Rancangan Instruksi Presiden tentang Pedoman Kebijakan Penetapan Upah Minimum
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : S-168/M-EKON/08/2013
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Rancangan Instruksi Presiden tentang Pedoman Kebijakan Penetapan Upah Minimum
25 Agustus 2013
Kepada YTH :
Presiden Republik Indonesia
Jakarta
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam sidang kabinet terbatas pada tanggal 23 Agustus 2013 mengenai langkah-langkah kebijakan dalam rangka stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, Kami laporkan hal sebagai berikut :
1.Telah disusun beberapa kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi yang diantaranya adalah kebijakan mengenai penetapan upah mininum, terhadap hal tersebut Menteri Perindustrian melalui surat nomor 271/M-IND/08/2013 tanggal 22 Agustus 2013 kepada menteri koordinator bidang perekonomian telah menyampaikan usulan rancangan instuksi presiden tentang pedoman kebijakan penetapan upah minimum untuk dikoordinasikan pembahasannya dengan kementerian dan lembaga terkait.
2.Inpres dimaksudkan sebagai arahan pedoman kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, guna mewujudkan kelangsungan usaha dan perkembangan industri nasional.
3.Terhadap hal tersebut telah dilakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan menteri, kepala lembaga terkait, serta dengan pelaku usaha (KADIN, APINDO, dan Assosiasi Industri) terakhir pada tanggal 24 Agustus 2013.
Rapat koordinasi tersebut menyepakati substansi, rancangan instruksi presiden tentang pedoman kebijakan penetapan upah minimum, sebagai berikut :
A.Kebijakan kenaikan upah minimum ditinjau 2 (dua) tahun sekali.
B.Kenaikan upah minimum mengacu pada Komponen Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.
C.Membedakan kenaikan upah minimum antara industri secara umum dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan industri padat karya yang meliputi industri makanan, minuman, tembakau, industri tekstil, pakaian, industri kulit dan barang jadi ...*dst
*mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2013 tentang klasifikasi dan jenis industri padat karya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar