Rabu, 31 Oktober 2012

[Media_Nusantara] Prahara Cinta Agung Laksono: Sovie Djasmin Mengaku Jadi Selingkuhan Agung Laksono

 

Prahara Cinta Agung Laksono: Sovie Djasmin Mengaku Jadi Selingkuhan Agung Laksono


Sovie Djasmin Takut Pengacara Lama Berpaling ke Agung LaksonoTRIBUNNEWS.COM - Rumah tangga Menko Kesra Agung Laksono dan Sylvia Amelia tengah diterpa kabar tak sedap. Penyanyi Sovie Djasmin memberikan pernyataan yang mengejutkan. Dia mengaku menjadi selingkuhan atau wanita idaman lain (WIL) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indonesia itu.

Sovie minta pertanggungjawaban Agung Laksono. Banyak janji Agung yang ditagih penyanyi era 80 an itu.

"Saya mohon maaf untuk bapak Agung Laksono yang terhormat, saya bukan membuka aib, saya hanya mengingatkan bahwa bapak pernah berjanji untuk bertanggungjawab kepada saya dan anak saya," kata Sovie di tayangan Obsesi Global TV, Selasa (18/9/2012).

Menurut Sovie, Agung Laksono intinya berjanji dia akan mensejahterakan selingkuhannya itu. Namun nyatanya janji membelikan rumah dan memberi usaha pada Sovie belum dipenuhi Agung.

"Istilahnya dia akan menyejahterakan saya. Pak Agung juga pernah bilang kalau pun kamu tidak menyanyi pun kamu sudah punya usaha," sambung Sovie.

Sovie merasa menjadi korban. Dia merasa pengorbanannya demi Agung tak berbuah manis. Bahkan, dia rela cerai karena tergiur janji Agung.

Saat ini Tribunnews.com, sedang mencoba mengonfirmasi Agung Laksono.

http://www.tribunnews.com/2012/09/18/sovie-djasmin-mengaku-jadi-selingkuhan-agung-laksono

Prahara Cinta Agung Laksono: Agung Laksono Beri Uang Asalkan Sovie Djasmin Cerai

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Sovie Djasmin merasa sangat dirugikan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono. Sovie rela bercerai dengan suaminya karena terbuai janji Agung yang akan mensejahterakannya.

Agung, kata Sovie membiayai perceraiannya dengan suaminya. Uang sebesar Rp 10 juta diberikan Agung pada Sovie. "Saya bayar pengacara untuk mengurus cerai dengan uang pemberian dari dia," kata Sovie.

Sovie merasa pengorbanannya sia-sia. Karena janji Agung memberikan rumah dan mensejahterakan bahkan membiayai anaknya tak ada realisasinya. "Sampai detik ini saya belum menikah lagi. Tapi belum ada janji pak Agung yang ditepati," ucap Sovie di tayangan Obsesi Global TV, Selasa (18/9/2012).

Rumah tangga Agung Laksono dan Sylvia Amelia tengah diterpa kabar tak sedap. Penyanyi Sovie Djasmin memberikan pernyataan yang mengejutkan. Dia mengaku menjadi selingkuhan atau wanita idaman lain (WIL) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indonesia itu.

Sovie minta pertanggungjawaban Agung Laksono. Banyak janji Agung yang ditagih penyanyi era 80 an itu.

"Saya mohon maaf untuk bapak Agung Laksono yang terhormat, saya bukan membuka aib, saya hanya mengingatkan bahwa bapak pernah berjanji untuk bertanggungjawab kepada saya dan anak saya," kata Sovie di tayangan Obsesi Global TV, Selasa (18/9/2012).

Menurut Sovie, Agung Laksono intinya berjanji dia akan mensejahterakan selingkuhannya itu. Namun nyatanya janji membelikan rumah dan memberi usaha pada Sovie belum dipenuhi Agung.

"Istilahnya dia akan mensejahterakan saya. Pak Agung juga pernah bilang kalau pun kamu tidak menyanyi pun kamu sudah punya usaha," sambung Sovie.

http://www.tribunnews.com/2012/09/18/agung-laksono-beri-uang-asalkan-sovie-djasmin-cerai

Prahara Cinta Agung Laksono: Sovie Djasmin: Agung Laksono Selingkuh Tiga Kali

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Sovie Djasmin, membeberkan skandal perselingkuhan Agung Laksono. Menurut Sovie, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) ini tak hanya sekali selingkuh.

Sovie mengatakan selain dirinya masih ada tiga perempuan yang sudah menjadi Wanita Idaman Lain (WIL) menghiasi kisah cinta Agung Laksono. Penyanyi era 1980-an ini mengatakan Agung Laksono tiga kali selingkuh.

"Oh banyak. Selingkuh tiga kali," kata Sovie dalam tayangan Obsesi Global TV, Selasa (18/9/2012).

Menurut Sovie, dia mengenal satu dari tiga perempuan yang pernah jadi selingkuhan Agung Laksono. Selingkuhan yang dikenal Sovie ini bukan dari kalangan artis, dia hanya perempuan biasa.

"Saya tahu wanita pertama bukan siapa siapa, dia orang biasa," sambung Sovie sambil mengaku sempat mendengar salah satu penyanyi dangdut yang dekat dengan Agung.

Sovie mengungkapkan kekecewaannya mengapa Agung hingga sekarang belum juga memenuhi janjinya mensejahterakannay dan anaknya. Dirinya menurut Sovie tidak meminta, hanya mengingatkan tentang janji-janji yang pernah diucapkan Agung Laksono kepadanya.

Apalagi, Sovie merasa pengorbanannya sia-sia. Sovie rela bercerai dengan suaminya terdahulu dan perceraian itu diurusnya dengan uang dari Agung Laksono.

Rumah tangga Agung Laksono dan Sylvia Amelia tengah diterpa kabar tak sedap. Penyanyi Sovie Djasmin mengaku menjadi selingkuhan atau wanita idaman lain (WIL) Agung.

Bagaimana tanggapan Agung Laksono? Agung mengaku tidak terganggu dengan gosip perselingkuhannya.

"Nggak (terganggu), Saya tenang-tenang saja soal itu," kata Agung ketika dikonfirmasi pers di kantor Presiden Jakarta, Selasa (18/9/2012).

http://www.tribunnews.com/2012/09/18/sovie-djasmin-agung-laksono-selingkuh-tiga-kali

Prahara Cinta Agung Laksono: Alasan Sovie Beberkan Hubungan Gelap Agung Laksono

TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA, Sovie Jasmin, penyanyi era 1980-an itu, mendadak melontarkan pengakuan mengejutkan. Ia tak segan-segan membeberkan hubungan gelapnya dengan Menteri Koordinator Bidang kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

Ia sengaja membeberkan hubungan gelapnya itu lantaran kecewa terhadap sikap Agung yang tidak memenuhi janjinya. "Kalau dipenuhi, saya tidak akan bicara kepada kalian," ucapnya semalam, di Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kedekatannya bersama Agung dimulai sejak 2001. Saat itu, rumahtangganya bersama suami tengah dilanda prahara. Ia tidak mendapatkan nafkah dari sang suami. Bahkan sempat pisah rumah. Agung kemudian muncul dalam kehidupannya dan memberikan harapan. Namun, dengan catatan ia harus bercerai dengan suaminya.

"Beliau minta saya bercerai dari suami, saya tidak bohong. Alasannya dia, karena saya sudah lama tidak berhubungan baik sebagai suami-istri. Beliau akan lebih bebas kalau saya single, lebih enak berhubungan. Waktu beliau minta, saya enggak langsung mengiyakan," ucapnya.

Sovie menuturkan kalau mengiyakan saran tersebut, Agung akan memberikan kesejahteraan kepadanya dengan membantunya membuka usaha. Agung juga bertanggungjawab terhadap masa depan anaknya. "Pertimbangannya adalah memikirkan anak saya, masa depan anak saya," ucapnya.

Padahal, Sovie mengetahui bahwa Agung sudah berkeluarga. Namun, hatinya semakin mantab mengikuti saran itu, setelah Agung berjanji akan menikahinya. Agung kemudian membiayai ongkos perceraiannya di pengadilan. "Beliau memberikan satu syarat supaya dalam seminggu bercerai dengan suami. Beliau kasih saya uang Rp 10 juta untuk urus surat cerai, untuk ke pengacara," ucapnya.

Janji tinggal janji. Sampai sekarang Agung belum juga memenuhi ucapannya kepada Sovie untuk menikahinya. Sebagai wanita, tentu saja ia membutuhkan legitimasi dari lembaga pernikahan terkait hubungannya itu. Kadung kecewa, ia lantas membeberkan hubungan gelapnya itu kepada publik lewat media massa.

"Saya tidak menuntut, hanya mengingatkan kalau manusia yang dipegang ucapannya. Saya hanya ingin niat baiknya saja, karena sampai detik ini saya belum menikah. Sedikit banyak beliau masih memenuhi tanggungjawabnya, meski enggak semua," tandasnya.

http://www.tribunnews.com/2012/09/19/alasan-sovie-beberkan-hubungan-gelap-agung-laksono

Prahara Cinta Agung Laksono: Ini Curhatan Sovie Djasmin Kepada Istri Agung Laksono

Sovie Jasmin menuturkan hubungan gelapnya telah diketahui istri Agung Laksono. Tiga bulan lalu, ia bertemu dengan istri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu. Mereka terlibat pembicaraan mengenai hubungan gelapnya tersebut.

"Tiga bulan lalu saya datang ke kantor beliau (Agung). Tapi istrinya yang menemui saya. Ibu bilang dia tahu kisah saya dengan bapak. Nah, di situ berarti dia mengakui suaminya punya hubungan dengan saya," ucap Sovie, semalam di Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dalam pembicaraan itu, Sovie kemudian diminta untuk tidak lagi menemui Agung. Istri sah Agung mengatakan telah mengambil alih masalah tersebut. Kemudian ia diminta untuk menghubungi sekretarisnya.

"Demi Tuhan, ibu bilang, 'semua saya take over. Besok kamu telepon sekretaris saya'," kata Sovie menuturkan kembali ucapan istri Agung. Penasaran, Sovie lantas menghubungi sekretaris tersebut. "Saya telepon sekretarisnya, namanya Dian. Tapi bukannya bicara baik-baik, malah ngajak berantem," akunya.

Diberitakan sebelumnya, Sovie mulai dekat dengan Agung pada 2001 silam. Ia pun mengikuti saran Agung untuk menceraikan suaminya karena rumahtangganya dilanda prahara. Sejak itu, hubungan mereka semakin intensif. Bahkan, Agung sempat berjanji menikahinya. Tetapi, pernikahan itu belum terealisasikan sampai sekarang.

http://www.tribunnews.com/2012/09/19/ini-curhatan-sovie-djasmin-kepada-istri-agung-laksono

Prahara Cinta Agung Laksono: Akhirnya Asmara Agung Laksono - Sovie Jadi Urusan Polisi

Kesabaran Sovie Djasmin sudah habis. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat Agung Laksono tidak mengakuinya sebagai wanita yang pernah menjalin hubungan spesial dengannya. Karena itu, ia melaporkan Agung ke polisi.

Sovie dengan didampingi pengacaranya Meidy Juniarto melaporkan Agung ke Bareskrim Mabes Polri, pada Senin, 24 September 2012, dengan menuduhnya melakukan fitnah seperti yang dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

"Diduga AL melakukan janji-janji selama 10 tahun kenal dan mempunyai hubungan spesial 7 tahun, lalu sudah tidak dianggap lagi," ucap Meidy, pengacaranya itu, Rabu, (26/92012), di Pacific Place, Jakarta. Di media massa, Agung memang tidak mengakui hubungan tersebut. Bahkan, Agung tak mengenalnya.

Sovie sendiri enggan banyak berbicara terkait upayanya tersebut. Ia sudah menyerahkan semuanya kepada pengacaranya untuk menjelaskan perkaranya. "Biar pengacara saya saja yang mengungkapkannya," ucap Sovie.

Saat melaporkan, Sovie dan pengacaranya menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dirinya punya kedekatan spesial dengan Agung Laksono. "Foto klien kami dengan AL. Foto berdua dan lain-lain yang tidak pantas," terang Meidy. Laporan itu kemudian diterima karena disertai bukti-bukti tersebut.

Nama Sovie Djasmin sepekan terakhir menjadi sorotan karena pengakuan yang keluar dari bibirnya. Kepada media, ia mengaku memiliki hubungan spesial dengan Agung Laksono, yang kini menjabat sebagai Mentri Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat.

http://www.tribunnews.com/2012/09/26/akhirnya-asmara-agung-laksono-sovie-jadi-urusan-polisi

Prahara Cinta Agung Laksono: Sovie Djasmin Ogah Tunjukkan Foto Mesranya Bareng Agung Laksono

Sovie Djasmin pernah mengatakan dia memiliki foto mesra dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat Agung Laksono. Tapi sampai penyanyi ini melaporkan Agung ke Mabes Polri, foto itu belum juga ditunjukkannya.

Ketika ditanya, Sovie selalu berkilah, untuk urusan foto itu menjadi ranah kuasa hukumnya. " Itu penyidik dan Bu Ria, bukan ininya saya, yang berhak itu pengacara saya," ujarnya kepada Tribunnews.com, di depan gedung Kabereskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/10/2012).

Nama Sovie Djasmin beberapa bulan terakhir ini mencuat karena pengakuannya menjadi selingkuhan Agung Laksono. Dia kesal karena Agung hanya mengumbar janji yang ternyata tak ditepati . Bahkan, di media massa, Agung tidak mengakui hubungan tersebut. Agung mengatakan tak mengenal Sovie.

Sovie pun habis kesabarannya. Dia melaporkan Agung Laksono ke Mabes Polri pada Senin, 24 September 2012. Sovie pun mengatakan dia memiliki bukti berupa foto-foto mesranya bersama Agung.

http://www.tribunnews.com/2012/10/29/sovie-djasmin-ogah-tunjukkan-foto-mesranya-bareng-agung-laksono

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] alamak, Tahanan Wanita Polda Kepri Dihamili di Sel?

 

alamak, Tahanan Wanita Polda Kepri Dihamili di Sel?

Indonews.Org – BATAM – Rosita alias Rosma, tahanan sementara Polda Kepulauan Riau dalam kasus pembunuhan, ternyata tengah mengandung tiga bulan.

Rosita merupakan terpidana kasus pembunuhan istri mantan Kasat Krimsus Polda Kepri, Putri Mega Umboh, yang sudah divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam.

Terkuaknya kehamilan Ros, panggilan akrab Rosita, berawal dari pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baloi, saat Ros dikirim dari tahanan sementara Mapolda Kepri, Kamis 20 September lalu.

Kepala Rutan Kelas II Batam, Anak Agung Gede Krisna, mengatakan, setiap menerima tahanan baru, pihaknya wajib memeriksa kesehatan setiap terpidana. Untuk terpidana perempuan dilakukan pengecekan kehamilan.

"Setelah kita cek kehamilan, dari hasil testpack melihatkan tanda garis dua yang berarti positif. Untuk memastikannya, Ros kami kirim ke RSUD Embung Fatimah. Hal ini sudah kami sampaikan juga ke pihak penitip, dalam hal ini jaksa," terang Agung.

Indonews – Meski hasil pengecekan menyatakan Rosma positif hamil, Agung kembali melakukan pengecekan kedua kali untuk memperkuat hasil pemeriksaan pada pemeriksaan pertama.
alamak, Tahanan Wanita Polda Kepri Dihamili di Sel?

Ros diperiksa oleh dokter spesialis kandungan, Gunawan Budi, menggunakan fasilitas USG.

Dari hasil pemeriksaan, Gunawan menguatkan hasil pemeriksaan di Rutan Baloi, sesaat setelah pemindahan Ros dari rumah tahanan sementara di Mapolda Kepri.

"Hasil pemeriksaan ini sudah kami sampaikan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.

Kehamilan Ros ini tentu menimbulkan tanda tanya, mengingat dia sudah mendekam di tahanan mapolda lebih dari tiga bulan.

Ros diketahui tidak memiliki suami. Dia hanya seorang diri menempati sel di Mapolda Kepri.




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Jebakan ASEAN dalam Komitmen Ambisius 2010

 

Jebakan ASEAN dalam Komitmen Ambisius 2010

ASEAN adalah sebuah institusi regional yang saat ini telah mengikat secara hukum karena ditandatanganinya ASEAN Charter pada tahun 2005. Indonesia juga telah meratifikasi Charter di tahun 2007. Sejauh ini, ASEAN secara progresif telah melakukan liberalisasi perekonomian, baik untuk liberalisasi perdagangan, finansial, maupun penanaman modal.

Di tahun 2010 ini, ASEAN mengeluarkan dokumen-dokumen yang mengarah pada liberalisasi perekonomian, yakni ASEAN Economic Community Scorecard. Dalam Scorecard ini, dibahas komitmen liberalisasi dari negara-negara di ASEAN khususnya terarah dengan ASEAN Charter. Komitmen ini berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat ASEAN.

Dalam ASEAN Scorecard ini, diketahui ada beberapa hal yang telah disepakati ASEAN :

a.     a single market and production base  (sebuah pasar tunggal dan basis produksi).

b.    a highly competitive economic region (wilayah yang berkompetisi tinggi dalam bidang ekonomi).

c.     a region of equitable economic development (wilayah perkembangan ekonomi yang adil).

d.    a region fully integrated into the global economy (wilayah yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global).

Dalam AEC scorecard ini, diulas mengenai karakteristik-karakteristik tersebut secara terperinci beserta aspek-aspek pendukungnya.

a.     A Single Market and Production Base  (sebuah pasar tunggal dan basis produksi).

·         Free flow of goods (aliran barang secara bebas)

Diwujudkan melalui  pengurangan tarif dan fasilitasi perdagangan, serta meningkatkan perjanjian perdagangan utama.

·         Free flow of services (aliran jasa/pelayanan secara bebas).

 Liberalisasi yang lebih besar dalam perdagangan jasa. Berdasarkan AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services), liberalisasi ini meliputi berbagai bidang, antara lain: pelayanan professional, perawatan kesehatan, distribusi, pendidikan, kesehatan, pariwisata, telekomunikasi .

·         Free flow of investment (aliran investasi secara bebas).

·         Free flow of capital (aliran modal secara bebas).

·         Free flow of skilled labour (aliran tenaga kerja secara bebas).

·         Priority integration Sector (sektor prioritas integrasi).

·         Food, agriculture, and forestry (makanan, pertanian, dan kehutanan).

b.    A  Competitive Economic Region

·         Berakarnya kebijakan kompetisi.

·         Perlindungan konsumen mendapat perhatian.

·         Perkembangan infrastruktur merupakan kunci untuk menghubungkan wilayah.

c.     Equitable Economic Development

·         Mengembangkan perusahaan kecil dan menengah.

·         Kerjasama yang efektif dan rekanan yang menguntungkan untuk memperkecil jarak perkembangan.

d.    Integration into the Global Economy

·         Diwujudkan melalui beragam perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dan hubungan ekonomi yang komprehensif. ASEAN memiliki FTA dengan Cina (ACFTA), India, Jepang (AJCEP), Republik Korea (AKFTA), Australia, dan Selandia Baru (AANZFTA).

Dalam AEC scorecard ini disebutkan bahwa AEC akan mampu meningkatkan pertumbuhan dan kemakmuran di ASEAN.  Berikut ini adalah perjanjian-perjanjian dalam berbagai sektor untuk mendukung terwujudnya AEC beserta tujuan-tujuannya:

v  Perdagangan Jasa (Trade in Service)

§  ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)

Memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk:

·         Meningkatkan kerjasama dalam bidang jasa/pelayanan diantara anggota ASEAN (ASEAN Member States/AMS) dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kemampuan berkompetisi dalam industri jasa, diversifikasi kapasitas produksi dan ketersediaan, serta distribusi jasa.

·         Mengurangi hambatan substansial pada perdagangan jasa.

§  Mutual Recognition Arrangements (MRA) in Services

MRA in services merupakan pengaturan mengenai pengakuan terhadap penyedia jasa. Adanya MRA memungkinan penyedia jasa yang resmi (diakui oleh pihak berwenang dari negara asalnya) diakui keberadaannya oleh negara-negara lainnya.

Sektor jasa merupakan komponen besar dan utama dalam Gross Domestic Product (GDP) dari AMS. Sektor ini menyumbang antara 40%-60% dari GDP AMS.  Ekspor impor ASEAN dalam jasa komersil telah meningkat terus menerus, dari US$ 182 milyar di 2003 menjadi US$ 343 milyar di 2009.

v  Investasi

ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA)

ACIA merupakan hasil dari konsolidasi dan revisi dari dua perjanjian investasi ASEAN (ASEAN Investment Guarantee Agreement/ASEAN IGA dengan Framework Agreement on the ASEAN Investment Area/AIA Agreement), dimana tujuan dari kedua perjanjian ini adalah sebagai respon untuk lingkungan global yang lebih kompetitif dan menciptakan rezim investasi yang terbuka serta untuk mencapai tujuan integrasi ekonomi. ACIA merupakan sebuah perjanjian investasi yang meliputi manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, dan jasa-jasa yang terkait dengan kelima sektor ini. Di bawah ACIA, liberalisasi investasi akan menjadi progresif dengan pandangan pada pencapaian lingkungan investasi yang bebas dan terbuka dalam wilayah yang sejajar dengan tujuan AEC (ASEAN Economic Community). ACIA juga memungkinkan adanya liberalisasi di sektor-sektor lain.

ACIA meliputi antara lain:

·         Ketentuan investasi dalam 4 pilar utama: liberalisasi, perlindungan, fasilitasi dan promosi.

·         Jadwal yang jelas untuk liberalisasi investasi.

Investasi yang mengalir ke dalam ASEAN telah menjadi tren yang meningkat selama beberapa tahun terakhir karena keadaan ekonomi global dan regional.

v  Integrasi finansial di ASEAN

Di bawah cetak biru AEC (AEC blueprint), ASEAN berpandangan untuk mencapai finansial dan pasar modal yang terintegrasi pada 2015. Integrasi finansial di ASEAN difasilitasi dengan hal-hal berikut:

·         Liberalisasi jasa finansial.

·         Liberalisasi akun modal.

·         Pengembangan pasar modal.

Dalam rangka integrasi finansial yang lebih besar dengan China, Jepang, dan Republik Korea, ASEAN juga berinisiatif untuk mendukung stabilitas finansial di Asia Timur. Salah satu langkah kuncinya adalah dengan Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM), sebuah fasilitas mata uang multilateral yang dirancang untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek dalam wilayah, dan melengkapi perjanjian finansial internasional. Anggota CMIM adalah kesepuluh anggota ASEAN ditambah tiga negara, yaitu Jepang, Republik Korea, dan Cina. Anggota CMIM berkontribusi pada fasilitas yang ada dalam bentuk surat komitmen.  Dari kontribusi sebesar US$ 120 milyar, US$ 24 milyar berasal dari ASEAN dan US$ 96 milyar berasal dari tiga negara tambahan tadi.

v  Pengembangan Infrastruktur

·         Kerjasama ASEAN dalam Sektor Tranportasi

Kerjasama ASEAN dalam sektor ini bertujuan untuk mencapai sistem transportasi yang efisien dan terintegrasi untuk mendukung realisasi ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan bagi ASEAN untuk berintegrasi dengan ekonomi global. Kerangka  perjanjian transportasi untuk mengimplementasikan rencana tindakan saat ini telah disimpulkan, yaitu:

1.     ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (AFAFGIT).

2.     ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT).

3.     ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Inter-State Transport (AFAFIST).

Banyak ahli menunjuk akar masalah krisis era 1990-an adalah kebijakan (ideologi) liberalisasi sektor finansial. Begitu keran sektor finansial dibuka, modal bisa berlarian masuk  dan keluar tanpa hambatan. Modal akan selalu mengalir pada pasar yang paling menguntungkan, tak peduli penuh korupsi atau tanpa pengawasan. Itulah yang terjadi pada negeri kita. Modal masuk dalam jumlah besar dibawa para pialang dalam bentuk investasi portofolio jangka pendek dan melalui sektor swasta dalam wujud utang-utang jangka pendek.

ASEAN dilihat sebagai pintu masuk baru bagi kebijakan liberalisasi karena adanya Komunitas Ekonomi ASEAN telah meliberalisasi perdagangan, infrastruktur, dan finansial  lebih cepat dibandingkan apa yang dirundingkan di nasional. Sementara itu, ASEAN telah terikat menjadi satu kawasan yang mempunyai kekuatan mengikat. Indonesia telah kehilangan ruang bagi kebijakan untuk mengembangkan kebijakan perekonomiannya secara independen. 

Judicial Review Piagam ASEAN : Momentum Penegakan Kedaulatan  
             

Penafsiran atas dugaan inkonstitusionalitas Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 2 ayat 2 huruf (n) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ASEAN Charter oleh Mahkamah Konsitusi merupakan sebuah momentum sinkronisasi peraturan perundang-undangan, khususnya pada level UU, atas seluruh perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) antara negara kita dengan negara lain dan/atau kawasan tertentu lainnya. Sebagai lembaga pemutus terakhir dan bersifat final, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sinkronisasi tersebut mengingat suara penolakan tidak hanya disuarakan oleh pihak-pihak di luar Pemerintah, namun juga dilontarkan oleh Pemerintah sendiri melalui komentar terpisah dari menteri-menteri sektoral.

Dalam sudut pandang ketatanegaraan, langkah ini merupakan langkah yang sangat ideal mengingat permasalahan yang timbul diakibatkan FTA bersifat sangat destruktif dan lintas sektoral. Dengan melakukan revisi terhadap peraturan induk (umbrella act) dari implementasi Perjanjian Perdagangan Bebas, maka akan tercapai dua maksud sekaligus, pertama, melakukan sinkronisasi pengaturan dalam konteks perdagangan antar negara dan/atau kawasan, dan kedua, mencari jalan tengah atas proses ratifikasi yang telah dilakukan oleh DPR, sehingga tidak bertentangan dengan norma-norma hukum internasional.

Proses adopsi dan implan atas kaidah dan norma perjanjian internasional yang merugikan kita seringkali dilakukan dengan menyusupkan prinsip, kaidah dan/atau norma tersebut dalam peraturan nasional kita. Selain dengan cara tersebut, cara yang paling umum adalah melakukan ratifikasi seutuhnya atas perjanjian internasional tersebut menjadi peraturan nasional kita. Dalam konteks ASEAN Charter¸apa yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan proses penerimaan seluruhnya atas kaidah dan norma yang tertuang dalam ASEAN Charter.

Materi  Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 2 ayat 2 huruf (n) UU Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ASEAN Charter kemudian melahirkan (dan kemungkinan dilahirkannya) peraturan perundangan turunan yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan jelas akan merugikan rakyat, kepentingan nasional, perekonomian nasional, dan aspek perekonomian nasional lainnya. Oleh karena, pencantuman inkonstitusionalitas pasal-pasal tersebut dengan Pasal 33 ayat 1, 2, dan UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sungguh sangat beralasan, dikarenakan konstitusi kita tidak pernah mengenal driven market, perdagangan bebas dan sistem perekonomian yang merugikan rakyat. Justru Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dengan jelas dan tegas mengamanahkan bahwa "perekonomian disusun …", dengan kata lain negara harus turut serta secara aktif dalam penyusunan perekonomian sebagai upaya untuk menyejahterakan rakyat dan mencapai kepentingan bernegara seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, bukan kepentingan orang, kelompok tertentu, negara tertentu dan kekuatan ekonomi tertentu.


Pernyataan Sikap

Tolak Pasar Tunggal dan Perdagangan Bebas ASEAN
Batalkan UU 38 Tahun 2008 tentang Ratifikasi Piagam ASEAN

 
Rezim SBY – Boediono semakin menunjukkan kepiawainnya dalam mengobral kekayaan alam Indonesia ke tangan kaum imperialis.  Setelah sukses melakukan liberalisasi  investasi, perdagangan dan keuangan di dalam negeri melalui UU dan peraturan,  kini Rezim SBY "memimpin" upaya untuk menyerahkan kekayaan Indonesia serta bangsa-bangsa yang tergabung dalam organisasi Assosiation South East of Asian Nation (ASEAN) ke tangan korporasi internasional dan negara-negara maju melalui Pasar Tunggal dan Liberalisasi Pasar ASEAN sebagaimana yang termaktub dalam ASEAN Charter yang menjadi konstitusi ASEAN sejak 2007.
 
Upaya penyerahan kedaulatan ekonomi negara kepada kapitalis internasional tersebut sangat tampak jelas dalam agenda KTT ASEAN ke 19 dan East Asia Summit yang akan digelar di Bali pada 17 – 19 November 2011. Pertemuan ini akan membicarakan lebih lanjut tentang agenda liberalisasi perdagangan dan investasi di kawasan ASEAN khususnya Free Trade Agreement (FTA) antara ASEAN dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS). Padahal FTA telah terbukti membangkrutkan ekonomi Indonesia. Agenda KTT ASEAN yang akan dilanjutkan dengan East  Asia Summit merupakan pelaksanaan hasil KTT G20 di Prancis dan KTT APEC di Amerika Serikat (AS). Dalam kedua pertemuan internasional tersebut presiden SBY secara jelas menyerukan agar perusahaan-perusahaan multinasional seperti Freeport, Cargill, Freeport McMoran, Walmart, Cargill, JP Morgan, Chevron dan perusahaan raksasa lainnya untuk meningkatkan pengerukan kekayaan alam Indonesia.
 
Melalui pertemuan ASEAN maka seluruh rencana menjual negara secara murah akan dapat disukseskan dengan menggelar "karpet merah" bagi perusahaan multinasional, negara-negara maju dalam melakukan eksploitasi kekayan alam dan ekspansi perdagangan di kawasan ini. Arah kebijakan ASEAN yang pro modal dan anti rakyat ini akan semakin menambah penderitaan dan kesengsaraan rakyat Indonesia. Atas dasar hal tersebut diatas maka kami dari Aliansi Keadilan Global (AKG) mendesak :
1.       Presiden SBY dan seluruh pemimpin negara ASEAN yang akan melakukan KTT di Bali pada 17 – 19  November 2011 untuk menghentikan seluruh agenda perdagangan bebas FTA dan membatalkan semua perjanjian FTA yang telah dibuat pada masa sebelumnya, karena telah terbukti merugikan rakyat.
2.       Menolak segala bentuk campur tangan korporasi multinasional, negara maju dan lembaga keuangan internasional termasuk IMF, World Bank, dalam kerjasama ASEAN dan penyelesaian krisis yang melanda negara-negara berkembang dan negara miskin.
3.       Mendesak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk membatalkan pasal 1 ayat 5 dan pasal 2 ayat 2 huruf (n) UU 38 Tahun 2008 tentang Ratifikasi Piagam ASEAN, dikarenakan pasal tentang liberalisasi pasar ASEAN melalui pasar tunggal tersebut bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945.
 
Demikian tuntutan ini kami sampaikan
 
Jakarta, 17 November 2011
 
Aliansi Keadilan Global (AKG) ; IGJ (Indonesia for Global Justice), SPI (Serikat Petani Indonesia), Perkumpulan INFID, API (Aliansi Petani Indonesia), KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Migant Care, APPUK (Asosiasi Pembela Perempuan Usaha Kecil), Petisi 28, KAU (Koalisi Anti Utang), KRUHA (Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air), FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi), KAM-Laksi, LMND (Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi), dll.


Batalkan  Undang-Undang No. 38 Tahun 2008 tentang ASEAN Charter !
Kembalikan Kedaulatan Bangsa, Negara dan Rakyat Indonesia !


Sudah lebih dari setahun Judicial Review  Undang Undang Nomor 38 tahun 2008 tentang Ratifikasi Asean Charter (Piagam Asean) "digantung" oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial Review yang diajukan oleh Aliansi Keadilan Global yang terdiri dari organisasi dan individu : IGJ, Infid, API, SPI, SPI, Kiara, FNPBI, Migrant Care, Asspuk, dan individu lainya yaitu Salamuddin Daeng, Dani Setiawan dan Haris Rusly tidak diproses secara maksimal oleh MK tanpa alasan yang jelas.
 
Asean Charter adalah perjanjian internasional pada tingkat regional ASEAN yang ditandatangani tahun 2007 oleh para pemimpin ASEAN di Singapura. Perjanjian ini merupakan landasan bagi pemberlakuan neoliberalisme pasar bebas ASEAN. Di atas landasan ASEAN Charter pula ASEAN melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan China, Korea, Jepang dan juga dengan negara dan kawasan lainnya di dunia. Lahirnya ASEAN Charter merupakan babak baru dalam sejarah ASEAN yang lebih mengarah sebagai organsiasi perdagangan bebas regional.
 
Perjanjian Internasional yang dilakukan ASEAN secara otomatis mengikat Indonesia sebagai anggota ASEAN. Sementara filosofi, ideologi, tujuan, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam ASEAN Charter bertentangan dengan konstitusi Indonesia yaitu Undang Undang Dasar 1945.
 
Adapun pasal yang digugat dalam ASEAN Charter tersebut adalah padal 1 ayat (5) dan Pasal 2 ayat (2) huruf (n) UU No.38 Tahun 2008 tentang pengesahan ASEAN Charter terhadap UUD RI Tahun 1945. Kedua pasal yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 tersebut adalah :
 
Pasal 1 ayat (5)
To create a single market and production base which is stable, prosperous, highly competitive and economically integrated with effective facilitation for trade and investment in which there is free flow of goods , and services and investment; facilitated movement of business persons, professionals, talents and labour; and free flow of capital.
 
Pasal 2 ayat (2) huruf n
Adherence to multilateral trade rules and ASEAN's rules-based regimes for effective implementation of economic commitments and progressive reduction towards elimination off all barriers to regional economic integration, in a market-driven economy.
 
Pemerintah Indonesia sendiri meratifikasi piagam ASEAN melalui UU 38 tahun 2008. Dengan demikian piagam ini berlaku mengikat (legally Binding) terhadap Indonesia. Indonesia tidak dapat keluar dari kerangkeng perjanjian ASEAN. Apapun yang disepakati pada tingkat ASEAN, Indonesia dipaksa mengikutinya.  Sementara perjanjian ini lebih banyak dikendalikan oleh perusahaan multinasional, negara maju dan lembaga keuangan global seperti World Bank dan ADB.

Akibat ASEAN Charter, Indonesia menderita kerugian cukup besar hingga hari ini. Dalam kasus perjanjian ASEAN dengan China dalam kerangka Asean China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia menderita kekalahan yang besar dalam ekonomi. Ribuan industri nasional bangkrut dan ratusan ribu orang di PHK sejak pemberlakuan nol tarif pada sebagian besar komoditas perdagangan sejak 2010. Indonesia telah menjadi sasaran impor mulai dari produk pangan, manufaktur, dan jasa-jasa. Proses negosiasi secara mandiri oleh Indonesia tidak dapat dilakukan karena piagam ASEAN mencabut kedaulatan negara RI.
 
Kenyataan inilah yang menjadi dorongan gerakan sosial Indonesia melakukan Gugatan Judicial Review terhadap UU 38 Tahun 2008 tentang Ratifikasi Piagam Asean. Gugatan pertama kali disidangkan pada tanggal 7 Juni 2011 dan telah menjalani tujuh kali persidangan sampai dengan tanggal 20 September 2011. Namun hingga hari ini MK belum juga mengeluarkan putusan tentang perkara ini.

Lambatnya putusan MK patut diwaspadai. Mengapa ?MK tidak menyadari bahwa rencana perdagangan bebas ASEAN sangat agresif dalam menerapkan neoliberalisme di ASEAN, termasuk di Indonesia. Neoliberalisme yang dipayungi melalui regionalisme ASEAN menjadi pintu masuk bagi modal asing untuk mendominasi ekonomi Indonesia. hal lain yang patut diwaspadai adalah bahwa dalam berbagai kasus JR UU yang berkaitan dengan ekonomi, seperti UU 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan UU Sumber daya air, UU Ketenagalistrikan, para pemohon telah dikalahkan secara telak. Dalam sejarahnya MK tampaknya lebih banyak menggunakan dalih-dalih neoliberal dalam mengalahkan para pemohon.
 
Oleh karena itu kami mendesak MK untuk memutus segera perkara ini dan memenangkan pemohon dalam perkara Judicial Review UU 38 Tahun 2008 tentang Ratifikasi Piagam ASEAN, Sehingga dapat menjadi dasar bagi Indonesia untuk kembali berdiri diatas kedaulatannya sendiri dan tidak nenjadi ajang pertarungan modal internasioal melalui ASEAN. Indonesia harus belajar dari kasus Uni Eropa (EU), sebagai bukti bahwa regionalisme ASEAN yang meniru dari konsep EU adalah rencana yang membahayakan.
 
Jakarta 7 Agustus 2012
 
Pemohon Judicial Review Aliansi Keadilan Global :
 
1.       Institute for Global Justice (IGJ)
2.       International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
3.       Aliansi Petani Indonesia (API)
4.       Serikat Petani Indonesia (SPI)
5.       Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
6.       Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)
7.       Migrant Care
8.       Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASSPUK)
9.       Salamuddin Daeng
10.   Dani Setiawan
11.   Haris Rusly

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] "BPK harus Forensik Audit Pemborosan PLN"

 

"BPK harus Forensik Audit Pemborosan PLN" by @YusrilIhza_Mhd

Sebaiknya BPK lakukan audit investigasi soal pemborosan PLN th 2009-2011 yg akibatkan subsidi bbm naik sekitar 49T. Kenaikan subsidi yg bgt besar menyebabkan Pemerintah mau naikkan harga BBM dlm pembahasan APBNP yg menghebohkan dulu itu.

Kebijakan Dirut PLN waktu itu yg gunakan powerplan diesel bekas dari china tlh rugikan uang negara bgt besar. sy sdh ungkap masalah pemborosan PLN tsb ketika saya tantang rencana kenaikan harga BBM awal th ini dan kami daftar gugatan ke MK

Sekarang pemborosan yg naikkan subsidi yg baru diaudit BPK baru sekitar 38T saja sdh menghebohkan. Belum semua diaudit. Hrs diaudit lbh jauh pemakaian mesin bekas dari china yg boros itu, utk ungkap kemungkinan ada pihak yg cari untung utk kepentingan sendiri. Coba BPK audit lbh jauh pemborosan tsb biar jelas duduk soalnya. Dengan audit kinerja terhadap PLN, BPK tdk rekomendasikan pengusutan lbh lanjut atas pemborosan PLN, yg bawa akibat kenaikan subsidi BBM tsb

Setelah baca laporan BPK, DPR dapat minta BPK lakukan audit investigasi atas pemborosan PLN. Hslnya dpt direkom ke KPK/Kjgung utk tdlanjut

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Multilateralisme Dalam Krisis ?

 

Multilateralisme Dalam Krisis ? 
Ditulis Oleh Rachmi Hertanti  

Materi pokok dalam WTO Public Forum yang diadakan pada 24 September 2012 yang lalu telah menarik perhatian banyak pihak dalam mempertegas kembali keberadaan lembaga perdagangan internasional (WTO).

Salah satu pembicara utama dalam diskusi WTO tersebut, Micheline Calmy-Rey (Mantan Presiden Konfederasi Swiss), menyatakan bahwa Multilateral telah gagal di berbagai bidang dan dengan jelas tidak mampu memberikan dampak dalam masa-masa krisis saat ini. Apalagi kemandekan Doha Round juga memiliki pengaruh besar terhadap perjalanan WTO.

Pernyataan tersebut diperkuat kembali oleh Direktur WTO, Pascal Lamy, dimana ia berpendapat bahwa multilateralisme tidak dalam keadaan yang baik karena ia sudah usang akibat dari perubahan cepat yang terjadi di dunia karena globalisasi. Untuk itu, Lamy menambahkan, sistem WTO yang ada saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perubahan tersebut apalagi ditambah dengan situasi krisis yang akhirnya sistem tidak berjalan.

Tidak banyak yang optimis terhadap keberhasilan WTO dalam menghadapi  masa krisis. Berbagai pihak menyatakan bahwa WTO perlu melakukan reformasi sehingga mampu beradaptasi dengan kondisi buruk saat ini. Namun, mengembalikan prinsip-prinsip dasar liberalisasi perdagangan di dalam WTO tetap menjadi point terpenting dalam mengembalikan WTO ke-khitahnya.

Point penting tersebut adalah menghilangkan friksi di dalam WTO, melakukan negosiasi mengenai fasilitasi perdagangan dalam rangka memfasilitasi prosedur kepabeanan untuk menghapus "hambatan perdagangan", perang melawan proteksionisme melalui mekanisme pemantauan WTO, dan juga mendorong lebih banyak lagi pembiayaan perdagangan.

Krisis Terus Berlanjut

Seruan untuk memperkuat sistem perdagangan multilateral menjadi jalan keluar bagi krisis multilateralisme. Pascal Lamy secara terus-menerus membawa misi ini diberbagai kesempatan. Beberapa misi penguatan yang dibawa oleh Lamy tersebut ditekankan pada hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Perlambatan ekonomi global telah mengarahkan banyak negara untuk melakukan langkah proteksi yang terjadi akhir-akhir ini. Bahwa kebutuhan saat ini adalah tetap membuka pasar dan menjaganya untuk tetap terbuka dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, sehingga penegasan kembali terhadap komitmen liberalisasi perdagangan dengan tidak melakukan tindakan proteksi sangat diharapkan.

Kedua, perkembangan regionalisme saat ini yang memiliki banyak preferensi perdagangan diantara negara yang terlibat telah menimbulkan ketidak-efisienan dalam perdagangan internasional dan akhirnya menimbulkan ketidak-stabilan perdagangan. Ke-eklusifan perdagangan dalam regionalisme akan berdampak pada keengganan untuk memajukan multilateralisme.

Ketiga, untuk menghilangkan kemandekan dalam memajukan sistem perdagangan multilateral maka diperlukan kemajuan dalam proses negosiasi WTO sehingga mampu mengeluarkan dunia dari krisis.

Menguatnya Proteksionisme

Krisis ekonomi di Eropa telah membuat kebangkrutan industri dan kalah bersaing dengan negara kompetitornya seperti China, Korea Selatan, dan negara BRICS lainnya. Sebagai bukti kuat adalah Peugeot, produsen mobil legendaris di Perancis, telah mengakumulasikan kerugiannya disepanjang tahun 2011-2012 ini sebesar 1,2 juta Euro dan telah mem-PHK 8000 pekerjanya, serta merelokasi industrinya ke Eropa Timur.

Kerugian ini ditengarai akibat kalah bersaing dengan perusahaan automotif asal Korea Selatan, Hyundai dan KIA, yang mengalami peningkatan ekspor ke Eropa sebesar 48% disepanjang pertengahan tahun 2012 ini.

Kebangkrutan lainnya adalah seperti yang dialami oleh manufaktur Solar Panel dari Jerman yang kalah bersaing dengan China akibat praktik dumping dan subsidi illegal yang diberikan oleh Pemerintah Beijing. Hal ini kemudian mendorong EU untuk segera memberlakukan tindakan anti-dumping terhadap produk sejenis dari China.

Dua kondisi tersebut pada akhirnya dijadikan dasar bagi pemerintah EU dalam membuat kebijakan perdagangan baru yang cenderung mengarah pada pemberlakuan proteksionisme. Kebijakan perdagangan baru tersebut akan diarahkan untuk mereformasi The Generalised System of Preferences (GSP) milik EU yang mengatur perdagangan Eropa terhadap negara-negara berkembang sejak tahun 1971.

Menurut aturan baru tersebut, beberapa negara berkembang yang kuat, seperti negara-negara BRICS,  akan dikeluarkan dari GSP. Selain itu, 'The new GSP' akan menetapkan standar baru yang terkait dengan lingkungan, tenaga kerja, dan aturan-aturan sosial yang harus dihormati oleh negara-negara berkembang dalam melakukan perdagangan dengan Uni Eropa.

Menguatnya proteksionisme yang dilakukan oleh EU telah membuktikan bahwa hukum persaingan dalam liberalisasi tidak membawa efek positif bagi perekonomian nasional, sehingga dibutuhkan langkah-langkah dalam melindungi kepentingan nasional.

Berakhirnya Multilateralisme

Optimime dalam mengembalikan sistem perdagangan multilateral ke jalurnya dalam rangka solusi memecahkan krisis menjadi suatu hal yang konyol. Seharusnya lembaga multilateral berkaca kembali pada pendiskusian mengenai akar dari krisis itu sendiri. Bahwa liberalisasi-lah yang menjadi nyawa dalam krisis ekonomi yang terjadi saat ini.

Sistem perdagangan multilateral mengusung liberalisasi perdagangan seluas-luasnya. Krisis yang dialami oleh lembaga perdagangan multilateral merupakan akumulasi dari kegagalan liberalisasi yang dipraktekan selama ini.

Sudah seharusnya kita kembali merenungkan, apakah kita masih membutuhkan multilateralisme dimana kemassifan regionalisme juga tidak membawa dampak positif bagi perbaikan perekonomian dunia dan tinggal menunggu waktu bahwa liberalisasi akan menggali kuburnya sendiri. 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] "BPK harus Forensik Audit Pemborosan PLN"

 

"BPK harus Forensik Audit Pemborosan PLN" by @YusrilIhza_Mhd

Sebaiknya BPK lakukan audit investigasi soal pemborosan PLN th 2009-2011 yg akibatkan subsidi bbm naik sekitar 49T. Kenaikan subsidi yg bgt besar menyebabkan Pemerintah mau naikkan harga BBM dlm pembahasan APBNP yg menghebohkan dulu itu.

Kebijakan Dirut PLN waktu itu yg gunakan powerplan diesel bekas dari china tlh rugikan uang negara bgt besar. sy sdh ungkap masalah pemborosan PLN tsb ketika saya tantang rencana kenaikan harga BBM awal th ini dan kami daftar gugatan ke MK

Sekarang pemborosan yg naikkan subsidi yg baru diaudit BPK baru sekitar 38T saja sdh menghebohkan. Belum semua diaudit. Hrs diaudit lbh jauh pemakaian mesin bekas dari china yg boros itu, utk ungkap kemungkinan ada pihak yg cari untung utk kepentingan sendiri. Coba BPK audit lbh jauh pemborosan tsb biar jelas duduk soalnya. Dengan audit kinerja terhadap PLN, BPK tdk rekomendasikan pengusutan lbh lanjut atas pemborosan PLN, yg bawa akibat kenaikan subsidi BBM tsb

Setelah baca laporan BPK, DPR dapat minta BPK lakukan audit investigasi atas pemborosan PLN. Hslnya dpt direkom ke KPK/Kjgung utk tdlanjut

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Kontroversi Rombongan Haji Menteri Agama

 

Kontroversi Rombongan Haji Menteri Agama

Berikut nama 35 rombongan dan kerabat Menag Surya Dharma Ali yang dibawah ke berhaji dengan dalih undangan dari raja Arab Saudi.

1. Suryadharma Ali Menag/Amirulhaj

2. Wardatul Asriah (istri menag/anggota DPR)

3. Rendhika D Harsono (anak menantu)

4. Dewi Sri Masitho (adik)

5. Elyati Ali Said (adik)

6. Mimik Ismiasih B Sawojo (adik)

7. Anwar Musadda Ropiudin (adik)

8. Neneng L Susanti (Adik)

9. Joko Purwanto (Ketua Angkatan Muda Kabah PPP)

10.Deasy Aryani Larasati (istri Joko Purwanto)

11.Najmuddin H Rasyid (keluarga Joko Purwanto)

12.Rosma Lotang Sawalleng (istri Najmuddin)

13.Richard Lessang Frans (sahabat menag)

14.Inani Arya Tangkary (istri Richard)

15.Muhammad Mardiono (ketua DPW PPP Banten)

16.Etty Triwi Kusumaningsih (istri Mardiono)

17.Erik Satrya Wardhana (sahabat Ibu Emalena)

18.Ermalena Muslim Hasbullah (staf khusus)

19.Guritno Kusumo Dono (staf khusus)

20.Titiek Murrukmihati (istri Guritno)

21.Saefudin A Syafii (sesmenag)

22.Abdul Wadud K Anwar (wasesmenag)

23.M Mukmin Timoro (ajudan menteri)

24.Ivan Adhitira (ajudan menteri)

25.Hendri Amri M.Saud (ADC/pengawal pribadi)

26.Agus Riadi Pranoto (pengawal pribadi)

27.Karto Kamid (staf Kemenag)

28.Sundari Kasiran (ajudan istri menag)

29.Sholichul Qodri (ajudan istri menag)

30.Reni Marlinawati (anggota F-PPP DPR/Komisi X)

31.Mochammad Amin (suami Reni Marlinawati)

32.Irgan Chairul Mahfiz (wakil ketua komisi IX DPR/F-PPP)

33.Wardatun N Soejono (istri Irgan)

34.KH Nur M Iskandar

35.Nur Djazilah M (istri KH Nur Iskandar).

Sekedar diketahui, Rombongan jumbo Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengikutsertakan keluarga dalam tugas dinas di Mekkah mendapat sorotan. Sebabnya tak jelas apa kepentingan keluarga dan kolega politikus PPP itu sehingga ikut mendapat pelayanan kelas satu seperti Menag.

Sebagai menteri agama, Suryadharma Ali, tahun ini mendapat tugas sebagai amirul haj. Amirul haj adalah delegasi resmi penyambung antara jemaah haji dari Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi. Mereka pun mendapat fasilitas nomor satu dan menginap di Hotel Hilton.

FITRA : Menag Suryadharma Ali Melawan Asas Penyelenggaraan Haji

Membawa keluarga dan kerabat berhaji sudah bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintah yang layak dan terindikasi unsur adanya praktek KKN.

Demikian disampaikan Uchok Sky khadfi Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) kepada suarakawan.com, sesaat lalu, Sabtu (27/10).

Dijelaskannya, keberangkatan Menteri Agama RI Suryadharma Ali bersama rombongan haji ke Mekkah termasuk telah memakai fasilitas negara. Jika pun 35 rombongan itu tidak memakai uang negara, Menag tetap tidak boleh membawa keluarga dan koleganya berhaji.

Seyogyanya, Menag harus mengutamakan kepentingan umum daripada memboyong keluarga dan kerabatnya.

"Ini merupakan penyalahgunaan wewenang seorang Menag Suryadharma Ali," tegasnya.

Uchok menjelaskan dalam hal ini, sambung Uchok, Menag telah memakai sarana dan prasarana yang dibiayai dari uang negara digunakan untuk kepentingan kelompok.

"Ketika masyarakat bertahun-tahun menunggu berhaji, malahan 35 keluarga dan kerabat Menag tanpa perlu menunggu bertahun-tahun bisa langsung ke Mekkah. Ini memperlihatkan ketidakadilan bagi rakyat," tukas Uchok panjang lebar.

Sekedar diketahui, Rombongan jumbo Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengikutsertakan keluarga dalam tugas dinas di Mekkah mendapat sorotan. Sebabnya tak jelas apa kepentingan keluarga dan kolega politikus PPP itu sehingga ikut mendapat pelayanan kelas satu seperti Menag

Foto: Kontroversi Rombongan Haji Menteri Agama    Berikut nama 35 rombongan dan kerabat Menag Surya Dharma Ali yang dibawah ke berhaji dengan dalih undangan dari raja Arab Saudi.    1. Suryadharma Ali Menag/Amirulhaj    2. Wardatul Asriah (istri menag/anggota DPR)    3. Rendhika D Harsono (anak menantu)    4. Dewi Sri Masitho (adik)    5. Elyati Ali Said (adik)    6. Mimik Ismiasih B Sawojo (adik)    7. Anwar Musadda Ropiudin (adik)    8. Neneng L Susanti (Adik)    9. Joko Purwanto (Ketua Angkatan Muda Kabah PPP)    10.Deasy Aryani Larasati (istri Joko Purwanto)    11.Najmuddin H Rasyid (keluarga Joko Purwanto)    12.Rosma Lotang Sawalleng (istri Najmuddin)    13.Richard Lessang Frans (sahabat menag)    14.Inani Arya Tangkary (istri Richard)    15.Muhammad Mardiono (ketua DPW PPP Banten)    16.Etty Triwi Kusumaningsih (istri Mardiono)    17.Erik Satrya Wardhana (sahabat Ibu Emalena)    18.Ermalena Muslim Hasbullah (staf khusus)    19.Guritno Kusumo Dono (staf khusus)    20.Titiek Murrukmihati (istri Guritno)    21.Saefudin A Syafii (sesmenag)    22.Abdul Wadud K Anwar (wasesmenag)    23.M Mukmin Timoro (ajudan menteri)    24.Ivan Adhitira (ajudan menteri)    25.Hendri Amri M.Saud (ADC/pengawal pribadi)    26.Agus Riadi Pranoto (pengawal pribadi)    27.Karto Kamid (staf Kemenag)    28.Sundari Kasiran (ajudan istri menag)    29.Sholichul Qodri (ajudan istri menag)    30.Reni Marlinawati (anggota F-PPP DPR/Komisi X)    31.Mochammad Amin (suami Reni Marlinawati)    32.Irgan Chairul Mahfiz (wakil ketua komisi IX DPR/F-PPP)    33.Wardatun N Soejono (istri Irgan)    34.KH Nur M Iskandar    35.Nur Djazilah M (istri KH Nur Iskandar).    Sekedar diketahui, Rombongan jumbo Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengikutsertakan keluarga dalam tugas dinas di Mekkah mendapat sorotan. Sebabnya tak jelas apa kepentingan keluarga dan kolega politikus PPP itu sehingga ikut mendapat pelayanan kelas satu seperti Menag.    Sebagai menteri agama, Suryadharma Ali, tahun ini mendapat tugas sebagai amirul haj. Amirul haj adalah delegasi resmi penyambung antara jemaah haji dari Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi. Mereka pun mendapat fasilitas nomor satu dan menginap di Hotel Hilton.     FITRA : Menag Suryadharma Ali Melawan Asas Penyelenggaraan Haji    Membawa keluarga dan kerabat berhaji sudah bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintah yang layak dan terindikasi unsur adanya praktek KKN.    Demikian disampaikan Uchok Sky khadfi Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) kepada suarakawan.com, sesaat lalu, Sabtu (27/10).    Dijelaskannya, keberangkatan Menteri Agama RI Suryadharma Ali bersama rombongan haji ke Mekkah termasuk telah memakai fasilitas negara. Jika pun 35 rombongan itu tidak memakai uang negara, Menag tetap tidak boleh membawa keluarga dan koleganya berhaji.    Seyogyanya, Menag harus mengutamakan kepentingan umum daripada memboyong keluarga dan kerabatnya.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___