Rabu, 31 Oktober 2012

[Media_Nusantara] Batalkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2008 tentang ASEAN Charter ! Kembalikan Kedaulatan Bangsa, Negara dan Rakyat Indonesia !

 

Batalkan  Undang-Undang No. 38 Tahun 2008 tentang ASEAN Charter !
Kembalikan Kedaulatan Bangsa, Negara dan Rakyat Indonesia !


Sudah lebih dari setahun Judicial Review  Undang Undang Nomor 38 tahun 2008 tentang Ratifikasi Asean Charter (Piagam Asean) "digantung" oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial Review yang diajukan oleh Aliansi Keadilan Global yang terdiri dari organisasi dan individu : IGJ, Infid, API, SPI, SPI, Kiara, FNPBI, Migrant Care, Asspuk, dan individu lainya yaitu Salamuddin Daeng, Dani Setiawan dan Haris Rusly tidak diproses secara maksimal oleh MK tanpa alasan yang jelas.
 
Asean Charter adalah perjanjian internasional pada tingkat regional ASEAN yang ditandatangani tahun 2007 oleh para pemimpin ASEAN di Singapura. Perjanjian ini merupakan landasan bagi pemberlakuan neoliberalisme pasar bebas ASEAN. Di atas landasan ASEAN Charter pula ASEAN melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan China, Korea, Jepang dan juga dengan negara dan kawasan lainnya di dunia. Lahirnya ASEAN Charter merupakan babak baru dalam sejarah ASEAN yang lebih mengarah sebagai organsiasi perdagangan bebas regional.
 
Perjanjian Internasional yang dilakukan ASEAN secara otomatis mengikat Indonesia sebagai anggota ASEAN. Sementara filosofi, ideologi, tujuan, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam ASEAN Charter bertentangan dengan konstitusi Indonesia yaitu Undang Undang Dasar 1945.
 
Adapun pasal yang digugat dalam ASEAN Charter tersebut adalah padal 1 ayat (5) dan Pasal 2 ayat (2) huruf (n) UU No.38 Tahun 2008 tentang pengesahan ASEAN Charter terhadap UUD RI Tahun 1945. Kedua pasal yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 tersebut adalah :
 
Pasal 1 ayat (5)
To create a single market and production base which is stable, prosperous, highly competitive and economically integrated with effective facilitation for trade and investment in which there is free flow of goods , and services and investment; facilitated movement of business persons, professionals, talents and labour; and free flow of capital.
 
Pasal 2 ayat (2) huruf n
Adherence to multilateral trade rules and ASEAN's rules-based regimes for effective implementation of economic commitments and progressive reduction towards elimination off all barriers to regional economic integration, in a market-driven economy.
 
Pemerintah Indonesia sendiri meratifikasi piagam ASEAN melalui UU 38 tahun 2008. Dengan demikian piagam ini berlaku mengikat (legally Binding) terhadap Indonesia. Indonesia tidak dapat keluar dari kerangkeng perjanjian ASEAN. Apapun yang disepakati pada tingkat ASEAN, Indonesia dipaksa mengikutinya.  Sementara perjanjian ini lebih banyak dikendalikan oleh perusahaan multinasional, negara maju dan lembaga keuangan global seperti World Bank dan ADB.

Akibat ASEAN Charter, Indonesia menderita kerugian cukup besar hingga hari ini. Dalam kasus perjanjian ASEAN dengan China dalam kerangka Asean China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia menderita kekalahan yang besar dalam ekonomi. Ribuan industri nasional bangkrut dan ratusan ribu orang di PHK sejak pemberlakuan nol tarif pada sebagian besar komoditas perdagangan sejak 2010. Indonesia telah menjadi sasaran impor mulai dari produk pangan, manufaktur, dan jasa-jasa. Proses negosiasi secara mandiri oleh Indonesia tidak dapat dilakukan karena piagam ASEAN mencabut kedaulatan negara RI.
 
Kenyataan inilah yang menjadi dorongan gerakan sosial Indonesia melakukan Gugatan Judicial Review terhadap UU 38 Tahun 2008 tentang Ratifikasi Piagam Asean. Gugatan pertama kali disidangkan pada tanggal 7 Juni 2011 dan telah menjalani tujuh kali persidangan sampai dengan tanggal 20 September 2011. Namun hingga hari ini MK belum juga mengeluarkan putusan tentang perkara ini.

Lambatnya putusan MK patut diwaspadai. Mengapa ?MK tidak menyadari bahwa rencana perdagangan bebas ASEAN sangat agresif dalam menerapkan neoliberalisme di ASEAN, termasuk di Indonesia. Neoliberalisme yang dipayungi melalui regionalisme ASEAN menjadi pintu masuk bagi modal asing untuk mendominasi ekonomi Indonesia. hal lain yang patut diwaspadai adalah bahwa dalam berbagai kasus JR UU yang berkaitan dengan ekonomi, seperti UU 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan UU Sumber daya air, UU Ketenagalistrikan, para pemohon telah dikalahkan secara telak. Dalam sejarahnya MK tampaknya lebih banyak menggunakan dalih-dalih neoliberal dalam mengalahkan para pemohon.
 
Oleh karena itu kami mendesak MK untuk memutus segera perkara ini dan memenangkan pemohon dalam perkara Judicial Review UU 38 Tahun 2008 tentang Ratifikasi Piagam ASEAN, Sehingga dapat menjadi dasar bagi Indonesia untuk kembali berdiri diatas kedaulatannya sendiri dan tidak nenjadi ajang pertarungan modal internasioal melalui ASEAN. Indonesia harus belajar dari kasus Uni Eropa (EU), sebagai bukti bahwa regionalisme ASEAN yang meniru dari konsep EU adalah rencana yang membahayakan.
 
Jakarta 7 Agustus 2012
 
Pemohon Judicial Review Aliansi Keadilan Global :
 
1.       Institute for Global Justice (IGJ)
2.       International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
3.       Aliansi Petani Indonesia (API)
4.       Serikat Petani Indonesia (SPI)
5.       Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
6.       Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)
7.       Migrant Care
8.       Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASSPUK)
9.       Salamuddin Daeng
10.   Dani Setiawan
11.   Haris Rusly

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar