Oknum Jaksa Tanjung Perak Rekayasa Hilangnya BB Kayu Ulin
Keseriusan Jaksa dalam memperkarakan barang bukti (BB) kayu ulin 365.4825 M3 sarat dengan rekayasa. Bahkan BB kayu ulin kasus tahun 2007 itu sebenarnya tidak ada masalah, tapi ditimbulkan menjadi bermasalah. Sehingga berangkat dari BB, difokuskan untuk menggaet para tersangka(Amnt, Srys, Tnk, dan Mrw) dituduh menggelapkan BB. Targetnya masuk sel tahanan ?. Benarkah begitu. Pertanyaan inilah yang mengundang media on line Portal-Nasional.Com mengikuti terus perkembangannya.
Yang perlu diingat, kasus rekayasa ini sedang menjadi kajian oleh komunitas praktisi hukum. Sebab hal ini dianggap kasus langka semata menggunakan aji mumpung 'berkuasa'.
Padahal keberadaan kayu ulin sebanyak 365.4825 M3 berasal dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No. 3451/Pid.B/2007/PN Surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diserahterimakan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak No. Print-09/0.5.42/Fuh.2/12/2007 Desember 2007 kepada Suwajie selaku pemilik barang. Atas dasar itulah kayu ulin sebanyak 365,4825 M3 sudah menjadi hak privat. Otomatis tidak ada lagi sangkut pautnya dengan PN Surabaya maupun Kejaksaan. Toh BB itu ternyata bisa dijadikan sebagai barang kejahatan.
Sehingga mereka yang menerima kayu ulin 365,4825 M3 dari penyerahan Suwajie, oleh oknum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Dnl) selaku orang penting di Kasi pidum melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporan itupun langsung diproses dan mereka ditetapkan sebagai tersangka. Apakah ini tindakan adil ?.
Secara logika, seharusnya Jaksa yang menyerahkan BB tersebut bersumber pada keputusan PN Surabaya, mestinya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka !. Dan bila perlu Hakim yang mengadili perkara itu-pun juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Pengamatan Portal-Nasional.Com bentuk rekayasa itu terbilang sangat mencolok. Dan jelas sekali ada nuansa sentimen yang mengedepankan subyektivitas. Bahkan salah seorang pakar hukum menilai Jaksa sendiri tidak punya kemampuan untuk menghadirkan SUNARDI yang kerapkali digaungkan. Baik sejak tahun 2007 hingga berita ini diturunkan. Termasuk dalam persidangan di PN Surabaya maupun dalam penyidikan di Polrestabes Surabaya .
Kendati nama Sunardi kerapkali dimunculkan, bahkan pada saat polisi melakukan penggeledahan pergudangan di Margomulyo Indah Blok C No 37 Surabaya (15/3/08), dalam berita acara penggeledahan nama Sunardi diperankan sebagai pemilik/penguasa kayu ulin 243.3410 M3. Sekali lagi, Sunardi tak pernah muncul batang hidungnya. Anehnya dalam berita acara tersebut, tokoh fiktif itu bisa membubuhkan tanda tangannya. Anehnya hingga berita ini diturunkan, baik para tersangka, Jaksa, Polisi dan Suwajie, selaku pemilik barang 365.4825 M3 tidak mengenal sosok Sunardi. Konon Jaksa dan Polisi melayangkan surat panggilan ke Sunardi di alamat Pucangwangi RT/RW 04/04 Pati atau Perum Dharmo Husada Mas Blok AA No.99 Surabaya juga tidak pernah hadir. Warga di kedua alamat itu-pun sama sekali tidak mengenal Sunardi.
Terlepas dari semua itu, fakta menarik disaat gelar perkara di Polda Jatim (4/2/13), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak , Daniel SH mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Srys dan Tnk, Eko Edy SH. Eko menanyakan soal keabsahan dari Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BB) 365.4825 M3 kepada Suwajie selaku pemilik. Menurutnya sudah syah atau tidak ?. Daniel menjawabnya dengan tegas dan mengakui serah terima itu "Syah secara hukum". Komentar Daniel wajar karena berita acara pengembalian barang bukti itu atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print-09/0.5.42/Fuh.2/12/2007 Desember 2007.
Berarti, kata pejabat di PN Surabaya, tidak ada masalah terhadap para tersangka. Seharusnya mereka di SP3-kan. Sebab mereka menjadi tersangka dituduh menggelapkan BB ulin 365.4825 M3. Padahal tuduhan itu hasil rekayasa oknum Jaksa dijadikan barang bermasalah. "Inilah kebobrokan oknum penegak hukum yang hanya menuruti seleranya saja. Jangan terlalu memaksakan kehendak. Mestinya terbitkan SP3 !," tandas orang PN Surabaya yang sangat prihatin seraya mempertanyakan BB 243.3410 M3 ulin sudah jelas fiktif mau diacarakan apa lagi.
Kejagung Harus Turun Tangan
Banyak fihak menilai perkara ini kental dengan 'pembusukan hukum'. Sekarang ditubuh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sendiri sebagai pelapor pada polisi, terdapat dua opsi pendapat Jaksa yang berbeda. Khususnya dalam permasalahan BB 365.4825 M3 . Disatu sisi Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nanang Ibrahim SH menilai kayu ulin 243.3410 M3 diduga kuat ilegal loging berasal dari dari BB 365.4825 M3. Disisi lain Kasi Pidum Kejaksaan Perak, Daniel,SH dalam gelar perkara di Polda Jatim (4/2/13) jelas-jelas mengatakan bahwa berita acara pengembalian barang bukti atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print-09/0.5.42/Fuh.2/12/2007 Desember 2007 adalah syah secara hukum. Menurut Eko Edy SH, tumpang tindih pendapat yang berbeda ini menjadikan institusi kejaksaan tercoreng. Dan semakin memperlihatkan kebobrokan aparat penegak hukum. Terlebih jelas sekali yang namanya Sunardi dijadikan pelaku dalam konstilasi abstrak. Karena bagaimanapun institusi kejaksaan dan kepolisian sangat jelas tidak berdaya menghadirkan Sunardi. Berarti juga sangat jelas tokoh Sunardi adalah "Fiktif". "Kalau ini terus dipaksakan, jangan heran dalam waktu singkat secara resmi kita laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turun tangan. Hukum jangan dibuat bim salabim. Sebab ini menyangkut nama baik orang dan keluarga. Ingat !,' tandas Eko serius. (ab)
Keseriusan Jaksa dalam memperkarakan barang bukti (BB) kayu ulin 365.4825 M3 sarat dengan rekayasa. Bahkan BB kayu ulin kasus tahun 2007 itu sebenarnya tidak ada masalah, tapi ditimbulkan menjadi bermasalah. Sehingga berangkat dari BB, difokuskan untuk menggaet para tersangka(Amnt, Srys, Tnk, dan Mrw) dituduh menggelapkan BB. Targetnya masuk sel tahanan ?. Benarkah begitu. Pertanyaan inilah yang mengundang media on line Portal-Nasional.Com mengikuti terus perkembangannya.
Yang perlu diingat, kasus rekayasa ini sedang menjadi kajian oleh komunitas praktisi hukum. Sebab hal ini dianggap kasus langka semata menggunakan aji mumpung 'berkuasa'.
Padahal keberadaan kayu ulin sebanyak 365.4825 M3 berasal dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No. 3451/Pid.B/2007/PN Surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diserahterimakan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak No. Print-09/0.5.42/Fuh.2/12/2007 Desember 2007 kepada Suwajie selaku pemilik barang. Atas dasar itulah kayu ulin sebanyak 365,4825 M3 sudah menjadi hak privat. Otomatis tidak ada lagi sangkut pautnya dengan PN Surabaya maupun Kejaksaan. Toh BB itu ternyata bisa dijadikan sebagai barang kejahatan.
Sehingga mereka yang menerima kayu ulin 365,4825 M3 dari penyerahan Suwajie, oleh oknum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Dnl) selaku orang penting di Kasi pidum melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporan itupun langsung diproses dan mereka ditetapkan sebagai tersangka. Apakah ini tindakan adil ?.
Secara logika, seharusnya Jaksa yang menyerahkan BB tersebut bersumber pada keputusan PN Surabaya, mestinya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka !. Dan bila perlu Hakim yang mengadili perkara itu-pun juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Pengamatan Portal-Nasional.Com bentuk rekayasa itu terbilang sangat mencolok. Dan jelas sekali ada nuansa sentimen yang mengedepankan subyektivitas. Bahkan salah seorang pakar hukum menilai Jaksa sendiri tidak punya kemampuan untuk menghadirkan SUNARDI yang kerapkali digaungkan. Baik sejak tahun 2007 hingga berita ini diturunkan. Termasuk dalam persidangan di PN Surabaya maupun dalam penyidikan di Polrestabes Surabaya .
Kendati nama Sunardi kerapkali dimunculkan, bahkan pada saat polisi melakukan penggeledahan pergudangan di Margomulyo Indah Blok C No 37 Surabaya (15/3/08), dalam berita acara penggeledahan nama Sunardi diperankan sebagai pemilik/penguasa kayu ulin 243.3410 M3. Sekali lagi, Sunardi tak pernah muncul batang hidungnya. Anehnya dalam berita acara tersebut, tokoh fiktif itu bisa membubuhkan tanda tangannya. Anehnya hingga berita ini diturunkan, baik para tersangka, Jaksa, Polisi dan Suwajie, selaku pemilik barang 365.4825 M3 tidak mengenal sosok Sunardi. Konon Jaksa dan Polisi melayangkan surat panggilan ke Sunardi di alamat Pucangwangi RT/RW 04/04 Pati atau Perum Dharmo Husada Mas Blok AA No.99 Surabaya juga tidak pernah hadir. Warga di kedua alamat itu-pun sama sekali tidak mengenal Sunardi.
Terlepas dari semua itu, fakta menarik disaat gelar perkara di Polda Jatim (4/2/13), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak , Daniel SH mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Srys dan Tnk, Eko Edy SH. Eko menanyakan soal keabsahan dari Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BB) 365.4825 M3 kepada Suwajie selaku pemilik. Menurutnya sudah syah atau tidak ?. Daniel menjawabnya dengan tegas dan mengakui serah terima itu "Syah secara hukum". Komentar Daniel wajar karena berita acara pengembalian barang bukti itu atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print-09/0.5.42/Fuh.2/12/2007 Desember 2007.
Berarti, kata pejabat di PN Surabaya, tidak ada masalah terhadap para tersangka. Seharusnya mereka di SP3-kan. Sebab mereka menjadi tersangka dituduh menggelapkan BB ulin 365.4825 M3. Padahal tuduhan itu hasil rekayasa oknum Jaksa dijadikan barang bermasalah. "Inilah kebobrokan oknum penegak hukum yang hanya menuruti seleranya saja. Jangan terlalu memaksakan kehendak. Mestinya terbitkan SP3 !," tandas orang PN Surabaya yang sangat prihatin seraya mempertanyakan BB 243.3410 M3 ulin sudah jelas fiktif mau diacarakan apa lagi.
Kejagung Harus Turun Tangan
Banyak fihak menilai perkara ini kental dengan 'pembusukan hukum'. Sekarang ditubuh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sendiri sebagai pelapor pada polisi, terdapat dua opsi pendapat Jaksa yang berbeda. Khususnya dalam permasalahan BB 365.4825 M3 . Disatu sisi Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nanang Ibrahim SH menilai kayu ulin 243.3410 M3 diduga kuat ilegal loging berasal dari dari BB 365.4825 M3. Disisi lain Kasi Pidum Kejaksaan Perak, Daniel,SH dalam gelar perkara di Polda Jatim (4/2/13) jelas-jelas mengatakan bahwa berita acara pengembalian barang bukti atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print-09/0.5.42/Fuh.2/12/2007 Desember 2007 adalah syah secara hukum. Menurut Eko Edy SH, tumpang tindih pendapat yang berbeda ini menjadikan institusi kejaksaan tercoreng. Dan semakin memperlihatkan kebobrokan aparat penegak hukum. Terlebih jelas sekali yang namanya Sunardi dijadikan pelaku dalam konstilasi abstrak. Karena bagaimanapun institusi kejaksaan dan kepolisian sangat jelas tidak berdaya menghadirkan Sunardi. Berarti juga sangat jelas tokoh Sunardi adalah "Fiktif". "Kalau ini terus dipaksakan, jangan heran dalam waktu singkat secara resmi kita laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turun tangan. Hukum jangan dibuat bim salabim. Sebab ini menyangkut nama baik orang dan keluarga. Ingat !,' tandas Eko serius. (ab)
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar