Jumat, 12 Oktober 2012

[Media_Nusantara] Antara KPK-Polri, Bukan ‘Keruk Nasi’

 

Antara KPK-Polri, Bukan 'Keruk Nasi'

DI MASA puncak kekuasaannya, antara tahun 1960-1965, Presiden/Panglima Tertinggi ABRI Soekarno, bisa memaksa kekuatan-kekuatan sosial-politik yang ada –ikhlas atau tidak ikhlas– untuk bersatu di bawah retorika Nasakom. Semua harus mampu menunjukkan adanya kerukunan nasional, agar bisa ikut serta dalam rezeki pembagian kekuasaan. Namun, karena semua orang juga tahu bahwa di belakang 'kerukunan nasional' itu ada suasana intip mengintip bahkan jegal menjegal, maka di kalangan politik maupun di masyarakat muncul akronim 'keruk nasi'. Meskipun akronim tersebut tak terlalu jelas semiotika maupun filosofinya, tetapi konotasinya jelas sebagai suatu kerukunan nasional yang semu. Semua bersatu hanya karena faktor rasa 'takut' kepada kekuasaan Soekarno di satu pihak, dan di pihak lain agar tidak ketinggalan memperoleh porsi kekuasaan.

[PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO-KAPOLRI JENDERAL TIMUR PRADOPO, 8 OKTOBER 2012. "Tak perlu pula ada suatu MOU yang bisa menjadi alat penafsiran baru terhadap bunyi undang-undang yang sudah sangat jelas, sehingga malah mengarah menjadi satu bentuk persekongkolan dalam pelaksanaan hukum. Paling tidak, menjadi semacam kompromi model 'keruk nasi', yang pada saatnya tergelincir menciptakan peluang bagi-bagi rezeki 'korupsi dalam pemberantasan korupsi'…". (download presidenri.go.id)]

Apakah kemarin, setelah pidato 8 Oktober Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, peredaan temperatur yang terjadi di antara para pihak dalam konflik KPK-Polri adalah dalam pola 'keruk nasi' juga? Katakanlah terjadi 'kerukunan' karena terpaksa, khususnya bagi Polri, karena bagaimanapun institusi ini secara hirarkis memang ada di bawah Presiden. Jadi bila Presiden menegur cara penanganan perkara atau menegur polisi saat melampaui atau menabrak undang-undang, tak serta merta bisa disebutkan sebagai intervensi. Otonominya hanyalah menyangkut aspek juridis-materil dari kasus yang ditangani penyidik Polri, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP tapi tidak diatur rinci dalam UU No. 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2002. Tetapi, idenpendensi itu tak bisa dibandingkan dan disamakan dengan kebebasan mutlak hakim yang tak bisa diintervensi dalam mengambil putusan hukum atas satu perkara.

'Kerukunan' atau tepatnya kepatuhan yang terpaksa, sedikit atau banyak, memang terasa. Aroma keterpaksaan itu terkesan dari munculnya beberapa pernyataan dengan kata-kata bersayap, antara lain oleh sejumlah perwira Polri. Tak kalah banyak, nuansa serupa yang berasal dari para politisi di DPR. Faktor penekannya berbeda. Bagi yang satu karena faktor pernyataan sikap Presiden yang merupakan atasan tertinggi Polri, sedang bagi politisi DPR faktor penekannya adalah suara masyarakat yang sangat kuat mendukung KPK menolak revisi UU KPK. Bisa dianalisa bahwa sedikit atau banyak, faktor penekan yang berasal dari suara publik itu juga bekerja terhadap Presiden SBY.

Publik itu sendiri, meski mengapresiasi sikap SBY kali ini, sebenarnya –seperti yang tercermin dari sebuah jajak pendapat– pada sisi lain juga menyangsikan jalan tengah yang diberikan Presiden bisa mengakhiri hubungan buruk KPK-Polri ke depan. Tak kurang dari 80 persen responden dalam jajak pendapat yang diselenggarakan sebuah televisi swasta itu, menyatakan tak yakin membaiknya hubungan jangka panjang KPK-Polri. Sisanya, terbagi dua antara yang yakin dengan yang tak tahu. Memang, penyelesaian yang disodorkan Presiden 8 Oktober, hanyalah bagaikan obat pereda sakit kepala, yang manjur untuk menyetop sementara rasa sakit, namun tak menyembuhkan sumber penyakit penyebab sakit kepala itu sendiri. (Baca juga tulisan-tulisan sociopolitica lainnya sepanjang pekan ini).

TAK SEMUA para pihak ikhlas menerima 'solusi' dan kesimpulan Presiden SBY, baik mengenai penanganan kasus korupsi Korlantas, kasus Komisaris Novel Baswedan maupun soal revisi UU KPK. Lebih jauh, terbaca pula betapa hubungan KPK-Polisi maupun KPK-DPR ke depan masih akan diwarnai berbagai masalah. Kita bisa meminjam laporan dan catatan 'ringan' yang sungguh menarik dari seorang wartawan, M. Hernowo dari Harian Kompas (12 Oktober 2012)untuk menggambarkan situasi pasca pidato presiden itu.

Hernowo melaporkan, di sela-sela rapat dengan Tim Pengawas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, sempat "menggunakan" rapat itu untuk curhat. Ini terjadi ketika anggota Timwas menanyakan kemungkinan Polri mengambil pengusutan kasus korupsi di Bank Century yang diusut KPK. "Ini ambil kasus korupsi simulator aja susah, apalagi kasus korupsi Century", ujar Sutarman. Sutarman juga mempertanyakan pembagian tugas antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam kasus Bank Century. Kebetulan yang diundang di rapat itu juga hanya kepolisian dan kejaksaan. "Mestinya kalau dipanggil itu, tiga-tiganya. Kita lihat progres masing-masing sesuai kesepakatan. Kami siap terus dimarahi, tetapi yang lain rasanya tidak pernah dimarahi", kata Sutarman.

Saat rapat pembahasan anggaran yang dihadiri KPK kemarin, anggota Komisi III, Aboebakar, juga curhat. "KPK ini menarik sekali. Kalau kita ngomong KPK, pasti salah. Pasti DPR dibenci", kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu. Seusai rapat, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani dan Sarifudin Sudding dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat mendekati Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Mereka antara lain mempertanyakan sikap KPK yang diduga hanya menerima kelompok tertentu. "Semua yang datang pasti diterima", ujar Zulkarnain. "Ah, tidak begitu", timpal Yani. Karena terus didesak dengan sejumlah "pertanyaan" dari Yani dan Sudding, Zulkarnain pun mengatakan, dia ada di KPK karena dipilih Komisi III DPR. "Kalau begitu, mungkin kami agak salah pilih orang", ujar Yani. Lalu sang wartawan menutup dengan pertanyaan sentilan: Apakah kemungkinan salah pilih orang juga dilakukan rakyat saat pemilu legislatif?

INTISARI persoalan ini, kita melihat betapa perwira Polri maupun anggota DPR telah mengidap rasa kecewa, kekesalan dan sekumpulan uneg-uneg lainnya terhadap KPK. Ada rasa getir yang mengemuka dari keluhan Jenderal Sutarman, karena Polri 'dimarahi' sedang KPK tidak dimarahi. Undang-undang dan posisi khusus KPK memang tak memungkinkan lembaga itu dimarahi Presiden, melainkan hanya oleh rakyat melalui mekanisme undang-undang yang ada. Kegetiran yang sama, yang disampaikan dalam nuansa galau, juga terasa dalam ucapan "kalau ngomong KPK, pasti salah, pasti DPR dibenci". Tetapi bagaimana lagi, karena cukup banyak ucapan anggota-anggota DPR selama ini tentang KPK nyatanya memang serba salah arah.

Terlihat adanya persepsi dan jalan pikiran yang tidak 'lurus' tentang beberapa pasal dalam UU No. 30 tentang KPK, khususnya pasal 6, 7, 8, 9 sampai pasal 10, yang memberi prioritas kepada KPK dalam posisi koordinasi dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Pasal 50 mengatur bahwa bila KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. Lebih dari itu, KPK bahkan bisa mengambilalih suatu penanganan kasus dengan salah satu dari enam alasan yang ditentukan undang-undang tersebut.

Sejauh yang bisa terlihat, tidak ada alasan untuk memberi penafsiran lain terhadap pasal-pasal yang sudah jelas itu. Tak perlu pula ada suatu MOU yang bisa menjadi alat penafsiran baru terhadap bunyi undang-undang yang sudah sangat jelas, sehingga malah mengarah menjadi satu bentuk persekongkolan dalam pelaksanaan hukum. Paling tidak, menjadi semacam kompromi model 'keruk nasi', yang pada saatnya tergelincir menciptakan peluang bagi-bagi rezeki 'korupsi dalam pemberantasan korupsi'.

Sementara itu, fakta bahwa memang Komisi III DPR yang melakukan pemilihan terhadap komisioner KPK untuk satu periode dengan jangka waktu tertentu, harus dilihat semata sebagai pemenuhan tugas atas kewajiban para anggota DPR tersebut berdasarkan amanat undang-undang. Tidak terkandung pengertian bahwa karena para komisioner itu dipilih oleh para anggota DPR maka ia harus mengikuti kemauan 'subjektif' para anggota DPR, melainkan bahwa anggota DPR harus menjaga agar para komisioner itu sepenuhnya menjalankan amanat undang-undang. Kalau ada anggota DPR yang berpikiran lain dari apa yang disebutkan terakhir ini, barangkali benar rakyat telah salah pilih orang saat pemilu legislatif.

NAMUN terlepas dari itu semua, perlu diingatkan pula bahwa saat kita membela KPK –karena membaca memang ada rentetan upaya pelemahan KPK, yang tak bisa tidak harus dianalisa tak terlepas dari serangan balik berbagai unsur korup di negara ini– jangan sampai yang kita lakukan adalah pembelaan membabi-buta. Lakukanlah pembelaan yang kreatif saat KPK dikeroyok dengan gaya tawuran. Apa yang dilakukan sejumlah cendekiawan dan kalangan akademisi perguruan tinggi dalam beberapa hari terakhir ini adalah model pembelaan argumentatif yang perlu dikembangkan lanjut. Ke dalam, secara khusus perlu pula sedikit diingatkan agar tokoh muda yang memimpin KPK saat ini, Abraham Samad, perlu lebih taktis, tak perlu jugalah kebanyakan berpidato penuh retorika seakan-akan sedang mengobarkan revolusi, seperti yang kita saksikan belum lama ini di televisi. Nanti anda dianggap sedang latihan menjadi politisi, bukan pejuang anti korupsi yang idealis berlandaskan moral. Tetaplah tegas, berani, profesional dan proporsional. Publik tetap mendukung KPK.

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

1 komentar:

  1. ini artikelnya ngambil dari sociopolitica.wordpress.com ya?

    banyak artikel menarik lainnya terkait korupsi di blog sociopolitica. Saya sekedar ingin berbagi. Trims.

    BalasHapus