Bambang Soesatyo : KPK Didesak Usut Manipulasi Pengelolaan BBM Bersubsidi
Perampokan kekayaan negara dianggap jauh lebih besar dari nilai temuan yang diungkapkan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Karena masih banyak kasus praktik korupsi berskala mega yang belum tertangani akibat keterbatasan KPK.
Kalau KPK nantinya bisa menggarap kasus perampokan dengan modus penggelapan pajak dan pencurian BBM bersubsidi, akan didapatkan jumlah atau angka kerugian negara yang sangat fantastis.
"Pada 2010 misalnya, Ditjen Pajak menemukan kerugian negara dari penggelapan pajak sebesar Rp 1,17 triliun pada 53 kasus. Kalau KPK menggunakan periode waktu 2004 hingga 2011 sebagai patokan menghitung nilai korupsi, kerugian negara dari penggelapan pajak saja sudah bisa mencapai belasan triliun atau lebih," ungkap politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Rabu (5/12).
Pemerintah, imbuhnya, juga meyakini bahwa 30 persen dari total bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi digelapkan atau dicuri. Kalau tahun ini pemerintah mengalokasikan subsidi BBM bersubsidi Rp 137,4 triliun untuk kuota 40 juta kiloliter, Bambang mempertanyakan, berapa puluh triliun kerugian negara kalau 30 persen BBM bersubsidi dicuri? "Mungkin, angka kerugian negara di kisaran Rp 40 trilyun per tahun setelah kuota BBM bersubidi terus ditambah. Dari dua praktik korupsi itu saja, nilai atau hasil rampokan komunitas koruptor masih jauh lebih kecil dari Rp 39,3 trilyun temuan KPK sepanjang periode 2004-2011," tegasnya.
Kebijakan mensubsidi BBM tidak salah. Akan tetapi, sambungnya lagi, pengelolaan BBM bersubsidi yang koruptif menyebabkan BBM bersubsidi selalu melampaui kuota dan tidak tepat sasaran. "Saya berharap KPK nantinya juga mendalami masalah manipulasi pengelolaan BBM bersubsidi ini, karena kerugian negara yang ditimbulkannya sangat masif. Penyimpangan dalam pengelolaan BBM bersubsidi sudah menjadi modus untuk melakukan korupsi. Dan, kalau pencurian BBM tidak bisa dicegah, itu karena aksi menyelewengkan BBM bersubsidi sudah dijadikan sarana korupsi berjamaah," papar Bambang Soesatyo.
Kalau KPK nantinya bisa menggarap kasus perampokan dengan modus penggelapan pajak dan pencurian BBM bersubsidi, akan didapatkan jumlah atau angka kerugian negara yang sangat fantastis.
"Pada 2010 misalnya, Ditjen Pajak menemukan kerugian negara dari penggelapan pajak sebesar Rp 1,17 triliun pada 53 kasus. Kalau KPK menggunakan periode waktu 2004 hingga 2011 sebagai patokan menghitung nilai korupsi, kerugian negara dari penggelapan pajak saja sudah bisa mencapai belasan triliun atau lebih," ungkap politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Rabu (5/12).
Pemerintah, imbuhnya, juga meyakini bahwa 30 persen dari total bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi digelapkan atau dicuri. Kalau tahun ini pemerintah mengalokasikan subsidi BBM bersubsidi Rp 137,4 triliun untuk kuota 40 juta kiloliter, Bambang mempertanyakan, berapa puluh triliun kerugian negara kalau 30 persen BBM bersubsidi dicuri? "Mungkin, angka kerugian negara di kisaran Rp 40 trilyun per tahun setelah kuota BBM bersubidi terus ditambah. Dari dua praktik korupsi itu saja, nilai atau hasil rampokan komunitas koruptor masih jauh lebih kecil dari Rp 39,3 trilyun temuan KPK sepanjang periode 2004-2011," tegasnya.
Kebijakan mensubsidi BBM tidak salah. Akan tetapi, sambungnya lagi, pengelolaan BBM bersubsidi yang koruptif menyebabkan BBM bersubsidi selalu melampaui kuota dan tidak tepat sasaran. "Saya berharap KPK nantinya juga mendalami masalah manipulasi pengelolaan BBM bersubsidi ini, karena kerugian negara yang ditimbulkannya sangat masif. Penyimpangan dalam pengelolaan BBM bersubsidi sudah menjadi modus untuk melakukan korupsi. Dan, kalau pencurian BBM tidak bisa dicegah, itu karena aksi menyelewengkan BBM bersubsidi sudah dijadikan sarana korupsi berjamaah," papar Bambang Soesatyo.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar