Jumat, 31 Agustus 2012

[Media_Nusantara] Kesaktian Gubernur Kal-Tim Menghindar Dari Jeratan Hukum Kasus PT. KPC

 

Kesaktian Gubernur Kal-Tim Menghindar Dari Jeratan Hukum Kasus PT. KPC
by @STNatanegara

gubernur kaltim memang sakti ya.. sudah tersangka tapi malah dapat anugerah... gimana gubernur kaltim tidak sakti, kalau Amir S pernah jadi pengacaranya..

oke kita bicara tentang AFI saja, gubernur kaltim yang kemarin sempat heboh karena berstatus tersangka tapi diundang rapat kabinet, berstatus tersangka berarti ada cukup bukti yang dimiliki Kejagung. jadi tinggal hakim sang manusia setengah dewa yang memutuskan.. kehadiran tersangka divestasi saham PT Kaltim Prima Coal, AFI dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipim Presiden SBY tanggal 25 Juli heboh, belum majunya kasus itu ke Pengadilan walau sudah setahun lalu disidik, menunjukkan Jaksa Agung Basrief Arief mengendapkan kasus tersebut

dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (PT KTE), AFI sebagai tersangka, sebenarnya telah ada dua terpidana dalam kasus serupa yang divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Keduanya yaitu Direktur Utama PT KTE, Anung Nugroho, dan Direktur PT KTE, Apidian Triwahyudi...

Kejagung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) AFI sebagai tersangka. AFI dg kroninya diduga merugikan negara hingga Rp 576 miliar, sejak 6 Juli 2010 AFI ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan kas negara, yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2008, dugaan penyelewengan ini berawal pada 5 Agustus 2002 lalu. tercatat ada perjanjian antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Pemerintah, dalam perjanjian itu, PT KPC wajib menjual 18,6 persen saham mereka kepada Pemda Kutai Timur, 10 Juni 2004, hak membeli saham itu dialihkan kepada PT Kutai Timur Energi (KTE), celakanya PT KTE ternyata tidak memiliki dana untuk membeli saham tersebut sehingga dialihkan lagi kepada PT Bumi Resource, PT Bumi wajib memberikan saham kepemilikan sebesar 5 persen kepada PT KTE jd saham yang dimiliki PT Bumi atas PT KPC hanya 13,6 persen, seharusnya saham 5 persen milik PT KTE adalah milik Pemda Kutai Timur oleh karena itu seharusnya dicatatkan di kas daerah, Dirut PT KTE, Anung Nugroho ternyata menjual saham 5 persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp 576 miliar, Anung mengatakan bajwa ia telah mendapat persetujuan dari Pemkab Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur

22 Agustus 2008, berdasarkan RUPS PT KTE, AFI memutuskan uang hasil penjualan saham akan digunakan untuk beberapa account, Rp 480 miliar untuk investasi di Samuel Securitas, Rp 72 miliar investasi di PT CTI dan Rp 5,7 miliar biaya konsultan Dita Satari, AFI dijerat melanggar pasal 1 ayat (1), pasal 3 ayat (5), pasal 6 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Kejagung juga mensinyalir adanya tindak pidana penyuapan pegawai pajak dalam pengurusan pajak PT KTE, Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anung, Apidian, Dita Satari yang menjabat Direktur PT Ditara Saidah Tresna, Tatang M Tresna sebagai Direktur PT DST dan Kabid Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Dirjen Pajak Nusa Tenggara Hendra Setiawianto

Pasal 6 Ayat c UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menempatkan posisi Bupati Kutai Timur bertanggungjawab atas keuangan daerah, itu menyebutkan kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah, status AFI waktu terjadi transaksi penjualan 5 persen saham PT KPC milik Pemkab Kutim kepada pihak ketiga adalah Bupati Kutai Timur, berdasar undang-undang itu, maka uang hasil penjualan saham milik Pemkab Kutim mutlak harus dimasukkan sebagai pendapatan ke kas daerah, selama uang hasil penjualan saham itu tidak ada di kas daerah, maka – logisnya - selama itu pula AFI melanggar UU Nomor 17 tahun 2003, saat AFI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 6 Juli 2010, AFI menggunakan jasa Amir Syamsudin dan Hamzah Dahlan, Amir Syamsudin dulu Sekretaris Dewan Kehormatan Demokrat, sedangkan Hamzah Dahlan yang pensiunan jaksa mengurus perkaranya di Kaltim

PT KPC diketahui menjual sahamnya atau divestasi sebesar 18,6 persen. namun, PT KTE tak memiliki dana untuk membeli saham, Pengacara AFI menggugat BPK di PTUN dan menang. menurut pengacara AFI, auditor independen menyatakan tidak ada kerugian negara, laporan keuangan dari auditor independen Ernst and Young, total aset milik Pemkab Kutim di PT KTE bertambah, awalnya USD 63 juta (Rp 576 miliar) menjadi Rp 720 miliar pada 31 Desember 2009. jg ditanamkan di PT Capital Trade International (CTI), PT Bank IFI sebesar Rp 72 miliar yang sedang diusahakan pengembaliannya berdasar jaminan, Amir Syamsudin dan Hamzah Dahlan memuaskan AFI, buktinya kini AFI masih melenggang bebas bahkan tetap diundang rapat kabinet oleh SBY.

demikian tentang status tersangka Awang Farouk dalam kasus PT KPC..

berita terkait:
Skandal Manipulasi Divestasi Harga Pembelian PT. KPC Oleh Bakrie by @STNatanegara http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/08/medianusantara-melawan-lupa-skandal.html


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar