Undangan Liputan
Dialog Nasional
‘Merumuskan Kedudukan Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Nasional’
Bagaimana sesungguhnya praktek peradilan adat saat ini?
Seperti apakah kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan nasional?
Apakah peradilan adat harus masuk ke dalam struktur atau bagian dari sistem peradilan negara di pengadilan tingkat pertama?Bagaimanakah pembagian kewenangan antara peradilan negara dengan peradilan adat?
Apakah Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sudah cukup untuk menjawab pengakuan keberadaan peradilan adat sebagai bagian dari pengakuan terhadap forum-forum penyelesaian sengketa non-negara?
Untuk itu, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dan meliput kegiatan HuMa (Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis) dalam Dialog Nasional ‘Merumuskan Kedudukan Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Nasional’ yang akan dilaksanakan pada :
Kamis, 10 Oktober 2013, jam 09.00 – 12.00 WIB
Di Hotel Royal Kuningan, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan
Keynote speaker : Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH
Narasumber :
a. Dr. Lilik Mulyadi (Wakil Ketua PN Jakarta Utara),“Hukum dan Putusan Adat dalam Praktik Peradilan Negara”
b. Rikardo Simarmata, Ph.D. (HuMa), “Peran Peradilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa”
Moderator : Myrna Safitri. Ph.D.
Dialog nasional ini juga dihadiri oleh para Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dan perwakilan hakim dari Papua hingga Aceh.
Demikian undangan kami, dan atas kehadiran dan liputannya kami sampaikan terima kasih.
Salam hangat,
Luluk Uliyah
Kontak: HP. 0812 871 59 219
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar