Jumat, 14 Desember 2012

[Media_Nusantara] KETIKA ORANG MISKIN CARI KEADILAN

 

KETIKA ORANG MISKIN CARI KEADILAN



Kisah Kasdi yang mencari keadilan hingga Mahkamah Agung, Jakarta, nampaknya tidak menyentuh aparat Kepolisian Semarang. Kepala Polretabes Semarang, Komisaris Besar Elan Subilan, hanya memastikan bahwa penegak hukum tidak pernah salah untuk menghukum orang.

"Polisi, jaksa dan hakim tak pernah salah menghukum orang," kata Kombes Elan Subilan, Kamis, 13 Desember 2012.

Sementara Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Alex Rewos, justru tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut.

"Tidak pernah ada laporan itu, coba tanya ke Polrestabes langsung saja," kata Alex Rewos.

Kasdi terpaksa mendatangi Mahkamah Agung bersama keluarganya setelah gagal mencari keadilan di Semarang. Bapak yang bekerja sebagai pencari ikan itu memastikan anaknya merupakan korban rekayasa polisi dan dijebak menjadi pengedar narkoba.

"Anakku disiksa dan dipukuli agar mengaku barangnya itu miliknya," kata Kasdi beberapa waktu lalu.

Karena ketidaktahuan Kasdi, ia mencoba mempertanyakan nasib anaknya hingga ke Mahkamah Agung. Diakuinya anak sulungnya itu merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya berharap di Jakarta nanti keadilan akan saya dapatkan," ujarnya sebelum berangkat Jakarta.

Setelah sampai di Jakarta, lagi-lagi nasib malang masih menimpanya. Setelah menjual sepeda ontel dan ayamnya untuk membeli tiket kereta ekonomi dari Demak ke Jakarta, ia dan keluarganya tidak diperbolehkan masuk ke gedung MA oleh petugas keamanan.

Alasannya, Kasdi tidak memakai sepatu dan kemeja. Kasdi yang berjalan kaki dari Stasiun Pasar Senen ke gedung MA itu memang hanya memakai sandal jepit.

Saat ini Kasdi bersama keluarganya yang terkatung-katung di Jakarta diarahkan oleh para wartawan untuk menemui Ketua YLBHI, Alfon Kurnia Palma, dengan harapan YLBHI bisa membantu proses hukum anak Kasdi, Sarmidi. Kasdi pun dicarikan bajaj oleh wartawan untuk menuju ke kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat


Kasdi jual beras untuk cari keadilan ke MA

Tekad Kasdi (51), warga asal Desa Dukuh Babadan, Kecamatan Sayung, Demak, Jawa Tengah, untuk mencari keadilan ke Mahkamah Agung sudah bulat. Saking nekatnya, untuk berangkat ke Jakarta, Kasdi menjual beras untuk membeli tiket kereta api sebesar Rp 103.000.

"Saya membeli tiket Kereta Api Tawang Jaya. Keretanya ekonomi. Harga tiketnya untuk tiga orang sebesar Rp 103.000. Uang untuk membeli tiket dari hasil jual beras, jual sepeda motor," kata Kasdi yang sehari-hari bekerja mencari ikan ini kepada merdeka.com, Kamis (13/12).

Kedatangan Kasdi ke MA hanya ingin menuntut keadilan. Dia bersama istrinya bernama Jumila (66) dan anaknya Nova Afriani (10) ingin mengajukan kasasi bagi anaknya bernama Sarmidi (24) yang telah divonis lima tahun penjara atas dakwaan kepemilikan narkoba.

Kasdi menilai, anaknya telah dijebak oleh seorang anggota polisi beranam Afianto. Sarmidi kini dihukum lima tahun penjara di LP Kelas I Kedung Pane, Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

Sebelum berangkat ke Jakarta, dia sudah meminta izin ke kelurahan dan kecamatan tempat ia tinggal. Saat ingin pamit untuk mencari keadilan ke Ibu Kota, Kasdi malah mendapatkan sumbangan dari camat Sayung.

"Saya dikasih uang Rp 200.000 untuk uang makan selama di Jakarta. Saya tidak tahu siapa nama camatnya. Pesan Pak Camat, teruslah mencari keadilan dan jangan pernah menyerah," katanya.

Kasdi justru menyayangkan lurah Babadan, Ramadi. Lurah di desanya itu malah tidak memberikan dukungan dalam bentuk apapun.

Selama mencari proses keadilan dari tahun 2011, ia sudah menghabiskan banyak uang. Dia mengaku menjual sepeda motor tuanya. "Dijual laku Rp 400 ribu. Uang habis untuk kesana-kemari," ujarnya.

Sayangnya, sesampainya di MA ia ditolak masuk karena hanya menggunakan sandal jepit dan memakai pakaian lusuh. Padahal, ia hanya ingin mengajukan kasasi atas kasus anaknya.

Karena tidak mempunyai uang banyak, malam ini, Kasdi bersama istri dan anaknya hanya menginap di Gedung YLBHI Jakarta.


Pakai sandal jepit, pencari keadilan ditolak masuk Gedung MA

Keinginan seorang warga asal Desa Dukuh Babadan, Kecamatan Sayung, Demak, Jawa Tengah, Kasdi (51) untuk mendapat keadilan bagi anaknya terpaksa kandas. Pasalnya, Kasdi tidak diperbolehkan masuk ke dalam area Gedung Mahkamah Agung (MA) oleh petugas keamanan hanya karena menggunakan sandal jepit.

Kasdi mendatangi MA dengan maksud mendaftarkan Kasasi perkara narkoba yang menjerat putranya, Sarmidi (24). Dia meyakini, sang putra telah menjadi korban lantaran dijebak oleh temannya bernama Afianto yang diduga seorang anggota polisi.

Sarmidi sendiri telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. Dan di tingkat banding, majelis hakim malah menguatkan putusan PN Semarang.

"Anak saya disuruh beli ganja oleh temannya, Afianto. Anak saya tidak mau, tapi temannya Afianto pinjam ponsel anak saya untuk menelepon penjual ganja. Tidak lama kemudian, anak saya malah ditangkap oleh polisi dan langsung ditahan. Saya datang ke Jakarta ini untuk menuntut keadilan," ujar Kasdi di depan Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (13/12).

Kasdi mengungkapkan, upayanya menempuh perjalanan jauh dari Demak menuju Jakarta gagal. Padahal, untuk dapat sampai Jakarta saja, Kasdi harus menjual ayam, beras, dan sepeda demi tiket kereta ekonomi.

Sementara itu, Kasdi juga telah kehilangan harta bendanya demi membiayai perkara Samidi hingga tingkat banding dengan menjual rumahnya seharga Rp 9 juta. Namun, tetap saja, upaya itu tidak signifikan untuk meringankan beban anaknya.

Dia pun pernah mendatangi DPRD Semarang untuk meminta bantuan. "Saya sudah datang ke DPRD Semarang tanggal 27 Juli 2012. Semua bilang kasusnya masih diproses terus dan saya disuruh tunggu di rumah," ucap Kasdi.

Akibat pelarangan itu, Kasdi sudah tidak tahu lagi harus berbuat apa. Dia berharap ada setitik keadilan agar anaknya terbebas dari tuduhan pelaku pidana narkoba.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar