Jumat, 31 Agustus 2012

[Media_Nusantara] Kesaktian Gubernur Kal-Tim Menghindar Dari Jeratan Hukum Kasus PT. KPC

 

Kesaktian Gubernur Kal-Tim Menghindar Dari Jeratan Hukum Kasus PT. KPC
by @STNatanegara

gubernur kaltim memang sakti ya.. sudah tersangka tapi malah dapat anugerah... gimana gubernur kaltim tidak sakti, kalau Amir S pernah jadi pengacaranya..

oke kita bicara tentang AFI saja, gubernur kaltim yang kemarin sempat heboh karena berstatus tersangka tapi diundang rapat kabinet, berstatus tersangka berarti ada cukup bukti yang dimiliki Kejagung. jadi tinggal hakim sang manusia setengah dewa yang memutuskan.. kehadiran tersangka divestasi saham PT Kaltim Prima Coal, AFI dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipim Presiden SBY tanggal 25 Juli heboh, belum majunya kasus itu ke Pengadilan walau sudah setahun lalu disidik, menunjukkan Jaksa Agung Basrief Arief mengendapkan kasus tersebut

dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (PT KTE), AFI sebagai tersangka, sebenarnya telah ada dua terpidana dalam kasus serupa yang divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Keduanya yaitu Direktur Utama PT KTE, Anung Nugroho, dan Direktur PT KTE, Apidian Triwahyudi...

Kejagung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) AFI sebagai tersangka. AFI dg kroninya diduga merugikan negara hingga Rp 576 miliar, sejak 6 Juli 2010 AFI ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan kas negara, yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2008, dugaan penyelewengan ini berawal pada 5 Agustus 2002 lalu. tercatat ada perjanjian antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Pemerintah, dalam perjanjian itu, PT KPC wajib menjual 18,6 persen saham mereka kepada Pemda Kutai Timur, 10 Juni 2004, hak membeli saham itu dialihkan kepada PT Kutai Timur Energi (KTE), celakanya PT KTE ternyata tidak memiliki dana untuk membeli saham tersebut sehingga dialihkan lagi kepada PT Bumi Resource, PT Bumi wajib memberikan saham kepemilikan sebesar 5 persen kepada PT KTE jd saham yang dimiliki PT Bumi atas PT KPC hanya 13,6 persen, seharusnya saham 5 persen milik PT KTE adalah milik Pemda Kutai Timur oleh karena itu seharusnya dicatatkan di kas daerah, Dirut PT KTE, Anung Nugroho ternyata menjual saham 5 persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp 576 miliar, Anung mengatakan bajwa ia telah mendapat persetujuan dari Pemkab Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur

22 Agustus 2008, berdasarkan RUPS PT KTE, AFI memutuskan uang hasil penjualan saham akan digunakan untuk beberapa account, Rp 480 miliar untuk investasi di Samuel Securitas, Rp 72 miliar investasi di PT CTI dan Rp 5,7 miliar biaya konsultan Dita Satari, AFI dijerat melanggar pasal 1 ayat (1), pasal 3 ayat (5), pasal 6 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Kejagung juga mensinyalir adanya tindak pidana penyuapan pegawai pajak dalam pengurusan pajak PT KTE, Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anung, Apidian, Dita Satari yang menjabat Direktur PT Ditara Saidah Tresna, Tatang M Tresna sebagai Direktur PT DST dan Kabid Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Dirjen Pajak Nusa Tenggara Hendra Setiawianto

Pasal 6 Ayat c UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menempatkan posisi Bupati Kutai Timur bertanggungjawab atas keuangan daerah, itu menyebutkan kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah, status AFI waktu terjadi transaksi penjualan 5 persen saham PT KPC milik Pemkab Kutim kepada pihak ketiga adalah Bupati Kutai Timur, berdasar undang-undang itu, maka uang hasil penjualan saham milik Pemkab Kutim mutlak harus dimasukkan sebagai pendapatan ke kas daerah, selama uang hasil penjualan saham itu tidak ada di kas daerah, maka – logisnya - selama itu pula AFI melanggar UU Nomor 17 tahun 2003, saat AFI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 6 Juli 2010, AFI menggunakan jasa Amir Syamsudin dan Hamzah Dahlan, Amir Syamsudin dulu Sekretaris Dewan Kehormatan Demokrat, sedangkan Hamzah Dahlan yang pensiunan jaksa mengurus perkaranya di Kaltim

PT KPC diketahui menjual sahamnya atau divestasi sebesar 18,6 persen. namun, PT KTE tak memiliki dana untuk membeli saham, Pengacara AFI menggugat BPK di PTUN dan menang. menurut pengacara AFI, auditor independen menyatakan tidak ada kerugian negara, laporan keuangan dari auditor independen Ernst and Young, total aset milik Pemkab Kutim di PT KTE bertambah, awalnya USD 63 juta (Rp 576 miliar) menjadi Rp 720 miliar pada 31 Desember 2009. jg ditanamkan di PT Capital Trade International (CTI), PT Bank IFI sebesar Rp 72 miliar yang sedang diusahakan pengembaliannya berdasar jaminan, Amir Syamsudin dan Hamzah Dahlan memuaskan AFI, buktinya kini AFI masih melenggang bebas bahkan tetap diundang rapat kabinet oleh SBY.

demikian tentang status tersangka Awang Farouk dalam kasus PT KPC..

berita terkait:
Skandal Manipulasi Divestasi Harga Pembelian PT. KPC Oleh Bakrie by @STNatanegara http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/08/medianusantara-melawan-lupa-skandal.html


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Pernyataan Timsus Kejagung Mengenai Korupsi Marwan Efendi

 

Pernyataan Timsus Kejagung Mengenai Korupsi Marwan Efendi


Hari ini Tim Kejagung yang dibentuk untuk mengusut perampokan rekening Hartono oleh Jamwas ME telah scr resmi mengumumkan secara resmi bahwa ME tdk bersalah. Ini sdh dpt ditebak dari dulu. Ketua Tim takut dg ancaman Jamwas ME, Ketua Tim juga tadi mengatakan bahwa KPK pun tdk akan temukan adanya kesalahan.

Waja sebagai Ketua Timsus memiliki dosa yg kartunya dipegang oleh Jamwas ME, Ketua Timsus dan anggota timsus tidak berani menyimpulkan perbuatan ME karena masing2 kartu truff-nya dipegang oleh ME, Padahal jelas2 banyak penyitaan uang yg tidak diberkaskan, kok bisa disebut tidak ada pelanggaran ???

Mengapa ME sampai menemui Anggotak Kom. III Bambang Soesatyo dan minta agar pengacara Hartono mau damai dg ME? ME bahkan bawa2 rekening koran Hartono yang tiba2 telah terisi kembali menjadi 128 M lebih

Setelah permintaan ME ke Bamsoet ditolak oleh Bamsoet, kenapa ME kemudian minta tolong ke Setya Novanto-Bendum Golkar Dan minta agar Setya Novanto menemui pengacara Hartono dan mengajak damai?

ME minta damai dg kembalikan uang Hartono, ME minta agar pengacara Hartono mencabut laporannya ke KPK RI dan ME akan mencabut laporannya di Mabes. ME panik?

Jelas2 ada uang Rp 33,7 M yg disita oleh ME dr Hartono tp tdk diberkaskan. Knp hal ini dianggap oleh Timsus bkn sbg bukti? Ketua Timsus diancam ME? Dapat suap juga?

Jelas2 rekening Hartono di rekening gironya di BRI Cab. Bogor sebesar Rp 92,778 M ditarik oleh ME, Tapi skg kembali ke rekening Hartono menjadi Rp 128 M, apa ini bukan pelanggaran ? Jelas2 Deposito hartono sekitar 50M di BRI, disita ME tp diberkas tdk disebutkan nominalnya..ini bkn pelanggaran? Timsus bodoh atau di SUAP?

Jelas Timsus itu Bodoh atau makan SUAP atau takut di ancam, ME juga menyebarkan rekening hartono yg merupakan rahasia Bank !!

Kok bisa Waja menyataan meyakinkan wartawan bhw KPK pun akan menyimpulkan hasil yg sama dgn Timsus ? Atas dasar apa? koq bs Waja bikin opini pengaruhi KPK ? Waja sdh di atur oleh ME atau takut ?

Jelas2 skrg uang hartono tiba2 kembali ke rekgnya...apa bkn aneh ini namanya? Knp semua rekg hartono msh di blokir?

pdhl kasus hartono sdh incraht...ini JA tutup mata, jg Timsus tutup mata....ini mksdnya apa ? Sandera Hartono....? Blokir tersebut secara hukum sudah tidak sah !!

Susah kalo jadi ketua Timsus tp punya belang..ya jdnya dijadikan senjata buat ME sandera, hasil pengusutannya memble

berita terkait :
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/07/medianusantara-perkembangan-terbaru.html

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Study Kasus ULP (Unit layanan Pengadaan) Surabaya = Birokrasi Makin Nekat Korupsi & Abaikan Peraturan?

 

Study Kasus ULP (Unit layanan Pengadaan) Surabaya = Birokrasi Makin Nekat Korupsi & Abaikan Peraturan?

Dalam lelang pengadaan LCD proyektor sebanyak 120 unit untuk bagian perlengkapan kota Surabaya https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct%2F1%2FLelangCari%2F%24PublicLelangList.%24DirectLink&sp=302954214

Bahwa lelang pengadaan telah menghasilkan pemenang lelang dengan masa sanggah berakhir pada 14 Agustus 2012. Sebelum masa sanggah berakhir, ada perusahaan yang memberikan Sanggahan pada proses tersebut. Sanggahan tidak dijawab, tapi pada tanggal 16 Agustus 2012 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) langsung mengeluarkan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/ Jasa)

Penulis tidak berkepentingan bagaimana, siapa dan apa yang jadi materi pelelangan dan sanggahan dalam pengadaan ini. Akan tetapi dari kasus ini ada yang menarik, yakni bahwa hal tersebut melanggar peraturan dalam hal ini adalah Perpres 54 tahun 2010

pasal 85 yang menyatakan PPK menerbitkan SPPBJ jika:
(ayat 1) Jika tidak ada sanggahan atau sanggah banding
(ayat 2) sanggahan atau sanggah banding tidak benar
(ayat 3) masa sanggah atau sanggah berakhir ( sanggahan dilakukan setelah masa sanggah berakhir)

untuk yang ingin mengetahui lebih dalam mengapa dan bagaimana tentang teknis masalah ini (misalnya sanggahan dianggap remeh, atau ada agenda tersembunyi sehingga tidak perlu menggubris adanya sanggahan dll) bisa menghubungi:
1. Bpk. Tri Broto (PPK dalam kasus ini) HP: 08123179012
2. Ibu Eni (Ketua Panitia lelang pengadaan dalam kasus ini) HP: 081332817609
3. Bapak Syamsul Hadi HP: 085730909333, 087851276633

(semua pengadaan di kota Surabaya harus dikonsultasikan pada pak syamsul ini, sekaligus juga penentuan proses pelelangan. Karena dia adalah orang kepercayaan ibu Yayuk kepala bagian kepegawaian Surabaya yang punya wewenang untuk kenaikan pangkat dan menentukan posisi/ jabatan para pegawai negeri di Surabaya, untuk level tertentu baru dikonsultasikan pada kepala daerah)

4. Ibu Yayuk (kepala Bagian kepegawaian Surabaya) HP: 08123537106

Analisa kasus, mengapa begitu mudah para pejabat birokrasi melanggar peraturan yang ada? apakah karena mereka merasa bahwa sebagai pegawai negeri tidak mungkin dipecat (berbeda dengan karyawan swasta) meski melakukan kesalahan dan atau tidak melaksanakan tugasnya? karena di banyak kasus pegawai negeri atau aparat negara (pejabat karir) yang lain, meski melanggar peraturan sanksi hanya berupa administrasi, jarang sekali yang sampai dikeluarkan dari pegawai negeri kecuali melakukan pidana berat, seperti pembunuhan dll Atau mereka hanya melaksanakan perintah atasan? Atau asal bisa dekat dengan atasan, maka kemungkinan tidak mendapat sanksi asalkan tidak terlalu fatal kesalahannya

Hal semacam ini perlu kajian dan perbaikan, karena perbaikan sistem bukan hanya pada pimpinan, politisi dll, sebab tanpa perbaikan pada kinerja pegawai negeri, maka pelayanan pada masyarakat akan tetap sama dan tidak berubah menjadi baik. Bisa diambil sebagai misal, seorang kepala daerah dengan berbagai programnya bisa saja gagal, karena tidak ada dukungan dari birokrasi dan pegawai negeri. Jika kepala daerah tersebut mau mengganti personal untuk melaksanakan kebijakannya, dia terbentur pada aturan kepangkatan dll, karena bisa saja yang dianggap cocok untuk melaksanakan program, ternyata pangkatnya rendah dan tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dll. Karena sudah jadi rahasia umum, bahwa kepangkatan pegawai negri banyak yang tidak berdasar prestasi, tapi ada mata rantai dan prosedur birokrasi.

Semoga bisa menjadi bahan untuk memajukan kinerja birokrasi, sebab sebaik apapun pemimpin yang ada, tapi karena birokrasi dan pegawai negeri tidak mendukung maka bisa saja program tidak berjalan. Dan kesulitan pimpinan mulai pusat dan daerah, mereka tidak punya kekuatan untuk merubah birokrasi yang tersusun rapi dan sama sekali belum tersentuh pembaharuan untuk dapat melayani masyarakat dengan yang lebih baik.

Sehingga ada pameo, birokrasi yang dibayar oleh uang negara/ uang rakyat, cenderung hanya melakukan tugas yang melayani diri birokrasi itu sendiri, sedangkan pelayanan masyarakat hanya menjadi fungsi nomor sekian. Dan masyarakat cenderung melayani kepentingan dan syarat2 yang disodorkan birokrasi. jadi bukannya birokrasi dan pegawai negeri melayani masyarakat, tapi masyarakatlah yang melayani birokrasi

K2RB - Kelompok Kajian Reformasi Birokrasi

http://kabarsemeru.blogspot.com/2012/08/study-kasus-ulp-unit-layanan-pengadaan.html

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[warta-online] Study Kasus ULP (Unit layanan Pengadaan) Surabaya = Birokrasi Makin Nekat Korupsi & Abaikan Peraturan?

 

http://kabarsemeru.blogspot.com/2012/08/study-kasus-ulp-unit-layanan-pengadaan_8378.html
Studi Kasus:
Dalam lelang pengadaan LCD proyektor sebanyak 120 unit untuk bagian perlengkapan kota Surabaya
https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink&sp=6c333334303130&sp=302954214
Bahwa lelang pengadaan telah menghasilkan pemenang lelang dengan masa sanggah berakhir pada 14 Agustus 2012. Sebelum masa sanggah berakhir, ada perusahaan yang memberikan Sanggahan pada proses tersebut.
Sanggahan tidak dijawab, tapi pada tanggal 16 Agustus 2012 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) langsung mengeluarkan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/ Jasa)

Penulis tidak berkepentingan bagaimana, siapa dan apa yang jadi materi pelelangan dan sanggahan dalam pengadaan ini. Akan tetapi dari kasus ini ada yang menarik, yakni bahwa hal tersebut melanggar peraturan dalam hal ini adalah Perpres 54 tahun 2010
pasal 85 yang menyatakan PPK menerbitkan SPPBJ jika:
(ayat 1) Jika tidak ada sanggahan atau sanggah banding
(ayat 2) sanggahan atau sanggah banding tidak benar
(ayat 3) masa sanggah atau sanggah berakhir ( sanggahan dilakukan setelah masa sanggah berakhir)

untuk yang ingin mengetahui lebih dalam mengapa dan bagaimana tentang teknis masalah ini (misalnya sanggahan dianggap remeh, atau ada agenda tersembunyi sehingga tidak perlu menggubris adanya sanggahan dll) bisa menghubungi:
1. Bpk. Tri Broto (PPK dalam kasus ini) HP: 08123179012
2. Ibu Eni (Ketua Panitia lelang pengadaan dalam kasus ini) HP: 081332817609
3. Bapak Syamsul Hadi HP: 085730909333, 087851276633
(semua pengadaan di kota Surabaya harus dikonsultasikan pada pak syamsul ini,  sekaligus juga penentuan proses pelelangan. Karena dia adalah orang kepercayaan ibu Yayuk kepala bagian kepegawaian Surabaya yang punya wewenang untuk kenaikan pangkat dan menentukan posisi/ jabatan para pegawai negeri di Surabaya, untuk level tertentu baru dikonsultasikan pada kepala daerah)
4. Ibu Yayuk (kepala Bagian kepegawaian Surabaya) HP: 08123537106

Analisa kasus, mengapa begitu mudah para pejabat birokrasi melanggar peraturan yang ada? apakah karena mereka merasa bahwa sebagai pegawai negeri tidak mungkin dipecat (berbeda dengan karyawan swasta) meski melakukan kesalahan dan atau tidak melaksanakan tugasnya? karena di banyak kasus pegawai negeri atau aparat negara (pejabat karir) yang lain, meski melanggar peraturan sanksi hanya berupa administrasi, jarang sekali yang sampai dikeluarkan dari pegawai negeri kecuali melakukan pidana berat, seperti pembunuhan dll
Atau mereka hanya melaksanakan perintah atasan? Atau asal bisa dekat dengan atasan, maka kemungkinan tidak mendapat sanksi asalkan tidak terlalu fatal kesalahannya

Hal semacam ini perlu kajian dan perbaikan, karena perbaikan sistem bukan hanya pada pimpinan, politisi dll, sebab tanpa perbaikan pada kinerja pegawai negeri, maka pelayanan pada masyarakat akan tetap sama dan tidak berubah menjadi baik. Bisa diambil sebagai misal, seorang kepala daerah dengan berbagai programnya bisa saja gagal, karena tidak ada dukungan dari birokrasi dan pegawai negeri. Jika kepala daerah tersebut mau mengganti personal untuk melaksanakan kebijakannya, dia terbentur pada aturan kepangkatan dll, karena bisa saja yang dianggap cocok untuk melaksanakan program, ternyata pangkatnya rendah dan tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dll. Karena sudah jadi rahasia umum, bahwa kepangkatan pegawai negri banyak yang tidak berdasar prestasi, tapi ada mata rantai dan prosedur birokrasi.

Semoga bisa menjadi bahan untuk memajukan kinerja birokrasi, sebab sebaik apapun pemimpin yang ada, tapi karena birokrasi dan pegawai negeri tidak mendukung maka bisa saja program tidak berjalan. Dan kesulitan pimpinan mulai pusat dan daerah, mereka tidak punya kekuatan untuk merubah birokrasi yang tersusun rapi dan sama sekali belum tersentuh pembaharuan untuk dapat melayani masyarakat dengan yang lebih baik.

Sehingga ada pameo, birokrasi yang dibayar oleh uang negara/ uang rakyat, cenderung hanya melakukan tugas yang melayani diri birokrasi itu sendiri, sedangkan pelayanan masyarakat hanya menjadi fungsi nomor sekian. Dan masyarakat cenderung melayani kepentingan dan syarat2 yang disodorkan birokrasi. jadi bukannya birokrasi dan pegawai negeri melayani masyarakat, tapi masyarakatlah yang melayani birokrasi

K2RB - Kelompok Kajian Reformasi Birokrasi

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[berita_nusantara] Study Kasus ULP (Unit layanan Pengadaan) Surabaya = Birokrasi Makin Nekat Korupsi & Abaikan Peraturan?

 

http://kabarsemeru.blogspot.com/2012/08/study-kasus-ulp-unit-layanan-pengadaan_8378.html
Studi Kasus:
Dalam lelang pengadaan LCD proyektor sebanyak 120 unit untuk bagian perlengkapan kota Surabaya
https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink&sp=6c333334303130&sp=302954214
Bahwa lelang pengadaan telah menghasilkan pemenang lelang dengan masa sanggah berakhir pada 14 Agustus 2012. Sebelum masa sanggah berakhir, ada perusahaan yang memberikan Sanggahan pada proses tersebut.
Sanggahan tidak dijawab, tapi pada tanggal 16 Agustus 2012 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) langsung mengeluarkan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/ Jasa)

Penulis tidak berkepentingan bagaimana, siapa dan apa yang jadi materi pelelangan dan sanggahan dalam pengadaan ini. Akan tetapi dari kasus ini ada yang menarik, yakni bahwa hal tersebut melanggar peraturan dalam hal ini adalah Perpres 54 tahun 2010
pasal 85 yang menyatakan PPK menerbitkan SPPBJ jika:
(ayat 1) Jika tidak ada sanggahan atau sanggah banding
(ayat 2) sanggahan atau sanggah banding tidak benar
(ayat 3) masa sanggah atau sanggah berakhir ( sanggahan dilakukan setelah masa sanggah berakhir)

untuk yang ingin mengetahui lebih dalam mengapa dan bagaimana tentang teknis masalah ini (misalnya sanggahan dianggap remeh, atau ada agenda tersembunyi sehingga tidak perlu menggubris adanya sanggahan dll) bisa menghubungi:
1. Bpk. Tri Broto (PPK dalam kasus ini) HP: 08123179012
2. Ibu Eni (Ketua Panitia lelang pengadaan dalam kasus ini) HP: 081332817609
3. Bapak Syamsul Hadi HP: 085730909333, 087851276633
(semua pengadaan di kota Surabaya harus dikonsultasikan pada pak syamsul ini,  sekaligus juga penentuan proses pelelangan. Karena dia adalah orang kepercayaan ibu Yayuk kepala bagian kepegawaian Surabaya yang punya wewenang untuk kenaikan pangkat dan menentukan posisi/ jabatan para pegawai negeri di Surabaya, untuk level tertentu baru dikonsultasikan pada kepala daerah)
4. Ibu Yayuk (kepala Bagian kepegawaian Surabaya) HP: 08123537106

Analisa kasus, mengapa begitu mudah para pejabat birokrasi melanggar peraturan yang ada? apakah karena mereka merasa bahwa sebagai pegawai negeri tidak mungkin dipecat (berbeda dengan karyawan swasta) meski melakukan kesalahan dan atau tidak melaksanakan tugasnya? karena di banyak kasus pegawai negeri atau aparat negara (pejabat karir) yang lain, meski melanggar peraturan sanksi hanya berupa administrasi, jarang sekali yang sampai dikeluarkan dari pegawai negeri kecuali melakukan pidana berat, seperti pembunuhan dll
Atau mereka hanya melaksanakan perintah atasan? Atau asal bisa dekat dengan atasan, maka kemungkinan tidak mendapat sanksi asalkan tidak terlalu fatal kesalahannya

Hal semacam ini perlu kajian dan perbaikan, karena perbaikan sistem bukan hanya pada pimpinan, politisi dll, sebab tanpa perbaikan pada kinerja pegawai negeri, maka pelayanan pada masyarakat akan tetap sama dan tidak berubah menjadi baik. Bisa diambil sebagai misal, seorang kepala daerah dengan berbagai programnya bisa saja gagal, karena tidak ada dukungan dari birokrasi dan pegawai negeri. Jika kepala daerah tersebut mau mengganti personal untuk melaksanakan kebijakannya, dia terbentur pada aturan kepangkatan dll, karena bisa saja yang dianggap cocok untuk melaksanakan program, ternyata pangkatnya rendah dan tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dll. Karena sudah jadi rahasia umum, bahwa kepangkatan pegawai negri banyak yang tidak berdasar prestasi, tapi ada mata rantai dan prosedur birokrasi.

Semoga bisa menjadi bahan untuk memajukan kinerja birokrasi, sebab sebaik apapun pemimpin yang ada, tapi karena birokrasi dan pegawai negeri tidak mendukung maka bisa saja program tidak berjalan. Dan kesulitan pimpinan mulai pusat dan daerah, mereka tidak punya kekuatan untuk merubah birokrasi yang tersusun rapi dan sama sekali belum tersentuh pembaharuan untuk dapat melayani masyarakat dengan yang lebih baik.

Sehingga ada pameo, birokrasi yang dibayar oleh uang negara/ uang rakyat, cenderung hanya melakukan tugas yang melayani diri birokrasi itu sendiri, sedangkan pelayanan masyarakat hanya menjadi fungsi nomor sekian. Dan masyarakat cenderung melayani kepentingan dan syarat2 yang disodorkan birokrasi. jadi bukannya birokrasi dan pegawai negeri melayani masyarakat, tapi masyarakatlah yang melayani birokrasi

K2RB - Kelompok Kajian Reformasi Birokrasi

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[warta-online] Study Kasus ULP (Unit layanan Pengadaan) Surabaya = Birokrasi Makin Nekat Korupsi & Abaikan Peraturan?

 

http://kabarsemeru.blogspot.com/2012/08/study-kasus-ulp-unit-layanan-pengadaan.html
Studi Kasus:
Dalam lelang pengadaan LCD proyektor sebanyak 120 unit untuk bagian perlengkapan kota Surabaya
Bahwa lelang pengadaan telah menghasilkan pemenang lelang dengan masa sanggah berakhir pada 14 Agustus 2012. Sebelum masa sanggah berakhir, ada perusahaan yang memberikan Sanggahan pada proses tersebut.
Sanggahan tidak dijawab, tapi pada tanggal 16 Agustus 2012 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) langsung mengeluarkan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/ Jasa)

Penulis tidak berkepentingan bagaimana, siapa dan apa yang jadi materi pelelangan dan sanggahan dalam pengadaan ini. Akan tetapi dari kasus ini ada yang menarik, yakni bahwa hal tersebut melanggar peraturan dalam hal ini adalah Perpres 54 tahun 2010
pasal 85 yang menyatakan PPK menerbitkan SPPBJ jika:
(ayat 1) Jika tidak ada sanggahan atau sanggah banding
(ayat 2) sanggahan atau sanggah banding tidak benar
(ayat 3) masa sanggah atau sanggah berakhir ( sanggahan dilakukan setelah masa sanggah berakhir)

untuk yang ingin mengetahui lebih dalam mengapa dan bagaimana tentang teknis masalah ini (misalnya sanggahan dianggap remeh, atau ada agenda tersembunyi sehingga tidak perlu menggubris adanya sanggahan dll) bisa menghubungi:
1. Bpk. Tri Broto (PPK dalam kasus ini) HP: 08123179012
2. Ibu Eni (Ketua Panitia lelang pengadaan dalam kasus ini) HP: 081332817609
3. Bapak Syamsul Hadi HP: 085730909333, 087851276633
(semua pengadaan di kota Surabaya harus dikonsultasikan pada pak syamsul ini,  sekaligus juga penentuan proses pelelangan. Karena dia adalah orang kepercayaan ibu Yayuk kepala bagian kepegawaian Surabaya yang punya wewenang untuk kenaikan pangkat dan menentukan posisi/ jabatan para pegawai negeri di Surabaya, untuk level tertentu baru dikonsultasikan pada kepala daerah)
4. Ibu Yayuk (kepala Bagian kepegawaian Surabaya) HP: 08123537106

Analisa kasus, mengapa begitu mudah para pejabat birokrasi melanggar peraturan yang ada? apakah karena mereka merasa bahwa sebagai pegawai negeri tidak mungkin dipecat (berbeda dengan karyawan swasta) meski melakukan kesalahan dan atau tidak melaksanakan tugasnya? karena di banyak kasus pegawai negeri atau aparat negara (pejabat karir) yang lain, meski melanggar peraturan sanksi hanya berupa administrasi, jarang sekali yang sampai dikeluarkan dari pegawai negeri kecuali melakukan pidana berat, seperti pembunuhan dll
Atau mereka hanya melaksanakan perintah atasan? Atau asal bisa dekat dengan atasan, maka kemungkinan tidak mendapat sanksi asalkan tidak terlalu fatal kesalahannya

Hal semacam ini perlu kajian dan perbaikan, karena perbaikan sistem bukan hanya pada pimpinan, politisi dll, sebab tanpa perbaikan pada kinerja pegawai negeri, maka pelayanan pada masyarakat akan tetap sama dan tidak berubah menjadi baik. Bisa diambil sebagai misal, seorang kepala daerah dengan berbagai programnya bisa saja gagal, karena tidak ada dukungan dari birokrasi dan pegawai negeri. Jika kepala daerah tersebut mau mengganti personal untuk melaksanakan kebijakannya, dia terbentur pada aturan kepangkatan dll, karena bisa saja yang dianggap cocok untuk melaksanakan program, ternyata pangkatnya rendah dan tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dll. Karena sudah jadi rahasia umum, bahwa kepangkatan pegawai negri banyak yang tidak berdasar prestasi, tapi ada mata rantai dan prosedur birokrasi.

Semoga bisa menjadi bahan untuk memajukan kinerja birokrasi, sebab sebaik apapun pemimpin yang ada, tapi karena birokrasi dan pegawai negeri tidak mendukung maka bisa saja program tidak berjalan. Dan kesulitan pimpinan mulai pusat dan daerah, mereka tidak punya kekuatan untuk merubah birokrasi yang tersusun rapi dan sama sekali belum tersentuh pembaharuan untuk dapat melayani masyarakat dengan yang lebih baik.

Sehingga ada pameo, birokrasi yang dibayar oleh uang negara/ uang rakyat, cenderung hanya melakukan tugas yang melayani diri birokrasi itu sendiri, sedangkan pelayanan masyarakat hanya menjadi fungsi nomor sekian. Dan masyarakat cenderung melayani kepentingan dan syarat2 yang disodorkan birokrasi. jadi bukannya birokrasi dan pegawai negeri melayani masyarakat, tapi masyarakatlah yang melayani birokrasi

K2RB - Kelompok Kajian Reformasi Birokrasi

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Study Kasus ULP (Unit layanan Pengadaan) Surabaya = Birokrasi Makin Nekat Korupsi & Abaikan Peraturan?

 

http://kabarsemeru.blogspot.com/2012/08/study-kasus-ulp-unit-layanan-pengadaan.html
Studi Kasus:
Dalam lelang pengadaan LCD proyektor sebanyak 120 unit untuk bagian perlengkapan kota Surabaya
Bahwa lelang pengadaan telah menghasilkan pemenang lelang dengan masa sanggah berakhir pada 14 Agustus 2012. Sebelum masa sanggah berakhir, ada perusahaan yang memberikan Sanggahan pada proses tersebut.
Sanggahan tidak dijawab, tapi pada tanggal 16 Agustus 2012 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) langsung mengeluarkan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/ Jasa)

Penulis tidak berkepentingan bagaimana, siapa dan apa yang jadi materi pelelangan dan sanggahan dalam pengadaan ini. Akan tetapi dari kasus ini ada yang menarik, yakni bahwa hal tersebut melanggar peraturan dalam hal ini adalah Perpres 54 tahun 2010
pasal 85 yang menyatakan PPK menerbitkan SPPBJ jika:
(ayat 1) Jika tidak ada sanggahan atau sanggah banding
(ayat 2) sanggahan atau sanggah banding tidak benar
(ayat 3) masa sanggah atau sanggah berakhir ( sanggahan dilakukan setelah masa sanggah berakhir)

untuk yang ingin mengetahui lebih dalam mengapa dan bagaimana tentang teknis masalah ini (misalnya sanggahan dianggap remeh, atau ada agenda tersembunyi sehingga tidak perlu menggubris adanya sanggahan dll) bisa menghubungi:
1. Bpk. Tri Broto (PPK dalam kasus ini) HP: 08123179012
2. Ibu Eni (Ketua Panitia lelang pengadaan dalam kasus ini) HP: 081332817609
3. Bapak Syamsul Hadi HP: 085730909333, 087851276633
(semua pengadaan di kota Surabaya harus dikonsultasikan pada pak syamsul ini,  sekaligus juga penentuan proses pelelangan. Karena dia adalah orang kepercayaan ibu Yayuk kepala bagian kepegawaian Surabaya yang punya wewenang untuk kenaikan pangkat dan menentukan posisi/ jabatan para pegawai negeri di Surabaya, untuk level tertentu baru dikonsultasikan pada kepala daerah)
4. Ibu Yayuk (kepala Bagian kepegawaian Surabaya) HP: 08123537106

Analisa kasus, mengapa begitu mudah para pejabat birokrasi melanggar peraturan yang ada? apakah karena mereka merasa bahwa sebagai pegawai negeri tidak mungkin dipecat (berbeda dengan karyawan swasta) meski melakukan kesalahan dan atau tidak melaksanakan tugasnya? karena di banyak kasus pegawai negeri atau aparat negara (pejabat karir) yang lain, meski melanggar peraturan sanksi hanya berupa administrasi, jarang sekali yang sampai dikeluarkan dari pegawai negeri kecuali melakukan pidana berat, seperti pembunuhan dll
Atau mereka hanya melaksanakan perintah atasan? Atau asal bisa dekat dengan atasan, maka kemungkinan tidak mendapat sanksi asalkan tidak terlalu fatal kesalahannya

Hal semacam ini perlu kajian dan perbaikan, karena perbaikan sistem bukan hanya pada pimpinan, politisi dll, sebab tanpa perbaikan pada kinerja pegawai negeri, maka pelayanan pada masyarakat akan tetap sama dan tidak berubah menjadi baik. Bisa diambil sebagai misal, seorang kepala daerah dengan berbagai programnya bisa saja gagal, karena tidak ada dukungan dari birokrasi dan pegawai negeri. Jika kepala daerah tersebut mau mengganti personal untuk melaksanakan kebijakannya, dia terbentur pada aturan kepangkatan dll, karena bisa saja yang dianggap cocok untuk melaksanakan program, ternyata pangkatnya rendah dan tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dll. Karena sudah jadi rahasia umum, bahwa kepangkatan pegawai negri banyak yang tidak berdasar prestasi, tapi ada mata rantai dan prosedur birokrasi.

Semoga bisa menjadi bahan untuk memajukan kinerja birokrasi, sebab sebaik apapun pemimpin yang ada, tapi karena birokrasi dan pegawai negeri tidak mendukung maka bisa saja program tidak berjalan. Dan kesulitan pimpinan mulai pusat dan daerah, mereka tidak punya kekuatan untuk merubah birokrasi yang tersusun rapi dan sama sekali belum tersentuh pembaharuan untuk dapat melayani masyarakat dengan yang lebih baik.

Sehingga ada pameo, birokrasi yang dibayar oleh uang negara/ uang rakyat, cenderung hanya melakukan tugas yang melayani diri birokrasi itu sendiri, sedangkan pelayanan masyarakat hanya menjadi fungsi nomor sekian. Dan masyarakat cenderung melayani kepentingan dan syarat2 yang disodorkan birokrasi. jadi bukannya birokrasi dan pegawai negeri melayani masyarakat, tapi masyarakatlah yang melayani birokrasi

K2RB - Kelompok Kajian Reformasi Birokrasi

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[indonesia_bangkit] Study Kasus ULP (Unit layanan Pengadaan) Surabaya = Birokrasi Makin Nekat Korupsi & Abaikan Peraturan?

 

http://kabarsemeru.blogspot.com/2012/08/study-kasus-ulp-unit-layanan-pengadaan.html
Studi Kasus:
Dalam lelang pengadaan LCD proyektor sebanyak 120 unit untuk bagian perlengkapan kota Surabaya
Bahwa lelang pengadaan telah menghasilkan pemenang lelang dengan masa sanggah berakhir pada 14 Agustus 2012. Sebelum masa sanggah berakhir, ada perusahaan yang memberikan Sanggahan pada proses tersebut.
Sanggahan tidak dijawab, tapi pada tanggal 16 Agustus 2012 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) langsung mengeluarkan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/ Jasa)

Penulis tidak berkepentingan bagaimana, siapa dan apa yang jadi materi pelelangan dan sanggahan dalam pengadaan ini. Akan tetapi dari kasus ini ada yang menarik, yakni bahwa hal tersebut melanggar peraturan dalam hal ini adalah Perpres 54 tahun 2010
pasal 85 yang menyatakan PPK menerbitkan SPPBJ jika:
(ayat 1) Jika tidak ada sanggahan atau sanggah banding
(ayat 2) sanggahan atau sanggah banding tidak benar
(ayat 3) masa sanggah atau sanggah berakhir ( sanggahan dilakukan setelah masa sanggah berakhir)

untuk yang ingin mengetahui lebih dalam mengapa dan bagaimana tentang teknis masalah ini (misalnya sanggahan dianggap remeh, atau ada agenda tersembunyi sehingga tidak perlu menggubris adanya sanggahan dll) bisa menghubungi:
1. Bpk. Tri Broto (PPK dalam kasus ini) HP: 08123179012
2. Ibu Eni (Ketua Panitia lelang pengadaan dalam kasus ini) HP: 081332817609
3. Bapak Syamsul Hadi HP: 085730909333, 087851276633
(semua pengadaan di kota Surabaya harus dikonsultasikan pada pak syamsul ini,  sekaligus juga penentuan proses pelelangan. Karena dia adalah orang kepercayaan ibu Yayuk kepala bagian kepegawaian Surabaya yang punya wewenang untuk kenaikan pangkat dan menentukan posisi/ jabatan para pegawai negeri di Surabaya, untuk level tertentu baru dikonsultasikan pada kepala daerah)
4. Ibu Yayuk (kepala Bagian kepegawaian Surabaya) HP: 08123537106

Analisa kasus, mengapa begitu mudah para pejabat birokrasi melanggar peraturan yang ada? apakah karena mereka merasa bahwa sebagai pegawai negeri tidak mungkin dipecat (berbeda dengan karyawan swasta) meski melakukan kesalahan dan atau tidak melaksanakan tugasnya? karena di banyak kasus pegawai negeri atau aparat negara (pejabat karir) yang lain, meski melanggar peraturan sanksi hanya berupa administrasi, jarang sekali yang sampai dikeluarkan dari pegawai negeri kecuali melakukan pidana berat, seperti pembunuhan dll
Atau mereka hanya melaksanakan perintah atasan? Atau asal bisa dekat dengan atasan, maka kemungkinan tidak mendapat sanksi asalkan tidak terlalu fatal kesalahannya

Hal semacam ini perlu kajian dan perbaikan, karena perbaikan sistem bukan hanya pada pimpinan, politisi dll, sebab tanpa perbaikan pada kinerja pegawai negeri, maka pelayanan pada masyarakat akan tetap sama dan tidak berubah menjadi baik. Bisa diambil sebagai misal, seorang kepala daerah dengan berbagai programnya bisa saja gagal, karena tidak ada dukungan dari birokrasi dan pegawai negeri. Jika kepala daerah tersebut mau mengganti personal untuk melaksanakan kebijakannya, dia terbentur pada aturan kepangkatan dll, karena bisa saja yang dianggap cocok untuk melaksanakan program, ternyata pangkatnya rendah dan tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dll. Karena sudah jadi rahasia umum, bahwa kepangkatan pegawai negri banyak yang tidak berdasar prestasi, tapi ada mata rantai dan prosedur birokrasi.

Semoga bisa menjadi bahan untuk memajukan kinerja birokrasi, sebab sebaik apapun pemimpin yang ada, tapi karena birokrasi dan pegawai negeri tidak mendukung maka bisa saja program tidak berjalan. Dan kesulitan pimpinan mulai pusat dan daerah, mereka tidak punya kekuatan untuk merubah birokrasi yang tersusun rapi dan sama sekali belum tersentuh pembaharuan untuk dapat melayani masyarakat dengan yang lebih baik.

Sehingga ada pameo, birokrasi yang dibayar oleh uang negara/ uang rakyat, cenderung hanya melakukan tugas yang melayani diri birokrasi itu sendiri, sedangkan pelayanan masyarakat hanya menjadi fungsi nomor sekian. Dan masyarakat cenderung melayani kepentingan dan syarat2 yang disodorkan birokrasi. jadi bukannya birokrasi dan pegawai negeri melayani masyarakat, tapi masyarakatlah yang melayani birokrasi

K2RB - Kelompok Kajian Reformasi Birokrasi

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[berita_nusantara] Study Kasus ULP (Unit layanan Pengadaan) Surabaya = Birokrasi Makin Nekat Korupsi & Abaikan Peraturan?

 

http://kabarsemeru.blogspot.com/2012/08/study-kasus-ulp-unit-layanan-pengadaan.html
Studi Kasus:
Dalam lelang pengadaan LCD proyektor sebanyak 120 unit untuk bagian perlengkapan kota Surabaya
Bahwa lelang pengadaan telah menghasilkan pemenang lelang dengan masa sanggah berakhir pada 14 Agustus 2012. Sebelum masa sanggah berakhir, ada perusahaan yang memberikan Sanggahan pada proses tersebut.
Sanggahan tidak dijawab, tapi pada tanggal 16 Agustus 2012 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) langsung mengeluarkan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/ Jasa)

Penulis tidak berkepentingan bagaimana, siapa dan apa yang jadi materi pelelangan dan sanggahan dalam pengadaan ini. Akan tetapi dari kasus ini ada yang menarik, yakni bahwa hal tersebut melanggar peraturan dalam hal ini adalah Perpres 54 tahun 2010
pasal 85 yang menyatakan PPK menerbitkan SPPBJ jika:
(ayat 1) Jika tidak ada sanggahan atau sanggah banding
(ayat 2) sanggahan atau sanggah banding tidak benar
(ayat 3) masa sanggah atau sanggah berakhir ( sanggahan dilakukan setelah masa sanggah berakhir)

untuk yang ingin mengetahui lebih dalam mengapa dan bagaimana tentang teknis masalah ini (misalnya sanggahan dianggap remeh, atau ada agenda tersembunyi sehingga tidak perlu menggubris adanya sanggahan dll) bisa menghubungi:
1. Bpk. Tri Broto (PPK dalam kasus ini) HP: 08123179012
2. Ibu Eni (Ketua Panitia lelang pengadaan dalam kasus ini) HP: 081332817609
3. Bapak Syamsul Hadi HP: 085730909333, 087851276633
(semua pengadaan di kota Surabaya harus dikonsultasikan pada pak syamsul ini,  sekaligus juga penentuan proses pelelangan. Karena dia adalah orang kepercayaan ibu Yayuk kepala bagian kepegawaian Surabaya yang punya wewenang untuk kenaikan pangkat dan menentukan posisi/ jabatan para pegawai negeri di Surabaya, untuk level tertentu baru dikonsultasikan pada kepala daerah)
4. Ibu Yayuk (kepala Bagian kepegawaian Surabaya) HP: 08123537106

Analisa kasus, mengapa begitu mudah para pejabat birokrasi melanggar peraturan yang ada? apakah karena mereka merasa bahwa sebagai pegawai negeri tidak mungkin dipecat (berbeda dengan karyawan swasta) meski melakukan kesalahan dan atau tidak melaksanakan tugasnya? karena di banyak kasus pegawai negeri atau aparat negara (pejabat karir) yang lain, meski melanggar peraturan sanksi hanya berupa administrasi, jarang sekali yang sampai dikeluarkan dari pegawai negeri kecuali melakukan pidana berat, seperti pembunuhan dll
Atau mereka hanya melaksanakan perintah atasan? Atau asal bisa dekat dengan atasan, maka kemungkinan tidak mendapat sanksi asalkan tidak terlalu fatal kesalahannya

Hal semacam ini perlu kajian dan perbaikan, karena perbaikan sistem bukan hanya pada pimpinan, politisi dll, sebab tanpa perbaikan pada kinerja pegawai negeri, maka pelayanan pada masyarakat akan tetap sama dan tidak berubah menjadi baik. Bisa diambil sebagai misal, seorang kepala daerah dengan berbagai programnya bisa saja gagal, karena tidak ada dukungan dari birokrasi dan pegawai negeri. Jika kepala daerah tersebut mau mengganti personal untuk melaksanakan kebijakannya, dia terbentur pada aturan kepangkatan dll, karena bisa saja yang dianggap cocok untuk melaksanakan program, ternyata pangkatnya rendah dan tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dll. Karena sudah jadi rahasia umum, bahwa kepangkatan pegawai negri banyak yang tidak berdasar prestasi, tapi ada mata rantai dan prosedur birokrasi.

Semoga bisa menjadi bahan untuk memajukan kinerja birokrasi, sebab sebaik apapun pemimpin yang ada, tapi karena birokrasi dan pegawai negeri tidak mendukung maka bisa saja program tidak berjalan. Dan kesulitan pimpinan mulai pusat dan daerah, mereka tidak punya kekuatan untuk merubah birokrasi yang tersusun rapi dan sama sekali belum tersentuh pembaharuan untuk dapat melayani masyarakat dengan yang lebih baik.

Sehingga ada pameo, birokrasi yang dibayar oleh uang negara/ uang rakyat, cenderung hanya melakukan tugas yang melayani diri birokrasi itu sendiri, sedangkan pelayanan masyarakat hanya menjadi fungsi nomor sekian. Dan masyarakat cenderung melayani kepentingan dan syarat2 yang disodorkan birokrasi. jadi bukannya birokrasi dan pegawai negeri melayani masyarakat, tapi masyarakatlah yang melayani birokrasi

K2RB - Kelompok Kajian Reformasi Birokrasi

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Kamis, 30 Agustus 2012

[Media_Nusantara] [JATAM] Siaran Pers : Merdeka dari Penindasan dan Pemiskinan, Cukup 67 Tahun Dijajah Pertambangan !

 

Siaran Pers 31 Agustus 2012


Merdeka dari Penindasan dan Pemiskinan, Cukup 67 Tahun Dijajah Pertambangan !


Peringatan ke 67 tahun kemerdekaan Indonesia belum usai. Hari kemerdekaan dari penjajahan kolonial yang selalu dirayakan tiap 17 Agustus, hanyalah rutinitas yang menghabiskan milyaran rupiah. Faktanya, Indonesia masih terus terjajah oleh kekuatan ekonomi atau modal. Penjajahan ekonomi yang paling kentara adalah penguasaan terhadap sumber daya alam mineral dan energi. Perusahaan-perusahaan tambang dari berbagai negara datang untuk menguasai dan mengeruk keuntungan sebanyak-banyak, hanya menyisakan kesengsaraan.


Amanah UUD'45 pasal 33 sama sekali tak terlihat wujudnya dalam derajat keselamatan rakyat Indonesia. Tapak penjajahan ekonomi telah dimulai sejak VOC -perusahaan dagang-, semakin kentara ketika era Orde Baru melahirkan UU Penanaman Modal Asing, diikuti Kontrak Karya PT. Freeport Mcmoran dan PT. Inco Ltd, baru kemudian lahirnya UU Pertambangan Nomor 11 tahun 1967.


Sejak era UU No. 11/1967 lalu diganti dengan UU No. 4 tahun 2009, kekayaan alam Indonesia akan tambang tak mampu melepaskan Indonesia dari jeratan utang, bahkan lepas dari label negara berkembang. Ironisnya, banyak warga yang jadi korban dengan masuknya investasi tambang. Tempat tinggal digusur, lahan pertanianya dirampas. Bahkan, JATAM mencatat 66 warga tewas saat bersinggungan langsung dengan perusahaan tambang. Dan sekitar 152 orang terpaksa masuk bui.


Investor tambang berhasil menguasai pengambil kebijakan termasuk perangkat-perangkat kekuasaannya seperti aparat keamanan TNI/POLRI untuk berada dipihaknya menindas dan menyengsarakan rakyat serta mendukung penghabisan kekayaan alam secara masif. Rakyat Indonesia dari Sabang-Marauke tempat pengerukan hanya jadi objek penderita selama bertahun-tahun dan terus dihimpit kemiskinan.


Dibanding dengan sektor lain, kebijakan-kebijakan untuk sektor tambang semua melawan akal sehat. Tidak ada perubahan significan atas kebijakan pengelolaan tambang di Indonesia sejak era orba hingga saat ini. Kurangnya inisiatif dan inovasi pemerintah merupakan salah satu ketidakmampuan mengurus sumber tambang di Indonesia. Negara-negara yang tidak menggantungkan pada sektor tambang, justru jauh lebih baik dari Indonesia. Bahkan negara seperti Singapura, Swedia dan Belanda yang tak memiliki potensi tambang, merupakan negara dengan Indek Pembangunan Manusia terbaik didunia saat ini. 


Periode panjang industri tambang sudah cukup menjadi catatan sejarah. Saatnya Indonesia merdeka tanpa adanya penindasan dan pemiskinan dari industri pertambangan. Tanah dan laut selama masih menghasilkan sumber daya terbarukan dan berguna untuk rakyat, seharusnya menjadikan Indonesia lepas dari keinginan mengeruk terus-menerus kekayaan SDA. Sudah cukup 67 tahun bangsa Indonesia terus dijajah melalui pertambangan.      


Kontak Person; Haris Balubun (081287692113)


--
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417

Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___