Tanggapi Gugatan uji materi dari Forum Biro Hukum BUMN terhadap UU Keuangan Negara, kata Ekonom UGM: Gak Perlu Ada Kementerian BUMN
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir meminta agar pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mengobrak abrik definisi keuangan negara.
Ini menanggapi adanya gugatan uji materi dari Forum Biro Hukum BUMN terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dia menganggap gugatan tersebut salah alamat. "Saya melihat pokok masalah di BUMN adalah pejabat BUMN merasa ketakutan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK). Gugatan ini salah alamat, jadi jangan definisi keuangan negaranya yang diobrak abrik," katanya saat dihubungi Aktual.co, beberapa hari lalu.
Jika memang pejabat BUMN mau jujur mengakui kalau dirinya capek menghadapi audit BPK dan KPK jika ada indikasi korupsi, dia menyarankan agar BUMN tersebut sebaiknya membentuk superholding. Dengan begitu maka tidak ada lagi audit terhadap masing-masing BUMN dan hanya ada audit di superholding tersebut.
"Jadi seperti di Singapura, semua BUMN ada dibawah Temasek. Maka, BPK tidak perlu mengaudit masing-masing BUMN, hanya mengaudit superholding tersebut," ucapnya.
Dia juga mengatakan, jika superholding tersebut sudah terbentuk maka Kementerian BUMN tidak diperlukan lagi dan lebih baik dibubarkan saja.
"Gak perlu ada Kementerian BUMN, dulu juga tidak ada Kementerian BUMN. Kementerian BUMN kan baru dibentuk waktu jaman pak Suharto," ujarnya.
Hubungannya dengan pasal 33 UUD 1945, menurutnya gugatan tersebut menunjukkan ketidaktegasan sikap BUMN terhadap amanat konstitusi. Padahal, BUMN diamanatkan untuk mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, Forum Biro Hukum BUMN saat ini tengah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Judicial Review itu menyangkut materi Pasal 2 huruf (g) dan (h) terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir meminta agar pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mengobrak abrik definisi keuangan negara.
Ini menanggapi adanya gugatan uji materi dari Forum Biro Hukum BUMN terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dia menganggap gugatan tersebut salah alamat. "Saya melihat pokok masalah di BUMN adalah pejabat BUMN merasa ketakutan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK). Gugatan ini salah alamat, jadi jangan definisi keuangan negaranya yang diobrak abrik," katanya saat dihubungi Aktual.co, beberapa hari lalu.
Jika memang pejabat BUMN mau jujur mengakui kalau dirinya capek menghadapi audit BPK dan KPK jika ada indikasi korupsi, dia menyarankan agar BUMN tersebut sebaiknya membentuk superholding. Dengan begitu maka tidak ada lagi audit terhadap masing-masing BUMN dan hanya ada audit di superholding tersebut.
"Jadi seperti di Singapura, semua BUMN ada dibawah Temasek. Maka, BPK tidak perlu mengaudit masing-masing BUMN, hanya mengaudit superholding tersebut," ucapnya.
Dia juga mengatakan, jika superholding tersebut sudah terbentuk maka Kementerian BUMN tidak diperlukan lagi dan lebih baik dibubarkan saja.
"Gak perlu ada Kementerian BUMN, dulu juga tidak ada Kementerian BUMN. Kementerian BUMN kan baru dibentuk waktu jaman pak Suharto," ujarnya.
Hubungannya dengan pasal 33 UUD 1945, menurutnya gugatan tersebut menunjukkan ketidaktegasan sikap BUMN terhadap amanat konstitusi. Padahal, BUMN diamanatkan untuk mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, Forum Biro Hukum BUMN saat ini tengah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Judicial Review itu menyangkut materi Pasal 2 huruf (g) dan (h) terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar