dan praksis hanya untuk menipu publik, kalau tidak mau dikatakan tidak paham atas apa yang diomongkan. Apa yang hendak dipilah? Yang ada pada tataran norma itu "tong kosong"(model cek kosong), yang ada hanya tataran praksis " tong praktek ideologi elit diskriminatif" yang bernama RSBI.

Diskursus Intelektual

Ajakan Sukemi, "corong" Kemendikbud, untuk mengangkat diskursus intelektual ini patut diapresiasi, namun amat disayangkan kata "diskursus intelektual" hanya digunakan sebagai "pemanis" jauh dari subtansinya. Ajakan ini sudah direspon oleh Habe Arifin di milis IGI dengan (1) mengifentifikasikan ideologi RSBI sebagai ideologi diskriminatif (2) serta menyoal tentang pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Kemendikbud termasuk pembangkangan putusan MA yang melarang UN. Dua masalah ini amat relevan diwacanakan karena keduanya adalah ganjalan bagi perbaikan pendidikan. Pembangkangan hukum adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir apa lagi kalau itu dilakukan oleh institusi yang bertanggung jawab atas moral bangsa. Namun topik tentang ideologi diskriminatif RSBI dan pembangkangan hukum termasuk pembangkangan terang terangan atas keputusan MA itu tidak direspon oleh Sukemi. Diskursus intelektual yang dia deklarasikan ternyata hanya sebuah `gonggongan' agar wacana "sang pahlawan" dianggap sebagai wacana intelek. Ini hanya sebuah strategi silat lidah untuk membingkai KAMI `sang pahlawan' yang akan menolong si "cantik" RSBI dari gangguan MEREKA "tokoh antagonis"
Sebagai penutup, kami ingin Kemendikbud memberi contoh rasa hormat dan patuh pada hukum tidak hanya dengan kata kata. Ingatlah perinsip pedagogik Kihajar Dewantara "ing ngarso sung tulodo". Ini PR berat Kemendikbud

Suarabaya, 25 Januari 2013
Semino Hadisaputra

baca juga :
RSBI dari kacamata seorang guru ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/01/medianusantara-rsbi-dari-kacamata.html

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar