Kapal Perang Jadi Alat Angkut Perusahaan Tambang
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Advokasi Tambang, Rabu (29/8/2012), membongkar penggunaan kapal perang KRI Nusa Utara-584 sebagai pengangkut alat berat perusahaan tambang PT Mikgro Metal Perdana. Ironisnya, pengangkutan hingga mendaratkan ke pantai Desa Kahuku Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu dilakukan tepat pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2012.
"Menyedihkan, begitu kuat lobi perusahaan tambang untuk menggunakan aset pertahanan negara sebagai kapal pengantar alat berat. Ini preseden buruk atas kedaulatan negara kita," ucap Hendrik Siregar, dari Jaringan Advokasi Tambang.
Ia menekankan pada 17 Agustus 2012 setiap unsur TNI memperingati hari kemerdekaan di instansi masing-masing. Tetapi sebaliknya, kapal perang justru dijadikan sebagai alat transportasi perusahaan tambang.
"Kapal perang merupakan salah satu simbol kekuatan dan kedaulatan negara, justru tunduk memfasilitasi kekuatan modal perusahaan tambang. Selain mangkir dari upacara kemerdekaan, tugas kapal perang yang seharusnya menjaga dan mengawasi perairan laut Indonesia, justru beralih menjadi perusahaan transportasi laut," paparnya.
Ia menjelaskan kehadiran asset TNI-AL dengan membawa alat berat PT MMP, menimbulkan pertikaian antarwarga. Warga yang sejak semula menolak rencana operasi PT MMP, meminta kapal perang tersebut agar pergi beserta barang-barang yang dibawa.
Namun, upaya ni dihalang-halangi oleh aparat desa Kahuku yang juga Kepala Sekolah SMP Nasional Bertsyeba Kahuku. Seorang warga, Maria Parede, mengalami cedera akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat desa tersebut. Beberapa warga pun nyaris baku hantam setelahnya, akibat kengototan dari pihak yang menginginkan agar kapal perang tersebut membongkar isi muatannya.
"Simbol kekuatan negara hadir seharusnya mampu melindungi dan menyatukan rakyat justru menimbulkan perpecahan yang berpotensi akan adanya konflik kekerasaan. Kehadiran PT MMP saja telah menimbulkan pro dan kontra, termasuk kejanggalan-kejanggalan atas kewajiban-kewajiban prosedur administrasinya," kata Hendrik.
Ia mengatakan PT MMP yang akan mengeksploitasi bijih besi di Pulau Bangka (Sulut), berbatasan langsung Taman Nasional Laut Bunaken Tua. Secara peruntukan izin usaha pertambangan PT MMP melabrak fungsi kawasan sebagai tempat wisata alam laut.
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417
Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar