Jumat, 29 April 2016

[Media_Nusantara] Surat Perintah Penyidikan La Nyalla Dinilai Sah oleh Para Ahli Hukum

 

Surat Perintah Penyidikan La Nyalla Dinilai Sah oleh Para Ahli Hukum
https://d22r54gnmuhwmk.cloudfront.net/photos/5/sw/cx/UZSwcxatSfbkjFq-800x450-noPad.jpg?1450092118
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan langsung menetapkan status tersangka pada La Nyalla M Mattalitti adalah langkah sah dan tidak menyalahi prosedur hukum.

Meskipun sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui sidang praperadilan membatalkan sprindik lama atas kasus yang sama. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) Ahmad Labib mengatakan, selama kejaksaan punya keyakinan bahwa data-data menjadi bukti pidana yang dilakukan adalah sah dan kua, maka penerbitan sprindik baru juga sah saja.

Menurutnya, yang menjadi pokok materi dalam gugatan praperadilan dimenangkan pihak La Nyalla adalah masalah administrasinya. Terlebih lagi, lanjut Labib, jika dalam penerbitan sprindik baru, pihak Kejati Jatim sudah membenahi khususnya pada administrasi penerbitan sprindik, maka langkah itu dianggap benar.

"Jika bukti diyakini dengan benar, maka dengan prosedur KUHAP itu tepat dan itu hak kejaksaan mengeluarkan sprindik lagi yang lebih tepat," katanya. Lebih lanjut dia menjelaskan, sebenarnya yang dipraperadilankan itu terkait hukum acara penetapan sehingga praperadilan tidak menggugurkan alat-alat bukti terkait tindak pidana materiil.

Menurut dia, alat-alat bukti itu bisa digunakan kembali untuk penerbitan sprindik baru. "Karena praperadilan itu terkait hukum acara dan bukti pidana itu terkait bukti materiil sepanjang bukti ada, maka tidak menggugurkan keabsahan tindak pidana. Saya kira itu (penerbitan sprindik baru) memang perlu kalau kejaksaan merasa bukti itu benar, tidak masalah sprindik itu asal dengan prosedur tepat," ujarnya.

Dia menegaskan, antara administrasi hukum acara penerbitan sprindik dengan bukti tindak pidana materiil perlu dipisahkan. Karena bukti tindak pidana itu akan disampaikan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan pada praperadilan. Terkait belum ada pemeriksaan La Nyalla sebagai tersangka, Labib mengatakan, perlu dilihat upaya hukum yang telah dilakukan.

Dia mengatakan, bagi warga negara yang diduga melakukan tindak pidana, maka wajib datang ketika dipanggil untuk pemeriksaan. Jika kejaksaan sudah mengeluarkan surat panggilan tiga kali dan tetap tidak hadir sehingga tanpa kehadiran terduga, maka sudah bisa dilakukan penetapan tersangka.

Maka sangat aneh jika hakim pra-pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bahwa dalam kasus ini tidak ada korupsi & malah meminta kejaksaan untuk tidak melanjutkan penyidikan. Ada apa kok hakim praperadilan dari PN Surabaya mengambil alih tugas hakim pengadilan tipikor?

Sementara Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki putusan hakim tunggal PN Surabaya yang memenangkan La Nyalla. KY mencium ada kejanggalan yang dinilai tidak wajar. "Unit lapangan juga telah ditugasi untuk terus memonitori prosesnya. Beberapa hal memang ditemukan namun kami belum bisa memublikasikan detailnya.

Kami ingin memastikan hasilnya matang dan tidak terlalu terburu-buru," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi.




__._,_.___

Posted by: Enggo Wahono <enggowahono@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Upgrade your account with the latest Yahoo Mail app
Get organized with the fast and easy-to-use Yahoo Mail app. Upgrade today!


.

__,_._,___

Kamis, 28 April 2016

[Media_Nusantara] (OOT) INFO RADIO GROUP TEMAN SEJATI MINGGU INI [4 Attachments]

 
[Attachment(s) from Radio Group Teman Sejati included below]




Dear Rekan-rekan, Admin & Moderator,
Selamat siang, salam sukses untuk semua ...
Mohon izin untuk berbagi informasi kegiatan dari Radio Group Teman Sejati,
Mohon maaf apabila keluar topik...
Semoga berkenan...


​  ​  ​ 


Apabila rekan-rekan tertarik untuk bekerja sama dengan kami,
bisa menghubungi kami melalui email :
   -    gts.sosmed@gmail.com,
   -    info.grouptemansejati@yahoo.com,
   -    info.grouptemansejati@gmail.com,

--
Visit Our BLOG :  grouptemansejati.wordpress.com
Like Our Facebook Fanpage :  GroupTemanSejati
Follow Our Twitter :  @InfoGTS



__._,_.___

Attachment(s) from Radio Group Teman Sejati | View attachments on the web

4 of 4 Photo(s)


Posted by: Radio Group Teman Sejati <info.grouptemansejati@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)

Check out the automatic photo album with 4 photo(s) from this topic.
28 April 2016.jpg 25 April 2016.jpg 27 April 2016.jpg 26 April 2016.jpg

Upgrade your account with the latest Yahoo Mail app
Get organized with the fast and easy-to-use Yahoo Mail app. Upgrade today!


.

__,_._,___

Rabu, 27 April 2016

[Media_Nusantara] "MEI - KALI KEDUA di 101.1 THE NEW MGTRADIO"

 

 
INTERACTIVE LINE

Fanpage : 101.1 THE NEW MGTRADIO BANDUNG

GROUP
Twitter : mgt_radio
Message : 08122041011
IG  : mgtradio                            
On Air : (022) 7333989 / 7333915

Live Streaming Website : www.mgtradio.com
Live Streaming Blackberry : http:/bb.mgtradio.com/mgtradio 
Live Streaming PC / Smartphone / Android :
http://streaming.mgtradio.com/mgtradio.m3u

101.1 MGTRADIO BANDUNG
Hanya Memainkan Lagu Terbaik
GRAHA MGT
Jl. Buahbatu No. 8 Bandung 40262
Phone : (022) 7311205-6-7
Fax : (022) 7300397


SEMANGAT PAGI !!!
kenapa judulnya di awal bulan ini "KALI KEDUA" udah kaya judul lagunya RAISA ?
soalnya , awal bulan ini si tjantik RAISA bakalan main ke MGTRADIO
jangan sampe ketinggalan ya . udah bakal pasti seru banget . 
kamu juga bisa liat update'an terbaru dari MGTRADIO di social media kita .
kalo mau tau segala informasi kita , bisa follow 

TWITTER : @mgt_radio
INSTAGRAM : @mgtradio
FANPAGE : 101.1 THE NEW MGTRADIO BANDUNG

kalo mau tau lebih deket seputar penyiar , crew kita , lebih personal lagi , bisa add path kita di

MGTRADIO BANDUNG

untuk aktifitas kita minggu ini , cek di bawah ini ya ,

THANKS ðŸ¤“













Streaming www.mgtradio.com
Twitter @MGT_RADIO
PIN 7F86117C
SMS 0812 204 1011
Instagram MGTRADIO
Path MGTRADIO Bandung



__._,_.___

Posted by: "101.1 MGTRADIO BANDUNG" <mgt_fm@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Upgrade your account with the latest Yahoo Mail app
Get organized with the fast and easy-to-use Yahoo Mail app. Upgrade today!


.

__,_._,___

Senin, 25 April 2016

[Media_Nusantara] Aneh, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkesan Jadi Pengacara & Juru Bicara La Nyalla Mattalitti dkk

 


Aneh, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkesan Jadi Pengacara & Juru Bicara La Nyalla Mattalitti dkk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBrZEckB52mVYdMp-USWNUYF_nedSIzMDngtLgVoxAmmT5C-Wm-raj5HUrlrfZnXnt4JVGh2my-UcQJxuFJt45_VB2-0sGLrp5cxzpx6-a4xCIRV6Op3A_ZwOTpOOEgOOuJ3y2ouvpzro/s320/datauri-file-716544.jpeg
Aneh, jika hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkesan berperan jadi pengacara & juru bicara dari La Nyalla Mattalitti dkk. Ada apa dibalik semua itu? demikian disampaikan Sholeh dari Forum Arek Suroboyo (FAS).

"Dengan melihat berbagai hal yang tampak mencolok itu, bisa saja masyarakat beranggapan bahwa memang sejak awal ada konspirasi antara para hakim PN Surabaya dengan pihak La Nyalla Mattalitti cs, sehingga hakim akan selalu memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla di PN Surabaya", kata Sholeh.

"Apalagi secara terbuka dilaporkan oleh media massa bahwa beberapa alat bukti baru serta saksi yang bisa menjelaskan alat bukti yang disampaikan oleh kejaksaan, semuanya ditolak oleh hakim", tambahnya.

"Apalagi hakim kok mengeluarkan pernyataan pers kepada tim media release Kadin Jatim lalu oleh tim media release Kadin Jatim disebarkan pada media massa yang isinya menjelek2kan lembaga negara seperti kejaksaan, ada apa ini? Bisa saja muncul anggapan masyarakat bahwa ini terjadi karena La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali dan atau ada sesuatu antara pengacara La NYalla Mattalitti dengan hakim di PN Surabaya", ujarnya.

Ketua FAS ini menyatakan, dari pernyataan hakim ini, masyarakat bisa menganggap bahwa hakim PN Surabaya dalam menangani praperadilan kasus korupsi Kadin Jatim tampaknya membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Misalnya melarang kejaksaan untuk mengusut kasus ini dan menyatakan dalam kasus korupsi Kadin Jatim itu sudah tidak ada kerugian negara karena sudah dibebankan pada Diar Kusuma Putra & Nelson yang sudah divonis penajara oleh hakim pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi).

Karena melakukan pengusutan korupsi itu adalah tugas & wewenang dari kejaksaan & kepolisian. Dan kewenangan praperadilan hanyalah membuat keputusan, apakah dalam pengusutan itu ada alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan undang-undang", Kok ini ada pernyataan hakim yang melarang kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi Kadin? Padahal dalam beberapa kasus korupsi lain ada yang tadinya tersangka dimenangkan dalam praperadilan, lalu aparat hukum melengkapi bukti baru dan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru, akhirnya praperadilan yang kembali diajukan tersangka ditolak dan kasusnya akhirnya disidangkan di pengadilan tipikor.

Ada atau tidak adanya korupsi dan atau kerugian negara itu pembuktiannya ada di pengadilan tipikor, bukan di praperadilan di pengadilan negeri. Apalagi dalam kasus korupsi Kadin Jatim itu baru Diar Kusuma Putra yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 9 milyar. Sedangkan Nelson baru mengembalikan Rp. 3 milyar dan masih ada kerugian negara sebesar Rp. 14 milyar yang belum dikembalikan.  Dan ada alat bukti baru ternyata ada uang keuntungan Rp.1,5 milyar dari penjualan saham yang tadinya dibeli dari dana hihah Kadin Jatim dimana saham dibeli & keuntungan jualnya atas nama dan masuk rekening  La Nyalla Mattalitti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dari tim media release Kadin yang disampaikan & dimuat di media massa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai sikap kejaksaan dalam menangani perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti tidak profesional.

Kepala Bagian Humas PN Surabaya Efran Basuning mengatakan, setidaknya aspek terkait profesionalisme kejaksaan tersebut, yaitu ketaatan terhadap putusan pengadilan.

Nah, kata dia, sikap Kejaksaan yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam perkara tersebut patut disesalkan.

"Kejaksaan (melakukan) pembangkangan terhadap sistem hukum, berulang kali saya sampaikan itu. Ketika sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (mengikat) di Sprindik terakhir itu, kalau dia melakukan (penerbitan sprindik) lagi, ini kan perbuatan melawan hukum," ujar Efran kepada media, kemarin.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang praperadilan telah menyatakan bahwa Sprindik penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah. 

Efran sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak bisa disidik lagi karena berbagai alasan, di antaranya karena sudah tak ada kerugian negara lantaran telah diganti dan dibebankan tanggung jawabnya kepada dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

"Untuk perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali," kata Hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, dalam salah satu pertimbangannya.





__._,_.___

Posted by: Hery Dono <herydono@yahoo.com>

Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Upgrade your account with the latest Yahoo Mail app
Get organized with the fast and easy-to-use Yahoo Mail app. Upgrade today!






.


__,_._,___

Kamis, 21 April 2016

[Media_Nusantara] (OOT) BERBAGAI INFO MENARIK ADA DI RADIO GROUP TEMAN SEJATI [4 Attachments]

 
[Attachment(s) from Radio Group Teman Sejati included below]




Dear Rekan-rekan, Admin & Moderator,
Selamat siang, Salam sukses untuk semua ...
Mohon izin untuk berbagi informasi kegiatan dari Radio Group Teman Sejati,
Mohon maaf apabila keluar topik...
Semoga berkenan...


​  ​  ​ 


Apabila rekan-rekan tertarik untuk bekerja sama dengan kami,
bisa menghubungi kami melalui email :
   -    gts.sosmed@gmail.com,
   -    info.grouptemansejati@yahoo.com,
   -    info.grouptemansejati@gmail.com

--
Visit Our BLOG :  grouptemansejati.wordpress.com
Like Our Facebook Fanpage :  GroupTemanSejati
Follow Our Twitter :  @InfoGTS



__._,_.___

Attachment(s) from Radio Group Teman Sejati | View attachments on the web

4 of 4 Photo(s)


Posted by: Radio Group Teman Sejati <info.grouptemansejati@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)

Check out the automatic photo album with 16 photo(s) from this topic.
29 Oktober 2015.jpg 26 Oktober 2015.jpg 27 Oktober 2015.jpg 28 Oktober 2015.jpg 09 November 2015.jpg

Upgrade your account with the latest Yahoo Mail app
Get organized with the fast and easy-to-use Yahoo Mail app. Upgrade today!


.

__,_._,___