Selasa, 22 Oktober 2013

[Media_Nusantara] Nazaruddin Bocorkan Inisial Menteri Soal Kasus Hambalang dan e-KTP

 

Nazaruddin Bocorkan Inisial Menteri Soal Kasus Hambalang dan e-KTP

Jakarta, Aktual.co — Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi pembangunan poryek Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham Garuda sebesar Rp300,8 miliar pada tahun 2010.

"Diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembelian saham Garuda Indonesia," kata Nazaruddin setibanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja biru.

Nazaruddin mengaku jika pemeriksaan yang dilakukan kali ini menyangkut kasus yang diketahuinya seperti proyek Hambalang dan proyek pengadaan e-KTP. Sebelum diperiksa penyidik, Nazaruddin pun kembali "berkicau", salah satunya mengenai kasus-kasus yang diduga melibatkan banyak pihak, yakni dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Ini buat yang ngambil uang Hambalang, proyek e-KTP, biar dibuka semua," ucap Nazaruddin.

Nazaruddin menuding, baik proyek Hambalang maupun proyek pengadaan e-KTP ada seorang menteri yang selalu ikut mengintervensi. Menurutnya, menteri itu intervensi agar surat pengajuan anggaran tahun jamak di proyek e-KTP dan proyek Hambalang.

"Nah, menteri itu suka marah-marahin menteri, SS lah," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT DGI, nama Nazar memang erat dikaitkan, PT DGI disebut kerap mendapatkan proyek dari Nazaruddin yang kala itu menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat.

Dirut PT DGI, Dudung Purwadi saat bersaksi di sidang Mindo Rosalina Manulang, mengakui pernah mendapat proyek pembangunan rumah sakit infeksi di Surabaya tahun 2008 dengan nilai proyek sekitar Rp400 miliar.

Juga ada proyek pembangunan RS Adam Malik tahun 2009. Sedang dalam TPPU Garuda, Nazar diduga menyamarkan, mengubah bentuk uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp300,8 miliar pada tahun 2010.

Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dan untuk TPPU Garuda, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengacara Nazaruddin: SS Adalah Mensesneg

Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief, membenarkan jika menteri yang dimaksud oleh kliennya yaitu Muhammad Nazaruddin, adalah Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi.

Menyusul kicauan Nazaruddin, yang mengatakan ada menteri berinisial SS diduga kerap melakukan intervensi terkait proyek pengadaan e-KTP dan proyek pengadaan sarana, prasarana serta peralatan olahraga di Hambalang, segera turun.

"Iya (Mensesneg) dia (Nazar) sampaikan itu ke saya. Kan kita udah tahu siapa," kata Elza sembari menganggukan kepalanya, saat akan mendampingi kliennya, di Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Selain mendampingi kliennya, Elza juga mengungkapkan, kedatangannya untuk memberikan sejumlah dokumen proyek e-KTP kepada KPK. Elza menilai bahwa dalam pengadaan e-KTP telah terjadi mark-up anggaran yang besar.

"Saya mau memberikan data seperti yang saya janjikan. Bahwa masalah e-KTP, disitu ada ISO-nya bodong atau dibawah standar," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin kembali menuding seorang menteri terkait skandal proyek negara.

Dikatakan oleh Nazaruddin, bahwa menteri berinisial SS kerap melakukan intervensi terkait proyek pengadaan e-KTP dan proyek pengadaan sarana, prasarana serta peralatan olahraga di Hambalang, untuk segera turun.

"Ini kan ada seorang menteri yang selalu mengintervensi supaya surat multiyears keluar di proyek e-KTP dan di proyek Hambalang, nah menteri itu suka marah-marahin menteri lain," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10).

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar