Inilah Bukti Hasil Rapat 'Tim Siluman' Anggaran yang Diminta BNPB
DALAM pencairan dana untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun 2012 sebesar Rp3 Triliun ditemukan beberapa kejanggalan. Anggaran tersebut diminta oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Melalui surat nomor B.135/BNPB/X/2012, BNPB menyurati Kementerian Keuangan RI. Berikut ini isi surat BNPB ke Kemenkeu tanggal 15 Oktober 2012:
Kepada Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Di Tempat
Memperhatikan banyaknya usulan permintaan bantuan pasca bencana dari daerah yang perlu penanganan segera, maka kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Dalam APBN 2012 terdapat dana cadangan Pemerintah yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 4.000.000.000.000 (empat triliun rupiah)
2. Selama periode waktu 1 Januari 2011 sampai 31 Juli 2012 telah menerima usulan/ proposal dari provinsi/kabupaten/Kota sejumlah 323 proposal dengan sebesar nilai Rp 30.459.618.559.304,- (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat rupiah).
3. BNPB menetapkan Kriteria dalam rangka seleksi usulan/proposal daerah tersebut diatas sebagai berikut;
a. Usulan proposal benar akibat bencana yang disertai pernyataan bencana dari Bupati/walikota dan telah mendapat rekomendasi dari gubernur yang bersangkutan;
b. Sudah membentuk BPBD dalam bentuk Perda dan telah menunjuk penanggungjawab kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana;
4. Berdasarkan kriteria tersebut diatas diperoleh 149 proposal yang memenuhi syarat dengan nilai sebesar Rp 14.474.229.139.248,-
5. BNPB bersama tim Kementerian/lembaga terkait telah melakukan penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Losses Assessment) menggunakan metode ECLAC sebesar Rp 9.627.018.324.000,-
6. Kemudian disusun kajian kebutuhan pasca bencana (Jitu PB) atau Post Disaster Need Assessment (PDNA) sebesar Rp 4.358.775.438.000,- dengan rincian sebagai berikut;
a. Dana APBD Provinsi Rp. 114.493.245.000
b. Dana APBD Kabupaten/Kota Rp. 1.164.578.678.000
c. Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Rp. 3.000.000.000.000
7. Kebutuhan pasca bencana Tahun 2012 yang perlu dipenuhi adalah sebesar Rp. 3.000.000.000.000,- yang terdiri dari;
a. Kontruksi Rp 2.737.810.676.000
b. Perencanaan Teknik Rp. 109.512.355.000
c. Supervisi dan Pendamping Rp 149.676.969.000
8. Mengingat penanganan masalah tersebut sangat mendesak dan keterbatasan waktu pelakasaan, kami mohon menteri Keuangan untuk dapat memberikan prioritas dan mengalokasikan anggaran penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana DIPA BNPB sebesar Rp. 3.000.000.000.000 sebagaimana terlampir.
Surat tersebut yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Syamsul Maarif, Kementerian Keuangan lalu menyurati Pimpinan Badan Anggaran DPR RI untuk mencairkan anggaran sebedar Rp3 Triliun itu.
Berdasarkan data yang beredar, Menkeu pun menyurati Pimpinan Banggar DPR dengan nomor S-827/MK.02/2012 tertanggal 14 November 2012. Berikut ini, isi surat yang ditandatangani Menteri Agus D.W Martowardojo kepada Pimpinan Banggar DPR:
Yth. Pimpinan Badan Anggaran DPR RI Gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto
Jakarta.
Sehubungan dengan surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) B.1351/BNPB/X/2012 Tanggal 15 Oktober 2012 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa:
1. Dalam APBN TA 2012 terdapat alokasi pagu dana penanggulangan bencana sebesar Rp4.000.000.000.000,00.
2. Dalam rangka antisipasi penanganan darurat sampai akhir tahun anggaran 2012 dibutuhkan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun 12 sebesar Rp3.000.000.000.000,00.
Berkenaan dengan kebutuhan dana dimaksud, kami mengharapkan kiranya Pimpinan Badan Anggaran dapat memberikan persetujuan penggunaan dana sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) yang dibebankan pada Bagian Anggaran 999.08 Jenis Belanja Bantuan Sosial Pos Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2012.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Menteri Keuangan
Ttd
Agus D.W. Martowardojo
Lebih lanjut, usai menerima surat dari Menkeu, Banggar DPR menyurati Pimpinan Komisi VIII DPR RI terkait surat yang diterimanya dari Kemenkeu soal permintaan pencairan dana dengan Kode Rek BA 999.08. Berikut ini isi surat dari Banggar ke Komisi VIII RI, tanggal 5 Desember 2012 lalu:
No. : 88/BA/DPR RI/XII/2012
Sifat. : penting
Derajat : Segera
Lampiran : 1 (satu) lembar
Perihal : Usulan Program Penanggulangan Pasca Bencana Tahun 2012.
Yth. Pimpinan Komisi VIII DPR RI
Jakarta
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-827/MK.02/2012 tanggal 14 November 2012, perihal usulan program penanggulangan pasca bencana Tahun 2012, bersama ini kami sampaikan bahwa pembahasan usulan dimaksud diserahkan kepada komisi VIII DPR RI.
Sehubungan dengan itu, mohon agar segera dilakukan pembahasan dan hasilnya disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan terima kasih
Pimpinan Badan Anggaran
Ketua
IR. H. Ahamdi Noor Supit
Setelah mendapat surat dari Banggar, Komisi VIII menggelar rapat kerja dengan Kepala BNPB pada tanggal 11 Desember 2012. Dalam rapat tersebut terdapat 3 kesimpulan, dimana kesimpulan tersebut berisi:
1. Komisi VIII DPR RI dapat menerima penjelasan Kepala BNPB atas usulan kegiatan Rehabilitas dan Rekontrokusi Pascabencana Tahun 2012 sebesar Rp 3.000.000.000.000,- (Tiga triliun rupiah).
2. Komisi VIII DPR RI berpendapat bahwa sebelum memberikan persetujuan usulan kegiatan Rehabilitas dan Rekonstruksi Pascabencana tahun 2012 masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut atas usulan tersebut.
3. Pendalaman lebih lanjut Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun 2012 dilakukan Tim Perumus Komisi VIII DPR RI dengan Sekertaris Utama dan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.
Dari Kesimpulan Raker tersebut, Komisi VIII DPR dan Kepala BNPB disetujui oleh Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah, M. Si dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan, Bencana Syamsul Maarif.
Tak hanya itu saja, pada tanggal 13 Desember 2012 lalu, tim khusus Komisi VIII DPR RI kembali membahas masalah pencairan tersebut. Berikut ini isi hasil rapat tim khusus komisi VIII DPR RI dengan yang bernama 'Kapoksi-Kapoksi Komisi VIII' dengan Sekertariat Utama BNPB:
Kesimpulan Rapat Pimpinan Dan Anggota Badan Anggaran Serta Kapoksi-Kapoksi Komisi VIII DPR RI. Dengan Sekertaris Utama Dan Deputi Bidang Rehabilitasi Dan Rekonstruksi BNPB. Masa Persidangan II Tahun Sidang 2012-2013, pada Kamis 13 Desember 2012 lalu.
Kemudian, menindaklanjuti Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kepala BNPB Penanggulangan Bencana tanggal 11 Desember 2012 pada butir 3, maka dilakukan rapat di Komisi VIII DPR RI pada tanggal 13 Desember 2012 lalu.
Dalam Rapat Pimpinan Dan Anggota Badan Anggaran serta Kapoksi-Kapoksi Komisi VIII DPR RI (Tim Perumus Komisi VIII DPR RI) dengan Sekertaris Utama dan Deputi Bidang Rehabilitas dan Rekonstruksi BNPB, Tim Perumus dapat menyetujui hasil laporan yang disampaikan oleh Sekertaris Utama BNPB.
Yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Gondo Radityo Gambiro, MBA dan Sekertaris Utama BNPB, IR. Fatchul Hadi, DIPL, HE
Menanggapi adanya kejanggalan yang dilakukan oleh 'Tim Siluman' tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, dari Fraksi PPP DPR RI, Hasrul Azwar membantah keras jika adanya tim yang membahas soal pencairan anggaran dengan kode rek BA 999.08 untuk bencana alam. Menurutnya, semua anggota komisi VIII DPR RI itu harus ikut serta membahas masalah anggaran tersebut.
"Tidak ada itu tim perumus khusus. Mungkin saja ada, tapi saya tidak tahu," tegasnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (18/02).
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic () |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar