Untuk:
H. Dr. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, Presiden Republik Indonesia
Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua III BPPI
Prof. Dr. Ir. H. MOHAMMAD NUH, DEA., Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Dr. ABRAHAM SAMAD, SH., MH., Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia
Prof. KACUNG MARIDJAN, Ph.D., Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Republik Indonesia
Drs. I GEDE ARDIKA, Ketua BPPI
Ir. CATRINI P. KUBONTUBUH, M.Arch., Direktur Eksekutif BPPI
Prof. Dr. MUNDARDJITO OTTI, Arkeolog Senior Indonesia
Dr. H. SOEKARWO, SH. M.Hum., Gubernur Jawa Timur
Letnan Jenderal TNI MARCIANO NORMAN, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia
Jenderal Polisi Drs. TIMUR PRADOPO, Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Drs. H. SAIFULLAH YUSUF, Wakil Gubernur Jawa Timur
Mohon agar melindungi Kawasan Situs Cagar Budaya Ibukota Kerajaan MAJAPAHIT di Trowulan, sebagai asset pondasi kebangsaan NKRI. Sehubungan serangan industrialisasi akibat dikeluarkannya ijin industri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Merupakan pelanggaran serius atas Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RTRW Pulau Jawa - Bali; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur; dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; dan Renstra Kemendikbud tentang Kebudayaan.
Atas perhatiannya diucapkan Terimakasih.
Salam,
Dukung Petisi Lindungi Kawasan Situs Cagar Budaya Ibukota Kerajaan MAJAPAHIT https://www.change.org/id/petisi/presiden-republik-indonesia-sbyudhoyono-melindungi-kawasan-situs-cagar-budaya-ibukota-kerajaan-majapahit?utm_campaign=share_button_chat&utm_medium=facebook&utm_source=share_petition
baca juga :
H. Dr. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, Presiden Republik Indonesia
Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua III BPPI
Prof. Dr. Ir. H. MOHAMMAD NUH, DEA., Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Dr. ABRAHAM SAMAD, SH., MH., Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia
Prof. KACUNG MARIDJAN, Ph.D., Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Republik Indonesia
Drs. I GEDE ARDIKA, Ketua BPPI
Ir. CATRINI P. KUBONTUBUH, M.Arch., Direktur Eksekutif BPPI
Prof. Dr. MUNDARDJITO OTTI, Arkeolog Senior Indonesia
Dr. H. SOEKARWO, SH. M.Hum., Gubernur Jawa Timur
Letnan Jenderal TNI MARCIANO NORMAN, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia
Jenderal Polisi Drs. TIMUR PRADOPO, Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Drs. H. SAIFULLAH YUSUF, Wakil Gubernur Jawa Timur
Mohon agar melindungi Kawasan Situs Cagar Budaya Ibukota Kerajaan MAJAPAHIT di Trowulan, sebagai asset pondasi kebangsaan NKRI. Sehubungan serangan industrialisasi akibat dikeluarkannya ijin industri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Merupakan pelanggaran serius atas Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RTRW Pulau Jawa - Bali; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur; dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; dan Renstra Kemendikbud tentang Kebudayaan.
Atas perhatiannya diucapkan Terimakasih.
Salam,
Dukung Petisi Lindungi Kawasan Situs Cagar Budaya Ibukota Kerajaan MAJAPAHIT https://www.change.org/id/
baca juga :
Rekomendasi Dialog Nasional "Situs Ibukota Kerajaan Majapahit dan Pengembangannya Sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional"
Mojokerto, 10 s/d 12 Nopember 2009 ==> http://wa-iki.blogspot.com/2010/02/rekomendasi-dialog-nasional-situs.html
Mojokerto, 10 s/d 12 Nopember 2009 ==> http://wa-iki.blogspot.com/
Pabrik Baja Dibangun di Dekat Situs Kerajaan Majapahit
KOMPAS.com — Pabrik pengecoran baja siap dibangun di dekat gerbang Wringin Lawang dan Candi Wates Umpak di situs Kerajaan Majapahit di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Rencana pembangunan pabrik ditentang masyarakat karena khawatir akan merusak situs.
"Izin mendirikan bangunan sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto," kata Ribut Sumiyono, warga Desa Wates Umpak sekaligus penggiat budaya di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Senin (22/7/2013).
Pabrik baja akan dibangun di pinggir jalan Surabaya-Madiun, tepatnya di Desa Jati Pasar dan Desa Wates Umpak, tak jauh dari situs Trowulan. Situs ini merupakan peninggalan Kerajaan Majapahit dari abad ke-13 sampai 15 Masehi. Kawasan situs ini ditemukan abad ke-19.
Di bagian depan terdapat Wringin Lawang, yakni gapura untuk masuk kota kuno Majapahit, berupa susunan batu bata merah setinggi 15,5 meter, sedangkan luas dasarnya sekitar 11 meter x 13 meter. Adapun Wates Umpak diduga merupakan fondasi bangunan.
Luas wilayah kota Majapahit kuno diperkirakan 9 km x 11 km. Selain kedua situs itu, terdapat pula Candi Tikus berupa petirtaan atau kolam pemandian ritual yang ditemukan pada 1914.
Di bagian lain kawasan Trowulan juga ada Candi Bajang Ratu berupa susunan batu bata dengan struktur yang indah setinggi 16,5 meter. Di sisi lain, terdapat kolam segaran yang luasnya sekitar 500 meter x 800 meter yang ditemukan tahun 1926 dan situs-situs lainnya yang unik.
Sejumlah situs ini ditemukan pada masa kolonial Belanda dalam kondisi terkubur lumpur. Diduga situs peninggalan Majapahit itu terkubur material letusan Gunung Kelud.
Cagar budaya
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Aris Sofyani membenarkan adanya rencana pembangunan pabrik baja di dekat situs Trowulan. Menurut data yang ada, kata Aris, pabrik tersebut luasnya 36.728 meter persegi dan dibangun di atas area pabrik lama milik PT Pembangkit Ekonomi Desa.
Pabrik lama yang sudah ada sejak tahun 1970-an itu bergerak di bidang pengolahan hasil pertanian. Adapun pabrik baja itu nantinya akan melakukan pengecoran untuk assembling pelat baja pada alat-alat berat.
Situs Trowulan juga sudah diajukan pemerintah kepada UNESCO sejak 2009 sebagai Warisan Dunia.
"Izin mendirikan bangunan sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto," kata Ribut Sumiyono, warga Desa Wates Umpak sekaligus penggiat budaya di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Senin (22/7/2013).
Pabrik baja akan dibangun di pinggir jalan Surabaya-Madiun, tepatnya di Desa Jati Pasar dan Desa Wates Umpak, tak jauh dari situs Trowulan. Situs ini merupakan peninggalan Kerajaan Majapahit dari abad ke-13 sampai 15 Masehi. Kawasan situs ini ditemukan abad ke-19.
Di bagian depan terdapat Wringin Lawang, yakni gapura untuk masuk kota kuno Majapahit, berupa susunan batu bata merah setinggi 15,5 meter, sedangkan luas dasarnya sekitar 11 meter x 13 meter. Adapun Wates Umpak diduga merupakan fondasi bangunan.
Luas wilayah kota Majapahit kuno diperkirakan 9 km x 11 km. Selain kedua situs itu, terdapat pula Candi Tikus berupa petirtaan atau kolam pemandian ritual yang ditemukan pada 1914.
Di bagian lain kawasan Trowulan juga ada Candi Bajang Ratu berupa susunan batu bata dengan struktur yang indah setinggi 16,5 meter. Di sisi lain, terdapat kolam segaran yang luasnya sekitar 500 meter x 800 meter yang ditemukan tahun 1926 dan situs-situs lainnya yang unik.
Sejumlah situs ini ditemukan pada masa kolonial Belanda dalam kondisi terkubur lumpur. Diduga situs peninggalan Majapahit itu terkubur material letusan Gunung Kelud.
Cagar budaya
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Aris Sofyani membenarkan adanya rencana pembangunan pabrik baja di dekat situs Trowulan. Menurut data yang ada, kata Aris, pabrik tersebut luasnya 36.728 meter persegi dan dibangun di atas area pabrik lama milik PT Pembangkit Ekonomi Desa.
Pabrik lama yang sudah ada sejak tahun 1970-an itu bergerak di bidang pengolahan hasil pertanian. Adapun pabrik baja itu nantinya akan melakukan pengecoran untuk assembling pelat baja pada alat-alat berat.
Situs Trowulan juga sudah diajukan pemerintah kepada UNESCO sejak 2009 sebagai Warisan Dunia.
Pembangunan Pabrik Baja di Penyangga Situs Trowulan Jalan Terus
MOJOKERTO, KOMPAS.com - Meski mendapat tentangan dari banyak kalangan, pembangunan pabrik pengecoran baja di kawasan penyangga Situs Trowulan, Mojokerto, jalan terus. Ini tidak terlepas dari otonomi daerah yang memberi kewenangan pemerintah kabupaten mengeluarkan izin prinsip.
"Kelestarian Situs Trowulan yang merupakan bekas peninggalan Kerajaan Majapahit terancam," kata Kepala Balai Pelestarian dan Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Aris Sofyani. Tokoh budayawan Trowulan, Ribut Sumiyono, di Mojokerto, Minggu (4/8), juga menyatakan hal serupa.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan izin gangguan pendirian perusahaan industri pengecoran besi dan baja melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Mojokerto pada 14 Juni 2013 lalu. Surat izin itu juga disertai pernyataan bahwa jika dalam waktu 10 hari sejak terbitnya pemberian izin tidak ada keberatan dari masyarakat, maka permohonan dianggap tidak ada masalah.
"Persoalannya, warga baru mengetahui izin tersebut setelah lewat 10 hari dari tanggal penerbitan izin," kata Ribut.
Dialog
Aris mengatakan, meski disebut kawasan penyangga, potensi situs di bawah permukaan tanah belum diketahui karena belum dilakukan penelitian dan penggalian.
Karena itu, langkah terbaik adalah menyelamatkan kawasan tersebut dari segala aktivitas yang mengancam kerusakan Situs Trowulan. Apalagi beberapa temuan termasuk sejumlah candi sudah membuktikan bahwa Trowulan dulunya merupakan pusat Kerajaan Majapahit.
Aris mengatakan, pihaknya sudah berdialog dengan warga dan DPRD Kabupaten Mojokerto, dipimpin Ketua DPRD Setya Puji Lestari. "DPRD sudah merekomendasikan agar Pemkab Mojokerto menghentikan proses pemberian izin dengan cacat hukum," kata Aris. Meski demikian, rekomendasi tersebut tetap diabaikan.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Catrini Pratihari Kubontubuh, mendesak Kemendikbud, Pemkab Mojokerto, dan pihak-pihak lain untuk segera menyelamatkan Situs Trowulan dari kerusakan. Ia pun meminta agar Situs Trowulan segera ditetapkan pemerintah sebagai kawasan Situs Cagar Budaya untuk mencegah berbagai upaya perusakan.
"Kelestarian Situs Trowulan yang merupakan bekas peninggalan Kerajaan Majapahit terancam," kata Kepala Balai Pelestarian dan Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Aris Sofyani. Tokoh budayawan Trowulan, Ribut Sumiyono, di Mojokerto, Minggu (4/8), juga menyatakan hal serupa.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan izin gangguan pendirian perusahaan industri pengecoran besi dan baja melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Mojokerto pada 14 Juni 2013 lalu. Surat izin itu juga disertai pernyataan bahwa jika dalam waktu 10 hari sejak terbitnya pemberian izin tidak ada keberatan dari masyarakat, maka permohonan dianggap tidak ada masalah.
"Persoalannya, warga baru mengetahui izin tersebut setelah lewat 10 hari dari tanggal penerbitan izin," kata Ribut.
Dialog
Aris mengatakan, meski disebut kawasan penyangga, potensi situs di bawah permukaan tanah belum diketahui karena belum dilakukan penelitian dan penggalian.
Karena itu, langkah terbaik adalah menyelamatkan kawasan tersebut dari segala aktivitas yang mengancam kerusakan Situs Trowulan. Apalagi beberapa temuan termasuk sejumlah candi sudah membuktikan bahwa Trowulan dulunya merupakan pusat Kerajaan Majapahit.
Aris mengatakan, pihaknya sudah berdialog dengan warga dan DPRD Kabupaten Mojokerto, dipimpin Ketua DPRD Setya Puji Lestari. "DPRD sudah merekomendasikan agar Pemkab Mojokerto menghentikan proses pemberian izin dengan cacat hukum," kata Aris. Meski demikian, rekomendasi tersebut tetap diabaikan.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Catrini Pratihari Kubontubuh, mendesak Kemendikbud, Pemkab Mojokerto, dan pihak-pihak lain untuk segera menyelamatkan Situs Trowulan dari kerusakan. Ia pun meminta agar Situs Trowulan segera ditetapkan pemerintah sebagai kawasan Situs Cagar Budaya untuk mencegah berbagai upaya perusakan.
Pembangunan Pabrik Baja di Trowulan Dihentikan
Ternyata, IMB sebagai dasar pembangunan pabrik cacat hukum karena sarat manipulasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menghentikan sementara pembangunan pabrik pengecoran baja di kawasan cagar budaya Trowulan. Di sisi lain, masyarakat mendesak agar pemerintah dan DPRD Kabupaten Mojokerto segera menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Kesimpulan itu diambil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Puji Sri Lestari, Selasa (23/7), setelah menerima perwakilan warga Desa Wates Umpak dan Jati Pasar yang menolak pembangunan pabrik pengecoran baja. Dalam pertemuan itu terungkap izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan pemerintah daerah cacat hukum karena memanipulasi informasi.
Disebutkan, IMB terbit setelah pemerintah daerah menerima rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. Menurut Aris Sofriyani, Ketua BPCB Jatim, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi. Ia meminta agar Puji membacakan BPCB yang diterima pemerintah kabupaten dan terungkap bahwa pihak BPCB hanya menjawab pertanyaan pengelola pabrik terkait status bangunan pabrik lama yang bergerak di bidang pertanian.
Seperti diberitakan Kompas, Selasa (23/7), sebuah pabrik pengecoran baja akan didirikan sekitar 500 meter dari situs gapura Wringin Lawang dan fondasi Wates Umpak yang masuk situs Trowulan.
Supriyadi, seniman patung perunggu aktif menggiatkan kegiatan seni budaya di Trowulan, selesai pertemuan, mengungkapkan, pemerintah daerah dan DPRD sudah membuat rencana strategis (renstra) tata ruang. Tetapi renstra tersebut belum disahkan DPRD. Dalam renstra tersebut, wilayah Kecamatan Trowulan dimanfaatkan sebagai industri pariwisata dan kebudayaan. Adapun kawasan industri berat berada di Kecamatan Ngoro dan Jetis, sedangkan agrobisnis di Kecamatan Trawas dan Pacet. "Namun, ini pabrik industri berat malah ada di Trwoulan," kata Supriyadi.
Aris mengakui, pihaknya tidak bisa melarang pendirian pabrik karena hingga sekarang kawasan tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Warga Tolak Pabrik Baja Trowulan
SURYA Online, MOJOKERTO - Warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, bersama seniman dan budayawan Jatim sepakat menolak pendirian pabrik baja di kawasan cagar budaya tersebut.
Saat ini, proses Ijin Pendirian Bangunan (IMB) dan yang lain sudah dilakukan. Meski demikian, warga tetap mendesak agar seluruh ijin pendirian pabrik ditinjau ulang. Bahkan DPRD juga merekomendasikan menghentikan sementara proses pembangunan pabrik baja karena masih bergejolak.
Anam Manis, pengacara yang melakukan pendampingan kepada warga saat hadir bersama seniman Jatim mendesak seluruh ijin PT Manunggal Sentral Baja ditinjau ulang.
"Harus dievaluasi kembali perijinannya. Warga menolak. Kami juga menyiapkan perlawanan hukum ke PTUN jika pabrik baja ini tetap beroperasi," kata Anam.
Dari sisi regulasi, setiap pendirian pabrik apa pun harus melalui persetujuan warga. Anam menemukan kenyataan bahwa pendirian pabrik itu tanpa ada sosialisasi yang baik dengan warga.
"Trowulan adalah kawasan Harritage. Ada sejarah Mojopahit di Trowulan. Selain pelestarian lingkungan," kata Anam.
Pemkab Mojokerto juga sudah membuat kawasan industri di Ngoro dan Jetis. Kenyataan ini semakin membuat warga makin kencang menyuarakan penolakan.
"Sampai kapan pun, kami menolak pabrik bediri di Trowulan. Aspirasi kami akan terus hingga Pemerintah Pusat sampai Unesco ," kata Nanang Muny.
Hingga sore kemarin, aksi seniman bersama warga terus berlangsung. Suara penolakan tidak saja melalui kain kanvas juga melalui mural dan poster. Suara tuntuan warga juga ditempel di pagar lokasi pendirian pabrik.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar