Jumat, 15 Februari 2013

[Media_Nusantara] Release Outlook HuMa: Konflik Sumberdaya Alam dan Agraria: Membara, Menyebar, dan Meluas [2 Attachments]

 
[Attachment(s) from Luluk Uliyah included below]

Dear kawan-kawan jurnalis sekalian,

Pagi tadi, Jum'at 15 Februari 2013, HuMa (Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis) telah melaunching Outlook Konflik Sumber Daya Alam dan Agraria.

Berikut kami kirimkan Release Outlook HuMa: Konflik Sumberdaya Alam dan Agraria: Membara, Menyebar, dan Meluas. Outlook versi lengkapnya kami sertakan di dalam lampiran.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau wawancara, dapat menghubungi :
- S. Rakhma Mary (Analisis dan Resolusi Konflik, HuMa), Hp. 0812 284 0995
- Widiyanto (Database dan Informasi, HuMa), Hp. 087 881 431952
- Nia R, RMI, Hp. 0812 8538 990

Semoga dapat diterima dengan baik.

Salam hangat,

Luluk Uliyah
-----------------------------------


Outlook HuMa

Konflik Sumberdaya Alam dan Agraria

Membara, Menyebar, dan Meluas

 

Konflik sumberdaya alam dan agraria sepanjang tiga tahun terakhir menyita perhatian publik mengingat intensitas ledakannya yang cukup sering. Ada tren yang cukup kuat, konflik yang dulu bersifat laten berubah menjadi manifes. Banyak konflik yang mulanya terjadi secara diam-diam, tiba-tiba meletus ke permukaan. Perubahan tren konflik tersebut terjadi merata di seluruh Indonesia. Kita bisa simak mulai dari Mesuji di Lampung Utara, Ogan  Komering Ilir, Kebumen, hingga Sumbawa. Outlook Konflik 2012 ini menggambarkan sebaran, para pihak, jenis konflik, sektor dan dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

Data HuMa menunjukkan terdapat 232 konflik sumberdaya alam dan agraria. HuMa mencatat konflik berlangsung di 98 kota/kabupaten di 22 provinsi. Luasan area konflik ini mencapai 2.043.287 hektar atau lebih dari 20 ribu km2. HuMa mencatat sebanyak 91.968 orang dari 315 komunitas telah menjadi korban dalam konflik sumberdaya alam dan agraria. Dari 22 provinsi konflik yang didokumentasikan HuMa, tujuh provinsi yang konflik paling banyak, yakni:

Provinsi

Lingkup

Jumlah kasus

Luas Lahan (hektar)

Aceh

8 kabupaten

10 kasus

28.522

Banten

2 kabupaten

14 kasus

8.207

Jawa Barat

5 kabupaten

12 kasus

4.422

Jawa Tengah

11 kabupaten

36 kasus

9.043

Kalimantan Barat

8 kabupaten

11 kasus

551.073

Kalimantan Tengah

13 kabupaten

67 kasus

254.671

Kalimantan Timur

7 kabupaten

7 kasus

21.030

Kalimantan Selatan

1 kabupaten

1 kasus

120

HuMa juga memproduksi laporan dokumentasi berbasis sektor dimana konflik sektor perkebunan merupakan sektor konflik terbanyak, disusul kehutanan dan pertambangan. Konflik perkebunan terjadi 119 kasus dengan luasan 415 ribu hektar, sementara konflik kehutanan terjadi 72 kasus dengan hampir 1.3 juta hektar di 17 provinsi, dan konflik pertambangan 17 kasus dengan 30 ribu hektar.

HuMa dengan menggunakan sistem pendokumentasian HuMaWin mengidentifikasi enam pelaku yang paling dominan dalam konflik sumberdaya alam dan agraria, dengan proporsi keterlibatanya sebagai berikut:


a)      Taman Nasional/ Kementerian Kehutanan;

b)      Perhutani;

c)      PT. Perkebunan Nusantara (PTPN);

d)     Perusahaan/ Koperasi;

e)      Perusahaan Daerah;

f)      Instansi Lain (TNI).

 


Secara umum dengan melihat para pihak yang terlibat dalam konflik sumberdaya alam dan agraria, terdapat empat jenis konflik yang dominan terjadi di Indonesia. Empat tipologi konflik tersebut adalah:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Konflik Sumberdaya Alam dan Agraria dan HAM

Yang menjadi catatan dari data-data konflik sumberdaya alam dan agraria yang didokumentasikan oleh HuMa ini adalah seringnya terjadi tindak kekerasan selama kasus berjalan, ternyata menempatkan entitas negara sebagai pelanggar HAM terbesar dengan frekuensi keterlibatan 54%, kemudian institusi bisnis dengan 36% dan individual berpengaruh sebanyak 10%.

HuMa mencatat tujuh jenis hak yang paling dilanggar oleh pelaku dalam konflik sumberdaya alam dan agraria. Ketujuh hak ini dilanggar secara berantai dan beruntut mulai dari hak atas akses terhadap sumberdaya alam hingga hak untuk mempertahankan hidupnya yang terancam.

Berikut adalah tujuh hak tersebut:

 Jenis Pelanggaran HAM

Prosentase

Pelanggaran terhadap hak rakyat untuk memanfaatkan kekayaan dan sumber-sumber alam

(Hak Akses terhadap sumberdaya alam)

25%

Pelanggaran terhadap hak untuk memiliki atau menguasai kekayaan

(Hak Milik atas sumberdaya alam)

19%

Pelanggaran terhadap hak atas kebebasan

(Hak untuk menyatakan sikap, berorganisasi, berpendapat)

18%

Serangan terhadap integritas pribadi

7%

Pelanggaran terhadap hak atas lingkungan yang sehat

(Hak atas Lingkungan yang bersih dan sehat)

7%

Pelanggaran terhadap hak hidup

6%

 

Rekomendasi

Dengan data-data di atas, HuMa memandang bahwa konflik sumberdaya alam dan agraria akan terus berlangsung dan terpelihara selama Pemerintah dan pihak-pihak terkait tidak melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, moratorium atas semua perijinan untuk perusahaan-perusahaan di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan pesisir.

Kedua, menghentikan segala bentuk penanganan konflik dengan cara kekerasan,

Ketiga, membentuk sebuah lembaga Penyelesaian Konflik Agraria yang bertugas mengidentifikasi, menyelidiki, konflik-konflik agraria yang terjadi, case by case, dan memberikan rekomendasinya kepada pemerintah.

Keempat, dari rekomendasi lembaga tersebut, pemerintah melakukan tindakan tegas berupa pencabutan maupun pembatalan izin-izin perusahaan tersebut, dan menindak secara pidana terhadap perusahaan maupun aparat pemerintah yang melakukan perampasan tanah rakyat.

Kelima, melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih di bidang sumber daya alam dan semua perizinan yang dikeluarkan di bidang sumber daya alam.

Keenam, mengembalikan tanah-tanah hasil rampasan perusahaan maupun pemerintah kepada masyarakat sebagai pemiliknya. Keseluruhannya, dilaksanakan dalam kerangka menjalankan amanat TAP MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi:

- Andiko (Koordinator Eksekutif HuMa/ 081386120260)

- S. Rakhma Mary (Analisis dan Resolusi Konflik/ 08122840995)

- Widiyanto (Database dan Informasi/ 087881431952)

--------------------------------------------------------------------------

HuMa adalah organisasi nonpemerintah yang bergerak pada isu pembaharuan hukum bidang sumberdaya alam (SDA). Konsep pembaharuan hukum SDA yang digagas oleh HuMa menekankan pentingnya pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal, keragaman sistem hukum dalam penguasaan dan pengelolaan SDA. Gagasan dan praktek pembaharuan hukum yang dikembangkan bertujuan mendorong pembaruan sistem dan praktik hukum yang adil bagi masyarakat marginal dan lingkungan, serta menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan keragaman sosial budaya. Informasi detail tentnag HuMa dapat dibuka di www.huma.or.id

__._,_.___

Attachment(s) from Luluk Uliyah

2 of 2 File(s)

Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar