Rabu, 23 Oktober 2013

[Media_Nusantara] Perbedaan Pendapat Mengenai Kewenangan MK Menguji Perpu

 

Perbedaan Pendapat Mengenai Kewenangan MK Menguji Perpu

by @YusrilIhza_Mhd

Prof Saldi Isra mengatakan bahwa MK berwenang menguji Perpu dengan merujuk pada Putusan MK No 138/2009. Putusan MK tersebut menurut Prof Saldi bisa dijadikan sbg landasan hukum bahwa MK berwenang untuk menguji Perpu

Saya berpendapat sebaliknya, MK tidak berwenang menguji Perpu. UUD 45 secara tegas membedakan bentuk peraturan perundang2an antara Undang2 dengan Perpu. Walaupun secara substansial Perpu berkedudukan setara dg UU, namun dari sudut proses pembentukannya, terdapat perbedaan antara keduanya. Daya berlaku Perpu terbatas sampai sidang DPR yg berikut untuk menentukan nasib Perpu tsb, apa akan diterima atau ditolak DPR. Karena itu UUD 45 secara tegas mengatur bhw MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45, tidak untuk menguji Perpu. Bahwa MK pernah menguji Perpu dan melahirkan putusan, saya menganggap MK telah melampaui kewenangan yg diberikan UUD 45

UUD 45 secara tegas mengatur bhw DPRlah yg berwenang untuk menerima atau menolak Perpu. Itu bermakna bahwa tdk ada lembaga negara manapun yg berwenang mengutak-atik Perpu sebelum DPR bersikap menerima atau menolaknya. Kalau MK menyatakan berwenang menguji Perpu, saya sarankan agar DPR memperkarakan MK dalam perkara sengketa kewenangan

UUD 45 menyatakan bhw MK berwenang mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara yg kewenangannya diberikan UUD. Akan sangat menarik jika DPR membawa perkara sengketa kewenangan dg MK untuk diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sendiri. DPR harus menguji apakah MK berwenang untuk menguji Perpu atau tidak, yg perkara itu akan diadili dan diputus oleh MK sendiri. Akan tambah menarik lagi jika seandainya DPR menunjuk saya jd kuasa hukumnya, dan MK menunjuk Prof Saldi jadi kuasa hukumnya

Kita sama2 berperkara di MK. DPR jadikan MK sebagai tergugat dan MK sendiri yg akan mengadili dirinya sendiri sebagai tergugat. Peristiwa itu, andai terjadi, akan menarik perhatian para pakar HTN, rakyat, bahkan menjadi menarik perhatian dunia karena sangat langka. Peristiwa langka itu hanya bisa terjadi di Negara Republik Insonesia, yg diawali dengan sikap MK yg menambah2i kewenangannya sendiri

Demikian twt saya malam ini. Sudah dinihari di Jakarta, jam 1.30 pagi. Merdeka!

Baca Juga:
- "Pandangan Terhadap 'Perpu MK' Yang Ditanda-tangani SBY" ==> http://chirpstory.com/li/163583
- "Adakah Muatan Politis Dibalik Dikeluarkannya Perpu MK?" ==> http://chirpstory.com/li/163883
- "Rencana Pengujian Perpu MK Dan Kewenangan MK Mengujinya" ==> http://chirpstory.com/li/164268

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar