#MafiaPeradilan : Hakim yang Meminta Uang ke Ayin, Jadi Orang Nomor 2 di Pengadilan Tinggi Lampung
Jakarta - Sempat dijatuhi hukuman etik karena meminta uang ke Artalyta Suryani tidak membendung karier hakim Chaidir. Kini, Chaidir mendapat posisi baru sebagai orang nomor dua di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung.
"Hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) memutasi Chaidir sebagai Wakil Ketua PT Banda Aceh menjadi Wakil Ketua PT Tanjungkarang," lansir website MA, Kamis (26/9/2013). Rapim itu digelar pada Rabu (25/9) kemarin.
Dalam catatan detikcom, MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim karena menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Ayin merupakan terpidana korupsi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan.
Kala itu, Chaidir yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarat Barat (PN Jakbar) mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.
Chaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar. Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim.
Namun Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada 29 November 2012 mempromosikan Chaidir dari hakim tinggi PT Jakarta menjadi Waka PT Banda Aceh. Belum setahun duduk di kursi empuk PT Aceh, kini dia diboyong MA ke Lampung.
Note :
Lampiran I Keputusan KMA No.139/KMA/SK/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 ttg Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir di Lingkungan Peradilan Umum, butir j nomor 5 halaman 12 bahwa persyaratan untuk meduduki jabatan Pimpinan Pengadilan Tinggi salah satunya adalah "tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat "
Jakarta - Sempat dijatuhi hukuman etik karena meminta uang ke Artalyta Suryani tidak membendung karier hakim Chaidir. Kini, Chaidir mendapat posisi baru sebagai orang nomor dua di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung.
"Hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) memutasi Chaidir sebagai Wakil Ketua PT Banda Aceh menjadi Wakil Ketua PT Tanjungkarang," lansir website MA, Kamis (26/9/2013). Rapim itu digelar pada Rabu (25/9) kemarin.
Dalam catatan detikcom, MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim karena menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Ayin merupakan terpidana korupsi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan.
Kala itu, Chaidir yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarat Barat (PN Jakbar) mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.
Chaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar. Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim.
Namun Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada 29 November 2012 mempromosikan Chaidir dari hakim tinggi PT Jakarta menjadi Waka PT Banda Aceh. Belum setahun duduk di kursi empuk PT Aceh, kini dia diboyong MA ke Lampung.
Note :
Lampiran I Keputusan KMA No.139/KMA/SK/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 ttg Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir di Lingkungan Peradilan Umum, butir j nomor 5 halaman 12 bahwa persyaratan untuk meduduki jabatan Pimpinan Pengadilan Tinggi salah satunya adalah "tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat "
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar