Jumat, 19 Oktober 2012

[Media_Nusantara] "REKAYASA DRAFT FINAL LHP BPK RI TERKAIT KASUS KORUPSI HAMBALANG" By @TrioMacan2000

 

"REKAYASA DRAFT FINAL LHP BPK RI TERKAIT KASUS KORUPSI HAMBALANG" By @TrioMacan2000

Eng ing eeng...kita bahas Draft Final LHP BPK - Hambalang yg ditahan T. Ruki aggta BPK selama hampir 10 minggu atau 3 bulan. Sesuai permintaan DPR, BPK diminta utk lakukan audit investigasi atas proyek Hambalang. Permintaan ini diajukan DPR hampir 6 bulan yl. Audit investigasi Proyek Hambalang dimaksudkan agar DPR dan KPK memiliki bahan/dasar yg jelas ttg besarnya kerugian negara & pelaku2nya

Kita ketahui bhw proyek Hambalang adalah proyek pengadaan sport center yg berada di bawah Kemenpora. Penanggungjawab proyek : MENPORA. Ada 2 tahapan besar dlm proyek Hambalang ini : 1. Pengadaan Lahan 2. Pekerjaan Fisik Bangunan Sport Center. Taufikurahman Ruki sbg aggta BPK yg baru dari awal sangat ngotot agar dirinya menjadi pengarah dan penanggung jawab audit Hambalang ini. Kengototan Ruki juga diperlihatkan ketika ada dilakukan audit investigasi forensik utk kasus korupsi century. Ketika audit investigasi forensik Century dilakukan, Ruki diketahui melakukan rekayasa. Dibantu oleh ketua BPK hadi purnomo. Hadi Purnomo terpaksa ikut membantu rekayasa audit investigasi forensik Century krn dirinya "tersandera" banyak kasus kriminal. Sblm jabat sbg ketua BPK, Hadi Purnomo adalah dirjen pajak. Bnyk kasus korupsinya & kasus pencucian uangnya yg dikemas dlm bentuk hibah. Sekurang2nya 87 milyar uang hasil korupsi/suap hadi purnomo itu "dicuci" menjadi uang asal hibah dari adik iparnya setyawan djodi. Kejahatan Hadi Purnomo itu belum termasuk kasus ijazah palsunya dan suap 2 milyar ke masing2 anggta BPK ketika pemilihan Ketua BPK. Dengan kejahatan2 Hadi Purnomo yg berjibun tsb, Hadi terpaksa ikut kolusi dgn Ruki utk mengamankan kasus korupsi Century. Akibatnya, perintah DPR agar BPK audit investigasi forensik pd korupsi Century diubah/rekayasa jadi audit investigasi lanjutan saja. Sebagian besar temuan auditor BPK yg membuktikan pihak2 penerima uang dan pelaku pembobolan Bank Century dihapus dari Lap Audit BPK. Aggta2 BPK yg lain semula ngotot pertanyakan ulah Ruki yg rekayasa audit Century itu tapi kemudian diam saja krna ketua BPK bela Ruki. Akhirnya terbitlah audit BPK atas Century yg sdh direkayasa habis oleh Ruki tsb. DPR kemudian keberatan atas hasil audit ecek2 itu. Namun, setidak2nya, Ruki sdh berhasil mengamankan para pelaku pembobolan Bank Century dan penerima akhir aliran dana Century itu. Tinggalah "bola panas" century berpindah ke DPR dan KPK yg dipaksa menerima hasil audit yg tak bermutu itu

Bgmn dgn Hambalang? Ada 2 misi utama Ruki di audit Hambalang : 1. Amankan andi M, 2. Cari benang merah agar anas bisa dijerat. Sdh lbh 2 bulan LHP BPK hambalang selesai, tapi Ruki tdk mau tandatangan LHP tsb. Asalan sebenarnya : nama andi masuk, nama anas tdk ada. Kepada auditor2 BPK, Ruki selalu ngotot agar nama anas dimasukan sbg pihak yg terlibat. Auditor menolak krna tdk ada bukti sama sekali. Lalu Ruki memaksakan utk mencantumkan PT. adhi karya dan wijaya karya (KSO Adhi Wika) & subkon2nya sbg pihak penyebab kerugian. Para auditor tetap tidak mau turuti perintah Ruki. Karena keterlibatan subkon secara hukum dan pertanggungjawab berbeda.

Subkon2 PT KSO Adhi- Wika secara hukum tdk bertanggungjawab pada Negara cq Kemenpora sbg pemilik proyek. Ada belasan subkon yg turut mengerjakan proyek Hambalang dan semuanya bertanggungjwb pada KSO Adhi Wika sbg pemberi pekerjaan. Jadi secara hukum, tdk ada kaitan subkon kepada negara cq kemenpora. Karena hub subkon dgn menpora adalah : "bisnis to bisnis". Namun, T. Ruki ngotot agar subkon2 yg perushan swasta itu tetap dimasukan dlm LHP BPK. Dari belasan subkon itu, Ruki pny niat jahat. Niat jahat RUKI adalah thdp salah 1 subkon yg komisarisnya ada terrcantum nama istri anas urbaningrum. Dari sini Ruki mau jerat anas. Dendam Cikeas yg dititipkan melalui Ruki adalah utk mencari segala cara menjerat anas atau klrga anas dgn tuduhan korupsi. Padahal secara hukum pidana dan hukum korporasi, istri anas hny tercantum sbg salah satu komisaris di salah satu subkon KSO adhi-wika

Tapi penolakan auditor2 ini tdk digubris oleh Ruki. Baginya yg penting prshn2 subkon tetap harus dimasukan. Ini misi dan agenda jahatnya. Jika sdh tercantum di LHP BPK, nanti urusan istana yg rekayasa agar keterlibatan anas bisa dipaksakan muncul. Targetnya anas hrs jd TSK. Sementara itu, utk penghapusan nama menpora sbg pihak yg terlibat korupsi hambalang sdh sukses dilakukan Ruki. Dari semula ada 25 nama pelaku, nama andi M dihapus dan tinggal hanya 24 pelaku yg tercantum. Auditor BPK ikuti kemauan Ruki utk hapus nama andi M, krn tahu ini akan jadi bumerang bagi Ruki. Tak mungkin Andi sbg menpora bisa lepas

Publik pasti akan pertanyakan keanehan luar biasa ini dimana semua pejabat di bawah menpora dinyatakan bersalah, tp andi kok dibiarkan. Apalagi semua pejabat tinggi kemenpora seperti wafid, dedy kusnidar, wisler manalu sdh bersaksi bhw semua korupsi ini ttgjwb menpora. Untuk tahap pengadaan lahan, selain menpora, juga terlibat Bupati Bogor Rahmat Yasin dan staf2nya, Ka BPN dan staf2nya. Sesuai temuan BPK, bupati bogor RY ttd site plan meski persyaratan pemberi izin sesuai Perbup No.30/2009 tgl 17 Jun 2009 tdk dipenuhi. Perbup no. 30/2009 itu adalah tentang pedoman pengesahan master plan, site plan, peta situasi & amdal yg tdk dipenuhi pemohon/menpora

Bupati Bogor dan menpora juga langgar pasal 22 UU No. 32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingk Hidup. Ka Badan Perizinan Terpadu Kab Bogor syarifah sofiah menerbitkan IMB utk proyek pembangunan P3SON Hambalang meski Menpora blm pny amdal. Akibatnya Ka BPT Kab Bogor dan Menpora dinilai melanggar Perda Kab Bogor No. 12 / 2009 pasal 25 ttg bangunan gedung. Ka BPN Joyo Winoto bersalah krn ttd SK Hak Pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 meski syarat2 yg dilampirkan menpora palsu. Syarat yg dimaksud adalah surat pelepasan Hak dari pemegang lama yg diserahkan menpora ternyata palsu

Selain itu, surat pernyataan sesmepora yg menyatakan bhw pd pengadaan tanah tsb tdk terjadi kerugian negara, ditemukan tdk sesuai fakta. Kasubag TU BPN Luki Ambar Winarti atas perintah Sestama BPN Managam Manurung menyerahkan SK Hak Pakai bagi Menpora kpd Ignatus Mulyono. Penyerahan dari BPN kepada Ignatius Mulyono aggta DPR Kom II itu adalah melanggar hukum krna IM tdk punya surat kuasa dari Menpora. Dalam hal ini Sestama dan kasubag TU BPN dinilai telah langgar prosedur yg diatur dlm keputusan Ka BPN No. 1 thn 2005 jo No. 1 thn 2010. Sesmenpora wafid muharam ajukan surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak atas nama menpora tnp pelimpahan wewenang scra tertulis. Sesmpora bersama kabiro perencanaan (dedy kusnidar) sajikan data & dokumen yg tdk benar sbg syarat kelengkapan persetujuan kontrak. Kontrak yg dimaksud adalah kontrak tahun jamak dan revisi RKA - KL thn 2010

Sesmepora dan kabiro perencanaan menafsirkan secara sepihak pernyataan direktur PBL KemenPU bhw " pengguna ...lbh dr 12 bulan". Tanpa konfirmasi ke KemenPU, sesmepora menafsirkan bhw SELURUH pembangunan fisik gedung & lapangan dilakukan via satu kontrak thn jamak. Dalam revisi RKA- KL disajikan data volume yg akan dibangun dari 108.553 m2 menjadi 100.398m2. Kemudian data ini disajikan ulang seolah2 naik dari semula 108.553 m2 menjadi 121.097 m2. Dirjen anggaran Any Ratnawaty dgn berjenjang dari kasie II E-4 Rudy Hermawan, kasubdit II E Sudarto dan direktur II Dewi Puji Hastuti telah beri masukan, data dan informasi yg TIDAK BENAR kpd MENKEU dlm proses pemberian dispensasi keterlambatan usulan revisi RKA-KL. Pemberian masukan tsb disampaikan melalui nota dinas yg secara berjenjang mulai dari kasie sampai ke Menkeu. Menkeu agus marto setujui pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan usulan revisi RKA - KL Kemenpora 2010 meski batas akhir sdh lewat

Sesuai PMK No. 180/2010 pasal 20 (1) ttg tata cara revisi anggaran ditetapkan bhw revisi anggaran utk APBN 2010 adalah tgl 15 okt 2010. usulan Revisi RKA- KL kemenpora diajukan pada tgl 16 Nop 2010 dan dapat disposisi "SELESAIKAN" dari Menkeu. Menkeu juga dinilai salah krna menyetujui kontrak tahun jamak meski persyaratan tdk dipenuhi sesuai pasal 5 & 12 PMK No. 56/2010. Menkeu jg dinilai bersalah krn pd tgl 1 Des 2010 setujui kontrak tahun jamak yg diajukan Kemenpora sblm memastikan semua syarat dipenuhi. Persyaratan yg dimaksud adalah sesuai dgn pasal 12 (2) PMK 56/2010 dan pasal 14 UU No. 17/2003

Auditor BPK juga temukan kesalaham dirjen anggaran yg setujui revisi RKA-KL yg cantumkan volume keluaran yg seolah2 naik. Sesmenpora cantumkan revisi dari 108.553 m2 jadi 121.097 m2 pdhl faktanya turun dari 108.553 m2 jadi 100.398 m2

Penyimpangan selanjutnya adalah dalam proses RKA KL thn 2011 berupa penetapan RKA KL APBN murni tanpa tanda "bintang". Utk alokasi APBN murni thn 2011 bagi proyek P3ON Hambalang adalah Rp. 500 milyar, terdiri dari utk pekerjaan konstruksi 400 M dan Rp. 100 M utk pengadaan peralatan. Pengadaan utk peralatan tsb diberikan tanda "bintang" oleh dirjen anggaran. Sedangkan utk konstruksi 400 M tdk diberikan tanda "bintang" oleh Dirjen Anggaran meskipun TOR dan rincian blm disusun oleh menpora, Atas kelalaian ini, dirjen anggaran dinyatakan bersalah langgar PMK No. 104/PMK.02/2010 ttg petunjuk penyusunan & penelaahan RKA KL 2011

Penyimpangan berikutnya yg ditemui auditor BPk adalah dalam proses pelelangan kontruksi berupa panitia pengadaan barang& jasa kemenpora. Ketua panitia Wisler Manalu terbukti merekayasa pelelangan utk menghindari pelelangan ulang dan memenangkan KSO adhi - wika. Bgmn rekayasa itu dilakukan oleh ketua panitia pengadaan Kemenpora wisler manalu? Nanti akan saya sambung pembahasannya..sekian dulu

Baca Juga:
- "TUDUHAN KORUPSI KEPADA MANTAN KETUA KPK TAUFIKURAHMAN RUKI OLEH MASYARAKAT CILEGON" ==> http://chirpstory.com/li/13191
- "KEJANGGALAN HASIL INVESTIGASI BPK RI TERKAIT KASUS KORUPSI HAMBALANG" ==> http://chirpstory.com/li/28509
- "KONTRADIKSI KETERANGAN PERS BPK RI PERIHAL KASUS HAMBALANG" ==> http://chirpstory.com/li/28590

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar