BERITAJAKARTA.COM — 27-09-2013 19:27
Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) akhirnya reda, setelah acara RUTAH di Hotel Gran Cempaka yang dipaksakan oleh Duta Pertiwi berakhir sepi. Tiga bus yang disiapkan untuk mengangkut warga menuju ke tempat acara, ternyata kosong melompong. Yang tampak malah polisi 6 truk disiagakan di depan pintu masuk GCM dan serombongan preman yang naik ke bus.
"Lebih banyak polisi dan preman bayaran daripada warga GCM", kata Heidy yang kebetulan lewat, ketika dimintai komentar Wartawan.
"Warga GCM ya jelas tidak mau ikut RUTAH. Takut nanti dikategorikan ikut mendapat manfaat dari hasil kejahatan alias dana warga yang digelapkan", Dhika mahasiswa STMT Trisakti yang tinggal di A1.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun angkat bicara. Orang nomor dua di Jakarta itu menegaskan, kisruh di apartemen tersebut harus diselesaikan sesuai mekanisme yang ada dalam AD/ART Perhimpunan Pengurus Rumah Susun (PPRS). RUTAH (27/9) di Hotel Gran Cempaka yang dihadiri segelintir orang, apalagi kelihatan sekali mereka bayaran, jelas tak bisa mengambil alih kepengurusan yang sah hasil RULB warga (20/9).
"Kalau tidak terpenuhi (mekanisme AD/ART-red), jangan coba-coba melengserkan pengurus PPRS yang sah," kata Basuki, kepada wartawan, Rabu (27/9) malam menanggapi hasil acara RUTAH oleh segelitir orang suruhan Duta Pertiwi. "Apalagi ini urusan internal warga GCM. Duta Pertiwi sebagai orang luar jangan mencampuri", Ahok menambahkan.
RUTAH yang digelar Jumat (27/9/2013) jelas bertujuan untuk mempertahankan pengelolaan kawasan apartemen dan rukan GCM yang selama 17 tahun dikelola oleh PT Duta Pertiwi, padahal warga sudah muak dengan arogansi Duta Pertiwi. Lebih parah lagi, menunjukkan adanya bukti-bukti pelanggaran yang serius, seperti Markup tarif listrik air dan mengenakan PPN selama belasan tahun.
Basuki menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencopot kepengurusan. Ia mencontohkan, jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Kalau yang mau mencopot saya hanya segelitir orang, ya mana bisa. Harus 50 plus satu, baru saya lengser. Itu pun ada mekanismenya, ada aturannya," ujarnya.
Sementara anggota Komisi D DPRD DKI, M Sanusi mengingatkan agar Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI berhati-hati dalam penyelesaian kisruh di Graha Cempaka Mas. "Kapasitas Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI sebatas menjadi fasilitator sehingga tidak bisa mengambil keputusan dalam persoalan ini. Keputusan yang salah bisa di PTUN kan oleh pihak yang merasa dirugikan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, hasil notulen rapat bersama yang melahirkan kesepakatan tripartit yang dimediasi Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada 20 Juni 2013 merupakan solusi yang sudah tepat dan secara legal melandasi pelaksanaan RULB warga 20/9 lalu.
"Notulen tripartit itu walau bukan legal formal namun mempunyai dasar hukum yang kuat karena bertujuan untuk meluruskan penyimpangan terhadap AD/ART yang selama belasan tahun. AD/ART kan sudah jelas mengatur perihal kewajiban dan hak terkait penyampaian laporan oleh pengurus kepada penghuni secara menyeluruh. Di dalam aturan tersebut sangat jelas mekanisme laporan PPRS. Itu harus jadi acuan. Jangan dilanggar sendiri", ungkapnya.
Sanusi juga meminta kepada penghuni dan pengurus PPRS GCM melapor ke pihak berwajib atas tindakan intimidasi dan pengacauan yang dilakukan sekelompok orang saat RULB pada 20 September silam, sehingga pelaksanaan rapat agak terlambat dimulai. Laporkan ke polisi disertai bukti pengakuan warga yang diintimidasi. Lebih bagus lagi kalau ada rekaman untuk menguatkan adanya pengacauan tersebut," pinta Ketua Fraksi Gerinda DPRD DKI.
Pengamat perumahan Yakub Chudory, mengingatkan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI hanya selaku mediator dan jangan berpihak kepada salah satu kelompok. "Pembentukan panitia RUTAH yang berasal dari Duta Petiwi, dalam ini orang luar, jelas tidak memiliki payung hukum dan tidak berdasarkan undang-undang. Karena itu, pihak Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI tidak boleh hadir di acara RUTAH tersebut," tegasnya.
Yakub menambahkan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI jangan sampai terjebak dalam satu kepentingan. Soalnya, untuk agenda yang sifatnya dengar pendapat saja, kapasitas Dinas Perumahan hanya sebatas fasilitator. Apalagi, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama sudah mengingatkan jangan coba-coba melengserkan pengurus PPRS yang sah jika tidak memenuhi mekanisme AD/ART.
Ada yang lucu, beredar di BBM nya warga GCM Berupa undangan ang berbunyi sbb: Mhn kehadiran warga GCM di Hotel Gran Cempaka Jumat 27/9/2013 Jam 19.00 disediakan bus yang berangkat mulai pukul 17.00 setiap 15 menit. Acara: Permintaan Persetujuan dari Warga GCM untuk membayar iuran dengan tetap dipungut tariff listrik air markup 37-57% diatas tarif resmi pemerintah dan tarikan ilegal PPN 10% guna Pemberian Santunan dengan ikhlas kepada ratusan anak cucu Sinar Mas Grup (Orang Terkaya di Indonesia) melalui mekanisme RUTAH (RUMAH TAHANAN, red).
Catatan: Kalau dalam Risalah Tripartit yg dibuat Dinas Perumahan n Gedung Pemprov DKI yang tertulis adalah RUTA dan RULB, bukan RUTAH. (ilo).
Sent from my iPad
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar