Modus kongkalikong pengadaan barang/jasa utk rakyat yg dibungkus dg program PSO
by @Saididu
Sambil perjalanan dari Bandung, saya TL modus kongkalikong yg mungkin terjadi melalui mekanisme PSO yg sdg disorot spt benih dan pupuk
Saat ini sdg diungkap indikasi korupsi program PSO di Kementan utk produk benih dan pupuk. Saya coba uraikan perkiraan modus. Program yg biasa digunakan oleh gunakan oleh pemerintah utk membantu rakyat miskin atau kelompok tertentu yaitu PSO dan Subsidi. Perbedaan antara keduanya adalah sasarannya. Subsidi ditujukan utk golongan tertentu, idealnya by name by address spt sbsd pupuk. Prinsip subsidi adlh penyediaan barang/jasa olh pemerintah dg harga lbh rendah dr harpa pasar yg ditujukan kpd rkyt tertentu
PSO adlh penyediaan barang/jasa oleh pemerintah dg harga lbh rendah dr hrg pasar kepada siapapun yg mau menggunakan. BBM dan Gas sebenarnya adlh barang subsidi tetapi kenyataannya siapapun bisa menikmati yg penting datang ke SPBU-ini salah. Pada prinsipnya barang sbsd/PSO adalah milik negara sebelum sampai kepada yg berhak menerima sesuai yg telah ditetapkan. Karena barang milik negara maka barang subsidi/PSO tdk boleh diperdagangkan apalagi diselundupkan krn jelas2 melanggar hukum. Pihak yg mendistribusikan barang/jasa PSO/subsidi bukan proses jual beli tapi jasa 'mengantar' brg/jasa tsb ke yg berhak. SPBU dan distibutor/pengecer pupuk tdk lakukan jual beli tapi hanya nenerima jasa sesuai yg telah ditetapkan pemerintah. Jika dilaksanakan secara konsekwen, program subsdi jauh lebih aman dari kongkalikong daripada program PSO - apalagi kalau barang
Awalnya pengadaan pupuk organik dan benih adalah program subsidi dan bukan program PSO dg prinsip gratis ke rakyat yg 'dipilih'. Awal ruang terjadinya kongkalikong pengadaan pupuk organik dan benih saat diubahnya program tsb jadi PSO dan bantuan gratis. Pengadaan pupuk organik dan bibit/benih bkn PSO sebenarnya krn penerimanya ditentukan-bkn utk slrh rakyat yg mau
Ada 2 titik rawan program 'PSO' pupuk organik dan benih/bibit, yaitu proses pengadaan dan pendistribusian barang. Rancangan pembiayaan pupuk organik dan bibit/benih memang agak aneh krn anggaran yg selama ini bentuk sbsd berubah jadi PSO. Saya mulai agak curiga di saat adanya perubahan pola pembiayaan pupuk organik dan benih/bibit dari pola subsidi ke pola PSO. Perubahan pola jadi PSO memungkinkan terjadinya kongkalikong saat pengadaan dan pendistribusian barang kpd penerima. Kongkalikong yg mungkin terjadi pd pengadaan barang adalah merancang agar yg melaksanakan adalah BUMN yg bisa hanya bendera saja. Mekanisme demikian bisa utk menghindari proses tender dg meminta persetujuan MenBUMN atas penugasan oleh Kementan utk lksnkn PSO. Kongkalikong bisa terjadi langsung dg BUMN atau melalui suplier atau rekanan ke BUMN atau kedua-duanya - ditengarai yg terakhir
Yg menarik justru kadang BUMN yg bukan core bisnisnya yg dipercayakan/ditunjuk utk laksanakan PSO tersebut. Sangat tdk masuk akal utk pengadaan pupuk organik justru tidak dipercayakan ke Pabrik pupuk, yg sdh miliki pabrik demikian. Akibat prbhn pola sbsd ke PSO dan pengalihan penyediaan pupuk ke BUMN non pupuk terjadi banyak persolan yg munculkan peluang. Krn pupuk organik awalnya disuplai oleh pabrik pupuk maka rakyat kerjasama dg pabrik pupuk bangun pabrik jadi bangkrut. Sementara BUMN non pupuk yg 'ditugaskan' bermitra (atau dipaksa) dg pihak swasta utk laksanakan proyek tersebut -sdh rahasia umum. Karena pembahasan PSO dan subsidi melibatkan secara intensif dg DPR, tmsk perhitungan calon pelaksana-ruang kongkalikong terbuka Selain itu kita tdk memiliki standar teknologi dan standar harga pupuk organik, juga harga benih variasinya sangat tinggi, Standar yg ada hanyalah standar kualitas, tapi siapa yang mengawasi dan secara ril tdk pernah ada pemeriksaan kualitas tsb
Saya sering buat anekdot jika bahas mslh pupuk organik - bagaimana kalau bungkus campuran lumpur saja baru dibagi - kan gratis. Krn program 'PSO' tdk wajibkan by name by address sehingga peluang kongkalikong pada saat distribusi sangat terbuka. Modus kongkalikong saat distribusi dpt berupa pengurangan jumlah (gratis), penerima dari golongan tertentu atau dapi tertentu saja. Tdk heran jika banyak petani bertanya kok dia yg dapat dan kami tidak - tapi petani jauh dan banyak yg sabar shg tdk mencuat
Bukti pengurangan jumlah dan penurunan kualitas sangat sulit dibuktikan krn yg diperiksa oleh auditor adalah administrasi. Program PSO pupuk organik yg ditengarai justru utk pembelian alat dekomposer, jika itu betul, jelas melanggar prinsip PSO. Prinsip dana PSO/subsidi adalah beli barang/jasa utk kebutuhan rakyat, bukan beli alat utk produksi barang/jasa. Kita ketahui ada program pengadaan pupuk gratis + pupuk organik yg ditugaskan ke BUMN non pupuk dan tertuanng dlm UU APBN-ada apa?. Ditengarai sangat nyata bahwa tdk sedikit program bansos/penggratisan kpd rakyat yg atasnamakan rakyat jadi ajang kongkalikong
Agar masalah pengadaan pupuk organik dan bibit/benih yg dibungkus dg nama program yg ideal tdk terulang - mekanismenya hrs diubah. Semoga program tsb bainya disatukan dg program subsidi atau subsidi langsung dg by name by address. Gunakan data e-KTP utk hal ini. Program2 penggratisan sangat rawan permainan di pengadaan dan distribusi, serta sangat empuk dijadikan 'permen' politik-hrs diubah. Modus kongkalikong seperti ini kelihatannya hampir sama antara pengadaan pupuk organik, benih/bibit, dan juga pengadaan sapi. Program membantu petani dan rakyat miskinharus terus dilanjutkan tapi jangan jadi bisnis penguasa lewat pihak lain
Demikian Kultwit saya terkait modus kongkalikong pengadaan barang/jasa utk rakyat yg dibungkus dg program PSO.
Sambil perjalanan dari Bandung, saya TL modus kongkalikong yg mungkin terjadi melalui mekanisme PSO yg sdg disorot spt benih dan pupuk
Saat ini sdg diungkap indikasi korupsi program PSO di Kementan utk produk benih dan pupuk. Saya coba uraikan perkiraan modus. Program yg biasa digunakan oleh gunakan oleh pemerintah utk membantu rakyat miskin atau kelompok tertentu yaitu PSO dan Subsidi. Perbedaan antara keduanya adalah sasarannya. Subsidi ditujukan utk golongan tertentu, idealnya by name by address spt sbsd pupuk. Prinsip subsidi adlh penyediaan barang/jasa olh pemerintah dg harga lbh rendah dr harpa pasar yg ditujukan kpd rkyt tertentu
PSO adlh penyediaan barang/jasa oleh pemerintah dg harga lbh rendah dr hrg pasar kepada siapapun yg mau menggunakan. BBM dan Gas sebenarnya adlh barang subsidi tetapi kenyataannya siapapun bisa menikmati yg penting datang ke SPBU-ini salah. Pada prinsipnya barang sbsd/PSO adalah milik negara sebelum sampai kepada yg berhak menerima sesuai yg telah ditetapkan. Karena barang milik negara maka barang subsidi/PSO tdk boleh diperdagangkan apalagi diselundupkan krn jelas2 melanggar hukum. Pihak yg mendistribusikan barang/jasa PSO/subsidi bukan proses jual beli tapi jasa 'mengantar' brg/jasa tsb ke yg berhak. SPBU dan distibutor/pengecer pupuk tdk lakukan jual beli tapi hanya nenerima jasa sesuai yg telah ditetapkan pemerintah. Jika dilaksanakan secara konsekwen, program subsdi jauh lebih aman dari kongkalikong daripada program PSO - apalagi kalau barang
Awalnya pengadaan pupuk organik dan benih adalah program subsidi dan bukan program PSO dg prinsip gratis ke rakyat yg 'dipilih'. Awal ruang terjadinya kongkalikong pengadaan pupuk organik dan benih saat diubahnya program tsb jadi PSO dan bantuan gratis. Pengadaan pupuk organik dan bibit/benih bkn PSO sebenarnya krn penerimanya ditentukan-bkn utk slrh rakyat yg mau
Ada 2 titik rawan program 'PSO' pupuk organik dan benih/bibit, yaitu proses pengadaan dan pendistribusian barang. Rancangan pembiayaan pupuk organik dan bibit/benih memang agak aneh krn anggaran yg selama ini bentuk sbsd berubah jadi PSO. Saya mulai agak curiga di saat adanya perubahan pola pembiayaan pupuk organik dan benih/bibit dari pola subsidi ke pola PSO. Perubahan pola jadi PSO memungkinkan terjadinya kongkalikong saat pengadaan dan pendistribusian barang kpd penerima. Kongkalikong yg mungkin terjadi pd pengadaan barang adalah merancang agar yg melaksanakan adalah BUMN yg bisa hanya bendera saja. Mekanisme demikian bisa utk menghindari proses tender dg meminta persetujuan MenBUMN atas penugasan oleh Kementan utk lksnkn PSO. Kongkalikong bisa terjadi langsung dg BUMN atau melalui suplier atau rekanan ke BUMN atau kedua-duanya - ditengarai yg terakhir
Yg menarik justru kadang BUMN yg bukan core bisnisnya yg dipercayakan/ditunjuk utk laksanakan PSO tersebut. Sangat tdk masuk akal utk pengadaan pupuk organik justru tidak dipercayakan ke Pabrik pupuk, yg sdh miliki pabrik demikian. Akibat prbhn pola sbsd ke PSO dan pengalihan penyediaan pupuk ke BUMN non pupuk terjadi banyak persolan yg munculkan peluang. Krn pupuk organik awalnya disuplai oleh pabrik pupuk maka rakyat kerjasama dg pabrik pupuk bangun pabrik jadi bangkrut. Sementara BUMN non pupuk yg 'ditugaskan' bermitra (atau dipaksa) dg pihak swasta utk laksanakan proyek tersebut -sdh rahasia umum. Karena pembahasan PSO dan subsidi melibatkan secara intensif dg DPR, tmsk perhitungan calon pelaksana-ruang kongkalikong terbuka Selain itu kita tdk memiliki standar teknologi dan standar harga pupuk organik, juga harga benih variasinya sangat tinggi, Standar yg ada hanyalah standar kualitas, tapi siapa yang mengawasi dan secara ril tdk pernah ada pemeriksaan kualitas tsb
Saya sering buat anekdot jika bahas mslh pupuk organik - bagaimana kalau bungkus campuran lumpur saja baru dibagi - kan gratis. Krn program 'PSO' tdk wajibkan by name by address sehingga peluang kongkalikong pada saat distribusi sangat terbuka. Modus kongkalikong saat distribusi dpt berupa pengurangan jumlah (gratis), penerima dari golongan tertentu atau dapi tertentu saja. Tdk heran jika banyak petani bertanya kok dia yg dapat dan kami tidak - tapi petani jauh dan banyak yg sabar shg tdk mencuat
Bukti pengurangan jumlah dan penurunan kualitas sangat sulit dibuktikan krn yg diperiksa oleh auditor adalah administrasi. Program PSO pupuk organik yg ditengarai justru utk pembelian alat dekomposer, jika itu betul, jelas melanggar prinsip PSO. Prinsip dana PSO/subsidi adalah beli barang/jasa utk kebutuhan rakyat, bukan beli alat utk produksi barang/jasa. Kita ketahui ada program pengadaan pupuk gratis + pupuk organik yg ditugaskan ke BUMN non pupuk dan tertuanng dlm UU APBN-ada apa?. Ditengarai sangat nyata bahwa tdk sedikit program bansos/penggratisan kpd rakyat yg atasnamakan rakyat jadi ajang kongkalikong
Agar masalah pengadaan pupuk organik dan bibit/benih yg dibungkus dg nama program yg ideal tdk terulang - mekanismenya hrs diubah. Semoga program tsb bainya disatukan dg program subsidi atau subsidi langsung dg by name by address. Gunakan data e-KTP utk hal ini. Program2 penggratisan sangat rawan permainan di pengadaan dan distribusi, serta sangat empuk dijadikan 'permen' politik-hrs diubah. Modus kongkalikong seperti ini kelihatannya hampir sama antara pengadaan pupuk organik, benih/bibit, dan juga pengadaan sapi. Program membantu petani dan rakyat miskinharus terus dilanjutkan tapi jangan jadi bisnis penguasa lewat pihak lain
Demikian Kultwit saya terkait modus kongkalikong pengadaan barang/jasa utk rakyat yg dibungkus dg program PSO.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar