Legalkah Kepemimpinan SBY-Boediono di hadapan Hukum Tata Negara ?
Jakarta, SUARAKPK.COM – Mungkin memang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2004 sudah selesai dan saat ini pasangan terpilih sudah memimpin Negara Indonesia, namun ternyata hal penetapan dan pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden masih menjadi bahan perbincangan di kalangan pakar-pakar ilmu hukum tata negara di Indonesia.
Sebagaimana di kutip dari Rakyat merdeka online, yang memberitakan, Ada celah tata negara yang selama ini dibiarkan menjadi kejanggalan dalam hal penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Presiden SBY tidak sah dari segi hukum tata negara. Sebelum UUD 1945 diubah, dasar hukum pelantikan Presiden adalah Ketetapan MPR (TAP MPR). Namun, setelah UUD 1945 diubah, sejak 2004 MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan dan Keputusan MPR.
Selama dua periode, dari 2004 dan 2009, SBY dilantik tidak berdasar pada Ketetapan MPR, tapi hanya berdasar pada Pleno Penetapan KPU.
"Presiden dipilih langsung melalui pemilu yang digelar KPU. Setelah perhitungan selesai, KPU gelar pleno untuk menetapkan calon presiden peraih suara terbanyak sebagai pasangan capres dan wapres terpilih. Setelah itu diusulkan ke MPR untuk dilantik. Nah, disini masalahnya," papar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu.
Pertanyaannya, apa dasar Presiden dan Wapres diangkat? Apakah dengan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang pemilu, sudah cukup bagi MPR untuk melantik Presiden dan Wapres terpilih? Sedangkan di UUD dan UU KPU tidak ada mengatur hak KPU untuk menetapkan Presiden dan Wapres baru.
"Bagaimana dia dilantik presiden dan wapres padahal dia belum ditetapkan?" gugat Margarito.
Sementara, kesalahan juga terjadi di pihak lain. Untuk proses yang sama terhadap figur lain dibikinkan Surat Keputusan, misalnya Surat Keputusan terhadap anggota DPR yang dipilih dalam pemilu legislatif.
"Setelah KPU tetapkan dia (anggota DPR) terpilih, lalu diusulkan ke presiden dan diterbitkan SK. Begitu juga DPD. Bagaimana mungkin presiden tidak ada SK-nya. Cuma pleno KPU terus usul ke MPR kemudian dilantik. Ini ilegal. Siapa tetapkan dia sebagai presiden, KPU cuma tetapkan pasangan terpilih," tegasnya. Demikian di kutip dari Rakyat Merdeka online
Blunder Legislatif, SBY dan Boediono Tak Punya SK Pengangkatan, Ilegalkah ?
Terpisah, menanggapi atas pemberitaam tersebut, beberapa sumber ikut mengkaji keabsahan kepemimpinan SBY Boediono yang di kirimkan ke redaksi suarakpk melalui email redaksi, mengjelaskan bahwa belum pernah dalam sejarah pemerintahan Republik Indonesia terjadi, bahwa pengangkatan jabatan Presiden dan Wapres RI terpilih berdasarkan perhitungan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak mengeluarkan SK. Pengangkatan. Untuk mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) saja harus menggunakan Akta Notaris serta untuk mengangkat Menteri-menteri dan pejabat pemerintah lainnya saja diperlukan SK. Pengangkatan. Bagaimana lagi dengan posisi seorang pemimpin bangsa yang bertanggung jawab secara nasional untuk bangsa dan negara juga untuk pengakuan Internasional sebagai pemimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Sumber mengatakan "Terus terang, saya mencari dan mencari dimana SK. Pengangkatan Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk periode pemerintahan 2009-2014. Baik pada website resmi MPR – www.mpr.go.id dan lain-lain situs resmi lembaga pemerintahan ternyata SK Pengangkatan ini tidak ada. Hal serupa ini juga pernah ditanyakan oleh Ketua MPR sebelumnya Dr. Hidayat Nur Wahid".
Legalkah jabatan Presiden SBY dan Wapres Boediono periode 2009-2014?
Banyak pengamat politik dan akademisi hukum tata negara mempertanyakan status jabatan Presiden SBY dan Boediono berdasarkan hukum dan konstitusi tata negara.
Sesuai dengan isi pasal 6 ayat (2) BAB III UUD 1945 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara (perubahan terakhir tanggal 10 Nopember 2001), maka;"ayat (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak".
Pemerintah era Reformasi setelah tumbangnya rezim Orba telah membentuk Undang-undang no.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini kemudian diperbaharui dengan Undang-undang no.4 Tahun 2000, khususnya tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh Ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Demikian isi Menimbang butir b. Jadi dalam Undang-undang no.4 Tahun 2000 hanya mengubah beberapa pasal dalam Undang-undang no.3 Tahun 1999. Pasal-pasal itu adalah pasal 8 ayat (2), pasal 9 ayat (1),(2) dan (3) diubah dan ditambah ayat (3a), (3b) dan (3c).
Pada isi Menimbang butir c Undang-undang no.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum disebutkan; "c. Pemilihan Umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam Negara kesatuan Republik Indonesia".
Landasan hukum terbentuknya UU no.3 Tahun 1999 tentang Pemilu ini adalah ;
- pasal 1 ayat (2), pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
- Ketetapan MPR no.XIV/IV/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan
MPR no.III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
- UU no.2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (LN no.22 Tahun 1999, Tambahan LN no.3809)
- UU no.4 Tahun 1999 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPR-D (LN no. 24 tahun 1999, Tambahan LN no.3811)
Dan untuk tertibnya penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia, baik untuk Pemilihan Umum tingkat Presiden dan Wakil Presiden, juga anggota DPR dan DPR-D, maka pemerintah telah menyerahkan tugas ini semua kepada suatu lembaga atau komisi yang disebut KPU. Lembaga ini adalah lembaga independen dan non-partisan. Menurut pasal 8 ayat (4) dari UU no.3 Tahun 1999 tentang Pemilu bahwa "Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden". Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UUD 1945, bahwa "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". Sebab itu Presiden membentuk KPU. Landasan hukum dibentuknya KPU adalah Keppres RI no.70 Tahun 2001, khusus untuk pemilihan Presiden RI. Sedangkan KPU untuk Pemilihan Umum anggota DPR dan DPR-D tertuang dalam UU no.10 Tahun 2008.
Dalam pencaharian ini, saya memang tidak mendapatkan SK. Pengangkatan Presiden dan Wapres RI untuk periode 2009-2014, yang mengesyahkan jabatan mereka sebagai pemimpin bangsa dan negara Indonesia. Tetapi hanya Kep.KPU no.373/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Dalam Pemilihan Umum tahun 2009 yaitu DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof.DR. Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan 2009-2014.
Secara hukum, SK.KPU yang bernomor 373/Kpts/KPU/Tahun 2009 itu tidak dapat dijadikan landasan hukum sebagai SK.Pengangkatan Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk memangku jabatan resmi masa pemerintahan periode 2009-2014.
Secara kronologis maka hasil pemilihan umum yang dikelola oleh KPU sebagai sebuah lembaga independen dan non.partisan ini harus diserahkan kepada;
a. Hasil perhitungan suara atau verifikasi dari KPU tentang jumlah suara yang dimenangkan oleh Capres dan Cawapres untuk periode 2009-2014, akan dibuatkan BA (Berita Acara)nya, yang kemudian akan diteruskan kepada MA (Mahkamah Agung) untuk disyahkan secara hukum, setelah itu
b. Hasil Pemilu Presiden dan Wapres RI yang sudah mendapatkan pengesyahan secara hukum dari MA akan diteruskan kepada Lembaga Legislatif, yaitu MPR untuk dibuatkan Surat Ketetapan Pengangkatan Presiden dan Wapres RI untuk masa jabatan lima tahun selanjutnya 2009-2014
c. MPR selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum yang resmi dan legal dengan membuatkan Surat Pengangkatan bagi Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk masa jabatan pemerintahan lima tahun 2009-2014. TAP MPR inilah dasar hukum yang syah bagi Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk menjalankan tugas-tugasnya. Tanpa TAP MPR ini, maka seseorang akan dianggap ilegal menjalankan kinerjanya.
Kecerobohan Lembaga Legislatifkah?
Lebih lanjut, sumber menjelaskan "Kalau keputusan KPU sampai bisa mempunyai kekuatan hukum yang syah dan sampai bisa mengalahkan kekuatan TAP MPR sebagai Lembaga Legislatif atau lembaga tinggi negara. Maka dengan tegas saya katakan di sini, hal ini akan membuat semu hierarchie lembaga sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. Dan dengan tegas saya katakan, bahwa setiap lembaga di negara ini bisa saja membuat keputusan yang diinginkan dengan tidak memperhatikan sistem birokrasi dan perundang-undangan yang berlaku".
Sumber menguraikan "Tidak pernah terjadi, bahwa keputusan sebuah KPU yang kelembagaannya dibuat dengan Keputusan Presiden bisa mengalahkan TAP MPR".
"Saya mengatakan, secara hukum jelas-jelas jabatan Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk periode 2009-2014 bertentangan secara hukum. Dan dapat dikategorikan sebagai "tidak syah secara hukum". Bahkan hasil BA dari KPU telah mengalami "cacat hukum" dalam perjalannnya oleh karena tidak menempuh jalur formalitas yang sebenarnya".
Diketahui, KPU tidak bisa mengangkat seorang Presiden dan Wapres RI. KPU adalah lembaga Pemilihan Umum, KPU bukan MPR yang bisa menentukan seseorang bisa menjadi Presiden dan Wapres RI. KPU hanya menjalankan tugas untuk mengkoordinasi acara pemilihan umum baik tingkat pusat dan daerah. KPU tidak bisa mengalahkan TAP MPR. Kalaupun telah terjadi "blunder legislatif" karena sesuatu hal yang diluar ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku. Maka seharusnya MPR dan DPR yang terpilih selanjutnya untuk periode 2009-2014, harus menegaskan kembali untuk menguatkan BA dari KPU tentang terpilihnya Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk masa jabatan lima tahun 2009-2014 dengan membuat dan mengeluarkan TAP MPR Pengangkatan Presiden dan Wapres RI. Sebuah ucapan, bukan pengesyahan. Sebab itu harus diikuti oleh langkah juridis, yaitu mengeluarkan TAP MPR.
TAP MPR adalah landasan hukum yang kuat, yang berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang tata pengesyahan jabatan seorang Presiden dan Wapres RI terpilih untuk menjalankan masa jabatannya. Tanpa TAP MPR, maka seseorang tidak bisa menjalankan kinerjanya secara legal.
"Kesimpulannya, masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhono dan Wakil Presiden Boediono untuk periode 2009-2014 mengandung cacat hukum, dalam arti ilegal. Dalam arti tidak syah secara hukum karena melanggar prinsip Pancasila dan UUD Tahun 1945. Saya sampaikan tulisan ini untuk Lembaga Legislatif MPR, DPR. semoga mereka sadar langkah keliru yang sebenarnya membawa fatal kepemimpinan Presiden SBY dan Wapres Boediono". Terang sumber, yang diterima redaksi suarakpk.com. (Team)
Jakarta, SUARAKPK.COM – Mungkin memang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2004 sudah selesai dan saat ini pasangan terpilih sudah memimpin Negara Indonesia, namun ternyata hal penetapan dan pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden masih menjadi bahan perbincangan di kalangan pakar-pakar ilmu hukum tata negara di Indonesia.
Sebagaimana di kutip dari Rakyat merdeka online, yang memberitakan, Ada celah tata negara yang selama ini dibiarkan menjadi kejanggalan dalam hal penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Presiden SBY tidak sah dari segi hukum tata negara. Sebelum UUD 1945 diubah, dasar hukum pelantikan Presiden adalah Ketetapan MPR (TAP MPR). Namun, setelah UUD 1945 diubah, sejak 2004 MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan dan Keputusan MPR.
Selama dua periode, dari 2004 dan 2009, SBY dilantik tidak berdasar pada Ketetapan MPR, tapi hanya berdasar pada Pleno Penetapan KPU.
"Presiden dipilih langsung melalui pemilu yang digelar KPU. Setelah perhitungan selesai, KPU gelar pleno untuk menetapkan calon presiden peraih suara terbanyak sebagai pasangan capres dan wapres terpilih. Setelah itu diusulkan ke MPR untuk dilantik. Nah, disini masalahnya," papar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu.
Pertanyaannya, apa dasar Presiden dan Wapres diangkat? Apakah dengan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang pemilu, sudah cukup bagi MPR untuk melantik Presiden dan Wapres terpilih? Sedangkan di UUD dan UU KPU tidak ada mengatur hak KPU untuk menetapkan Presiden dan Wapres baru.
"Bagaimana dia dilantik presiden dan wapres padahal dia belum ditetapkan?" gugat Margarito.
Sementara, kesalahan juga terjadi di pihak lain. Untuk proses yang sama terhadap figur lain dibikinkan Surat Keputusan, misalnya Surat Keputusan terhadap anggota DPR yang dipilih dalam pemilu legislatif.
"Setelah KPU tetapkan dia (anggota DPR) terpilih, lalu diusulkan ke presiden dan diterbitkan SK. Begitu juga DPD. Bagaimana mungkin presiden tidak ada SK-nya. Cuma pleno KPU terus usul ke MPR kemudian dilantik. Ini ilegal. Siapa tetapkan dia sebagai presiden, KPU cuma tetapkan pasangan terpilih," tegasnya. Demikian di kutip dari Rakyat Merdeka online
Blunder Legislatif, SBY dan Boediono Tak Punya SK Pengangkatan, Ilegalkah ?
Terpisah, menanggapi atas pemberitaam tersebut, beberapa sumber ikut mengkaji keabsahan kepemimpinan SBY Boediono yang di kirimkan ke redaksi suarakpk melalui email redaksi, mengjelaskan bahwa belum pernah dalam sejarah pemerintahan Republik Indonesia terjadi, bahwa pengangkatan jabatan Presiden dan Wapres RI terpilih berdasarkan perhitungan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak mengeluarkan SK. Pengangkatan. Untuk mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) saja harus menggunakan Akta Notaris serta untuk mengangkat Menteri-menteri dan pejabat pemerintah lainnya saja diperlukan SK. Pengangkatan. Bagaimana lagi dengan posisi seorang pemimpin bangsa yang bertanggung jawab secara nasional untuk bangsa dan negara juga untuk pengakuan Internasional sebagai pemimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Sumber mengatakan "Terus terang, saya mencari dan mencari dimana SK. Pengangkatan Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk periode pemerintahan 2009-2014. Baik pada website resmi MPR – www.mpr.go.id dan lain-lain situs resmi lembaga pemerintahan ternyata SK Pengangkatan ini tidak ada. Hal serupa ini juga pernah ditanyakan oleh Ketua MPR sebelumnya Dr. Hidayat Nur Wahid".
Legalkah jabatan Presiden SBY dan Wapres Boediono periode 2009-2014?
Banyak pengamat politik dan akademisi hukum tata negara mempertanyakan status jabatan Presiden SBY dan Boediono berdasarkan hukum dan konstitusi tata negara.
Sesuai dengan isi pasal 6 ayat (2) BAB III UUD 1945 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara (perubahan terakhir tanggal 10 Nopember 2001), maka;"ayat (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak".
Pemerintah era Reformasi setelah tumbangnya rezim Orba telah membentuk Undang-undang no.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini kemudian diperbaharui dengan Undang-undang no.4 Tahun 2000, khususnya tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh Ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Demikian isi Menimbang butir b. Jadi dalam Undang-undang no.4 Tahun 2000 hanya mengubah beberapa pasal dalam Undang-undang no.3 Tahun 1999. Pasal-pasal itu adalah pasal 8 ayat (2), pasal 9 ayat (1),(2) dan (3) diubah dan ditambah ayat (3a), (3b) dan (3c).
Pada isi Menimbang butir c Undang-undang no.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum disebutkan; "c. Pemilihan Umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam Negara kesatuan Republik Indonesia".
Landasan hukum terbentuknya UU no.3 Tahun 1999 tentang Pemilu ini adalah ;
- pasal 1 ayat (2), pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
- Ketetapan MPR no.XIV/IV/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan
MPR no.III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
- UU no.2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (LN no.22 Tahun 1999, Tambahan LN no.3809)
- UU no.4 Tahun 1999 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPR-D (LN no. 24 tahun 1999, Tambahan LN no.3811)
Dan untuk tertibnya penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia, baik untuk Pemilihan Umum tingkat Presiden dan Wakil Presiden, juga anggota DPR dan DPR-D, maka pemerintah telah menyerahkan tugas ini semua kepada suatu lembaga atau komisi yang disebut KPU. Lembaga ini adalah lembaga independen dan non-partisan. Menurut pasal 8 ayat (4) dari UU no.3 Tahun 1999 tentang Pemilu bahwa "Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden". Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UUD 1945, bahwa "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". Sebab itu Presiden membentuk KPU. Landasan hukum dibentuknya KPU adalah Keppres RI no.70 Tahun 2001, khusus untuk pemilihan Presiden RI. Sedangkan KPU untuk Pemilihan Umum anggota DPR dan DPR-D tertuang dalam UU no.10 Tahun 2008.
Dalam pencaharian ini, saya memang tidak mendapatkan SK. Pengangkatan Presiden dan Wapres RI untuk periode 2009-2014, yang mengesyahkan jabatan mereka sebagai pemimpin bangsa dan negara Indonesia. Tetapi hanya Kep.KPU no.373/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Dalam Pemilihan Umum tahun 2009 yaitu DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof.DR. Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan 2009-2014.
Secara hukum, SK.KPU yang bernomor 373/Kpts/KPU/Tahun 2009 itu tidak dapat dijadikan landasan hukum sebagai SK.Pengangkatan Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk memangku jabatan resmi masa pemerintahan periode 2009-2014.
Secara kronologis maka hasil pemilihan umum yang dikelola oleh KPU sebagai sebuah lembaga independen dan non.partisan ini harus diserahkan kepada;
a. Hasil perhitungan suara atau verifikasi dari KPU tentang jumlah suara yang dimenangkan oleh Capres dan Cawapres untuk periode 2009-2014, akan dibuatkan BA (Berita Acara)nya, yang kemudian akan diteruskan kepada MA (Mahkamah Agung) untuk disyahkan secara hukum, setelah itu
b. Hasil Pemilu Presiden dan Wapres RI yang sudah mendapatkan pengesyahan secara hukum dari MA akan diteruskan kepada Lembaga Legislatif, yaitu MPR untuk dibuatkan Surat Ketetapan Pengangkatan Presiden dan Wapres RI untuk masa jabatan lima tahun selanjutnya 2009-2014
c. MPR selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum yang resmi dan legal dengan membuatkan Surat Pengangkatan bagi Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk masa jabatan pemerintahan lima tahun 2009-2014. TAP MPR inilah dasar hukum yang syah bagi Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk menjalankan tugas-tugasnya. Tanpa TAP MPR ini, maka seseorang akan dianggap ilegal menjalankan kinerjanya.
Kecerobohan Lembaga Legislatifkah?
Lebih lanjut, sumber menjelaskan "Kalau keputusan KPU sampai bisa mempunyai kekuatan hukum yang syah dan sampai bisa mengalahkan kekuatan TAP MPR sebagai Lembaga Legislatif atau lembaga tinggi negara. Maka dengan tegas saya katakan di sini, hal ini akan membuat semu hierarchie lembaga sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. Dan dengan tegas saya katakan, bahwa setiap lembaga di negara ini bisa saja membuat keputusan yang diinginkan dengan tidak memperhatikan sistem birokrasi dan perundang-undangan yang berlaku".
Sumber menguraikan "Tidak pernah terjadi, bahwa keputusan sebuah KPU yang kelembagaannya dibuat dengan Keputusan Presiden bisa mengalahkan TAP MPR".
"Saya mengatakan, secara hukum jelas-jelas jabatan Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk periode 2009-2014 bertentangan secara hukum. Dan dapat dikategorikan sebagai "tidak syah secara hukum". Bahkan hasil BA dari KPU telah mengalami "cacat hukum" dalam perjalannnya oleh karena tidak menempuh jalur formalitas yang sebenarnya".
Diketahui, KPU tidak bisa mengangkat seorang Presiden dan Wapres RI. KPU adalah lembaga Pemilihan Umum, KPU bukan MPR yang bisa menentukan seseorang bisa menjadi Presiden dan Wapres RI. KPU hanya menjalankan tugas untuk mengkoordinasi acara pemilihan umum baik tingkat pusat dan daerah. KPU tidak bisa mengalahkan TAP MPR. Kalaupun telah terjadi "blunder legislatif" karena sesuatu hal yang diluar ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku. Maka seharusnya MPR dan DPR yang terpilih selanjutnya untuk periode 2009-2014, harus menegaskan kembali untuk menguatkan BA dari KPU tentang terpilihnya Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk masa jabatan lima tahun 2009-2014 dengan membuat dan mengeluarkan TAP MPR Pengangkatan Presiden dan Wapres RI. Sebuah ucapan, bukan pengesyahan. Sebab itu harus diikuti oleh langkah juridis, yaitu mengeluarkan TAP MPR.
TAP MPR adalah landasan hukum yang kuat, yang berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang tata pengesyahan jabatan seorang Presiden dan Wapres RI terpilih untuk menjalankan masa jabatannya. Tanpa TAP MPR, maka seseorang tidak bisa menjalankan kinerjanya secara legal.
"Kesimpulannya, masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhono dan Wakil Presiden Boediono untuk periode 2009-2014 mengandung cacat hukum, dalam arti ilegal. Dalam arti tidak syah secara hukum karena melanggar prinsip Pancasila dan UUD Tahun 1945. Saya sampaikan tulisan ini untuk Lembaga Legislatif MPR, DPR. semoga mereka sadar langkah keliru yang sebenarnya membawa fatal kepemimpinan Presiden SBY dan Wapres Boediono". Terang sumber, yang diterima redaksi suarakpk.com. (Team)
baca juga:
Kisah SBY dan Indro Tjahjono: Kecurangan Dalam Dua Pemilihan Umum Presiden ==> http://
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar