Minggu, 06 Oktober 2013

[Media_Nusantara] Risalah sidang Pilgub Jatim di MK

 

Risalah sidang Pilgub Jatim di MK

JURNAL3.COM | Jelang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jatim 2013, Senin (07/10/2013) mendatang, Jurnal3 menurunkan risalah sidang di hari ke-5 (terakhir) yang dihadiri para saksi ahli kedua belah pihak.

Sidang terakhir Nomor Perkara: 117/PHPU.D-XI/2013 ini dinilai sebagai kesimpulan sidang-sidang sebelumnya, dimana para saksi ahli dimintai penjelasan terkait kisruhnya pelaksanaan Pilgub Jatim 2013 dari kacamata disiplin ilmu yang berbeda-beda.

Dengan risalah sidang ini, publik bisa menilai sendiri seperti nanti putusan majelis MK terkait sengketa Pilgub Jatim 2013.

Berikut risalah sidang pada Rabu (02/10/2013) pukul 16.10-18.05 WIB di ruang sidang gedung MK Jl Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat.

risalah-ok-1
KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Saya kira cukuplah! Sudah kita perdebatkan itu kemarin, kemudian masih lagi ya kan bisa … apa namanya … rekonvensi lagi, kan gitu, boleh. Tapi silakan dibuktikan saja secara surat saja masing-masing kedua pihak ini, kan begitu. Kita berpegang kepada bukti formal dan itu diajukan dalam persidangan ini. Saya kira cukuplah perdebatan mengenai itu dengan keyakinan masing-masing.

Kita mendengar Para Ahli kita harapkan singkat, tapi langsung pada … tepat pada sasaran dengan memanfaatkan waktu maksimal bagi kita. Biar juga MK ini agak ada sedikit space udaranya banyak masuk karena ini terus-terusan dari jam 08.00 pagi sampai jam 20.00 malam, pilkada terus gitu. Sampai kadang-kadang kita juga sesak karena oksigennya sudah mulai kurang. Nah, oleh karena itu suasana dari Ahli pada sore hari ini kan membawa atmosfer lain juga. Yang pertama, Prof. Tjipta Lesmana saya persilakan menggunakan mimbar!

AHLI DARI PEMOHON: TJIPTA LESMANA
Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan. Undangan yang kami hormati. Hadirin, hadirat yang kami cintai. Selamat sore, salam sejahtera untuk kita semua. Kita semua hadir di dalam forum Yang Mulia ini dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan terkait Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Jawa Timur yang berlalu.

Di persidangan ini, sejumlah saksi lapangan telah mengungkap dan membeberkan secara jelas permainan dan kecurangan secara sistematis dan rata yang dilakukan Calon Nomor 1 dalam pilkada tersebut untuk memenangkan pertarungan politik dan melumpuhkan Pihak Pemohon. Secara yuridis formal, permainan dan kecurangan mungkin saja sukar dibuktikan karena kepiawaian dan kecantikan cara-cara yang dipakai di lapangan. Memang semakin modern zaman cara dan taktik orang melanggar hukum pun semakin canggih dan halus.
Namun jika kita semua menyimak secara seksama, jeli, dan dengan hati yang jujur, kecurangan yang terjadi Pilkada Gubernur Jawa Timur sesungguhnya tidak sulit dibuktikan. Penggelembungan jumlah APBD Jawa Timur dari Rp827.000.000,00 pada tahun 2010 hingga Rp5 triliun untuk APBD 2013, Program Jalin Kesra, bantuan Rp60.000.000,00 kepada setiap desa, 6 briefing kepada sejumlah desa sebelum bantuan diserahkan, penyebutan Gubernur Jawa Timur pada stiker Jalin Kesra ke semua.

Kesamaan foto Gubernur Jawa Timur pada simbol Program Jalin Kesra dengan foto Gubernur Jawa Timur yang tercantum pada kertas suara pilkada. Perubahan jadwal pemberian pilkada … bantuan kepada rakyat miskin dari semula Oktober-Desember menjadi Maret-Agustus pada tahun ini. Itu hanya beberapa fakta terang-benderang di lapangan yang membuktikan permainan dan kecurangan itu.

Bahkan calon dengan Nomor Urut 1 mengiming-imingi uang yang hingga puluhan miliar ke pengurus partai satu politik di Jawa Timur agar mau partai tersebut mencabut dukungannya terhadap Pasangan Berkah Kambing pun diberikan gratis kepada sejumlah penduduk demi memperoleh simpati dan dukungan penduduk. Menjelang pilkada gubernur Petahana tiba-tiba berubah sebagai sinterklas dengan murah hati membagi-bagikan uang kepada berbagai organisasi masyarakat dan LSM.

Dana BOS tahun 2013 pun melompat fantastis hingga mencapai 2.8 Triliun, hal itu berarti anak-anak didik kita dari di tingkat SD sampai SMA secara tidak langsung dilibatkan untuk mendukung calon dengan Nomor Urut 1. Semua ini untuk apa? Betulkah semua ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur khususnya orang miskin.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan. Di seluruh dunia setiap orang mengetahui bahwa there is no free lunch inpolitics, tidak ada makan sidang gratis dalam dunia politik, apalagi yang diberikan bukan sekedar makan siang melainkan dana puluhan, bahkan ratusan miliar rupiah. Sebaliknya, peserta pilkada dengan Nomor Urut 4 sama sekali tidak mempunyai peluang seperti yang dimiliki peserta dengan Nomor Urut 1 untuk membagi-bagikan uang.

Jelas sekali ini amat sangat tidak adil dan mencederai salah satu prinsip utama demokrasi, yaitu equals of opportunity. Uang tersebut bukanlah milik peserta dengan Nomor Urut 1 melainkan uang rakyat, tetapi kenapa hanya peserta Nomor Urut 1 yang dapat mengatur dan membagi-bagikan uang yang begitu besar jumlahnya.

Political equality menurut Prof. Kenneth Janda guru besar ilmu politik North Western University Amerika merupakan salah satu prinsip pokok demokrasi prosedural, jika prinsip ini dilanggar dalam pelaksanaan demokrasi maka demokrasi menjadi cacat. Untuk menegakkan kembali sistem demokrasi political equality, mau tidak mau harus diperjuangkan oleh semua pihak yang memiliki komitmen terhadap sistem demokrasi.

Fenomena mengelembungkan anggaran untuk kepentingan pemilihan umum kepala daerah dan bagi-bagi duit kepada rakyat serta organsisasi kemasyarakatan rupanya sudah menjadi fenomena dalam pilkada Indonesia. Praktik itu hanya bisa dilakukan oleh calon Petahana karena mereka memiliki peluang dan otoritas untuk melakukannya, juga 7 dengan mudah mengerahkan aparat untuk mendukung Petahana.

Apa yang terjadi di Pilkada Gubernur Sumatera Selatan baru-baru ini menjadi contoh nyata karena permainan anggaran dan bagi-bagi uang dalam bentuk bantuan sosial atau bansos bisa dibuktikan, maka Mahkamah Konstitusi dalam putusannya belum lama ini memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menggelar pemilu ulang di enam daerah.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan. Demokrasi tentu tidak bisa dilepaskan dari keadilan sama halnya hukum yang tidak bisa dilepaskan dari keadilan. Bahkan keadilan menjadi titik sentral manakala kita berbicara tentang demokrasi. Menurut Alexander Hamilton, menegakkan keadilan menjadi tugas utama masyarakat, "the first duty of society is justice," kata Alexander Hamilton. "Keadilan inilah yang menjadi pelekat masyarakat beradab dan bangsa-bangsa beradab," tulis Daniel Webster, Anggota Kongres Amerika pada abad ke -19.

Banyak definisi tentang keadilan, namun keadilan hakikatnya adalah truth in actions, laksanakan kebenaran sejujurnya. That is justice, itulah keadilan, truth in actions. Para kampiun demokrasi percaya kebenaran dan keadilan merupakan nilai-nilai pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. The law and the legal profession will not be worthy of public interest and loyalty if we allow our attention to be the diverted, artinya begitu penting keadilan yang terkait dengan kebenaran,penegakan hukum dan profesi hukum kehilangan maknanya, kalau kebenaran dan keadilan tidak ditegakkan.

Kebenaran seputar Pilkada Gubernur Jawa Timur sudah banyak dikuak dan dipaparkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, kini tiba waktunya bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengambil tindakan konkrit terhadap pengingkaran kebenaran dan keadilan tersebut. Sanksi berupa pemilu ulang tidaklah sepadan dengan kecurangan membagi-bagi uang kepada masyarakat dalam pemilihan umum, politisi yang melakukan kecurangan seperti itu sesungguhnya bisa dikualifikasikan cacat moral, paling tidak ia telah menerapkan prinsip Machiavallie yang diakui sangat berbahaya dalam perpolitikan, yaitu tujuan menghalalkan cara. Ia bermain-main dengan uang yang saat itu kebetulan berada dalam lingkup kewenangannya demi merebut kembali kursi gubernur.

Pada saat yang sama, ia pun mengganjal mati-matian lawan-lawan politiknya, bahkan pasangan Berkah sempat dihilangkan alias dicoret namanya sebagai kontestan Pilkada Gubernur Jawa Timur. Upaya melenyapkan Berkah jelas merupakan bukti tercorengnya political equality dalam pelaksanaan demokrasi di Jawa Timur.

Immanuel Kant seorang filsuf besar dan ahli etika menulis bahwa moralitas menjadi segala-galanya dalam kehidupan manusia. Sesungguhnya manusia itu adalah homo-morales karena Tuhan Sang Pencipta memberikan manusia kemampuan dan hati nurani untuk membedakan tindakan benar dan tindakan jahat. Oleh sebab itu, orang yang sengaja mempermainkan moralitas disebut cacat moral dan menurut kami, orang yang cacat moral 8 tidaklah pantas memimpin masyarakat baik untuk jabatan presiden, gubernur, bupati, atau jabatan-jabatan publik lainnya.

Diskusi panas tentang calon ketua komisi di DPR belakangan ini mencerminkan betapa mulianya moralitas. Orang harus tegakkan moralitas di manapun apalagi orang itu dicalonkan duduk di calon … di posisi public positions. Diskualifikasi adalah hukuman paling pas untuk politisi yang cacat moral.

Jika tidak dikenakan sanksi diskualifikasi dan hanya sanksi pemilu ulang. Tindakan serupa yang cacat moral itu dikhawatirkan akan terjadi terus pada pilkada di daerah-daerah lain. Pelecehan moralitas dan ketidakadilan, dengan demikian akan terus berlangsung. Majelis Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan. Putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pemohon mengandung makna sangat sentral, mengingat tahun depan bangsa kita akan menggelar pemilihan umum nasional.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat menutup rapat-rapat kecurangan dalam pilkada di seluruh Indonesia dan pemilihan umum nasional tahun depan. Kecurangan yang dimaksud khususnya kecurangan bermain-main dengan uang alias bagi-bagi uang kepada rakyat dalam berbagai bentuk, seperti bansos dan Jalin Kesra. Jika praktik curang ini dibiarkan berlangsung terus dan sistematis, demokrasi Indonesia bakal lebih kehilangan makna serius.

Paling tidak kita tidak patut bangga dengan predikat negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Dengan kepercayaan tinggi atas integritas seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi, kami sangat berharap agar; 1. Mahkamah Konstitusi tidak ragu sedikit pun terhadap kebenaran bukti-bukti kecurangan yang sistematis dan merata dalam Pilkada Gubernur Jawa Timur.

2. Mahkamah Konstitusi lewat putusannya menegakkan keadilan seputar Pilkada Gubernur Jawa Timur karena injustice anywhere is a threat to justice everywhere, injustice anywhere is a threat to justice everywhere. Artinya, sekali kita mentolerir praktik curang dan ketidakadilan di suatu daerah, maka ketidakadilan akan menyebar kemana-mana.

3. Selanjutnya menyatakan Pasangan dengan Nomor Urut 1 disqualified alias didiskualifikasi dalam Pilkada Gubernur Jawa Timur.

Di pundak sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi, Rakyat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur menaruh harapan sangat besar untuk benar-benar menegakkan kebenaran dan keadilan. Let justice be done do the heaven fall. Keadilan harus ditegakkan walaupun untuk itu langit akan runtuh. Let justice be done, though the heaven fall.

Siapa yang melakukan justice, Mahkamah Konstitusi dalam kasus ini. Begitulah ucapan terkenal dari mulut William Murray yang pernah menjabat Ketua Majelis Tinggi Inggris. Terima kasih Majelis yang kami muliakan.

KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Terima kasih, Pak. Harapan juga, anggap saja tambahan permohonan, kan gitu. Ahli yang kedua, Bapak Dr. Rizal Ramli, saya persilakan.

AHLI DARI PEMOHON: RIZAL RAMLI
Majelis Hakim Yang Mulia, Ibu Khofifah dan Pak Herman. Dan Mas Karwo dan Ipul. Pak Hakim Ketua ini semua teman-teman saya semua, saya kenal Mas Karwo sudah lama, Saiful dahulu santrinya Gus Dur,  sekarang santrinya Cikeas. Tapi kenal baik semua. Cuma yang saya enggak tahan, walaupun teman kalau melakukan hal yang tidak benar, kita harus ingatkan.
Bapak Hakim Yang Terhormat. Peranan money politics dalam demokrasi di seluruh dunia itu merusak demokrasi. Apalagi di dalam negara yang demokrasinya sedang berkembang seperti Indonesia. Seolah-olah kekuatan uang menentukan semuanya, menentukan kemenangan. Kami pernah bercanda, kalau Bung Karno, Bung Hatta ikut model pemilu seperti di Indonesia saat ini, jangan-jangan tidak bisa terpilih karena tidak punya uang untuk beli poster, spanduk, dan pasang iklan di televisi.

Yang kedua, dan ini sangat menyedihkan. Elit bangsa kita dan rakyat kita menganggap kejahatan pemilu itu, kejahatan menyogok orang dan sebagainya sebagai bukan kejahatan. Nah, menurut kami keputusan Majelis Hakim hari ini dalam kasus ini, itu sangat menentukan bisa mengubah kultur bangsa kita yang menganggap kejahatan pemilu itu kejahatan biasa, sogok uang untuk jadi pejabat, mulai dari jadi calon Gubernur Bank Indonesia sampai calon apa, apa, dan … apa … gubernur sebagainya, itu sebagai hal yang biasa. Padahal, itu hal yang sangat tidak biasa.

Kami juga percaya sistem pemilu yang korup, dan tidak jujur, dan tidak adil akan menghasilkan pemimpin yang tidak amanah, yang korup, dan belum tentu cakap dalam mengelola … apa … wilayah atau negara yang bersangkutan. Penggunaan politik uang ini tidak hanya terjadi di pilkada-pilkada, tapi juga terjadi di pemilu. Saya berikan contoh, kami diundang oleh Fraksi PDI-P, PKB, dan PAN pada akhir tahun 2008 untuk membahas APBN Tahun 2009.

Di situ, berdasarkan pengalaman di negara lain, kami minta kalau bisa anggaran APBN Tahun 2009 itu surplus Rp1.000,00 supaya tidak ada defisit. Karena kalau ada defisit, ada alasan untuk utang dan uang utang itulah yang dijadikan bagian dari money politics.

Itulah alasannya kenapa kami merekomendasikan kepada fraksifraksi yang mengundang kami agar APBN Tahun 2009 dibuat surplus Rp1.000,00. Ternyata karena lobi kiri-kanan, akhirnya tetap defisit hampir 2% dari total anggaran Rp1.500 triliun ya, sehingga total ada Rp 30 triliun lebih yang bisa dipinjam dan mereka meminjam dari bank dunia itu disalurkan dalam program BLT.

Itulah salah satu alasan kenapa Partai Demokrat pada waktu itu bisa menang, selain karena faktor permainan IT dan lain-lain. Tetapi faktor politik uang sangat menentukan kemenangan yang sangat besar. Tidak ada di seluruh dunia satu partai naik 3% … 300%, kecuali sejarah Partai Demokrat di Indonesia. Nah, dalam kaitannya dengan pilkada … tadi sudah dibahas dan kemarin saya kira juga lewat saksi-saksi sudah dibahas bahwa ada program bansos yang naik luar biasa.

Nanti setelah kami ada saksi yang akan menjelaskan bagaimana dana bansos itu jauh lebih besar dari belanja barang, jauh lebih besar dari belanja modal, jauh lebih besar daripada gaji pegawai. Satu hal yang luar biasa, anggaran bansos naik lebih dari berapa kali, sementara … apa namanya ini … anggaran lain tidak … tidak terjadi perubahan yang banyak.

Di dalam pelaksanaannya, program bantuan pemda tersebut yang seharusnya dimaksudkan dari Pemerintah Jawa Timur untuk rakyat Jawa Timur dibelokkan, disimpangkan, diarahkan secara terstruktur oleh para pendamping menjadi sumbangan daripada Pakde, teman saya Pak Karsa kepada rakyat, gitu lho.

Argumen yang dikembangkan selama ini bahwa enggak ada masalah dong, ini kan sudah disepakati oleh DPRD. Tetapi seperti ditunjukkan, DPRRD-nya sendiri mengalami conflict of interest karena masing-masing menerima Rp3 miliar per anggota. Dalam apa yang disebut sebagai program jalinan … apa namanya … istilahnya, lupa saya istilahnya. Tapi DPRD-nya ini conflict of interest, dia menyetujui program  bansos yang sedemikian besar.

Salah satu karena menerima Rp3 miliar per anggota DPRD. Dan menurut saya, sebetulnya kasus ini nih bisa jadi kasus korupsi skala yang besar, seperti halnya pada tahun 2008. Majelis Hakim Yang Terhormat, suap politik itu dilakukan pada beberapa level. Kami katakan satu pada level hulu, yang kedua pada level prosedur, yang ketiga pada level opini, yang keempat pada level rakyat pemilih.

Dengan sengaja Pasangan Nomor 1 melakukan politik kartel, yaitu mencegah lawannya yang potensial untuk menang. Sebetulnya bukan hanya dilakukan oleh Pasangan Karsa di Jawa Timur, banyak di kabupaten-kabupaten yang sengaja memilih calon pendamping yang cuma ecek-ecek saja. Yang pasti enggak ada apaapanya, yang pasti kalah, diaturlah. Kalau dia enggak punya dukungan, dicarikan dukungannya oleh yang incumbent dan perdana agar supaya bisa menang dengan mudah.

Politik kartel ini membunuh demokrasi di hulunya. Padahal, harusnya rakyat punya kesempatan untuk memilih di hilirnya. Serahkan saja sama rakyat kalau memang berprestasi, serahkan saja sama rakyat kalau memang percaya diri. Tetapi karena tidak percaya diri mau menang dengan menggunakan politik machiavelli dicoba dihambat calon-calon yang potensial pada level hulu dan itu menggunakan uang, bukan hanya sekadar … apa … ya, boleh dong siapa menarik dukungannya atau dukungan apa.

Kalau itu memang boleh, betul. Tapi begitu ada faktor uang yang terlibat, seperti dibuktikan dalam kasus ini, maka menurut kami, itu adalah kecurangan yang luar biasa. Yang kedua pada level prosedur ya, di mana Ibu Khofifah namanya tidak ada di print out dari rekapitulasi dengan alasan formulir tidak bisa dicetak ulang karena waktu. Saya ini, Bapak/Ibu juga mantan pejabat ya kan, hari gini nyetak berapa saja, kapan saja bisa kok, ya kan. Tapi malah waktu sengaja dipakai sebagai alasan agar supaya secara sistematis tidak ada namanya Ibu Khofifah, dicarikan solusi dipasang stiker, tapi seperti terlihat dalam berapa contoh-contoh banyak yang enggak ada dipasang stikernya, namanya enggak ada.

Permainan waktu itu biasanya memang permainan birokrat sama prosedur ya, bersembunyi melakukan kecurangan di … dengan argumen waktu dan argumen prosedur. Hari begini cetak apa saja gampang kok, mudah, apalagi pencetaknya mencetak yang besar-besar, yang cetak uang buat diekspor ke luar negeri PT Pura itu besar sekali, punya teknologi canggih sekali.
Yang kedua adalah pedal level opinion, semua yang punya opini dilibatkanlah dalam program lembaga-lembaga survey, universitas, pesantren, media dan sebagainya dan itu tidak mungkin hanya karena tanpa faktor uang. Kami ada tim yang memonitor di Jawa Timur berita-berita itu hanya sangat sepihak sekali karena media-media besar quote on quote sudah dikooptasi dan kooptasinya tidak mungkin tanpa faktor uang. Yang keempat adalah pada level rakyat, yaitu pemilih lewat program bansos yang disimpangkan atau dibelokkan untuk menguntungkan calon Petahana.

Bapak Hakim, Yang Mulia. Dari keempat level penggunaan uang pada empat level kecurangan itu tadi, kami prihatin dan sedih sekali karena para pelaku kecurangan tidak pernah menyesal, tidak merasa bersalah, tidak kapok, dan kalau ada kesempatan akan mengulangi pola yang sama. Sebetulnya kecurangan ini sudah terjadi pada tahun 2008, enggak kapok-kapok diulangi lagi pada tahun 2013 ini.

Oleh karena itu, dengan hormat kami mohon Majelis Hakim untuk melakukan diskualifikasi terhadap pasangan ya, teman saya ini, agar tidak terjadi lagi kecurangan yang terstruktur dan masif. Kalau hanya sekedar pilkada ulang di beberapa lokasi, masih ada dana bansos tersisa Rp2 triliun lagi … Rp2,3 triliun lagi, pola yang sama akan dilakukan kembali karena enggak ada penjelasan dan enggak ada rasa kapok.

Menurut kami, Majelis Hakim perlu sekali memberikan efek jera untuk pelanggaran penggunaan money politics pada pilkada di Jawa Timur agar supaya tidak terulang pada pilkada-pilkada lain dan pemilu yang akan datang. Saya secara bercanda pernah mengatakan di media tahun 2008 model kecurangan Jawa Timur dalam bentuk DPT abal-abal, palsu, money politics, dan penyalahgunaan IT itu dijadikan model dan contoh untuk kecurangan lainnya pada pilkada berikutnya dan pemilihan pemilu pada tahun 2009, Jawa Timur jadi eksportir kecurangan. Saya ingin kali ini dan berdoa mudah-mudahan Jawa Timur bisa jadi contoh daripada kebenaran, bisa jadi contoh dari pemilu yang adil.

Majelis Hakim, Yang Mulia. Keputusan Bapak/Ibu Majelis ini sangat historis, sangat monumental, dan ini akan membersihkan demokrasi Indonesia dari praktik-praktik yang curang dan tidak adil. Terima kasih, wassalammualaikum wr.wb.

KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Waalaikumsalam wr.wb. Ahli yang ketiga Dr. Maruarar Siahaan, saya persilakan.

AHLI DARI PEMOHON: MARUARAR SIAHAAN
Bapak Ketua Majelis, dan Ibu/Bapak Hakim, serta sidang yang kami hormati. Saya memang diminta juga ikut di dalam sebagai ahli di sengketa pilkada ini, tetapi saya pikir saya akan membatasi hanya beberapa power point saja untuk menjadi acuan di dalam menilai sebenarnya apa yang telah tersaji di hadapan kita.

Kalau kita mendengar dari tadi itu apa yang telah disajikan sebenarnya tidak banyak lagi yang kita ungkapkan tentang fakta, tetapi yang menjadi masalah sekarang dari seluruh statistik yang ada di APBD Provinsi Jawa Timur ini akan terlihat betul memang bahwa belanja hibah dan bantuan sosial itu di dalam suatu grafik yang bisa ditampilkan barangkali Saudara … dalam grafiknya bisa kita lihat itu dari tahun ke tahun menjelang pilkada di mana pada puncaknya dalam pemilu 2013 itu angkanya begini dia, Rp5 miliar-lah bagitu ya … Rp5 triliun.
Rp5 triliun itu di dalam statistik peningkatan seperti ini kalau di dalam hukum acara pembuktian … orang tidak menggunakan statistik sebagai alat bukti tetapi juga dalam hukum pembuktian modern itu digunakan sebagi suatu petunjuk yang sangat … sangat kokoh di dalam melihat hubungan kausalitas itu antara satu sebab dengan akibat.

Nah, jikalau misalnya kita ingin kembali kepada apa yang telah tersaji ini dengan dalil maupun alat bukti yang telah dikemukakan oleh Pemohon, kita akan melihat sebenarnya beban pembuktian yang konvensional selalu dikatakan bahwa siapa yang mendalilkan akan membuktikan. Dan kita akan melihat bahwa … beban pembuktian itu tentu yang konvensional siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

Tetapi di dalam suatu kondisi dimana penguasaan data, penguasaan kebijakan itu ada pada pihak yang menjadi salah satu pihak di dalam sengketa ini, maka yang disebutkan Randy Bernett itu, presumption of liberty, kita harus membalikkan beban bukti itu. Jadi, sekarang tidak lagi Pemohon yang sudah melakukan apa yang dia bisa lakukan, tetapi sekarang sebenarnya dari seluruh upaya pembuktian daripada Termohon maupun Pihak Terkait harus membuktikan bahwa tidak benar seluruh apa yang didalilkan ini, apakah itu money politics, apakah itu … apa namanya … pelanggaran-pelanggaran pilkada yang lain karena seluruhnya ada di dalam penguasaan incumbent, biasanya demikian keadaannya.

Oleh karena itu, menurut hemat kami di dalam suatu doktrin yang disebutkan reversal of burden and prove yang sebenarnya itu dijumpai di dalam perkara-perkara konstitusi, tetapi juga di dalam teori hukum acara di perdata ada yang disebutkan teori pembuktian yang adil itu, maka mereka yang menguasai data itu bisa dibebankan untuk membuktikan benar atau tidak bahwa Termohon di sini dan juga Pihak Terkait tidak melakukan apa-apa yang didalilkan oleh Pemohon di sini, yaitu berupa pelanggaran terstruktur, menggunakan struktur apakah pemerintahan atau penyelenggara pemilu. Masif, tentu dengan menggunakan tolak ukur sementara Kotawaringin.

KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Sebentar, Pak. Itu tadi sebelum masuk, kan HP-nya disuruh matikan. Tolong dimatikan, kalau enggak, keluar dari ruang sidang supaya tidak mengganggu. Silakan, Pak, lanjutkan.

AHLI DARI PEMOHON: MARUARAR SIAHAAN
Ya, terima kasih, Pak Ketua. Jadi, terstruktur menggunakan struktur pemerintahan maupun penyelenggara pilkada. Masif tentu dengan ukuran yang di dalam Pilkada Kotawaringin itu di seluruh daerah. Dan tentu saja sistematis dengan menggunakan sistem. Kalau khusus di dalam Pilkada Jawa Timur, apa yang sudah disebutkan di sini, dia menggunakan sistem APBD yang dipergunakan untuk kepentingan daripada salah seorang peserta.

Sehingga dengan demikian, kalau misalnya kita telah sampai kepada titik seperti ini, maka yang menjadi persoalan, dari tadi sudah disinggung oleh Pak Rizal Ramli ini, perbandingan antara anggaran di dalam APBD tentang bantuan sosial dan hibah ini dengan belanja pegawai dengan belanja barang dan jasa, maka menjadi persoalan bagi kita dalam pemerintahan itu tugasnya apakah hanya memenangkan pilkada?

Oleh karena itu, tadi saya mencoba meyakinkan diri saya apa yang disebutkan Pemohon dan Kuasanya di sini tersimpul ada kejahatan pilkada dan korupsi katanya. Kalau itu benar dan penilaian akan terserah kepada Bapak Majelis Hakim, maka keputusan KPU Jatim tentang rekapitulasi penghitungan suara penetapan pasangan calon terpilih demi hukum, itu batal saya kira. Karena diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah. Kalau diukur kepada ukuran konstitusi dalam Pasal 22 UndangUndang Dasar Tahun 1945 kita tentang pemilu yang luber jurdil, saya kira sudah jelas posisinya di mana bahwa keputusan KPU yang demikian batal demi hukum.

Apa yang disebutkan diskualifikasi yang juga dengan melihat apa itu … landmark decision-kah itu Kotawaringin, saya kira memang saatnya bahwa MK boleh melakukan suatu konsistensi sikap untuk melihat Kotawaringin menjadi satu landmark decision yang akan diikuti. Demikian yang bisa saya sampaikan, Pak Ketua, kurang-lebih saya mohon dimaafkan. Terima kasih.

KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Terima kasih, Pak Maruarar. Sudah lebih bebas berpendapat sebagai ahli di sini. Yang keempat, Dr. Irman Putra Sidin

AHLI DARI PEMOHON: IRMAN PUTRA SIDIN
Terima kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. Dan selamat sore, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi, Pihak Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, serta hadirin sekalian. Mungkin saya akan memulai dengan pertanyaan konstitusional, yang mungkin memiliki ruang lingkup yang besar adalah … apakah pemanfaatan kekuasaan yang ada untuk tujuan-tujuan di luar dari fungsi dan tugas dari kekuasaan itu, di antaranya tujuan politik elektoral itu mampu menyehatkan demokrasi dan konstitusi kita atau tidak.

Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang memang menarik seiring dengan perkembangan-perkembangan demokrasi konstitusional kita. Saya ingat dulu putusan Mahkamah Konstitusi itu terus mengalami metamorfosa dari tahun ke tahun hingga sekarang, sejak 2003. Ketika dulu yang namanya perselisihan hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi itu hanya menjadi Mahkamah kalkulator saja, hanya menghitung hasil-hasil hitung suara, tidak masuk kepada proses dari pemilu itu.

Saya ingat putusan pertama yang memberikan bom waktu bagi proses demokrasi di Indonesia itu putusan pemilu presiden, mungkin saya tidak keliru itu kasus Wiranto Wahid. Kalau tidak salah di situ, Mahkamah Konstitusi sudah mengancam ke depan bahwa jikalau ke depan ada tindakan-tindakan yang bisa merusak tatanan konstitusional, maka mahka … maka … maka Mahkamah Konstitusi akan menga … akan mengeluarkan putusan-putusan di luar dari sekedar menghitung hasilhasil suara itu. Dan nampaknya memang janji itu pelan namun pasti dibuktikan secara terus-menerus oleh Mahkamah Konstitusi.

Dan akhirnya pula, semakin hari perkembangan akan kebutuhan penyehatan demokrasi konstitusional memang semakin dibutuhkan untuk mendapatkan terapi dari putusan Mahkamah Konstitusi ini. Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi. Kami sering merenung bahwa ketika Pemilu 2009 … 2004 atau 2009 itu kami biasa … kami menonton tayangan-tayangan di televisi, ketika partai saling berantem akan program pemerintah.

Ketika itu saya ingat program bantuan langsung tunai, itu dikritik oleh partai-partai lain bahwa itu adalah proyek bantuan Sinterklas politik yang untuk memenangkan partai tertentu. Tapi jelang-jelang hari pemungutan suara, partai yang kemudian menentang bantuan tersebut terpaksa juga harus memasang iklan bahwa partai itulah yang mengawal sampainya bantuan langsung tunai tersebut di pihak penerima.

Pertanyaannya adalah … apakah hal-hal yang seperti ini membuat proses demokrasi konstitusional kita itu sehat, dan apakah hal ini sahsah saja? Kami terus merenung bahwa sebenarnya hal ini sah-sah saja. Pada prinsipnya yang namanya pemerintahan, lima tahun dia berkuasa, dia bisa berbuat yang terbaik buat rakyatnya. Untuk kemudian dari yang terbaik itu dia mendapatkan impresi dari yang terbaik itu, untuk kemudian dia berharap bisa terpilih kembali akibat impresi tersebut.

Pada prinsipnya tidak masalah seperti itu. Jadi, kalau saya suatu saat jadi presiden, saya akan berbuat yang terbaik buat rakyat. Dengan yang terbaik itu, saya terpilih lagi. Bisa saja seperti itu. Namun kalau kemudian, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kalau misalnya perbuatan-perbuatan pemerintahan yang saya lakukan itu pada prinsipnya tidak melanggar hukum, tidak melanggar apa-apa, sesuai aturan apa-apa, namun kemudian saya menunggangi perbuatan pemerintahan itu untuk tujuan-tujuan electoral saya kemudian.

Dan akibat karena saya fokus kepada tujuan-tujuan electoral tersebut, maka prinsip-prinsip pemerintahan yang saya jalankan mulai pelan-pelan saya tinggalkan, mulai pelan-pelan saya tidak objektif, mulai pelan-pelan saya tidak transparan, mulai pelan-pelan saya meninggalkan prinsip-prinsip pemerintahan itu. Di kepala saya adalah tujuan electoral kepemiluan yang mungkin saya bakal ikuti ke depan.

Di sini kami mulai merenungkan lagi bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi lama ini, ada namanya istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam konstruksi konstitusional saat ini yang namanya terstruktur, sistematis, dan masif itu, mohon maaf kalau kami keliru, Yang Mulia, itu dalam lingkup ruang proses hingga hasil pemilu.

Tapi pertanyaan kemudian, kalau misalnya adalah terstruktur,sistematis, dan masif itu jauh dilakukan sebelum kepemiluan itu. Jadi, sudah dirancang semuanya dan semuanya sah, tidak ada yang melanggar hukum. Tidak ada yang melanggar hukum, tapi kemudian proses pelaksanaan kekuasaan itu melanggar hak-hak konstitusional orang lain.

Misalnya, ada bantuan langsung yang kemudian dibagikan tidak berdasarkan pada basis-basis objektif atau kebutuhan-kebutuhan pemerintahan atau kebutuhan masyarakat. Tapi di-share berdasarkan pada kebutuhan-kebutuhan electoral. Maka di kepala saya, menurut saya bahwa ini sesungguhnya pemerintahan yang inkonstitusional.

Pemerintahan yang tidak hanya merusak proses jurdilnya dari pemilu itu, tapi pemerintahan yang merusak bangunan konstitusional secara utuh sebab ada hak-hak warga negara yang kemudian tidak terpenuhi akibat pelaksanaan kekuasaan yang tidak objektif seperti itu.
Kami kemudian lagi teringat pada perdebatan kenaikan BBM kemarin. Ketika sibuk berdebat yang kemudian menyalahkan kelas menegah ke atas. Bahwa BBM harus naik karena kelas menengah meminum bahan bakar semua habis-habisan. Pemerintah APBN drop, APBN harus kita selamatkan karena kelas menengah ke atas membocorkan BBM ini semua, yang punya mobil Alpard minum premium semua.

Ini yang sering saya tekankan, Yang Mulia bahwa yang dimaksud rakyat itu yang kaya dan yang miskin juga rakyat, di situ. Tapi kemudian,di balik kebijakan itu ternyata diboncengi dengan kebijakan yang namanya bantuan langsung sementara. Ini yang kemudian para partai-partai politik yang lain kemudian menuding bahwa ini adalah juga bagian dari proyek sinterklas politik, yang kemudian dibagi-bagikan, yang kemudian mungkin jelang kepemiluan dipasanglah iklan lagi di situ, mengingatkan kepada seluruh warga negara siapa yang mengeluarkan kebijakan balsem ini.

Dan celakanya dibalik kebijakan keluarnya balsem itu, banyak hak-hak konstitusional warga negara yang dirugikan. Yang tadi saya katakan bahwa kelas menengah dituduh merugikan negara ini, membocorkan APBN kita yang kemudian terpaksa pemerintah menghadap-hadapkan antara kelas menengah dan kelas miskin.

Ini menurut saya pelanggaran yang kemudian merusak bangunan konstitusional pemerintahan secara utuh demi tercapainya mungkin … seandainya hipotesa itu betul, maka demi tercapainya tujuan elektoral pada pemilu berikutnya. Pertanyaannya adalah apakah kemudian hal-hal seperti ini dibiarkan terus berlanjut? Di kepala saya adalah proses metaforfosa konstitusional pelanggaran hasil pemilu, mungkin bisa jadi akan bergerak ke arah sana bahwa yang namanya terstruktur, sistematis, dan masif itu bukan saja mulai tahapan proses pemilu hingga hasil, tapi bisa jadi adalah terstruktur, sistematis, dan masif itu terancang sejak kekuasaan itu dipegang oleh yang berkuasa.

Saya tidak menuduh siapa-siapa di sini, saya tidak … tapi ini adalah bayangan-bayangan buruk saya terhadap pemerintahan ini. Jadi yang namanya terstruktur, sistematis, dan masif dalam bayangan akademik saya itu ada dua, bisa dalam proses hingga hasil pemilu itu, bisa juga di luar proses kepemiluan itu. Cuma bedanya, kalau dalam proses hingga hasil pemilu itu bisa dilakukan oleh seluruh pasangan calon, tapi kalau di luar proses dan hasil itu, maka yang bisa melakukan itu hanya orang yang memiliki kekuasaan yang mungkin bisa jadi yang paling dekat adalah Petahana itu.

Nah, ini yang mungkin perlu untuk direnungkan bersama untuk penyehatan demokrasi ke depan, penyehatan demokrasi ke depan karena saya mulai membayangkan pada pemilu 2014 nanti akan orang berlomba-lomba untuk memanfaatkan kekuasaan, ya, tidak melanggar hukum, sesuai semua dengan hukum, bukan perdebatan apakah ini korupsi atau tidak, tapi semata-mata kemudian tindakan itu adalah kemudian merugikan hak-hak konstitusional warga negara yang berada dalam pemerintahan itu sendiri yang kemudian berujung pada tidak ditudingnya bahwa pemilu yang berlangsung ke depan itu tidak jujur dan adil

Saya kira itu saja, Yang Mulia. Dan saya sekian. Assalamualaikum wr. wb.

Jelang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jatim 2013, Senin (07/10/2013) mendatang, Jurnal3 menurunkan risalah sidang di hari ke-5 (terakhir) yang dihadiri para saksi ahli kedua belah pihak.

Sidang terakhir Nomor Perkara: 117/PHPU.D-XI/2013 ini dinilai sebagai kesimpulan sidang-sidang sebelumnya, dimana para saksi ahli dimintai penjelasan terkait kisruhnya pelaksanaan Pilgub Jatim 2013 dari kacamata disiplin ilmu yang berbeda-beda.
Dengan risalah sidang ini, publik bisa menilai sendiri seperti nanti putusan majelis MK terkait sengketa Pilgub Jatim 2013.

Berikut risalah sidang pada Rabu (02/10/2013) pukul 16.10-18.05 WIB di ruang sidang gedung MK Jl Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat.

KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Wassalamualaikum. Ya, berikutnya kita akan mendengar keterangan Ahli dari Pihak Terkait setelah dari Pemohon tadi. Yang pertama Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, silakan.

SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: CANDRA FAJRI ANANDA
Bismillahirrahmaanirrahiim. Assalamualaikum wr. wb. Ketua Majelis Hakim Konstitusi dan Anggota yang kami hormati. Pihak Pemohon yang kami hormati. Pihak Termohon yang kami hormati. Pihak Terkait, serta para hadirin yang saya sayangi.

Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk memberikan kesaksian atas kisruh pilkada yang terjadi di Jawa Timur sesuai dengan keahlian saya. Saya saat ini guru besar di bidang pembangunan dan keuangan daerah. Dan selama ini concern saya memang ke ekonomi regional, ekonomi pembangunan daerah khususnya di bidang perencanaan dan keuangan daerah.

Yang perlu kita garis bawahi bahwa suatu daerah atau suatu Negara, di,mana negara-negara atau di,mana daerah-daerah itu dibangun dengan penerimaan pajak yang semakin besar, dan kita tahu mungkin tadi senior saya, Pak Dr. Rizal Ramli menyampaikan Tahun 2009 APBN kita 1.500, mungkin itu Tahun 2013, ya, atau 2014 yang diperkirakan akan menjadi 1.500. Tahun 2009, kalau enggak salah belum sampai 100 triliun, tapi penerimaan pajak kita sudah meningkat mulai sekitar 70% sampai mendekati 80%.

Apakah konsekuensi dari suatu negara yang dibangun dengan pajak? Konsekuensinya adalah tuntutan demokratisasi atas pengelolaan dana-dana publik akan semakin besar. Kalau kita pahami dari penjelasan Para Saksi/Ahli tadi sebenarnya yang disebut dengan demokratisasi itu adalah tuntutan akan transparansi, tuntutan akan partisipasi, tuntutan akan akuntabilitas semakin besar.

Dalam kesaksian ini, saya ingin menyampaikan beberapa poin, ada sekitar lima poin. Yang pertama, saya ingin menjelaskan tentang peran pemerintah di dalam perekonomian. Seperti kita ketahui bahwa peran pemerintah di dalam perekonomian itu dibagi tiga. Yang pertama, fungsi pemerintah itu adalah fungsi alokasi.

Bagaimana pemerintah melihat jika terjadi ada ketidakadilan karena sumber daya yang berbeda di antara daerah maupun di antara wilayah-wilayah kewenangannya, maka pemerintah berkewajiban memberikan kebijakan anggarannya untuk berpihak dan melindungi kelompok-kelompok yang memang kurang di dalam mengakses sumber daya yang ada dan biasanya kelompok-kelompok ini adalah kelompok-kelompok orang miskin dan itu saya pikir sesuai dengan amanah founding fathers kita bahwa di Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa orang miskin, orang tua, terlantar harus dipelihara oleh negara.

Yang kedua, fungsi distribusi. Fungsi distribusi ini mengajarkan kepada kita bagaimana kita memahami bahwa di dalam perekonomian itu ada barang publik, ada barang privat. Bagaimana barang-barang privat ini memang sebaiknya kita lepas kepada mekanisme pasar. Sedangkan barang-barang publik menjadi tanggung jawab pemerintah, bagaimana pemerintah dengan alokasi-alokasi belanja, maupun dengan mekanisme penerimaan dalam bentuk pajak, itu bisa memberikan fasilitas publik yang lebih baik kepada kelompok-kelompok yang memang dibantu dan memang harus dilindungi oleh pemerintah di wilayah itu.

Kemudian fungsi yang ketiga, fungsi stabilisasi. Fungsi ini memberikan petunjuk sebenarnya bagaimana ekonomi kita apalagi seperti saat ini. Di mana turbulensi di ekonomi global langsung menyentuh perekonomian kita. Maka pemerintah wajib melakukan proses stabilisasi perekonomian bagi kepentingan banyak orang. Kebetulan kemarin kita ada diskusi di Bank Indonesia, mereka menyatakan mereka akan total out. Apapun akan dilakukan untuk melindungi perekonomian dalam negeri, mengingat turbulensi yang terjadi di ekonomi dunia, terutama di Amerika Serikat.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemerintah sebagai suatu institusi yang dipilih atau diwakilkan oleh masyarakat dalam bentuk proses pemilihan. Harus melakukan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang lebih lemah, dalam hal ini adalah orang miskin dan tidak mampu, untuk menciptakan kesejahteraan bagi semuanya, itu poin pertama.
Poin kedua, tentang perencanaan pembangunan. Kalau kita perhatikan, sejak kita bersepakat bahwa pembangunan ekonomi kita ini memang tidak bisa kita lepas kepada kepentingan pasar. Maka kita perlu melakukan perencanaan-perencanaan terkait dengan pembangunan ekonomi kita. Di dalam amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, di mana undang-undang ini mengatur perencanaan pembangunan nasional, diwajibkan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus melalui banyak proses.

Proses-proses yang dilakukan supaya diharapkan tidak terjadi, yang tadi disampaikan mungkin pemotongan program atau tidak terjadi apa yang menjadi titipan dan sebagainya, dan ini direncanakan di dalam undang-undang … diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, semua proses perencanaan harus dilakukan secara partisipatif.
Nah, perencanaan partisipatif ini sudah dilakukan di dalam bentuk musrenbang. Mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, sampai pada nasional, dan itu dimulai pada bulan-bulan Januari. Dengan demikian, seluruh proses musrenbang yang terjadi itu diharapkan bisa menjadi bukan program-program yang muncul di dalam perencanaan itu … bukan sebagai susunan daftar belanja.

Tetapi itu adalah suatu proses teknokratik yang menggabungkan semua kepentingan, baik di level desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun nasional. Karena kita bagian dari pemerintah NKRI, maka semua kepentingan itu harus dimasukkan di dalam proses musrenbang.

Secara normatif, proses-proses musrenbang harus dihadiri seluruh komponen masyarakat. Baik dari pihak pengusaha, dari kelompok tani, UKM, termasuk pihak legislatif. Sehingga bisa dikatakan bahwa dokumen perencanaan yang muncul sebagai dasar pembuatan anggaran nantinya itu adalah dokumen politik yang sudah mengalami proses.
Bukan hanya proses teknokratik, tapi juga sudah mengalami proses politik di meja-meja dewan maupun negosiasi yang terjadi di dalam dewan yang akhirnya itu menjadi kepentingan atau menjadi milik bersama. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa perencanaan pembangunan dalam bentuk dokumen-dokumen perencanaan yang muncul, itu bukan hanya milik eksekutif saja, tapi itu adalah milik pemerintah daerah, di mana komponen di dalamnya termasuk eksekutif dan legislatif.

Poin ketiga, saya ingin menyampaikan tentang politik penganggaran. Kalau kita perhatikan, penganggaran yang baik itu harus didukung oleh perencanaan yang baik. Dengan demikian, semua proses-proses penganggaran yang terjadi, itu tidak lepas dari perencanaan. Sehingga, kalau dikatakan bahwa tadi saya mendengar ada yang sistematis atau yang bagaimana, sebenarnya semua proses perencanaan dan termasuk penganggaran, semua harus melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh kementerian yang terkait dengan itu. Untuk proses perencanaan, itu Dirjen Banggar melakukan jika terjadi ada sesuatu yang tidak sejalan dengan kepentingan dan prioritas pemerintah pusat, maka dokumen-dokumen perencanaan itu akan dikembalikan untuk diproses kembali oleh pemerintah daerah.

Termasuk juga dengan penganggaran, semua skala prioritas yang ada itu harus melalui proses perencanaan. Jadi, tidak boleh ada dokumen-dokumen penganggaran yang tidak punya basis perencanaan. Sehingga, kalau kita melihat ada komponen belanja yang mungkin "punya kepentingan sesuatu" dan itu tidak ada dasar perencanaannya, maka itu bisa dikatakan salah. Dan itu saya pikir ada lembaga tersendiri yang harus mengaudit semua konsep-konsep maupun draf belanja daerah yang ada di masing-masing pemerintah daerah.
Yang keempat tentang kinerja pengelolaan penganggaran dan makro ekonomi daerah. Kalau kita perhatikan, mengingat bahwa sejak adanya desentralisasi ini, hampir sekitar … sekarang ini hampir 40% itu dana-dana pusat sudah ditransfer ke daerah. Ya, dampaknya akhirnya dinamika-dinamika daerah akan makin tinggi, berani masuk ke MK dengan biaya yang tinggi karena dananya makin banyak. Tetapi kalau kita perhatikan, tadi disampaikan bahwa beberapa kesalahan-kesalahan di dalam penganggaran, itu bisa juga dikarenakan kesalahan pemerintah pusat juga.

Contoh untuk pembagian DAU misalkan. DAU itu tidak bisa di … dibagikan pada waktu proses perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya, 2014 misalkan, masih menunggu. Karena di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disampaikan bahwa … sori, 2009 ya, disampaikan bahwa DAU adalah 26% dari penerimaan neto. Nah, dampaknya, daerah selalu membuat proses prognosa terkait dengan penerimaan-penerimaan dari pusat yang akan dikelola oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu, dengan adanya pengelolaan penganggaran yang semakin sulit tersebut, maka biasanya pemerintah daerah akan bergantung kepada seberapa besar penerimaan pendapatan asli daerah masing-masing. Dalam konteks itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur salah satu provinsi dengan penerimaan PAD yang cukup besar. Oleh karena itu, kita akan melihat bagaimana kinerja-kinerja yang terjadi dengan Provinsi Jawa Timur, baik itu dari aspek penganggaran maupun dalam aspek makro ekonomi.

Ini poin yang terakhir. Provinsi Jawa Timur adalah provinsi dengan peran yang sangat besar, khususnya kepada Indonesia Bagian Timur. Bahkan saat ekspor nasional kita ini turun, Provinsi Jawa Timur mampu meningkatkan perdagangan antarpulaunya mendekati hampir 60% dari total ekspor nasional. Sehingga, apa yang terjadi dengan Indonesia Bagian Timur sangat tergantung bagaimana kinerja perekonomian Provinsi Jawa Timur.

Beberapa predikat yang sudah diperoleh dari laporan World Bank tahun 2012 tentang pertumbuhan inklusif dan kualitas belanja, itu bisa dibuka di dalam website. Kita akan mendapatkan bagaimana dari analisisnya World Bank tahun 2010 dan 2011 bahwa pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sudah dikelompokkan dalam pertumbuhan yang inklusif. Pemaknaan atas pertumbuhan ekonomi yang inklusif adalah pertumbuhan ekonominya terus meningkat dengan diikuti oleh jumlah orang miskin yang terus menurun.

Pada tahun 2009, dari data yang saya punya, jumlah orang miskin Jawa Timur sekitar 16,68%, pada tahun 2012 sudah mencapai 13.08%. Dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2009=5,01% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2012=7,27%. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sudah bersifat inklusif karena dia mampu mengurangi jumlah orang miskin dan ini merupakan prestasi nasional pada tahun 2012.

Yang berikutnya, dalam laporan World Bank tersebut juga disebutkan, bagaimana Jawa Timur untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif harus sebanyak-banyaknya membuat investasi di pedesaan? Nah, investasi di pedesaan diharapkan karena jumlah orang miskin kita sebagian besar ada di daerah pedesaan dan itu daerah Jawa Timur adalah daerah pertanian, diharapkan infrastruktur pedesaan bisa di-support oleh yang namanya pembangunan atau oleh anggaran pemerintah provinsi karena kalau kita bicara infrastruktur, maka kita tidak akan pernah lepas dari peran pemerintah walaupun dalam konteks itu di era-era yang terakhir bahwa bantuan pemerintah terkait dengan pembangunan infrastruktur sudah mulai mengecil dan ini kita bisa lihat konsursium BUMN bisa mampu membangun jalan tol di Bali tanpa melibatkan pemerintah.

Yang ketiga, prestasi Jawa Timur terkait dengan evaluasi badan pemeriksa keuangan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Sejak tahun 2010, 2011, 2012 Jawa Timur mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian. Ini menunjukkan bahwa semua pengelolaan apakah terkait dengan bansos, apakah terkait dengan bantuan keuangan mestinya sudah diaudit, dan seandainya itu terjadi, saya pikir pemerintah daerah, siapa pun gubernurnya harus siap untuk diaudit dan akan dinyatakan salah atau benar. Saya sebagai ekonom dan tidak memiliki kemampuan itu, saya tidak akan menjustifikasi tetapi semua pengeluaran publik sepeserpun itu harus wajib hukumnya diaudit oleh audit pemerintah.

Kita juga perhatikan pada tahun 2015 ini kita akan menghadapi Asian Economic Community di mana pemerintah diharapkan memiliki daya saing tinggi dan pada tahun 2013 ini Lee Kuan Yeuw Institute dan National University of Singapore telah menerbitkan dan itu kita bisa akses di dalam website-nya mereka bahwa Provinsi Jawa Timur adalah provinsi dengan daya saing tertinggi nomor 2 setelah DKI Jakarta. Provinsi Jawa Timur adalah daerah dengan macro economic stability nomor 2 setelah DKI Jakarta dan ini menunjukkan bahwa pemerintah Jawa Timur telah bersungguh-sungguh untuk merealisasikan apa yang menjadikan keinginan bersama masyarakat Jawa Timur.

Yang terakhir, saya pikir hari ini kebetulan saya mendapatkan rilisnya, KPK telah menyatakan melalui indeks pemerintah daerah bahwa Jawa Timur adalah pemerintah yang bersih dan ini diterbitkan oleh KPK, bisa diakses dalam website-nya dan Jawa Timur mendapatkan ranking nomor 2 dari 33 provinsi yang ada di wilayah NKRI.

Saat ini juga nilai Jawa Timur ICOR-nya adalah ICOR tertinggi, ini menunjukkan ICOR adalah gambaran untuk tingkat efisiensi investasi dan Jawa Timur adalah provinsi dengan tingkat efisiensi investasi tertinggi saat ini bahkan bisa mengalahkan Myanmar dan Vietnam dan Malaysia sehingga diharapkan hal ini bisa mengundang investasi dan saat ini memang negara kita membutuhkan investasi yang cukup besar.

Saat ini di Jawa Timur juga sudah memulai menyebarkan investasi, bukan hanya di daerah-daerah Gerbang Kertasusila, tetapi sudah menyebar ke daerah-daerah lain, termasuk Banyuwangi, Jombang, Tuban, Lamongan, dan seterusnya yang saya pikir ini menunjukkan bahwa koneksitas antardaerah di mana dengan bicara koneksitas berarti adalah bagaimana belanja-belanja APBD disiapkan untuk membangun koneksitas antardaerah sudah memenuhi apa yang kita inginkan terkait dengan pembangunan dan pengurangan ketimpangan antarwilayah.

Jawa Timur adalah provinsi dengan windows opportunity, saat ini kita kenal namanya bonus demografi di mana rasio tenaga kerja … angkatan kerja lebih tinggi daripada rasio orang yang tidak bekerja. Ini menunjukkan bahwa kesempatan yang besar bagi pemerintah provinsi Jawa Timur untuk mengejar opportunity atau windows opportunity ini untuk memanfaatkan bagaimana sumber daya manusia yang ada bisa dipekerjakan di sektor-sektor industri, di sektor-sektor gas yang sekarang sedang subur di pemerintah provinsi.

Siapapun gubernurnya saya pikir harus punya komitmen yang sama untuk membangun Jawa Timur dalam bentuk seperti yang kemarin kita … kemarin kita sempat dengar bagaimana para saksi menyatakan bahwa siapapun gubernurnya kalau bisa tetap diberi kambing, saya hanya mengingatkan bahwa apa pun yang kita lakukan terkait dengan bantuan kambing semuanya audited, semuanya bisa diaudit apakah ada dokumen perencanaannya, apakah itu melalui proses Musrenbang dan selanjutnya, dan itu saya pikir tugas BPK untuk melakukan evaluasi audit atas semua struktur belanja yang dimilki.

Demikian kesaksian saya sebagai ahli pembanguan dan keuangan daerah, semoga kesaksian ini bermanfaat bagi kita semua dan Majelis Hakim dapat menggunakan kesaksian saya ini untuk mengambil keputusan yang terbaik. Wabillahitaufik walhidayah, wassalammualaikum wr.wb.

KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Baik, ahli yang kedua dari Pihak Terkait, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, silakan!

SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ZUDAN ARIF FAKRULLAH
Bismillahhirahmanirrahim, selamat sore, salah sejahtera, assalammualaikum wr.wb. Yang saya hormati Ketua dan Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi Para Pemohon, Termohon, Pihak Terkait yang sangat saya hormati, rekan-rekan para ahli, hadirin, hadirat yang berbahagia.

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya ingin menyampaikan keahlian yang selama ini terus-menerus secara praktikal saya geluti dan secara akademik saya pelajari. Dan saya ingin fokus pada persoalan bagaimana APBD disusun dan dievaluasi. Kalau kita melihat postur APBD sebuah daerah harus selalu dapat dikaitkan antara perencanaan pembangunan dengan sistem penganggarannya. Kita bisa lihat di dalam slide 2.

Antara perencanaan pembangunan dan sistem penganggaran itu harus berjalan secara paralel dan berjalan secara harmonis karena prinsipnya adalah money full function. Function-function itu ada di dalam sistem perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, di dalam penganggaran tidak ada mata anggaran atau pun uang yang datang tiba-tiba tanpa melalui perencanaan pembangunan.

Saya merenung bahwa seluruh perencanaan pembangunan itu harus dapat diwujudkan melalui serangkaian-serangkaian penganggaran. Dan tugas konstitusional ini harus dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa atau pun pemerintah daerah yang sedang menjalankan amanahnya selama 5 tahun. Kalau kita cermati tugas konstitusional itu yang pertama adalah menyejahterakan masyarakat, mewujudkan kesejahteraan umum. Kemudian ada tujuan otonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik dan membangun daya saing daerah atau meningkatkan investasi.

Yang Mulia Ketua dan Anggota. Kemudian saya termenung, apakah kalau incumbent akan maju pada tahap berikutnya dan untuk menghindari prasangka atau pun penilaian yang tidak baik dengan memanfaatkan kekuasaannya, apakah tidak kemudian melaksanakan tugas konstitusionalnya, tidak kemudian membangun agar tidak timbul stigma yang buruk?
Keuntungan alamiah yang ada pada incumbent tidak bisa menjadi persoalan yang kemudian dipersalahkan bahwa agar tidak dituduh menyalahgunakan kekuasaannya, kemudian tidak melaksanakan pembangunan. Karena tugas konstitusional dari pemerintah adalah mewujudkan kesejahteraan umum, kemudian meningkatkan daya saing, dan meningkatkan pelayanan publik. Dari aspek perencanaan pembangunan dan penganggaran, kita harus melihat sinergitas antara perencanaan pembangunan nasional dengan perencanaan pembangunan yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota.

Mulai dari RPJP nasional, kemudian dipedomani dalam RPJP daerah, RPJM nasional dipedomani dalam RPJM daerah, sampai kemudian RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Apa yang ada dalam dokumen perencanaan ini kemudian diikuti di dalam dokumen penganggaran. Kementerian Dalam Negeri akan mencoret seluruh dokumen penganggaran yang tidak muncul dari dokumen perencanaan pembangunan. Pendek kata, seluruh penganggaran harus berbasiskan perencanaan pembangunan.

Misalnya, untuk melahirkan kebijakan umum dan plafon anggaran sementara, prioritas dan plafon anggaran sementara itu harus berawal dari rencana kerja pemerintah daerah yang bersifat tahunan. Dari KUAPPAS kemudian melahirkan rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah, ini memang sudah disusun secara sistematik, teknokratik, dan terencana.
Dengan gambaran yang demikian ini, Yang Mulia, sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran menjadi pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi APBD. Berikutnya, di dalam proses melihat apakah pembentukan APBD dilakukan secara benar, maka ada tahapan-tahapan yang berada di tahapan eksekutif, kemudian berada di tahapan DPRD. Proses ini merupakan proses pembentukan peraturan daerah dalam kerangka rutin.

Tahapan berikutnya adalah pada slide berikutnya. Seluruh tahapan-tahapan ini berujung pada penetapan raperda dalam rapat paripurna dan dilakukan evaluasi APBD oleh Kementerian Dalam Negeri. Saya ingin melihat dan mengkaji postur APBD hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri melalui Kepmendagri 903-871 yang dilakukan tahun 2012 tentang Evaluasi APBD Tahun 2013.

Coba dibuka slide berikutnya. Kalau kita lihat hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dibagi ke dalam 5 bagian besar. Yang pertama, kebijakan umum anggaran atau politik anggaran. Kemudian, pendapatan daerah. Ketiga, belanja daerah. Keempat, pembiayaan. Dan kelima, lain-lain. Nanti hasil evaluasi ini akan kami serahkan kepada Yang Mulia dan Anggota Majelis.
Kalau kita lihat dari politik anggaran atau kebijakan hukum, slide berikutnya! Terdapat sinergitas antara pengalokasian APBD di Provinsi Jawa Timur dengan 11 prioritas pembangunan tahun 2013 yang menjadi target nasional. Yang Mulia, di dalam tahun 2013 terdapat 11 priot … program prioritas nasional dan ini dipedomani oleh Provinsi Jawa Timur.

Kalau kita lihat 11 program prioritas tersebut antara lain pemantapan tata kelola pemerintahan yang baik untuk menghindari tindak atau perbuatan-perbuatan yang bersifat koruktif, peningkatan akses pendidikan, kesehatan, penurunan kemiskinan, peningkatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, ketahanan energi, konservasi dan pemanfaatan lingkungan, pertumbuhan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta pengembangan dan perlindungan kebhinekaan, budaya, seni, dan ilmu pengetahuan.

Terkait dengan 11 program prioritas nasional ini, Provinsi Jawa Timur melakukan sinergitas dengan mencapai Rp14,8 triliun atau kalau kita … diukur dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri 96,71% dari total APBD mendukung dan sejalan dengan program prioritas nasional ini. Jadi, kalau kita lihat kategorinya tinggi. Slide berikutnya!

Kemudian dari postur belanja. Apa yang dievaluasi terdapat empat hal yang dievaluasi. Pertama, perlu efisiensi. Kedua, prosedurnya diperbaiki. Ketiga, indikator-indikatornya diperjelas. Dan keempat, dihapus karena tidak cocok antara kode rekening dengan substansi.
Yang Mulia, saya bisa gambarkan beberapa hal dari hasil evaluasi yang harus dihapuskan misalnya atau diefisiensikan adalah honorarium-honorarium, perjalanan dinas, kemudian rapat-rapat. Sedangkan indikator-indikator yang harus diperjelas adalah program kegiatan di berbagai SKPD. Sedangkan yang harus dihapus adalah beberapa kegiatan yang ada di SKPD yang bersifat duplikatif. Artinya, Kementerian Dalam Negeri sudah menjaga agar APBD Provinsi Jawa Timur tidak keluar dari pola penganggaran yang ada atau pun pola dan sistem yang sudah ada di dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Berikutnya adalah pada isu krusial yang selalu muncul di dalam berbagai sengketa pilkada. Kementerian Dalam Negeri kami kumpulkan data ini untuk 2013 bansos Jawa Timur sebesar Rp77,1 miliar. Kalau dibandingkan dengan rata-rata belanja bansos nasional tahun 2013 adalah Rp94,5 miliar. Jadi, rata-rata bansos di Jawa Timur untuk tahun 2013 lebih rendah dari rata-rata bansos nasional.

Dari aspek rasio, rasio ini adalah rasio antara belanja bantuan sosial dengan keseluruhan APBD Jawa Timur, rasionya adalah setengah persen. Rasio belanja bansos adalah 1,1%. Ini rasio yang ada pada tahun 2013. Yang berikutnya adalah belanja hibah. Kalau kita lihat belanja hibah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2013 adalah Rp4,2 triliun. Rata-rata belanja hibah nasional adalah Rp1,1 triliun. Rasio hibah APBD tahun 2013 adalah Rp27,3 triliun, lebih tinggi dari rasio rata-rata nasional.

Apakah kemudian dengan belanja hibah yang lebih tinggi dari rata-rata nasional ini berdampak atau pun dapat disebut negatif, kita harus melihat kepada spesifikasi belanja hibah itu. Belanja hibah dapat dikategorikan kepada tiga bagian besar. Slide berikutnya!
Belanja hibah yang menunjang program prioritas nasional itu justru didorong secara lebih besar. Yang Mulia Majelis Hakim, hadirin, hadirat yang berbahagia. Selain dalam bentuk program dan kegiatan, satu-satunya model transfer keuangan kepada lembaga-lembaga tertentu itu hanya dimungkinkan dengan hibah dan bansos. Tidak mungkin kepada sekolah diberikan program dal … diberikan uang melalui program dan kegiatan.

Sistem keuangan negara dan keuangan daerah kita tidak memungkinkan untuk itu. Kalau kita lihat hibah dan bantuan operasional sebesar Rp2,8 triliun atau 67,44% dari keseluruhan hibah. Ini sesuai dengan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta sesuai dengan program prioritas nasional untuk membuka akses pendidikan.

Kemudian hibah kepada instansi vertikal kejaksaan, kodam, kodim, kepolisian, dan seterusnya sebesar 1,97%. Selain itu diberikan pula hibah kepada badan, lembaga, organisasi sosial, kelompok masyarakat, atau pun perorangan. Biasanya kalau kita cermati dalam evaluasi di Kementerian Dalam Negeri semakin besar jumlah kabupaten/kotanya, hibah kepada badan, lembaga, ormas, atau pun organisasi sosial itu semakin besar. Hibah dalam kelompok ini diberikan kepada Koni provinsi, Koni kabupaten, Pramuka provinsi, Pramuka kabupaten, MUI provinsi, MUI kabupaten, atau pun kepada KNPI.

Inilah postur besar dari APBD yang perlu saya jelaskan di dalam forum yang mulia ini mengenai kajian saya terhadap evaluasi Kementerian Dalam Negeri pada APBD Tahun 2013. Terima kasih, Yang Mulia, mudah-mudahan bermanfaat untuk pengambilan keputusan, mohon maaf bila ada kekurangan. Wabilahitaufik walhidayah wassalamualaikum wr. wb.

KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Baik, terima kasih Ahli. Ada satu institusi yang harus memberikan keterangan sebelum untuk menyampaikan laporannya. Dari Bawaslu saya persilakan. Secara singkat mungkin, 5 menit bisa nanti diikuti dengan dokumen yang tebalnya itu, silakan.

BAWASLU:
Assalamualaikum wr. wb. Majelis Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi Yang Mulia. Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan hadirin yang kami hormati. Kami sudah menyusun hasil pengawasan yang memberikan gambaran tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur setebal 1.200 halaman, tetapi hari ini sudah kami ringkas menjadi empat halaman, kami mohon berkenan Majelis untuk memberi waktu kepada kami untuk membacakan empat halaman ini.

KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Empat halaman=5 menit, bisa kan?
BAWASLU:
Insya Allah.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya, lanjut.
BAWASLU:
Keterangan tertulis PHPU Nomor 117/PHPU.D-XI/2013 Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.

1. Bahwa kerangka kebijakan pengawasan Bawaslu Republik Indonesia telah mengedepankan pencegahan daripada penindakan, maka oleh karenanya Bawaslu Provinsi Jawa Timur memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat lokal agar mengedepankan pencegahan daripada penindakan dalam proses penyelenggaraan pemilukada Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.

2. Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta jajaran pengawas pemilu dalam menyelenggarakan Pemilukada Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan perintah Undang-Undang PKPU dan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia.

3. Pada tahapan pencalonan khususnya pendaftaran pasangan calon, Bawaslu Provinsi telah melakukan pengawasan melekat terkait dengan keterpenuhan syarat dan dokumen yang diajukan oleh partai politik pengusung maupun terhadap verifikasi persyaratan administrasi calon.

4. Bahwa setelah Putusan KPU RI yang menjalankan Putusan DKPP yang mengakomodir Pasangan Khofifah-Herman sebagai pasangan calon, kemudian Bawaslu Provinsi Jawa Timur menemukan ada problem formulir C-1 yang hanya ada kolom Pasangan Nomor Urut 4, tetapi tidak ada tulisan nama pasangan calon. Sekali pun Pasangan Nomor Urut 4 yang memperkarakan persoalan ini di sidang MK yang terhormat ini tidak pernah membuat laporan pada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, namun Bawaslu telah melakukan klarifikasi atas persoalan ini kepada KPU Provinsi Jawa Timur, Saudara Ketua KPU Provinsi Ade Dewanto Ahmad dan Saudari Dr. Sayutik Sintian sebagai komisioner yang menangani logistic, menyatakan secara lisan sudah mendapatkan persetujuan dari Bapak Herman (suara tidak terdengar jelas) asalkan ditulis dengan ketika pada kolom yang belum ada nama pasangan calon tersebut sudah tidak menjadi persoalan. Atas persoalan ini karena Saudara ketua KPU ada di sini semoga Yang Mulia berkenan langsung mengklarifikasinya. Pertimbangan lain, KPU Provinsi Jawa Timur atas proses stikerisasi yang menjadi kebijakannya sebagaimana penjalasan ketua dan komisioner divisi logistic, menyangkut … karena persoalan menyangkut waktu dan anggaran yang membutuhkan sekurang-kurangnya Rp2,4 Miliar dan proses tender yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, untuk tidak mengubah jadwal yang sudah ditetapkan tahapan pemilukada maka KPU memutuskan dengan kebijakan stikerisasi.

5. Setelah penetapan pasangan calon Bawaslu Provinsi telah mengeluarkan surat edaran pada jajaran panwaslu untuk berkoordinasi dengan partai politik, instansi terkait, termasuk satpol PP, kepolisian, dan lain-lain untuk menertibkan alat peraga yang dipasang sebelum tahapan kampanye pada tanggal 12 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2013. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Provinsi menyampaikan surat kepada KPU Provinsi untuk meminta salinan DP-4 sebagai instrumen untuk melakukan pengawasan. Dalam proses tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Provinsi telah menyampaikan surat kepada KPU provinsi yang pada prinsipnya agar KPU provinsi dan jajarannya agar dalam pemutakhiran data pemilih berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

6. Setelah DPT ditetapkan oleh PPS dan direkap di KPU provinsi sejumlah 30.019.300 orang atau pemilih, maka melihat proses pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU provinsi serta jajaran dinilai kurang maksimal maka Bawaslu provinsi mengeluarkan surat edaran 381, Tanggal 1 Agustus tahun 2013 perihal instruksi pencocokan dan penerbitan DPT kepada jajaran panwaslu untuk melakukan pencocokan dan penelitian ulang DPT dan berdasarkan hasil coklit ulang DPT. Bawaslu Provinsi merekomendasikan perubahan DPT sejumlah 17.121 pemilih by name by address untuk dimasukkan dalam DPT. Sebagaimana surat Bawaslu Provinsi Nomor 419 dan seterusnya, perihal masukan DPT Pemilukada Jatim Tahun 2013. Atas rekomendasi dari Bawaslu Provinsi tersebut, KPU Provinsi melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut Bawaslu Provinsi.

7. (tidak terdengar)

8. (tidak terdengar)

9. Bahwa hasil rekomendasi Bawaslu provinsi terkait dengan DPT. KPU Provinsi merubah DPT menjadi 30.034.249 pemilih dari DPT semula 30.019.300 pemilih. Bukti kami lampirkan dalam keterangan tertulis.

10. Dalam proses penegakkan hukum pemilukada, dibentuk sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi telah memuat … membuat MoU dengan kapolda dan kejati Nomor 02 dan seterusnya. Dan ditindaklanjuti pembuatan SOP dan sebagai tindaklanjut Bawaslu Provinsi bekerjasama dengan Polda Jatim dan Kejati. Melaksanakan bimtek penanganan pelanggaran pemilu.

11. Dalam rangka memaksimalkan terhadap pengawasan politik uang. Maka Bawaslu Provinsi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 414 dan seterusnya, tanggal 16 Agustus 2013 perihal pengawasan politik uang dalam Pemilukada Jawa Timur dalam SE tersebut dengan modus metode atau cara dan ketentuan yang dilanggar.

12. Pada tahapan masa tenang, Bawaslu Provinsi sebelum masa tenang telah mengirim surat kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menghimbau kepada tim kampanye atau partai pengusul. Agar menertibkan atau membersihkan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan seterusnya. Yang dipasang, ditempel di seluruh wilayah Provinsi jawa Timur. Pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak boleh melakukan kegiatan yang secara substansi merupakan kegiatan kampanye dan pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak boleh melakukan kampanye di media cetak maupun elektronik.

13. Bawaslu Provinsi juga telah mengirim surat kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye di tingkat provinsi sebagaimana Surat Nomor 431 sampai 434. Tertanggal 24 Agustus 2013 agar selama masa tenang untuk menertibkan atau membersihkan alat peraga kampanye.

14. Dalam pendistribusian logistik pemilu. Bawaslu Provinsi beserta jajaran pengawas pemilu telah melakukan pengawasan secara maksimal dan dari hasil pengawasan terdapat kekurangan dan kerusakan surat suara. Maka terkait dengan pemenuhan kekurangan dan penggantian surat suara yang rusak, Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap jumlah surat suara yang kurang dan penggantian surat suara yang rusak. Baik terkait dengan jumlah maupun kabupaten/kota yang meminta kekurangan, maupun yang meminta penggantian kerusakan surat suara. Bawaslu memiliki data rekap kekurangan dan penggantian surat suara di setiap kabupaten/kota yang kami tuangkan dalam keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

15. Dalam menghadapi tahapan pungut hitung. Bawaslu Provinsi telah mengeluarkan Surat Edaran 436 dan seterusnya tanggal 25 Agustus 2013, perihal pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara beserta lampiran formulir penghitungan dan rekapitulasi suara. Baik di TPS, PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota.

16. Pada saat pemungutan suara, seluruh jajaran pengawas pemilu telah melakukan tugas pengawasan. Jajaran pengawas pemilu lapangan berjumlah 25.503, ditambah panwaslu kecamatan berjumlah 1.992. Panwaslu kabupaten/kota berjumlah 114. Sehingga jumlah jajaran pengawas pemilu di Provinsi Jawa Timur 27.609 pengawas pemilu.

17. Terkait dengan pemilih dalam keadaan tertentu, baik yang sedang rawat inap di rumah sakit, tahanan polsek, polres, maupun yang sedang menjalankan profesi dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan C-6, dan jika tidak membawa C-6 maka dapat menggunakan hak pilihnya atas rekomendasi dari panwaslu kabupaten/kota.

18. Tekait dengan pemilih dalam kedaan tertentu tersebut, Bawaslu provinsi telah mengeluarkan surat edaran 449 dan seterusnya, tanggal 28 Agustus 2013 perihal pengawasan pemilihan pemilih keadaan tertentu terkait SE tersebut memerintahkan kepada panwaslu kabupaten/kota untuk melakukan pendataan jumlah pemilih yang rawat inap di rumah sakit, tahanan polsek, polres by name by address sehingga validitas pemilih dalam keadaan tertentu dapat dipertanggungjawabkan dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam pelaksanaan SE tersebut, telah melakukan tugasnya dengan baik, semua pemilih dalam keadaan tertentu dapat terfasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya.

19. Selain itu, Bawaslu provinsi telah mengeluarkan surat edaran 450 dan seterusnya, tanggal 28 Agustus 2013 terkait dengan pemilih yang sedang menggunakan atau membawa HP di TPS agar dititipkan kepada petugas KPPS. Tujuanya agar tidak ada transaksional setelah pemilihan menggunakan hak pilihnya.

20. Dalam melaksanakan hitung suara, rekapitulasi suara, Bawaslu provinsi telah membuat formulir perhitungan suara di tiap TPS, PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota yang hanya diperuntukkan internal Bawaslu beserta jajarannya untuk mengawal proses perhitungan rekapitulasi suara di semua tingkatan. Jika terjadi manipulasi dalam penghitungan atau rekapitulasi suara, maka jajaran pengawas pemilu dapat mengetahuinya secara cepat, meskipun jajaran pengawas pemilu telah mendapatkan form C-1, form D-1, form DA-1 dan form DB-1.

21. Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU provinsi pada tanggal 7 September 2013 dengan perolehan masing-masing calon sebagai berikut. Pasang urut … Pasangan Nomor Urut 1, Soekarwo-Saifullah Yusuf=8.195.816 suara dengan persentase 47,6%. Nomor … Pasangan Urut Nomor 2, Eggi Sudjana-M. Sihat, perolehan suara=422.932 suara, persentase 2,4%. Pasangan Nomor Urut 3 Bambang D.H.-Said Abdullah dengan perolehan suara=2.200.069 suara, persentase 12,7%. Pasangan Nomor Urut 4, khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja, perolehan suara=6.525.015 suara, persentase 37,6%.

22. Catatan penggunaan surat suara adalah sebagai berikut. Sesuai dengan form DC1-KWK, jumlah DPT=30.034.467 DPT. Pemilih yang menggunakan hak pilih=17.821.392 pemilih. Pemilih yang tidak menggunakan hak pilih=12.213.075 pemilih. Pemilih dari TPS lain=74.417 pemilih. Surat suara yang diterima ditambah cadangan=30.383.009 surat suara. Surat suara yang terpakai=17.895.809 surat suara. Surat suara yang rusak=20.000.992 surat suara. Surat suara yang tidak terpakai=12.446.208 surat suara. Jumlah TPS=71.036 TPS. Suara sah=17.343.832 surat suara. Suara tidak sah=551.997 surat suara. Jumlah suara sah dan tidak sah=17.895.809 surat suara.

Terkait dengan keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten/Kota seluruh Jawa Timur telah termuat dalam keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang merupakan satu kesatuan keterangan tertulis dari Pengawas Pemilu di Provinsi Jawa Timur.

Demikian, Yang Mulia, ringkasan keterangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Mudah-mudahan keterangan yang kami berikan ini dapat memberikan gambaran pelaksanaan, pengawasan, dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Hormat kami, Sofyanto Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede. Terima kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar