Selasa, 18 Desember 2012

[Media_Nusantara] PUTUSAN “BEBAS” KARENA “SUAP” DAN / ATAU “JANJI” ? (Catatan dari Kasus “Aneh” Kredit Macet BRI)

 

PUTUSAN "BEBAS" KARENA "SUAP" DAN / ATAU "JANJI" ? (Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI)

Harian MEMORANDUM, Selasa, 27 Nopember 2012, hlm, 3, menuding bahwa Ketua Mejelis Hakim (berinisial AS) menerima suap (?) dari Penasihat Hukum Terdakwa Setyawan Irwanto, Sentot Panca Wardhana melalui wartawan online berinisial "Hr". Tabloid INDONESIA NEWS Edisi 211 (01-15 Desember 2012) bahkan "berani" mengatakan bahwa ada dana Rp. 1 Miliar yang disepakati untuk Putusan Bebas itu.

Portal-Nasional tidak ikut-ikutan menuding adanya "suap", walau MEMORANDUM mendapat pengakuan langsung dari "Hr" tentang kebenaran adanya "suap" itu. Portal-Nasional yakin bahwa nilai Rp. 1 Miliar (jika nantinya terbukti benar) untuk Putusan Bebas dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara (BRI) sebesar Ep. 30 M dan mengancam kedua terdakwa dengan pidana penjara 12 dan 13 tahun, masih terlalu "kecil". Apalagi fakta-fakta persidangan sangat memojokkan kedua terdakwa dalam perbuatan korupsi.

Artinya, selain uang sebesar Rp, 1 Miliar, harus ada "upah" lain yang harus diterima Majelis Hakim agar mereka berani "bermain api" dengan Putusan yang tidak populer, kontroversial, dan mengancam karier ke-3 anggota Majelis Hakim. Apa "upah" lain itu?

Portal-Nasional lalu teringat akan ucapan Sentot Panca Wardhana, Penasihat Hukum Terdakwa Setyawan Irwanto, setelah selesai membacakan Pledoi-nya. Kepada wartawan yang menyalaminya karena Pledoi-nya itu, Sentot berujar: "Kalau Pak Antonius berani membebaskan terdakwa (maksudnya, client-nya, Setyawan Irwanto), dia akan laris sebagai konsultan di BRI dan Bank Mandiri di seluruh Indonesia". Sentot berani "berjanji" seperti itu karena law firm yang dipimpinnya adalah konsultan hukum BRI dan Bank Mandiri di seluruh Indonesia. Apa makna pernyataan itu jika dikaitkan dengan Putusan Bebas kepada kedua terdakwa kasus kredit macet BRI?

Ada tiga (3) hal menarik yang bisa ditarik dari pernyataan itu. Pertama, Sentot mengakui bahwa berdasarkan fakta di persidangan berikut tingginya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, client-nya tidak akan diputus Bebas. Client-nya baru akan bebas kalau Mejelis Hakim "berani" melakukannya.

Kedua, agar Majelis Hakim "berani" mengambil Putusan Bebas, tentu harus ada penawaran yang setimpal dengan putusan itu. Maka tugas Sentot adalah bagaimana membuat Majelis Hakim "Berani" mengambil Putusan Bebas?. Maka, "janji" sebagai Konsultan Hukum bisa jadi merupakan salah satu penawaran yang ditawarkannya kepada Majelis Hakim. Selain tidak bisa dikategorikan sebagai "suap", "janji" semacam itu menjadi sesuatu yang masuk akal jika dikaitkan dengan umur anggota Majelis Hakim yang hampir memasuki usia-usia pensiun.

Ketiga, dan ini yang sangat berbahaya bagi upaya menjaga kekayaan Negara dari penggerogotan oleh debitur Bank, Antonius diharapkan akan menjadi "body guard" hukum bagi para debitur yang mengalami kredit macet. Putusan Bebas itu selain akan menjadi dasar penilaian Hakim untuk kasus-kasus sejenis, akan membuat para debitur nakal secara koor menyanyikan lagu "sorak-sorak bergembira".

Dari ketiga hal menarik dibalik pernyataan Sentot Panca Wardhana itu, Portal-Nasional berani berspekulasi (karena "janji" semacam itu susah diusut dan dibuktikan, kecuali pada situasi post factum, ketika Antonius benar-benar diangkat sebagai Konsultan Hukum Bank setelah pensiun) bahwa "janji" itu merupakan "nilai lebih" (selain uang suap seperti yang dituding Harian MEMORANDUM dan Tabloid INDONESIA NEWS) yang ditawarkan Penasihat Hukum kepada Majelis Hakim, sehingga akhirnya membuat mereka "berani" untuk mengambil Putusan Bebas kepada kedua terdakwa.

Benar atau tidak, tepat atau tidak tepat, yang jelas Portal-Nasional mendapat bocoran bahwa Konsorsium Aktivis LSM Anti Korupsi Surabaya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan adanya tudingan suap itu ke Polrestabes Surabaya. Semua itu dilakukan agar apa yang menjadi "behind the scene" dibalik Putusan Bebas dalam kasus Kredit Macet BRI ini terungkap dengan jelas dan gamblang.

Jadi, wartawan online berinisial "Hr", Ketua Majelis Hakim berinisial "AS", dan kedua anggota Majelis Hakim lainnya, serta Penasihat Hukum Sentot Panca Wardhana, bersiap-siaplah memasuki babak baru pasca Putusan Bebas yang tidak saja kontroversial, tetapi juga semakin membuat wajah Pengadilan Tipikor PN Surabaya bertambah "bopeng" dan memalukan. Penyidikan terhadap dugaan "suap" dibalik Putusan Bebas itu akan menjadi "cerita bersambung" menarik yang patut disimak pendamba keadilan di seantero negeri, (ab). Bersambung Ke Seri Kesepuluh "SIAPA YANG TAMAT KARIER-NYA: JAKSA ATAU HAKIM?

Berita Terkait :

Koruptor Bank Rakyat Indonesia Senilai 30 Miliar Bebas ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/11/medianusantara-koruptor-bank-rakyat_30.html

KASUS TIPIKOR YANG [INGIN] DI-PERDATA-KAN? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Pertama) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/10/11/kasus-tipikor-yang-ingin-di-perdata-kan/

TERDAKWA LAKUKAN "MORAL HAZARD" ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Kedua) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/10/23/terdakwa-lakukan-moral-hazard/

DAKWAAN JAKSA BISA "BATAL DEMI HUKUM" ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Ketiga) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/06/dakwaan-jaksa-bisa-batal-demi-hukum/

JPU Dan Hakim Dapat "Dukungan Moral" Saksi Ahli? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Keempat) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/16/jpu-dan-hakim-dapat-dukungan-moral-saksi-ahli/

JPU "NGOTOT", PH BERSIKERAS, MAJELIS HAKIM…….? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Kelima) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/22/jpu-ngotot-ph-bersikeras-majelis-hakim/

PAK HAKIM: "WASPADAI PENYESATAN OLEH PH" Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Keenam) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/24/pak-hakim-waspadai-penyesatan-oleh-ph/

Dua Kali Putusan BRI Ditunda, Upaya Bebaskan Tahanan ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Ketujuh) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/27/dua-kali-putusan-bri-ditunda-upaya-bebaskan-tahanan/

Terdakwa BRI Bebas, Benar-Benar Aneh ! Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Kedelapan) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/29/terdakwa-bri-bebas-benar-benar-aneh/

KASUS KORUPSI BRI 30 MILIAR RUPIAH ==> http://chirpstory.com/li/37727

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar