Kejagung: Kebohongan Publik Hingga Ancaman Pemadaman Internet
Baca-baca soal kasus korupsi Bupati Kep.Aru jadi makin geli deh sama tingkah Kejagung ---> http://t.co/PZb2U6AB
Gagal nangkep tersangka kok langsung ngasih alesan dihalang-halangin preman? Udah kayak anak cengeng aja nih Kejagung hahaha, Apalagi kuasa hukum Bupati Kep.Aru-nya nyerang balik: "salah Kejagung kenapa nangkep orang tapi gabisa nunjukin surat perintah penangkapan", Polri juga ngebantah cerita yang disebut Kejagung, bingung deh lu :))) ---> http://t.co/9pWQ33fD
Udah aja Kejagung dikecam banyak pihak. Yang anti si Bupati pasti ngecam gara-gara Kejagung udah terlanjur bilang mau nangkep si koruptor. Timnya Bupati pasti nyerang Kejagung dengan alasan gak mematuhi hukum. Justru Kejagung yang kayak preman, mau nagkep orang sembarangan. Lebih absurdnya lagi, kabarnya Kejagung gak bisa nunjukin surat penangkapan karena sebenernya Kejagung udah gak punya kuasa dalam kasus ini. Yang bilang Kejagung gak punya kuasa itu Yusril Ihza Mahendra --> http://t.co/Fx5xtdZo, Kalau salah membuat putusan maka hakimlah yg harus diberi sanksi. Bukan kesalahan hakim harus dipikul oleh orang yang diadili," kata Yusril
Bukan sekali-dua kali sih Kejagung bikin kesalahan mendasar seperti ini. Kejagung udah beberapa kali memberikan tuduhan yg salah. Mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, dinyatakan melakukan korupsi karena tindakannya merugikan negara. Padahal justru ada 2 peraturan yg konflik. Kejagung menyebut IM2 tidak berhak menyelenggarakan layanan internet di jalur 3G karena tidak ikut tender 3G sebelumnya. Padahal sesuai dijelaskan oleh Menkominfo: secara hukum Indosat (yg ikut tender 3G) berhak menyewakan kanalnya ke pihak lain, termasuk IM2. Kalau pun Kejagung ingin menegakkan keadilan, sudah selayaknya kasus ini dipandang secara cerdas. Jika IM2 bersalah maka ratusan penyedia layanan internet lainnya harus menghentikan bisnisnya karena tidak ada yang ikut tender 3G juga. Bisa-bisa jadi kiamat Internet --> http://t.co/EVYmA6qs
Intinya jangan sampai Kejagung melakukan tindakan yang menginjak-injak hukum dan mempermalukan institusi MA sebagai peradilan tertinggi. Intinya jangan sampai Kejagung melakukan tindakan yang menginjak-injak hukum dan mempermalukan institusi MA sebagai peradilan tertinggi. Jadi, jangan sampai Kejagung berbuat bodoh lagi --> http://t.co/9PRRMxTY
baca juga :
Kasus Terpidana Koruptor Bupati Kepulauan Aru: Kenapa Hukum Tak Berdaya Jika Berhadapan Dengan Koruptor ??? ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/12/beritanusantara-kasus-terpidana.html
Baca-baca soal kasus korupsi Bupati Kep.Aru jadi makin geli deh sama tingkah Kejagung ---> http://t.co/PZb2U6AB
Gagal nangkep tersangka kok langsung ngasih alesan dihalang-halangin preman? Udah kayak anak cengeng aja nih Kejagung hahaha, Apalagi kuasa hukum Bupati Kep.Aru-nya nyerang balik: "salah Kejagung kenapa nangkep orang tapi gabisa nunjukin surat perintah penangkapan", Polri juga ngebantah cerita yang disebut Kejagung, bingung deh lu :))) ---> http://t.co/9pWQ33fD
Udah aja Kejagung dikecam banyak pihak. Yang anti si Bupati pasti ngecam gara-gara Kejagung udah terlanjur bilang mau nangkep si koruptor. Timnya Bupati pasti nyerang Kejagung dengan alasan gak mematuhi hukum. Justru Kejagung yang kayak preman, mau nagkep orang sembarangan. Lebih absurdnya lagi, kabarnya Kejagung gak bisa nunjukin surat penangkapan karena sebenernya Kejagung udah gak punya kuasa dalam kasus ini. Yang bilang Kejagung gak punya kuasa itu Yusril Ihza Mahendra --> http://t.co/Fx5xtdZo, Kalau salah membuat putusan maka hakimlah yg harus diberi sanksi. Bukan kesalahan hakim harus dipikul oleh orang yang diadili," kata Yusril
Bukan sekali-dua kali sih Kejagung bikin kesalahan mendasar seperti ini. Kejagung udah beberapa kali memberikan tuduhan yg salah. Mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, dinyatakan melakukan korupsi karena tindakannya merugikan negara. Padahal justru ada 2 peraturan yg konflik. Kejagung menyebut IM2 tidak berhak menyelenggarakan layanan internet di jalur 3G karena tidak ikut tender 3G sebelumnya. Padahal sesuai dijelaskan oleh Menkominfo: secara hukum Indosat (yg ikut tender 3G) berhak menyewakan kanalnya ke pihak lain, termasuk IM2. Kalau pun Kejagung ingin menegakkan keadilan, sudah selayaknya kasus ini dipandang secara cerdas. Jika IM2 bersalah maka ratusan penyedia layanan internet lainnya harus menghentikan bisnisnya karena tidak ada yang ikut tender 3G juga. Bisa-bisa jadi kiamat Internet --> http://t.co/EVYmA6qs
Intinya jangan sampai Kejagung melakukan tindakan yang menginjak-injak hukum dan mempermalukan institusi MA sebagai peradilan tertinggi. Intinya jangan sampai Kejagung melakukan tindakan yang menginjak-injak hukum dan mempermalukan institusi MA sebagai peradilan tertinggi. Jadi, jangan sampai Kejagung berbuat bodoh lagi --> http://t.co/9PRRMxTY
baca juga :
Kasus Terpidana Koruptor Bupati Kepulauan Aru: Kenapa Hukum Tak Berdaya Jika Berhadapan Dengan Koruptor ??? ==> http://
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar