Senin, 30 September 2013

[Media_Nusantara] (OOT)(Talkshow) M-SQUARE Commercial & Suites (Rabu, 2 September 2013)


Dear Moderator ..
Numpang posting, semoga bermanfaat



Listeners .. Mau apartment yang dilengkapi area bisnis dan modern dengan harga terjangkau? Dengerin yuk jawabannya di OBROLAN SERU BERSAMA M-SQUARE, Rabu, 2 Oktober 2013, jam 4 sore di 101.1 THE NEW MGTRADIO Hanya Memainkan LaGu Terbaik
 
 
Info kegiatan on air dan off air MGTRADIO lainnya, klik www.mgtradio.com
Klik & Like Fanpage MGTRADIO www.facebook.com/1011mgtradio
Follow @MGT_RADIO
Invite PIN MGTRADIO 2138AA45





[Media_Nusantara] Bukti Korupsi Dahlan Iskan Rp 37 Triliun di PLN Sesuai Temuan Audit BPK

 

Bukti Korupsi Dahlan Iskan Rp 37 Triliun di PLN Sesuai Temuan Audit BPK

By @triomacan2000

Eng ing eeeng...kenapa @iskan_dahlan yang korupsi triliunan di PLN tdk diusut @KPK_RI dan interpelasi DPR terkatung2 sampai sekarang ?. Reputasi korup dan menipu @iskan_dahlan sebenarnya sdh lama jadi rahasia umum di lingkungan Jawa Pos Grup dan warga surabaya. Dulu sdh dibahas tentang penggelapan dana bencana alam sumbangan pembaca via Jawa Pos oleh @iskan_dahlan dan istri ketiganya Nani Widjaja. Sdh dibahas juga bgmn @iskan_dahlan menggelapkan aset BUMD Jawa Timur dan menipu eric samola & keluarganya terkait kepemilikan Jawa Pos. Sudah kami bahas juga bgmn @iskan_dahlan menipu janda pahlawan pers nasional Toeti Azis trkait pengambilalihan Koran Surabaya Post. Kami juga sdh ungkapkan siapa2 saja kaki tangan @iskan_dahlan dlm merampok BUMN besar2an : nani widjaja, hedy lorenz, margiono, ismet HP. Kaki tangan @iskan_dahlan yg turut merampok di BUMN2 abdul aziz (mantan dirut Para Finance, staf khusus MenBUMN, titipan chairul tanjung). Kaki tangan @iskan_dahlan yg merampok @PTPERTAMINA adalah Gunawan, keponakan @iskan_dahlan yg jadi dirut Geo Cepu Corporation. Kaki tangan @iskan_dahlan yang merampok BUMN khususnya di BUMN2 pangan, keuangan dan asuransi adalah Amal Alghazali, ponakan DIS. Juga sdh pernah kami ungkapkan kolusi dan korupsi @iskan_dahlan bersama Williar Taylor alias William Telo, tionghoa asal padang. William Telo adalah Dirut dan owner PT. Bima Gultens Powerindo yg KKN bersama istri ketiga dahlan (nani widjaja) dan azrul ananda (anak). Banyak penipuan, korupsi dan kolusi @iskan_dahlan di BUMN2. Tdk heran jika dana bencana alam sumbangan pembaca JP pun digelapkannya

Kenapa @iskan_dahlan yg telah dinyatakan korupsi termasuk oleh BPK di PLN tetapi masih bisa bebas berkeliaran bahkan ikut konvensi PD?. Jawabannya : dahlan iskan jago menutupi /mengalihkan kasus korupsinya melalui rekayasa opini, pencitraan, manuver2 termasuk suap kemana2

Ketika DPR RI undang @iskan_dahlan ke DPR utk minta penjelasannya terkait korupsi di PLN sesuai temuan BPK, DIS mangkir berkali2. DIS mangkir lebih 6 X dari undangan DPR dan buat manuver sensasional yg diliput besar2an oleh media : resmikan bandara, survey sapi dll. Terakhir @iskan_dahlan manuver dgn cara memfitnah sejumlah anggota DPR dgn tuduh mereka korupsi di BUMN. Terbukti tuduhan DIS bohong

Sebagai raja media, owner 184 media (koran, tv lokal, online, majalah dst) dan dibantu ketua PWI yg juga antek Dahlan, opini direkayasa. Rakyat Indonesia lebih percaya berita palsu dari media2 @iskan_dahlan dan kroni2nya daripada bukti audit BPK dan pernyataan DPR RI

Berikut ini kami sampaikan ke publik hasil audit BPK RI tentang korupsi di PLN yg total rugikan negara 37 Triliun dan tdk diusut @KPK_RI
 
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU SEKTOR HULU LISTRIK PADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII

Nomor : 30/Auditama VII/PDTT/09 /2011
anggal : 16 September 2011
  
RINGKASAN EKSEKUTIF

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU DI PT. PLN (Persero)

Berdasarkan Undang2 No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, surat DPR RI No. KD 01/8104/DPR-RI/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 dan surat DPR RI No. PW .01/4220/DPR-RI/V/2011 tanggal 25 Mei 2011,. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Sektor Hulu Listrik termasuk Energi Primer, Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit serta Program Percepatan Pembangkit Berbahan Bakar Batubara sesuai Perpres No. 71 tahun 2006 (Proyek Percepatan Pembangkit 10.000 MW) pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN,. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), dan Kemen ESDM serta instansi Pemerintah dan perusahaan terkait.

BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pemeriksaan BPK RI bertujuan untuk menilai apakah:

1. PLN dapat memenuhi kebutuhan gas, batubara/panas bumi untuk pembangkit sesuai dgn volume dan spesifikasi teknis yang ditentukan; mengadakan BBM untuk pembangkit sesuai dengan ketentuan pengadaan PLN; serta memperoleh dukungan Kementerian ESDM dan BPMIGAS melalui kebijakan pemenuhan gas dan batubara bagi PLN.

2. PLN mengoperasikan dan memelihara (operation and maintenance) pembangkit sesuai dengan ketentuan teknis dan prinsip efisiensi.

3. PLN merencanakan, mengadakan, membangun, dan mengoperasikan PLTU Proyek Percepatan 10.000 MW sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI diperoleh temuan - temuan bahwa PT. PLN (Persero) dlm kurun waktu 2009-2010 banyak melakukan penyimpangan

BPK RI menemukan penyimpangan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara yang dilakukan oleh pihak - pihak terkait. Khusus di Sektor Energi Primer, penyimpangan tersebut mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian Rp17.900.681,34 juta pada tahun 2009 dan Rp19.698.224,77 juta pada tahun 2010.

Hal tersebut disebabkan

1) Direksi PLN LALAI dan terlambat mengupayakan pemenuhan gas untuk kebutuhan pembangkit.

 2) Direksi PLN LALAI dan tidak mengatur sanksi bagi pemasok gas apabila realisasi pasokan gas tidak sesuai kontrak.

3) Dalam Energi Primer - Batubara : PLN tidak dapat memenuhi kebutuhan batubara untuk pembangkit sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang ditentukan, khususnya untuk PLTU Percepatan 10.000 MW , sebagai berikut:

A. Tiga pemasok batubara yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan Batubara low rank coal Tahap I untuk PLTU Percepatan 10.000MW tidak dapat melaksanakan kewajiban memasok batubara sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Batubara.

B. Empat pemasok batubara yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan Batubara low rank coal Tahap II  untuk PLTU Percepatan 10.000MW tidak siap memasok sesuai jadwal dan spesifikasi batubara tidak sesuai kebutuhan pembangkit.

C. PT Bukit Asam tidak melaksanakan kewajiban memasok batubara ke PT Indonesia Power (anak perusahaan PLN) tahun 2010 sesuai kontrak.

D. Tiga pemasok batubara jangka menengah tidak melaksanakan kewajiban memasok batubara kepada PT PJB tahun 2010 sesuai dengan kontrak.

Hal tsb mengakibatkan:

a. PLTU Labuan yg berkapasitas 600 MW tidak beroperasi selama beberapa hari pada bulan Juni s.d. Agustus 2010.
   
b. Persediaan batubara PLTU Suralaya berkapasitas 3.400 MW dan PLTU Paiton berkapasitas 800 MW tahun 2010 mengalami kondisi emergency.
   
Hal tersebut disebabkan:

a. Para pemasok batubara tdk memiliki komitmen untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Batubara.

b. Pemasok batubara pemenang Pengadaan Batubara Tahap I menganggap harga kontrak yang telah disepakati sudah tidak sesuai harga pasar

Direksi dan manajemen PLN LALAI dan TIDAK menjalankan profesionalisme, kehati-hatian dan adanya kolusi dlm penetapan pemenang lelang

Dalam Sektor Energi Primer - Panas Bumi :

PLN belum dapat memenuhi kebutuhan panas bumi untuk pembangkit sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang ditentukan, yaitu pada PLTP Lahendong III. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara minimal sebesar Rp 194.940,90 juta dari pemanfaatan pembangkit listrik berbahan bakar minyak

Audit BPK mendapat temuan bahwa PLN mengoperasikan dan memelihara pembangkit tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan prinsip efisiensi. PLN dengan secara melanggar prosedur menerapkan penggunaan bahan bakar high speed diesel pada pembangkit yang berbasis dual firing PLN. Pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian PLN atas biaya pemeliharaan pembangkit lebih tinggi dibandingkan dengan bahan bakar gas.

PLN terpaksa harus mengeluarkan biaya pemeliharaan sangat mahal sebesar Rp 104.632,92 juta pada tahun 2009 dan biaya sebesar Rp 63.615,40 juta tahun 2010 dibandingkan biaya pemeliharaan pembangkit bila dioperasikan dengan bahan bakar gas. Hal tsb disebabkan kesemberonoan dan pelanggaran Direksi dan manajemen PLN menetapkan penggunaan bahan bakar high speed diesel (HSD)

Pelaksanaan Program MFO-nisasi oleh PT Indonesia Power dan PLN Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo (Suluttenggo) berlarut-larut" dan instalasi MFO-nisasi belum dapat dimanfaatkan yg mengakibatkan fasilitas MFO-nisasi yang dimiliki PT IP tidak dapat digunakan terutama dalam upaya pemakaian bahan bakar PLTGU Tambak Lorok sehingga pengeluaran investasi Rp 187.318,35 juta menjadi sia - sia. Selain itu PLN Suluttenggo tidak dapat memanfaatkan investasi dalam MFO-nisasi minimal senilai Rp 4.827,12 juta. Menjadi kerugian PLN. Hal tsb disebabkan Direksi PT. PLN dan PT Indonesia Power tidak TEGAS terhadap ketidakmampuan kontraktor pelaksana Program MFO-nisasi

Audit BPK menemukan PLN Pembangkitan Sumbagsel dan Sumatera Bagian Utara harus membayar gas yang belum dipakai sehingga merugikan PLN. PLN merugi atas biaya yang sudah dikeluarkan senilai USD 40.629,12 ribu untuk pembelian gas pada PLN Pembangkitan Sumbagsel & Sumbagut. Kerugian tersebut disebabkan Direksi dan Manajemen PLN LALAI dan TIDAK memastikan kesiapan PLN Pembangkit menerima pasokan gas.

Audit BPK menemukan PLTG Sektor Belawan Unit 2.1 dan Unit 2.2 di PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut karena PLTGU telah mengkonsumsi gas yang tidak sesuai spesifikasi. Kecerobohan luar biasa dari para operator PLTGU. Hal tersebut mengakibatkan PLTGU Belawan TIDAK BISA dioperasikan dan kehilangan kesempatan memproduksi listrik sebesar 5.640.000 kWh. Akibatnya PLN RUGI Rp 68.764,80 juta dan harus mengeluarkan biaya perbaikan di luar pemeliharaan periodik sebesar Rp 4.393,46 juta. Hal tersebut disebabkan kelalaian Direksi dan Manajemen PLN yang tidak melakukan pengawasan terhadap pasokan gas yang dikonsumsi PLTGU

Audit BPK menemukan PLN Wil Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo tidak melaksanakan perbaikan atas gangguan PLTD Bitung Unit 2. Akibatnya PLN Wilayah Sulutenggo Sektor Minahasa dan PLN Wilayah NTB mengalami defisit daya sehingga berdampak terhadap pemadaman. Hal tsb disebabkan kelalaian Direksi dan Manajemen PLN yang tidak segera menyelesaikan gangguan yang terjadi pada PLTD Bitung Unit 2.

Audit BPK menemukan Proses pengadaaan dan pengoperasian mesin sewa diesel PLN Wilayah NTB mengalami keterlambatan. Direksi dan Manajemen PLN LALAI dan tidak melakukan addendum pengurangan harga karena penurunan daya pembangkit. PLN Wilayah NTB terpaksa membayar harga kontrak yang lebih mahal Rp 27.751,68 juta pada kontrak PLTD sewa Paokmotong, Labuhan & Bima.

Audit BPK menemukan PLTA Sipansihaporas Sibolga tidak beroperasi sehingga PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara kehilangan pendapatan. PLN terpaksa mengalami beban peningkatan biaya pemakaian high speed diesel (HSD). Hal tersebut mengakibatkan PLTA Sipansihaporas Unit 1 tidak beroperasi selama 435 hari sehingga PLN merugi Rp 90.753,24 juta. Selain itu PLN merugi karena Pembangkitan Sumbagut terpaksa mengoperasikan unit PLTG berbahan bakar HSD sebesar Rp 576.211,05 juta. Hal tersebut disebabkan Direksi dan Manajemen PLN tidak segera mengambil keputusan untuk memperbaiki kerusakan PLTA Sipansihaporas

Audit BPK menemukan Direksi PLN tidak merencanakan, mengadakan, membangun, dan mengoperasikan PLTU Percepatan 10.000 MW sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan, sebagai berikut:

a. PLN mendisain pembangkit tidak sesuai dengan batubara yang telah diadakan

b. PLN mengadakan beberapa peralatan pembangkit yang tidak sesuai dengan kebutuhan

c. PLN tidak cermat dalam menentukan lokasi pembangkit dan terlambat menyediakan pendanaan

d. PLN memenangkan beberapa kontraktor pembangunan PLTU yang tidak memenuhi persyaratan lelang

e. PLN menandatangani beberapa kontrak pembangunan pembangkit yang tidak sesuai dengan hasil lelang

f. Penyelesaian pembangunan PLTU Percepatan 10.000 MW tidak sesuai dengan jadwal

g. Pelaksanaan pekerjaan pada sebagian besar PLTU tidak sesuai ketentuan kontrak

h. Beberapa PLTU yang telah selesai dibangun mengalami gangguan dan kerusakan serta tidak dapat beroperasi secara maksimal

i. PLN mengoperasikan PLTU Indramayu sebelum Sertifikat Laik Operasi diterbitkan.


Sekian dulu...kultwit KORUPSI @iskan_dahlan Cs selama menjabat Direktur Utama PLN 2009-2010 yang merugikan negara lebih Rp. 37 Triliun

Lanjutan ....... Temuan2 Audit BPK atas PLN tsb sebagian besar disebabkan karena kelalaian, ketidakprofesionalan dan perbuatan melawan hukum Direksi PLN. Kepada seluruh komponen RAKYAT INDONESIA mari kita dorong proses hukum atas pelanggaran hukum dan korupsi @iskan_dahlan cs di PLN tsb. Manusia seperti @iskan_dahlan ini adalah MUSUH RAKYAT. Berbahaya dan sangat merugikan rakyat bangsa dan negara. Mari kita penjarakan !

Terima kasih atas perhatiannya, nanti kita lanjutkan lagi kultwit ttg temuan2 audit BPK atas korupsi @iskan_dahlan di PLN. MERDEKA !!

Eng ing eeng .. Banyak akun2 @iskan_dahlan yg menyerang kami. Biasa tuh. Dari ratusan akun, ada jg akun yg membantah bhwa DIS itu korup

Mari kita bahas pendapat akun2 pembela @iskan_dahlan itu. Kita telaaah dan analisa fakta2 yg ada utk membuktikan DIS korupsi atau tidak. Agar fair, kami akan up load sebagian besar executive summary audit BPK tsb. Tdk bisa semua diupload karena ES BPK itu ada 111 halaman

Pertama kita bahas ttg status audit BPK thdp PLN, BP Migas & Energi Primer ini :"Audit BPK utk tujuan tertentu" http://t.co/pNTwX280f0 .



Artinya Audit BPK itu BUKAN audit biasa tp jg bukan Audit Investigasi atau Audit Forensik yg tujuannya lebih spefisik utk ungkap korupsi. Namun meski begitu, pada laporan hasil audit tertentu oleh BPK tsb, sdh jelas dinyatakan banyak terjadinya pelanggaran dan kelalaian PLN

Kedua : redaksi dlm laporan audit BPK tidak pernah mencantumkan bhw telah terjadi "KORUPSI" karena itu domain lembaga hukum. Laporan BPK biasanya menggunakan kata/kalimat "pelanggaran, keterlambatan, kurang pekerjaan, tidak sesuai aturan, tdk sesuai spek" dst .

Setiap kata/kalimat yang berkonotasi negatif dlm laporan audit BPK apalagi jika disebutkan menimbulkan kerugian /berpotensi kerugian  Itu artinya patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan/atau sejenisnya. Sehingga Lap Hasil Audit tsb harus diproses hukum. Jika mau mengetahui modus korupsi, para pelaku dan pihak2 yg harus bertanggungjawab, BPK bisa lakukan audit investigasi. Bahkan jika ingin mengetahui kemana saja aliran uang, siapa saja yg menikmatinya dan atau membantu aliran uangnya, BPK audit Forensik. Namun, audit tertentu yg dilakukan BPK terhadap PLN, BP Migas dst itu, sdh lebih dari cukup sbg petunjuk awal bhw telah terjadi korupsi

Lap Audit BPK thdp PLN, BP Migas & KemenESDM atas permintaan DPR itu sdh cukup utk dilanjutkan ke proses hukum http://t.co/0H6STpvvBy



Dari Laporan Audit BPK itu dapat disimpulkan BEGITU BANYAK pelanggaran yg dilakukan oleh Direksi dan/atau manajemen PLN 2009-2010

Temuan2 BPK tsb antara lain :

1) pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa yang tdk sesuai prosedur/aturan

2) Kontrak yg cacat/lemah

 3) Pengadaan barang yang tdk sesuai spek, tdk ada pengaturan denda / sanksi,

4) keterlambatan yg ditolerir

5) keteledoran yg kasar

Dan lain2 temuan audit, semuanya merupakan pelanggaran aturan yang timbulkan kerugian negara atau potensi kerugian negara. Pertanyaan : Apakah mantan Direktur Utama PLN @Iskan_dahlan terlibat dalam pelanggaran2 yg merugikan/potensi merugikan negara itu?. Apakah @iskan_dahlan harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran2 yg merugikan negara 37.6 Triliun tsb ?. Sbg Dirut PLN tentu saja semua pelanggaran, kesalahan, kelalaian di PLN menjadi tanggungjawab Dirut/Direksi. Bgmn dgn sanksinya ?. Sanksi thdp pelanggaran bermacam2. Ringan (teguran), sedang (administrasi/ politis), berat (pidana penjara/ penjara plus ganti rugi). Bagaimana cara mengetahui kadar kesalahan/pelanggaran dan bentuk sanksi yg diterapkan ? Ya harus melalui penyelidikan. Jika ditemukan pelanggaran yg lebih berat yg dilakukan oleh orang tertentu, maka ditingkatkan ke penyidikan. Ditetapkan tersangkanya

Sbb itu satu2nya cara utk tahu siapa berbuat apa dan bgmn perannnya, berapa kerugian negara, bgmn modus dan apa motifnya : proses hukum. Kerugian negara yg disebut oleh BPK sbg inefisensi itu berkonotasi adanya unsur KKN. Jumlahnya tdk tanggung2 : 37 TRILIUN !!!

Korupsi atau kerugian negara yang 6.7 triliun pada Century saja sdh sangat menyakitkan hati rakyat. Mengancam posisi presiden/wapres. Apalagi korupsi di PLN diduga dilakukan @iskan_dahlan cs sebesar 37 Triliun itu. Plus ada temuan BPK yg sangat kuat indikasi/petunjuknya

Penyidik pasti akan melihat adanya unsur korupsi dan/atau perbuatan melawan hukum pada laporan ini http://t.co/BZ8ah0PjHC



Apalagi dalam laporan ini ...penyidik yunior pun mudah menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi di PLN http://t.co/C1pbrf284C



Kalau temuan BPK yg ini, telak banget pelanggaran hukumnya. Sangat nyata dan pasti di level Direksi PLN http://t.co/ZWH1rJzt5D. .



Semua temuan BPK ini mengarah ke tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum. Harus disidik tuntas http://t.co/nHWZzIaGQE



Temuan ini jelas dan tdk ada celah bagi Direksi dan Manajemen PLN utk berkelit dari jeratan hukum http://t.co/t8joi4hEyi.



Meski audit BPK itu sdh dikemas scra baik (kita tahu bgmn BPK mudah disuap), tetap saja temuan2nya telak http://t.co/wU7vnWoihV.



Sudah jelas bagaimana pelanggaran terhadap UU dilakukan direksi dan manajemen PLN http://t.co/zZMQDECGTm.



Ini contoh kecerobohan yang menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar http://t.co/VdJGP3J84C.



Ini lagi....apakah begitu bodoh dan cerobohnya direksi dan manajemen PLN ? http://t.co/ASgASme1xF



Sulit diterima akal sehat direksi PLN membiarkan hal ini begitu saja jika tdk ada unsur KKN nya http://t.co/T8yHtFLdpB.



Jadi kinerja seperti apa yang bisa dibanggakan dari @iskan_dahlan http://t.co/oCtva5Wti1



Jika @iskan_dahlan tidak merasa bersalah mengapa mesti melarikan diri dari undangan DPR? http://t.co/nnRJkxObxT.



Jika @iskan_dahlan tdk korupsi kenapa takut jelaskan ke DPR dan mesti "siram2" kom VII? http://t.co/Stl3tkSsmw.



Jika @iskan_dahlan tidak korupsi triliunan di PLN kenapa mesti memfitnah agta2 DPR ? Hny alihkan isu http://t.co/EHg0qvVCU2



Jalan satu2nya utk menghindari fitnah terhadap @iskan_dahlan adalah dorong proses hukumnya ke @Kpk_RI http://t.co/PEtQIAGYPz.



Sekalian untuk usut sejumlah laporan masyarakat terkait korupsi @iskan_dahlan cs di BUMN2 lain http://t.co/xLoRFRBSGx.



Sekalian membuktikan bhw semua tuduhan2 terhadap @iskan_dahlan itu tdk benar. Termasuk audit BPK ini http://t.co/Rhg6BksAJ4



Luar biasa kerugian negara selama @iskan_dahlan jadi Dirut PLN. Tdk sampai 2 thn, jebol Rp. 37.6 Triliun http://t.co/yxQQb9MPho.



Belum lagi kerugian dan penderitaan rakyat Indonesia akibat kelalaian dan kecerobohan @iskan_dahlan cs http://t.co/Z5m3C6jYzm.



Lihatlah hasil audit BPK ini. Cermati baik2. Apakah @iskan_dahlan cs yg benar dan BPK yg salah? http://t.co/S68TZ0SISu.



Apakah kesalahan panitia lelang PLN ini semata2 kesalahan panitia atau diarahkan dari atas ? http://t.co/voVQp0R4Vf.



Silahkan pelajari ... http://t.co/NmosLF2JE4



Ini juga...supaya rakyat tahu fakta yg sebenarnya http://t.co/Psn4Czs9zX.



Nih lagi...supaya jelas siapa sebenarnya @iskan_dahlan dan bgmn kinerja dan korupsinya di PLN http://t.co/YFvkgZODTc.



Siapa yang bertanggungjawab atas penunjukan dan kegagalan kontraktor PLN ini ? http://t.co/X72AWkZUHB.



Kenapa hal ini bisa terjadi ? Dirutnya sibuk pencitraan ?? http://t.co/wJgCjF82KF



Jelas disebutkan direksi PLN harus bertanggungjawab ... http://t.co/OAds3IqvPN .



Kesalahan direksi PLN yg merugikan negara. Bukti kegagalan dan ketidakbecusan direksi PLN http://t.co/F6rvVZ4pzZ



Dusta mana lagi yg mau sembunyikan direksi PLN ? Jgn tunggu rakyat tegakkan hukumnya sendiri..MERDEKA ! http://t.co/1mEeSGMc6E






__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] (OOT) MORNING SPIRIT (Senin - Jum'at / 06.00 - 10.00 WIB)

Dear Moderator ..
Numpang posting, semoga bermanfaat





THE ALL NEW
MORNING SPIRIT
contents :
Miss English
What The Fact
Saposeh?
bareng :
Vicko Maulana & Nodi Rahadian
(Senin – Jum'at,  jam 6 – 10 pagi)
 
 
 
Info kegiatan on air dan off air MGTRADIO lainnya, klik www.mgtradio.com
Klik & Like Fanpage MGTRADIO www.facebook.com/1011mgtradio
Follow @MGT_RADIO
Invite PIN MGTRADIO 2138AA45




Minggu, 29 September 2013

[Media_Nusantara] Undangan Liputan Diskusi dan Screening Film Hutan Adat Paska Putusan MK No. 35 [1 Attachment]

 
[Attachment(s) from Luluk Uliyah included below]

Undangan Liputan Diskusi dan Screening Film Hutan Adat Paska Putusan MK No. 35

 

Senin, 30 September 2013, Jam 19.00-21.00 WIB

di Lantai 2 Bakoel Koffie Cikini, Jl. Cikini Raya No.25 Jakarta Pusat

 

Seperti apakah perjuangan masyarakat adat atas kuasa wilayah adatnya dan apa yang musti dilakukan sebagai implikasi dari keputusan Makamah Konstitusi No.35?

 

Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HUMA) dan Indonesia Nature Film Society (INFIS) mengundang rekan-rekan untuk hadir pada Diskusi dan Screening Film Hutan Adat Paska Putusan MK No. 35 pada :

 

Senin, 30 September 2013, Jam 19.00-21.00 WIB di Lantai 2 Bakoel Koffie Cikini, Jl. Cikini Raya No.25 Jakarta Pusat

 

Narasumber :

 

·         Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

·         Andiko, Direktur Eksekutif HuMa

·         Sandra Moniaga, Komnas HAM

·         Sumarto Suharno, Kepala Pusat Humas Kemenhut

 

Tempat terbatas. Konfirmasi kehadiran : Agung Wibowo, 0856-9377-8359

 

Salam hangat,

 

Luluk Uliyah

Knowledge and Media Manager

Epistema Institute

Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540

HP. 0815 9480246

www.epistema.or.id

fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema

“Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial”

 

__._,_.___

Attachment(s) from Luluk Uliyah

1 of 1 Photo(s)

Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] (OOT) PARAMEX MALIBU (Senin - Jum'at / 13.00 - 14.00 WIB)

Dear Moderator ..
Numpang posting, semoga bermanfaat





Listeners.. Mau request dan dengerin Lagu – Lagu Terbaik?  Gabung yuk di PARAMEX MALIBU (Memainkan Lagu Terbaik Buat Kamu), Senin – Jum'at, jam 1 - 2 siang di 101.1 MGTRADIO Hanya Memainkan LaGu Terbaik
 
Sakit Kepala, PARAMEX Obatnya
 
 
Info kegiatan on air dan off air MGTRADIO lainnya, klik www.mgtradio.com
Klik & Like Fanpage MGTRADIO www.facebook.com/1011mgtradio
Follow @MGT_RADIO
Invite PIN MGTRADIO 2138AA45




[Media_Nusantara] Kejaksaan Jember Pelindung Koruptor Dana Pendidikan Jember ???

 

Kejaksaan Jember Pelindung Koruptor Dana Pendidikan Jember ???

SuryaOnline http://surabaya.tribunnews.com/2013/09/02/berkas-dugaan-korupsi-proyek-perbaikan-sekolah-dilimpahkan-ke-kejari-jember memberitakan bahwa dugaan korupsi dana pendidikan di Jember yang ditangani oleh polisi dari Polres Jember berkas pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dalam dugaan korupsi perbaikan sekolah ini, 3 orang pejabat dinas pendidikan Jember telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ahmad Yasin, Hariyadi & Sugianto.

Polres Jember menemukan fakta bahwa dana program nasional untuk perbaikan sekolah itu diduga dikorupsi Rp. 1,1 Milyar dengan modus, sekolah2 yang mendapat dana bantuan dari kementrian pendidikan  yang dibiayai dana dari pusat (APBN) itu disunat anggarannya & uangnya harus disetorkan pada pejabat dinas pendidikan. Akibatnya perbaikan sekolah menjadi tidak maksimal alias amburadul karena besarnya dana yang disunat/dipotong untuk disetorkan pada pejabat Dinas Pendidikan Jember. Maka bisa dilihat adanya fenomena banyak sekolah yang baru selesai diperbaiki atau baru dibangun dalam waktu sekitar 1 atau 2 bulan sudah rusak bahkan ada yang ambruk.

Setelah berkas penyidikan korupsi dilimpahkan ke Kejari Jember, bisa jadi masyarakat bertanya2, apakah kasus ini nantinya akan sampai ke pengadilan, ataukah kasusnya akan masuk peti es? Karena dari beberapa kasus,  ada indikasi bahwa kasus korupsi pendidikan di Jember jika ditangani oleh Kejari Jember kasusnya menjadi tidak jelas dan menguap begitu saja, seolah menunggu masyarakat lupa lalu kasus masuk peti es & lenyap begitu saja.

Misalnya sebagaimana diberitakan IndonesiaPosNews http://indonesiaposnews.com/2013/08/01/kasus-korupsi-laptop-rp-9-milyar-jemberlamban-karena-bidik-aktor-intelektual/ kasus korupsi laptop Rp. 14 milyar tahun 2009, dimana Liauw Inggarwati & David gunawan, para pelaku dugaan korupsi sudah dinyatakan sebagai tersangka selama lebih dari 2 tahun, tapi sampai saat ini mereka sama sekali tidak pernah diperiksa apalagi ditahan.

Demikian juga kasus dugaan korupsi laboratorium farmasi Universitas Jember Rp. 30 milyar, sebagai mana diberitakan Koran Tempo, Rabu 20 Maret 2013 http://koran.tempo.co/2013/03/20 dimana kasusnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Bahkan dari penelusuran para wartawan sebagaimana diberitakan  Koran Tempo, Rabu 20 Maret 2013 http://koran.tempo.co/2013/03/27 diketahui bahwa suplier laboratorium farmasi tersebut, diduga merupakan perusahaan fiktif. Akan tetapi kasus tersebut tampaknya tak terdengar lagi kelanjutannya, meskipun si suplier sudah menunjukkan sikap yang  terkesan melecehkan lembaga kejaksaan, dimana sudah berkali2 dipanggil oleh kejari Jember untuk diperiksa, akan tetapi selalu mangkir dan tidak menggubris aparat hukum sebagaimana diberitakan WartaSidik.Com http://www.wartasidik.com/?p=1009

Dari contoh beberapa kasus itu, masyarakat memang patut khawatir, bahwa kerja keras pihak kepolisian mengungkap dugaan korupsi dana perbaikan sekolah Rp. 1,1 milyar yang dilakukan oleh para pejabat dinas pendidikan Jember, sebagai mana berita SuryaOnline diatas akan sia2. Masyarakat kuatir setelah berkas penyidikan oleh Polres Jember dilimpahkan pada pihak Kejari Jember lalu kasus itu akan ditarik-ulur oleh Kejari Jember dan lama2 lenyap seperti ditelan bumi. Apalagi dalam penyidikan tidak menelusuri lebih lanjut, kemana aliran dana korupsi Rp. 1,1 milyar tersebut. Karena yang dijadikan tersangka hanya para pegawai rendahan. Apa mungkin para kepala sekolah patuh &diam saja ketika dana perbaikan sekolah dipotong sedemikian besar, jika tidak ada pejabat yang lebih tinggi di dinas pendidikan Jember yang terlibat?

Fenomena yang menarik adalah, dengan sikap kejari Jember yang demikian itu, para pejabat dinas pendidikan Jember, bahkan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tampaknya tidak takut mengulangi lagi perbuatannya bersama para suplier yang terlibat pada kasus2 sebelumnya diatas. Bahkan mereka terkesan makin nekat & ngawur karena sangat percaya diri bahwa aparat hukum dalam hal ini Kejari Jember tidak akan menindak mereka.

Ini bisa dilihat pada kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Jember:
1. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/375200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan Teknologi Informatika & Komputer Rp. 3,3 milyar
2. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/364200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan buku untuk SMP Rp. 677 juta
3. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/363200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan komputer Rp. 343 juta
4. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/355200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan peraga pendidikan SMP Rp. 7,1 milyar
5. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/347200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan meja & kursi siswa Rp. 2,6 milyar
6. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/341200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan peraga pendidikan SD Rp. 4,1 milyar
7. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/339200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan komputer, printer, LCD proyektor Rp. 339 juta
8. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/325200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan alat peraga SD Rp. 7,9 milyar

Selain nekat & ngawur karena percaya diri merasa dilindungi Kejari Jember, dinas pendidikan Jember dalam kegiatan2 tersebut ada indikasi bekerja sama dengan pihak2 yang sebenarnya bermasalah secara hukum seperti pelaku korupsi laptop, pelaku korupsi laboratorium farmasi sebagaimana tersebut diatas, tapi kasusnya seolah dimasukkan peti es oleh Kejari Jember. Maka dalam kegiatan2 tersebut ada indikasi terjadi korupsi dengan cara mengurangi jumlah & kualitas sarana peningkatan mutu pendidikan yang disediakan.

Hal semacam ini bisa menimbulkan dugaan bahwa Kejari Jember merupakan pelindung para koruptor pendidikan di Jember. Bahkan bisa saja diduga bahwa dinas pendidikan Jember, para koruptor & Kejari Jember ada kerjasama atau persekongkolan untuk melakukan korupsi.

Pihak Kejari Jember boleh saja melakukan bantahan. Tapi akan lebih elok jika Kejari Jember menjawab dugaan negatif itu dengan langkah nyata, yakni:

1. Memproses dugaan korupsi dana perbaikan sekolah Rp. 1,1 milyar itu sampai ke pengadilan. Janganlah melakukan tindakan yang tidak menghargai kerja keras pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap dugaan korupsi tersebut dengan misalnya mengulur2 waktu, tidak memproses lebih lanjut,  dll
2. Memproses dugaan korupsi laptop Rp. 14 milyar yang sudah sekian lama tidak ada perkembangan, padahal sudah ada tersangka, sudah ada alat bukti yang cukup, termasuk pendapat dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa dana BOS tidak boleh dibuat untuk kegiatan itu.
3. Memproses dugaan korupsi laboratorium farmasi Rp. 30 milyar, dimana statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, akan tetapi tiba2 seolah2 kejari Jember mempersulit dirinya sendiri dengan berbagai argumentasi yang menyatakan bahwa kasus ini sulit, perlu pendapat ahli dll.
4. memproses kasus2 korupsi lain di Jember yang juga tiba2 berhenti prosesnya.
5. Memeriksa berbagai kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Jember sebagaimana tersebut diatas, karena ada indikasi dilaksanakan dengan nekat & ngawur, menghabiskan anggaran yang mahal tapi dengan sengaja mengabaikan/mengurangi kualitas & kuantitas,

PAMER - Persatuan Mahasiswa Jember
Koordinator: Shodikin

Note:
Untuk konfirmasi & berita yang seimbang bisa menghubungi:
1. Bambang Hariono, Kepala Dinas Pendidikan Jember, HP: 081336150999
2. Aris Surya, Kajari Jember, HP: 08129901285
3. Eko, Kasi Intel Kejari Jember, HP: 087859943147
4. Hambalianto, Kasi Pidsus Kejari Jember, HP: 081946311114
5. Ahmad Yasin, Tersangka kasus perbaikan sekolah & pejabat pembuat komitmen (PPK) berbagai kegiatan dinas pendidikan Jember dibawah ini, HP: 081234350245
6. Sugianto, pejabat dinas pendidikan Jember yang terlibat kegiatan2 dibawah ini, HP: 081249718160
7. Junindito, pejabat dinas pendidikan yang melaksanakan kegiatan2 dibawah ini, HP: 08124931001
8. Junaedi, suplier laboratorium farmasi &  juga melaksanakan beberapa kegiatan dari kegiatan2 lain dibawah ini, HP: 08123219116
9. Rony Nasrullah, relasi/pegawai dari pelaku korupsi laptop (Liau Inggarwati) & juga melaksanakan beberapa kegiatan dari kegiatan2 dibawah ini HP: 08111116089
10. Nova, yang mengatur beberapa kegiatan dari kegiatan2 dibawah ini, sekaligus yang menyiapkan perusahaan2 yang dipakai untuk melaksanakannya HP: 081332466912


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Jumat, 27 September 2013

[Media_Nusantara] Fwd: pinjam 100 milyard ,5 nov 2012 rapat rekayasa itc mg dua oleh pprs versi developer duta poertiwi



Subject: Fwd: pinjam 100 milyard ,5 nov 2012 rapat rekayasa itc mg dua oleh pprs versi developer duta poertiwi

BERITAJAKARTA.COM, 26-9-2013 22.45.00
PINJAMAN 100M REKAYASA PT JSI DALM RUTAH ITCM2

Halida Sutami, alias Hui Miau, ketua PPPRS ITC M2 versi warga mengucapkan selamat berbahagia kepada warga Grha Cempaka Mas atas kemerdekaan yang telah berhasil diperjuangkan sehingga terbebas dari Duta Pertiwi yang sewenang-wenang selama belasan tahun. Dan meminta Mayjen Saurip Kadi untuk jangan berhenti dan puas hanya di GCM, karena masih banyak kawasan yang masih diinjak-injak oleh pengembang nakal yang menghalalkan segala cara ini. 

"Paparan dari PPPRS GCM yang digelar 26/9/2013 malam yang mengundang PLN kartu pintar serta property management online sangat cerdas karena itulah yang dibutuhkan warga. Transparansi, sesuai jamannya. Sudah ada software IT kok masih mau tipu warga, mana bisa lagi. ITC M2 akan mengikuti jejak GCM", Haida manambahkan. 

Haida juga berpesan agar warga GCM tetap waspada dan berhati-hati karena akal bulus dan tipu muslihat Duta Pertiwi sudah terkenal menghalalkan segala cara. Selain memanjatkan Kho Seng Seng dari ITC M2 dan Aguswandi Tanjung dari ITC Roxy Mas, kami ribuan warga di ITC M2 dijebak oleh PPPRS Boneka Duper yang menandatangani Hutang sebesar Rp 100 Miliar dari PT JSI, Jakarta Sinar Intertrade, grup Sinar Mas Land (sebelumnya bernama Duta Pertiwi, red). Dengan hutang itu PPPRS boneka memberi kontrak pengelolaan kepada PT JSI sampai waktu yang tidak ditentukan, atau sampai lunas. "Maka hati hati warga jangan sampai hadir RUTAH yang dipaksakan oleh Duta Pertiwi Jumat malam", demikian Haida.


Sent from my iPad

Begin forwarded message:

From: Haida Sutami <huimiau@gmail.com>
Date: 25 September 2013 22:49:20 WIB
To: liemsioklan@yahoo.com
Subject: Fwd: pinjam 100 milyard ,5 nov 2012 rapat rekayasa itc mg dua oleh pprs versi developer duta poertiwi

bu ini surat rekayasa pinjam 100 milyar oleh pprs versi developer

---------- Forwarded message ----------
From: Haida Sutami <huimiau@gmail.com>
Date: 2013/9/24
Subject: pinjam 100 milyard ,5 nov 2012 rapat rekayasa itc mg dua oleh pprs versi developer duta poertiwi
To: liemsioklan@yahoo.com
Cc: Haida Sutami <huimiau@gmail.com>




[Media_Nusantara] Kejaksaan Jember Pelindung Koruptor Dana Pendidikan Jember ???

 

BeritaLima.Com
Kejaksaan Jember Pelindung Koruptor Dana Pendidikan Jember ???

Dugaan korupsi dana pendidikan di Jember yang ditangani oleh polisi dari Polres Jember berkas pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dalam dugaan korupsi perbaikan sekolah ini, 3 orang pejabat dinas pendidikan Jember telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ahmad Yasin, Hariyadi & Sugianto.

Polres Jember menemukan fakta bahwa dana program nasional untuk perbaikan sekolah itu diduga dikorupsi Rp. 1,1 Milyar dengan modus, sekolah2 yang mendapat dana bantuan dari kementrian pendidikan  yang dibiayai dana dari pusat (APBN) itu disunat anggarannya & uangnya harus disetorkan pada pejabat dinas pendidikan. Akibatnya perbaikan sekolah menjadi tidak maksimal alias amburadul karena besarnya dana yang disunat/dipotong untuk disetorkan pada pejabat Dinas Pendidikan Jember. Maka bisa dilihat adanya fenomena banyak sekolah yang baru selesai diperbaiki atau baru dibangun dalam waktu sekitar 1 atau 2 bulan sudah rusak bahkan ada yang ambruk.

Setelah berkas penyidikan korupsi dilimpahkan ke Kejari Jember, bisa jadi masyarakat bertanya2, apakah kasus ini nantinya akan sampai ke pengadilan, ataukah kasusnya akan masuk peti es? Karena dari beberapa kasus,  ada indikasi bahwa kasus korupsi pendidikan di Jember jika ditangani oleh Kejari Jember kasusnya menjadi tidak jelas dan menguap begitu saja, seolah menunggu masyarakat lupa lalu kasus masuk peti es & lenyap begitu saja.

Misalnya kasus korupsi laptop Rp. 14 milyar tahun 2009, dimana Liauw Inggarwati & David gunawan, para pelaku dugaan korupsi sudah dinyatakan sebagai tersangka selama lebih dari 2 tahun, tapi sampai saat ini mereka sama sekali tidak pernah diperiksa apalagi ditahan.

Demikian juga kasus dugaan korupsi laboratorium farmasi Universitas Jember Rp. 30 milyar, dimana kasusnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Bahkan dari penelusuran para wartawan sebagaimana diberitakan  Koran Tempo, Rabu 20 Maret 2013
http://koran.tempo.co/konten/2013/03/27/305112/Korupsi-Dana-Laboratorium-Farmasi-Terus-Diusut diketahui bahwa suplier laboratorium farmasi tersebut, diduga merupakan perusahaan fiktif. Akan tetapi kasus tersebut tampaknya tak terdengar lagi kelanjutannya, meskipun si suplier sudah menunjukkan sikap yang  terkesan melecehkan lembaga kejaksaan, dimana sudah berkali2 dipanggil oleh kejari Jember untuk diperiksa, akan tetapi selalu mangkir dan tidak menggubris aparat hukum.

Dari contoh beberapa kasus itu, masyarakat memang patut khawatir, bahwa kerja keras pihak kepolisian mengungkap dugaan korupsi dana perbaikan sekolah Rp. 1,1 milyar yang dilakukan oleh para pejabat dinas pendidikan Jember, akan sia2. Masyarakat kuatir setelah berkas penyidikan oleh Polres Jember dilimpahkan pada pihak Kejari Jember lalu kasus itu akan ditarik-ulur oleh Kejari Jember dan lama2 lenyap seperti ditelan bumi. Apalagi dalam penyidikan tidak menelusuri lebih lanjut, kemana aliran dana korupsi Rp. 1,1 milyar tersebut. Karena yang dijadikan tersangka hanya para pegawai rendahan. Apa mungkin para kepala sekolah patuh &diam saja ketika dana perbaikan sekolah dipotong sedemikian besar, jika tidak ada pejabat yang lebih tinggi di dinas pendidikan Jember yang terlibat?

Fenomena yang menarik adalah, dengan sikap kejari Jember yang demikian itu, para pejabat dinas pendidikan Jember, bahkan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tampaknya tidak takut mengulangi lagi perbuatannya bersama para suplier yang terlibat pada kasus2 sebelumnya diatas. Bahkan mereka terkesan makin nekat & ngawur karena sangat percaya diri bahwa aparat hukum dalam hal ini Kejari Jember tidak akan menindak mereka.

Ini bisa dilihat pada kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Jember:
1. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/375200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan Teknologi Informatika & Komputer Rp. 3,3 milyar
2. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/364200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan buku untuk SMP Rp. 677 juta
3. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/363200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan komputer Rp. 343 juta
4. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/355200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan peraga pendidikan SMP Rp. 7,1 milyar
5. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/347200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan meja & kursi siswa Rp. 2,6 milyar
6. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/341200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan peraga pendidikan SD Rp. 4,1 milyar
7. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/339200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan komputer, printer, LCD proyektor Rp. 339 juta
8. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/325200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan alat peraga SD Rp. 7,9 milyar

Selain nekat & ngawur karena percaya diri merasa dilindungi Kejari Jember, dinas pendidikan Jember dalam kegiatan2 tersebut ada indikasi bekerja sama dengan pihak2 yang sebenarnya bermasalah secara hukum seperti pelaku korupsi laptop, pelaku korupsi laboratorium farmasi sebagaimana tersebut diatas, tapi kasusnya seolah dimasukkan peti es oleh Kejari Jember. Maka dalam kegiatan2 tersebut ada indikasi terjadi korupsi dengan cara mengurangi jumlah & kualitas sarana peningkatan mutu pendidikan yang disediakan.

Hal semacam ini bisa menimbulkan dugaan bahwa Kejari Jember merupakan pelindung para koruptor pendidikan di Jember. Bahkan bisa saja diduga bahwa dinas pendidikan Jember, para koruptor & Kejari Jember ada kerjasama atau persekongkolan untuk melakukan korupsi.

Pihak Kejari Jember boleh saja melakukan bantahan. Tapi akan lebih elok jika Kejari Jember menjawab dugaan negatif itu dengan langkah nyata, yakni:

1. Memproses dugaan korupsi dana perbaikan sekolah Rp. 1,1 milyar itu sampai ke pengadilan. Janganlah melakukan tindakan yang tidak menghargai kerja keras pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap dugaan korupsi tersebut dengan misalnya mengulur2 waktu, tidak memproses lebih lanjut,  dll
2. Memproses dugaan korupsi laptop Rp. 14 milyar yang sudah sekian lama tidak ada perkembangan, padahal sudah ada tersangka, sudah ada alat bukti yang cukup, termasuk pendapat dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa dana BOS tidak boleh dibuat untuk kegiatan itu.
3. Memproses dugaan korupsi laboratorium farmasi Rp. 30 milyar, dimana statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, akan tetapi tiba2 seolah2 kejari Jember mempersulit dirinya sendiri dengan berbagai argumentasi yang menyatakan bahwa kasus ini sulit, perlu pendapat ahli dll.
4. memproses kasus2 korupsi lain di Jember yang juga tiba2 berhenti prosesnya.
5. Memeriksa berbagai kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Jember sebagaimana tersebut diatas, karena ada indikasi dilaksanakan dengan nekat & ngawur, menghabiskan anggaran yang mahal tapi dengan sengaja mengabaikan/mengurangi kualitas & kuantitas,

PAMER - Persatuan Mahasiswa Jember
Koordinator: Shodikin

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
.

__,_._,___