Telah terjadi pelanggaran HAM yang cukup luas akibat semburan lumpur panas.'' Ifdhal Kasim Ketua Komnas HAM KOMNAS HAM me nyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang cukup luas dengan ca kup an korban dari berbagai ke las sosial, gender, umur, dan kelompok profesi akibat semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.Komisi menemukan 15 pelanggaran hak asasi manusia korban lumpur Lapindo. Hal itu mengacu pada Undang-Undang 39/1999 tentang HAM. Komisi memang tidak menemukan fakta dan atau bukti permulaan yang dapat dijadikan dasar untuk menduga ter ja di pelanggaran berat HAM, baik kejahatan ge nosida maupun kejahatan terhadap kemanusiaan seba gai mana dimaksud dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, jika melihat begitu besarnya kerusakan yang diakibatkan oleh semburan lumpur Lapindo itu, Komnas HAM menilai telah terjadi pelanggar an HAM yang cukup luas."Semburan lumpur panas tersebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa, harta benda, dan kehidupan kemasyarakatan," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam siaran pers tentang Hasil Penyelidikan Peristiwa Semburan Lumpur Panas Lapindo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, kemarin. Karena itu, Komnas HAM meminta Lapindo menyelesaikan pembayaran gan ti rugi terhadap korban. Pertanggungjawaban korporasi yang digunakan Komnas HAM ialah strict liabi lity, yaitu pertanggungjawaban pidana badan hukum tanpa melihat kesalahan. "Terlepas dari perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian, tanpa memperhitungkan kesalahan, Lapindo Brantas Inc harus membayar ganti rugi, termasuk bertanggung jawab atas relokasi penduduk," lanjut Ifdhal.Semburan lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Bran tas Inc di Dusun Balongnongo, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terjadi sejak 29 Mei 2006. Semburan itu menyebabkan 16 desa dan 10.426 rumah di tiga kecamatan terendam. Lebih dari 8.200 jiwa dievakuasi dan tak kurang 25 ribu jiwa mengungsi. Dalam berbagai kesempatan, Minarak Lapindo Jaya (penerus Lapindo Brantas) berjanji akan memberikan ganti rugi kepada korban yang masuk peta terdampak. Namun, hingga saat ini masih ada sejumlah korban yang sama sekali belum mendapatkan ganti rugi. (SW/X-7) |
Minggu, 19 Agustus 2012
[Media_Nusantara] Komnas HAM Sebut Lapindo Langgar HAM
__._,_.___
.
__,_._,___
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar