AKIBAT POLISI SALAH TANGKAP >> Seorang Pria Jadi Cacat dan Gagal Menikah
Syamsul Arifin (23) nekat mengendarai motor dari Surabaya ke Jakarta meski tulang lutut kanannya nyeri akibat dihajar oknum Polda Jatim. Korban salah tangkap ini ingin menemui Komisi Kepolisian Nasional untuk mengadukan kasusnya.
"Harapannya diproses, saya dianiaya mereka padahal saya enggak salah," kata Syamsul di di halaman Sekretariat Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Pemuda berkulit hitam warga Rungkut Mejoyo, Surabaya, menuturkan kasusnya bermula dari pengaduan pencurian televisi pada 11 Januari 2011. Polres Rungkut yang menerima laporan tersebut, namun kasusnya kemudian ditangani oleh Polda jawa Timur.
Pada 8 Februari 2011 dia dicokok beberapa oknum Polda Jatim, salah satunya adalah anggota Brimob Polda Jatim. Syamsul ditangkap di sekitar kawasan industri Rungkut.
"Saya dibawa muter-muter dan sampai di lapangan masjid kosong di kawasan industri Rungkut. Di situ saya dihajar, kepala saya ditutup pakai keresek (tas kantong plastik -red) sampai tidak bisa nafas," cerita Syamsul.
Tidak sampai di situ. Aparat lantas membawanya ke Mapolda Jatim untuk diperiksa. Penyiksaan pun berlanjut. Bukan hanya kepalan tinju yang diterima, balok kayu pun mendarat di tempurung lutut kaki kanannya. Dia dipaksa untuk mengaku telah mencuri televisi yang tidak diperbuatnya.
"Akhirnya saya terpaksa mengaku, karena kesakitan. Dari pagi sampai sore, sampai badan saya gemeteran," paparnya.
Akhirnya, Syamsul harus meringkuk di sel Polda Jatim. Total massa penahanan di Rutan Mapolda Jatim mencapai 53 hari. Ketika berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk meja hijau, penahanan yang dia ditahan selama 4 bulan.
"Di pengadilan negeri saya divonis bebas karena tidak terbukti. Di Kasasi MA juga diputus bebas," jelasnya. Kasasi diputus tertanggal 1 Februari 2012.
"Tetapi sekarang jalan 100 meter aja udah sempoyongan. Naik motor dipaksa, saya tutup pakai keresek supaya enggak kedinginan kena angin," tutur tentang akibat penyiksaan yang menderanya.
Penyidik pun, kata Syamsul, nekat menandatangani berkas BAP yang dia tolak untuk tandatangan. Alasannya, apa yang tertera di dalam BAP tersebut adalah bukan ucapan yang terlontar dari mulutnya. Isi BAP yang dia tolak itu adalah berisi bahwa dirinya mencuri tivi.
"Berkas yang saya tandatangani cuma halaman 1 dan 2 yang mengatakan saya diperiksa sehat walafiat, sementara 3,4, dan 5, enggak saya tandatangani," katanya seraya menyampaikan pengakuan itu pun dia tunjukan kepada majelis hakim persidangan.
[Akibat jadi korban salah tangkap, Syamsul tidak hanya mengalami kerugian materil. Saat dibebaskan pada Maret 2011, laki-laki yang sekarang bekerja sebagai tukang mebel panggilan ini, gagal menikah, padahal undangan sudah siap disebar]
"Orangtua perempuan datang ke Polda bilang ke saya enggak usah dilanjutkan lagi, karena jadi bahan omongan orang-orang," katanya.
Syamsul kini berharap Kompolnas membantu apa yang dialaminya itu. Rehabilitasi nama dan proses hukum terhadap aparat yang dulu menganiayanya. Dia kini memperjuangkan haknya dengan bekal uang ala kadarnya.
Telepon seluler yang dia bawa dari kampung, terpaksa dia jual ke sopir angkot di Semarang untuk bekal makan dan bahan bakar selama di perjalanan. Setibanya di Jakarta pada Rabu pagi, dia menumpang berteduh dan istirahat di sebuah masjid tak jauh dari Mabes Polri. (detik/13/12/12)
Update berita dari Tribunnews.com
Ia meminta ganti rugi dengan mendatangi Polda Jawa Timur, tapi jawaban dari petugas di sana tidak menyenangkan, malah petugas polisi menantang Syamsul.
"Silakan laporkan, kalau mau minta ganti rugi, minta saja sama malaikat," kata Syamsul menirukan kata-kata petugas polisi yang menerimanya saat itu. Syamsul lantas berjuang untuk mendapatkan keadilan. Ia datang ke Jakarta untuk melaporkan apa yang menimpanya kepada Kejaksaan, Mabes Polri, Kompolnas, dan Kemenkumham.
Korban Salah Tangkap Diduga Diancam Penyidik
JAKARTA - Syamsul Arifin, korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum aparat Polda jawa Timur, diduga mendapatkan ancaman dari penyidik setelah melaporkan kasusnya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Oleh karena itu, Kompolnas meminta Polri menangani kasus tersebut secara tuntas.
"Syamsul ke Kompolnas untuk mendapatkan perlindungan. Ia mendapat ancaman dari penyidik ketika lapor ke Kompolnas," kata anggota Kompolnas, Nasser, di Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Nasser menjelaskan, Syamsul ditangkap tanggal 8 Februari 2011 oleh aparat kepolisian Polda Jawa Timur. Ia juga sudah menjalani proses sidang di PN di Surabaya.
Di tingkat kasasi MA, Syamsul juga diputus bebas. Ia ditangkap karena dituduh mencuri televisi 21 inchi. Akibat kejadian tersebut, Syamsul bahkan batal melangsungkan pernikahan. "Kompolnas akan menemui Kapolda Jatim untuk mengusut kasus tersebut," kata Nasser. (tribunnews/13/12/12)
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar