Pengadaan Buku Madrasah Aliyah di Kemenag Bermasalah
Adapun pembagian pendanaan proyek tersebut adalah Rp50 miliar untuk PT Indo Mukti Nusantara, Rp51 miliar untuk PT. Central Segitiga bermuda, dan Rp53 milliar untuk PT. Global Sejahtera.
JAKARTA - Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Suap (Gempas) berunjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/12).
Mereka meminta KPK menindaklanjuti dugaan kolusi proyek Pengadaan Buku Wajib Madrasah Aliyah yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Nursyam dengan PT. Central Segitiga Baru, PT. Indomukti Nusantara, dan PT. Megah Sejahtera.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Gempas membeberkan ketiga perusahaan tersebut dikuasai oleh pengusaha bernama Gatot Wahyudi dan Wempy Ibrahim. Akibat perbuatan, mereka negara diduga merugi sebesar Rp20 milliar. Adapun pembagian pendanaan proyek tersebut adalah Rp50 miliar untuk PT Indo Mukti Nusantara, Rp51 miliar untuk PT. Central Segitiga bermuda, dan Rp53 miliar untuk PT. Global Sejahtera.
Adapun pembagian pendanaan proyek tersebut adalah Rp50 miliar untuk PT Indo Mukti Nusantara, Rp51 miliar untuk PT. Central Segitiga bermuda, dan Rp53 milliar untuk PT. Global Sejahtera.
JAKARTA - Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Suap (Gempas) berunjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/12).
Mereka meminta KPK menindaklanjuti dugaan kolusi proyek Pengadaan Buku Wajib Madrasah Aliyah yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Nursyam dengan PT. Central Segitiga Baru, PT. Indomukti Nusantara, dan PT. Megah Sejahtera.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Gempas membeberkan ketiga perusahaan tersebut dikuasai oleh pengusaha bernama Gatot Wahyudi dan Wempy Ibrahim. Akibat perbuatan, mereka negara diduga merugi sebesar Rp20 milliar. Adapun pembagian pendanaan proyek tersebut adalah Rp50 miliar untuk PT Indo Mukti Nusantara, Rp51 miliar untuk PT. Central Segitiga bermuda, dan Rp53 miliar untuk PT. Global Sejahtera.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar