MaTA Dukung Langkah Polres Bireuen
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah positif yang di ambil oleh Polres Bireuen untuk mengusut pinjaman yang dilakukan oleh Nurdin Abdul Rahman, mantan Bupati Bireuen periode yang lalu. Pinjaman tersebut dilakukan pada RSUD Fauziah Bireuen sebesar Rp. 1,5 miliar pada tahun 2011 tanpa sepengetahuan DPRK Bireuen. Kami melihat, ini merupakan praktek penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam pengungkapan kasus ini, MaTA mendesak kepala Polres Bireuen untuk menelusuri seluruh aliran dana pinjaman tersebut. Kami menduga, aliran dana tersebut juga di terima oleh oknum-oknum lain. Kalau memang pinjaman tersebut murni dipergunakan untuk kepentingan daerah, tentunya mantan Bupati Bireuen akan memberitahukannya kepada Dewan setempat.
Disamping itu, MaTA berharap Polres Bireuen dapat mengungkapkan secara terbuka dan transparan sehingga masyarakat mengetahui dan dapat memantau pengungkapan kasus tersebut nantinya. Kami sendiri secara lembaga akan terus memantau pengungkapan kasus ini.
Tak hanya itu, MaTA juga berharap agar Polres Bireuen lebih bijak dalam melihat sebuah kasus. Sesuai dengan hasil monitoring kami, Polres Bireuen telah men-SP3-kan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Pemkab Bireuen jenis Mitsubishi Strada Triton tahun 2008 dengan alasan tersangka sudah mengembalikan kerugian Negara. Padahal dalam UU no 20 tahun 2001, pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Dalam pengungkapan kasus pinjaman ini, Polres Bireuen tak mesti harus menunggu diselesaikan tepat waktu oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR). Pasalnya, kalau pun kasus tersebut diselesaikan dan kerugian Negara di kembalikan, unsur tindak pidana tidak akan hilang sebagaimana di tegaskan dalam pasal 4 UU no 20 tahun 2001.
Lhokseumawe, 17 Desember 2012
Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
dto
BAIHAQI
Koordinator Bidang Advokasi Korupsi
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah positif yang di ambil oleh Polres Bireuen untuk mengusut pinjaman yang dilakukan oleh Nurdin Abdul Rahman, mantan Bupati Bireuen periode yang lalu. Pinjaman tersebut dilakukan pada RSUD Fauziah Bireuen sebesar Rp. 1,5 miliar pada tahun 2011 tanpa sepengetahuan DPRK Bireuen. Kami melihat, ini merupakan praktek penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam pengungkapan kasus ini, MaTA mendesak kepala Polres Bireuen untuk menelusuri seluruh aliran dana pinjaman tersebut. Kami menduga, aliran dana tersebut juga di terima oleh oknum-oknum lain. Kalau memang pinjaman tersebut murni dipergunakan untuk kepentingan daerah, tentunya mantan Bupati Bireuen akan memberitahukannya kepada Dewan setempat.
Disamping itu, MaTA berharap Polres Bireuen dapat mengungkapkan secara terbuka dan transparan sehingga masyarakat mengetahui dan dapat memantau pengungkapan kasus tersebut nantinya. Kami sendiri secara lembaga akan terus memantau pengungkapan kasus ini.
Tak hanya itu, MaTA juga berharap agar Polres Bireuen lebih bijak dalam melihat sebuah kasus. Sesuai dengan hasil monitoring kami, Polres Bireuen telah men-SP3-kan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Pemkab Bireuen jenis Mitsubishi Strada Triton tahun 2008 dengan alasan tersangka sudah mengembalikan kerugian Negara. Padahal dalam UU no 20 tahun 2001, pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Dalam pengungkapan kasus pinjaman ini, Polres Bireuen tak mesti harus menunggu diselesaikan tepat waktu oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR). Pasalnya, kalau pun kasus tersebut diselesaikan dan kerugian Negara di kembalikan, unsur tindak pidana tidak akan hilang sebagaimana di tegaskan dalam pasal 4 UU no 20 tahun 2001.
Lhokseumawe, 17 Desember 2012
Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
dto
BAIHAQI
Koordinator Bidang Advokasi Korupsi
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar