"KESALAHAN FATAL PUTUSAN HUKUM SUSNO DUADJI"
By @TrioMacan2000
KEBENARAN dan KEADILAN tidak akan dpt ditutup oleh apapun, penderitaan unt orang yg meneggak hanyalah Ujian Allah SWT semata. Putusan MA, PT, PN thd Rekayasa rekayasa bagi Susno duadji (SD) adlh capur tangan TUHAN. Hakim / Hakim Agung bkn manusia bodoh,tapi putusan MA,PT, PN cacat hukum shg hrs BATAL DEMI HKM. Kejadian Ini bkn kebetulan. di negeri ini unt membui seseorang cukup dng dua unsur yaitu : KEKUASAN dan NGOTOT. Yg dpt mencegah hanya Allah
Putusan MA perkara SD, hanya dua : 1. Kasasi JPU dan terdawa ditolak, 2. SD Bayar biaya sidang Rp 2.500. Putusan MA ; tak sebut SD bersalah, tdk perintahkan SD SEGERA MASUK (SD sdg tdk ditahan krn Bebas demi hukum). Ok andai kembali ke putusan PT, maka ada keslahan v vatal : 1. Tdk ada perintah SEGERA MASUK (SD sdg bebas DH) .kesalahan kedua Perkara yg diputus BUKAN perkara yg diminta unt diperiksa dan diadili / Salah memutus perkara, perkara org lain. Artinya No Berkas perkara salah, tgl putusan salah, bukan atas nama Susno duadji./ Error in persona.
Kalau kembali ke putusan PN, maka putusan PN sdh dibatalkan oleh putusan PT. krn PT mengadili sendiri Jadi yg mungkin dpt dilakukan oleh SD hanya bayar biaya perkara Rp.2.500 itupun bukan hukuman. Putusan yg TIDAK memuat perintah "SEGERA MASUK" ini melanggar psl 197 ayat (1) huruf K KUHAP, Cacat hukum. Sesuai pasal 197 ayat (2) KUHAP harus BATAL DEMI HUKUM.putusan yg demikian TIDAK dapat dieksekusi / non executable. Apabila eksekutor memaksakan mengeksekusi putusan yg non executable » PENYALAH GUNAAN KEKUASAAN
PENYALAH GUNAAN KEKUASAAN dan Merampas kemerdekaan seseorang adalah perbuatan pidana dan pelanggaran HAM berat. Perbuatan tsb diancam Pidana sesuai psl 23 UU No 31 thn 199 ttg TP.Korupsi, psl 421 KUHP, psl 333 KUHP.
Terhadap putusan Pengadilan yang salah sudah tidak ada upaya hukum lagi.
BACA JUGA:
- "KRIMINALISASI & KONTROVERSIALNYA KASUS SUSNO DUADJI" ==> http://chirpstory.com/li/40677
- "REKAM JEJAK HAKIM AGUNG KORUP & BUSUK ZAHARUDDIN UTAMA" ==> http://chirpstory.com/li/41310
KEBENARAN dan KEADILAN tidak akan dpt ditutup oleh apapun, penderitaan unt orang yg meneggak hanyalah Ujian Allah SWT semata. Putusan MA, PT, PN thd Rekayasa rekayasa bagi Susno duadji (SD) adlh capur tangan TUHAN. Hakim / Hakim Agung bkn manusia bodoh,tapi putusan MA,PT, PN cacat hukum shg hrs BATAL DEMI HKM. Kejadian Ini bkn kebetulan. di negeri ini unt membui seseorang cukup dng dua unsur yaitu : KEKUASAN dan NGOTOT. Yg dpt mencegah hanya Allah
Putusan MA perkara SD, hanya dua : 1. Kasasi JPU dan terdawa ditolak, 2. SD Bayar biaya sidang Rp 2.500. Putusan MA ; tak sebut SD bersalah, tdk perintahkan SD SEGERA MASUK (SD sdg tdk ditahan krn Bebas demi hukum). Ok andai kembali ke putusan PT, maka ada keslahan v vatal : 1. Tdk ada perintah SEGERA MASUK (SD sdg bebas DH) .kesalahan kedua Perkara yg diputus BUKAN perkara yg diminta unt diperiksa dan diadili / Salah memutus perkara, perkara org lain. Artinya No Berkas perkara salah, tgl putusan salah, bukan atas nama Susno duadji./ Error in persona.
Kalau kembali ke putusan PN, maka putusan PN sdh dibatalkan oleh putusan PT. krn PT mengadili sendiri Jadi yg mungkin dpt dilakukan oleh SD hanya bayar biaya perkara Rp.2.500 itupun bukan hukuman. Putusan yg TIDAK memuat perintah "SEGERA MASUK" ini melanggar psl 197 ayat (1) huruf K KUHAP, Cacat hukum. Sesuai pasal 197 ayat (2) KUHAP harus BATAL DEMI HUKUM.putusan yg demikian TIDAK dapat dieksekusi / non executable. Apabila eksekutor memaksakan mengeksekusi putusan yg non executable » PENYALAH GUNAAN KEKUASAAN
PENYALAH GUNAAN KEKUASAAN dan Merampas kemerdekaan seseorang adalah perbuatan pidana dan pelanggaran HAM berat. Perbuatan tsb diancam Pidana sesuai psl 23 UU No 31 thn 199 ttg TP.Korupsi, psl 421 KUHP, psl 333 KUHP.
Terhadap putusan Pengadilan yang salah sudah tidak ada upaya hukum lagi.
BACA JUGA:
- "KRIMINALISASI & KONTROVERSIALNYA KASUS SUSNO DUADJI" ==> http://chirpstory.com/li/40677
- "REKAM JEJAK HAKIM AGUNG KORUP & BUSUK ZAHARUDDIN UTAMA" ==> http://chirpstory.com/li/41310
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar