Sebuah Analisa: Kenapa Hukum Tak Berdaya Jika Menghadapi Koruptor ? Studi kasus Bupati Kepulauan Aru Yang Dilindungi Saat Akan Ditangkap Membaca 3 berita tentang terpidana koruptor Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, entah yang sakti pengacaranya, yakni Yusril Ihza Mahendra, entah karena dilindungi puluhan preman, ada terpidana koruptor yang sudah dinyatakan buron tapi bisa berkeliaran seenaknya, dan saat akan ditangkap bisa menolak dan melawan, bahkan pengacara dengan santai bisa bilang bahwa penangkapan tidak sesuai prosedur. Yusril menyatakan bahwa penangkapan terpidana korupsi yang saat ini sedang buron itu adalah, bahwa kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan negeri. Meski putusan pengadilan negeri ini dianulir oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana bersalah dan dijatuhi hukuman. Atas putusan Mahkamah Agung itu pengadilan negeri setempat melakukan sidang lagi mengkaji putusan MA tersebut dan sidang yang dipimpin majelis hakim (meski hakimnya hakim tunggal) memutuskan bahwa keputusan MA yng menyatakan bahwa terpidana bersalah dan harus dihukum adalah sebuah keputusan yang bisa tidak dijalankan. Ini tentu mengherankan, masa Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan bahwa terdakwa bersalah karena korupsi dan harus dihukum, dianulir oleh putusan pengadilan negeri yang menyidangkan hasil keputusan MA dan memutuskan bahwa keputrusan MA itu tidak sah atau bisa tidak dilaksanakan. Lalu untuk apa para koruptor disidangkan sampai tingkat MA, dan dijatuhi hukuman, kalau ternyata pengadilan negeri bisa menyatakan bahwa putusan dan hukuman bisa tidak dijalankan Maka sebaiknya ada pemeriksaan terhadap para hakim di pengadilan negeri kepulauan aru. ada apa dibalik semua ini?? Karena sejak awal mereka memutus bebas dan setelah MA membatalkan keputusan itu, serta menjatuhkan hukuman pada koruptor, kok berani membuat sidang lagi yang menganalisa putusan MA dan menyatakan putusan MA bisa tidak dijalankan. Akibatnya, seperti berita yang lain, saat kejaksaan mau menangkap buron terpidana korupsi, mereka berhadapan dengan preman dalam jumlah yang banyak, dan meski banyak para polisi dari Polres Bandara Cengkareng Jakarta (entah mereka di pihak jaksa atau di pihak preman & ikut lindungi borunon sang terpidana korupsi bupati kepulauan Aru Theddy Tengko), akhirnya jaksa milih mundur karena situasi tidak aman bagi keamanan diri jaksa jika mau melaksanakan tugasnya, yakni menangkap buron Dimana negara? Apakah masih ada pemerintahan? Kenapa hanya bisa tegas pada rakyat kecil, yang meski juga banyak kasus rakyat kecil tidak bersalah, tapi negara bisa kompak untuk tegas pada rakyat kecil. Sedangkan untuk kasus yang melibatkan koruptor kakap dan para pencoleng uang negara, sering kali terkesan negara tidak hadir, seolah tidak ada pemerintahan di negara ini. Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi ---------------------------------------- http://news.liputan6.com/read/468236/jaksa-agung-akui-gagal-eksekusi-bupati-kepulauan-aru Jaksa Agung Akui Gagal Eksekusi Bupati Kepulauan Aru Liputan6.com, Jakarta : Jaksa Agung Basrief Alief mengakui kegagalannya mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/12/2012) malam. Basrief mengatakan tim intelijen Kejagung kalah jumlah dibanding pendukung sang bupati. Kegagalan tersebut menjadi pembelajaran tersendiri. "Mereka lebih banyak personilnya jika dibandingkan PAM ataupun kita sendiri," ucap Basrief, Jumat (14/12/2012). Menurut Jaksa Agung tim jaksa telah melakukan penjemputan sesuai dengan prosedur hukum yang harus dijalani. Pendekatan hukum tetap harus dilakukan demi keadilan. "Prosedurnya sudah jalan, prosedur hukum bukan prosedur preman, pelaksaan eksekusi tentu menurut hukum ketentuan," ujarnya. Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko adalah terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Theddy divonis MA dengan 4 tahun penjara. (Vin) --------------------------------------- http://news.detik.com/read/2012/12/13/111540/2117330/10/ada-aksi-premanisme-kejagung-gagal-tangkap-terpidana-korupsi-bupati-aru?9911012 Ada Aksi Premanisme, Kejakgung gagal tangkap terpidana korupsi Bupati Aru Jakarta - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko lolos dari penangkapan oleh aparat intelijen Kejagung. Para jaksa yang berjumlah 8 orang mundur saat hendak mengeksekusi Theddy yang divonis MA 4 tahun penjara atas kasus korupsi APBD. "Tadi malam tidak memungkinkan, sudah cenderung premanisme," kata Kapuspenkum Kejagung Untung Setia Arimuladi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/12/2012). Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu (12/12) malam. Eksekusi terhadap Theddy tak bisa dilakukan, padahal ada pihak Polres Bandara di lokasi. Jaksa memilih mundur setelah melihat situasi tak kondusif. Terpidana korupsi itu pun dilepas. "Agar situasi kondusif, tidak timbul persoalan baru kita serahkan ke kuasa hukum dan keluarga," jelas Untung. Untung menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan UU. Jaksa hanya menjalankan perintah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun Untung memastikan walau untuk sementara dibebaskan lebih dahulu, jaksa tetap akan mengamankan Theddy. "Kita tetap akan lakukan langkah hukum," jelasnya. Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Maluku menjemput paksa Theddy akibat tidak menghiraukan surat panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan Theddy Tengko, sebagai tersangka pada Maret 2010 silam. Theddy diduga terlibat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku saat itu, A.G. Hadari mengatakan, modusnya, bupati Theddy meminta kepala bagian keuangan daerah untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar pada kas daerah tahun 2005,2006, dan 2007. Tapi dana itu tak jelas pengunaannya. "Tak hanya itu, bupati juga meminta kepala keuangan untuk mengeluarkan dana dari kas daerah senilai kurang lebih Rp 20 juta. Lagi-lagi, alokasi dan pertanggungjawaban dana itu tak jelas," ujar Hadari seperti dikutip dari wabsite kejaksaan.go.id. Theddy Tengko sempat divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada 25 Oktober 2011 silam, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi JPU dengan memvonis Theddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan harus ganti rugi Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan. --------------------------------------- http://www.beritasatu.com/hukum/87672-yusril-nilai-penangkapan-kliennya-bupati-aru-tidak-sah.html Yusril Nilai Penangkapan Kliennya Bupati Aru Tidak sah Eksekusi ini merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak penculikan dan perampasan kemerdekaan orang. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah melakukan kesalahan dengan melakukan penangkapan untuk eksekusi Bupati Aru Theddy Tengko yang menjadi terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. "Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya telah menetapkan bahwa putusan terhadap Theddy Tengko tidak dapat dilaksanakan karena UU menyatakan bahwa putusan tersebut batal demi hukum," kata Yusril Ihza Mahendra, selaku pengacara Theddy, di Jakarta, Rabu (12/12). Theddy Tengko didakwa melakukan korupsi, tetapi dibebaskan Pengadilan Negeri Ambon dengan alasan tidak terbukti. Mahkamah Agung (MA) kemudian menyatakannya bersalah dan menjatuhkan hukuman. |
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar