Senin, 28 Oktober 2013

[Media_Nusantara] Perihal Majelis Ulama Indonesia

 

Perihal Majelis Ulama Indonesia

by @Syafiqhasyim_de

Meskipun sdh berdiri sejak 1975, msh banyak yg blm tahu ttg sejarah dan kedudukan MUI. Pendirian mmng disponsori oleh Suharto, namun pengurus dan anggota bkn diangkat oleh regim, nmn pleh anggota mrk sendiri. Berbeda dgn ormas lainnya, keanggotaan MUI bersifat individual, bkn perwakilan Ormas, paling tdk ini klaim dari MUI. Meskipun kenyataanya, anggota MUI adlh para wakil-wakil ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Perti, al-Irsyad dan msh byk lg.

Tdk hanya Suharto, ulama zaman itu jg butuh MUI. Buya Hamka menerima sbg pimpinan MUI krn MUI bisa digunakan utk membendung PKI. Tdnya teman2 Buya Hamka menganjurkannya utk menolak memimpin NU, nmn Beliau MUI msh ada manfaatnya: Yakni membendung komunisme di Indo. Pidato Buya Hamka yg sngt terkenal di dalam inagurasi kepemimpinnya di MUI adalah mengibaratkan MUI "seperti kue bika." Kue bika jika perapian terlalu panas dr bawah akan gosong bagian bawahnya dan terlalu panas dr atas akan gosong bagian atasnya. Makna ibarat di atas: MUI hrs bersikap adil baik kpd pemerintah maupun pd rakyatknya. jika tdk adil, maka MUI akan gosong, tdk ada arti.

Pd masa Suharto, tiga ciri utama MUI (1) mendukung pemerintah (khadimul hukumah) (2) berdasarkan Pancasila (3) payung ulama. Mendukung pemerintah berarti mendukung kebijakan pemerintah: i.e. pembangunan nasional, GBHN, penataran P4, KB, dan program2 lain. Sblm MUI didirikan, di pelbagai provinsi sdh berdiri lembaga ulama seperti di Aceh, Jawa Barat, dan tempat2 lain. Krnnya, pendirian MUI dipusat adalah kulminasi saja, dan Suharto memanfaatkan ini dgn mengkonsolidasi menteri2nya utk melobby lembaga-lembaga ulama daerah agar mau mendirikan MUI supaya terkesan pendirian MUI berasal dr aspirasi bawah. upaya ini berhasil.

NU tdk terlalu "happy" dgn pendirian MUI, terutama krn hubungan dgn Pak Harto sdh mulai tdk harmonis, meskipun kyai Syukri Ghozali pimpinan MUI stlh Buya Hamka adalah orang NU tulen, yg menjadi pejabat di Departemen Agama. Sbg bentuk dukungan pemerintah, MUI mendpt bantuan rutin dari negara, namun tdk besar. fungsi MUI sebetulnya banyak, namun yg paling terkenal adalah memberikan fatwa. banyak kalangan menilai fatwa MUI zaman pak Harto bercorak opurtunistik, krn hasil fatwa banyak mendukung kepentingan status quo. Nmn, ini hanya kecenderungan umum. Nyatanya, ada juga fatwa MUI yg menentang keinginan rezim. Sblm 1983, fatwa bkn otoritas MUI pusat, MUI daerah jg bisa mengeluarkan fatwa. Utk menyamakan, sjk thn tersebut semua fatwa hrs MUI daerah boleh berfatwa berdasarkan watak ke daerahan dan hrs berkonsultasi dgn MUI Pusat, supaya tdk tumpang tindik dan berlawanan. Karenanya, MUI Madura dan Jawa Timur ktk mengeluarkan fatwa soal Syiah sbnrnya melawan pakem, krn MUI pusat blm punya fatwa soal Syiah. Yg diterbitkan MUI pd thn 1980an soal Syiah, dlm perspektif MUI, bknlah fatwa, tp rekomendasi. Dalam nomenklatur MUI, rekomendasi beda dgn fatwa. Rekomendasi adl tawsiyya (wasiat). Ya, MUI punya wasiat soal kehatian2 pd Syiah ghullat. Namun kasus Ahmadiyah, MUI mmng memiliki fatwa, jk tdk salah tahun 1981, kemudian direvitalisasi thn 2005.

Uraian t. 2005 sbg musim semi konservativisme MUI akan saya uraikan dlm tulisan sendiri ttg refleksi, meta-narrative, soal riset saya. Meskipun regimist, MUI pd masa Pak Harto menjadi bagian dr gerakan modernisme inklusif Islam dan ini sngt mendukung ide pembaharuan. Kritik atas pembaharuan Islam yg mendompleng Pak Harto ada benarnya dlm konteks MUI. Fakta-fakta keterbukaan MUI bisa dilihat pd pengurus2 teras MUI. Buya Hamka, Sukri Ghozali, dan Hasan Basri.

Memang, Buya Hamka pernah mengeluarkan fatwa soal larangan berucap natal, namun fatwa ini sebaiknya dipahami scr politik, bkn agama. Secara politik artinya adalah fatwa ini ditujukan utk menonjolkan identitas Islam sbg bagian kekuatan yg hrs diperhatikan pak Harto. Istilahnya: sekali-kali "ngeyel" pd rezim, utk sekian banyak fatwa yg menurut saja. Nmn Buya Hamka mundur akibat tensi yg muncul dr fatwa ini. Sumber saya nilang, Buya Hamka tdk terlalu jengkel pd Suharto tp pada Menteri Agama.

Oh ya, asumsi bahwa MUI bentukan pemerintah biasanya dilihat dr struktur kepengurusannya, zaman Orba, pjbt tinggi jg duduk dlm MUI.

Keterbukaan MUI jg bs dilihat dari peran komisi fatwa. Zaman Pak Harto, komisi Fatwa selalu dipegang oleh orang NU, meskipun NU agak jengkel dgn MUI. Kyai Syukri Ghozali, allah yarhamhu dan kyai Ibrahim Hosen, allah yarhamu. Dua2nya adl tokoh tak tertandingi dlm fiqih. Kyai Syukri alumni pesantren tulen, dan sangat mahir dalam bidang fiqih dan usul fiqih. Kyai Ibrahim Hosen alumni timur tengah yg berpikiran sngt rasionalis dan terbuka dan selalu ingin memajukan soal fiqih dan usul fiqh. Nmn progresivitas fatwa MUI pd saat itu tertutupi dgn kedekatannya pd pak Harto. Mnrnt saya, ini gejala wajar krn hampir tdk ada ormas masa itu yg berani melawan Pak Harto. Secara pragmatis, sikap politik Pak Harto juga banyak menguntungkan kalangan pembaharu Islam. ) Tokoh2 pembaharu Islam jg pernah menjadi pengurus MUI. Banyak foto Gus Dur maupun Cak Nur terlihat dlm acara2 MUI. Bahkan Kyai Masdar dan Musdah Mulia adalah pengurus MUI sblm thn 2000.

MUI mengalami perubahan stlh Pak Harto jatuh, 1998.

Saya sempatkan ketemu Kyai Ali Yafie, yg memimpin MUI pd masa transisi tersebut, dan bertanya kepada beliau soal posisi MUI pd masa itu. Beliau berkata, MUI mmng sulit, orang2 dalam ingin mengingat jasa Pak Harto,namun orang2 di luar menuntut perubahan. Termasuk posisi belaiau sbg ketua MUI, ketika beliau bilang ke Pak Harto yg dimaksud reformasi di luar sana adl pak Harto Turun. Probosutedjo konon marah besar atas pernyataan Kyai Ali Yafie pd pak Harto. MUI dianggap Ormas keagamaan yg tdk tahu diri.

Posisi MUI benar2 sulit, dan semua orang berusaha bersembunyi, takut menghadapi situasi zaman itu. Kyai Ali Yafie sbg pemimpin MUI adl penyelamat organisasi ini krn MUI benar2 tdk berharga krn patron rezimnya tumbang. Sayang Kyai Ali Yafie tdk mau melanjutkan memimpin MUI. Beliau hanya 2 thn. Ingin tahu alasanya? Alasan beliau tdk mau duduk sbg ketua umum MUI krn beliau tdk mau dibenturkan dgn Gus Dur, yg saat itu presiden RI. Kyai Ali Yafie merasa manfaat menjadi ketua MUI lbh sedikit krn pasti nanti ada benturan2 pemikiran dgn Presiden. Sbg orang NU beliau memilih menghindar. Kaedah beliau, daf'ul maqasid muqaddamun ala jalbil masalih.

Ketua umum selanjutnya adalah Kyai Sahal Mahfudh, Rais Syuriah NU pd zaman skrng. Banyak orang tdk tahu bahwa pada MUNAS 2000, MUI memutuskan persoalan yg sangat mendasar ttg ideologi mrk, dari Pancasila ke Islam. Perubahan ini mmng anonim, tdk jelas siapa yg menggagas, namun kondisi sosial politik zaman itu menjadi penjelasnya. Perubahan ideologi dr Pancasila ke Islam jg diikuti perubahan orientasi MUI dari pengabdi rezim menjadi pengabdi rakyat (khadimul umma). Mulai 2000 ini, banyak hal yg berubah dari MUI. MUI lbh berani berbeda dgn rezim, bahkan menekan rezim. Sikap MUI yg mulai agak "berani" menekan rezim mendpt imbangan dari Presiden Wahid yg mau menjadikan MUI sbg Ormas fatwa biasa.

Polemik hangat antara MUI dan Gus Dur adalah soal hukum Ajinomoto. MUI tetap perpendpt meskipun olahan terakhir ajinomoto unsur babi sdh tdk terliat, nmn asal brng tersebut babi, krnnya hukumnya adalah asal barang tersebut. Gus Dur berpendpt lain... jika hasi akhir produk tdk ada unsur monosodium glutamat, mk boleh dikonsumsi, krn pd dasarnya memng tdk ada babi. Ini debat soal usul fiqih biasa, dan menjadi ramai dan dipolitisasi oleh media hanya krn pendpt ini dilontarkan oleh Gus Dur. Namun apa peran Gus Dur yg tdk banyak diketahui oleh orang adalah presiden pemberi dana wakaf terbesar pd MUI. Mengapa? Gus ingin MUI mandiri, jgn tergantung lg pd rezim. Kemandirian MUI kini terlihat. Kini MUI menjadi ormas fatwa yg bahkan terlalu mandiri, dan rezim pasca Gus Dur dikebiri oleh MUI. Megawati dan SBY melongo saja melihat kemandirian MUI. Banyak orang berasumsi, MUI msh bergantung ke pemerintah seperti zaman Orba.

Asumsi tdk terlalu benar. Data saya, MUI hanya dibantu oleh pemerintah sebanyak 3 milyar sthn, melalui tgn Depag, tp dana ini hanya mampu membayar sedikit saja kebutuhan MUI yg kira berjumlah 30 milyar setahun. Lalu darimana MUI mendapatkan sisanya? Ormas lain jg sama mendapatkan sumbangan dari pemerintah, jd bkn hanya MUI yg mendapatkan. Mengapa MUI lbh besar? Krn Ormas lain lbh kaya dan tdk membutuhkan bantuan MUI. Muhammadiyah dan NU adalah ormas kaya, sehigga bantuan pemerintah justru merendahkan keberadaan mereka. Krnnya jika menyerang MUI krn MUI dpt bantuan dr negara, maka serangan itu mudah dipatahkan oleh MUI.

Sblm menjawab dari mana MUI mendapatkan dana operasionalisasi di luar dana negara, saya akan kemukakan lembaga2 penting dlm MUI.

lembaga fatwa.

lembaga utama MUI, dan mau tahu isinya? hampir 80% anggota komisi fatwa terisi oleh pensiunan NU dan Muhammadiyah. Jadi, ormas2 lain hanya pemanis, krn faktanya mrk yg ahli dlm bidang fiqih dan usul fiqih memang hanya berasal dr dua lembaga ini. katakanlah NU yg mendominasi. karenanya, jika ada fatwa yg bermasalah dgn pluralisme, kelompok minoritas, dlsb, maka NU juga hrs ikut bertanggungjawab. Pertanyaan saya sendiri: kenapa orang2 NU yg berada di MUI beda ketika mrk berada di NU? Pertanyaan saya ini agenda buat NU, bkn buat MUI, krn MUI hanya user, pennguna jasa keahlian orang2 NU utk berfatwa.

saya kira banyak yg sdh tahu bagaimana mekanisme pengeluaran fatwa. namun ada hal baru yg menarik dalam cara MUI berfatwa yg beda. dalam kaidah usul fiqih, fatwa adalah jawaban atas orang yg bertanya ttg masalah hukum yg diberikan oleh mufti. krnnya, faktor utama fatwa adalah adanya pertanyaan. Pakem ini msh berlaku dalam MUI, namun MUI berfatwa tdk hanya berfatwa dgn cara demikian. Ada 2 atau 3 jenis fatwa MUI: (a) fatwa antisipatif, tdk ada pertanyaan, pertanyaan digantikan dgn upaya antisipasi. (b) fatwa reaksi, tdk ada pertanyaan juga, tp fatwa ini dikeluarkan krn ingin memberikan reaksi, penolakan atau persetujuan. (c) fatwa proaktif, ini hampir sama dgn fatwa antisipasi. Bahan2 ke2 atau ke3 fatwa di atas adalah fenomena sosial, politik, budaya dll. ketiga jenis fatwa di atas sdh barang tentu merupakan ijtihad baru bagi MUI. Soal hasilnya, itu perkara lain. fatwa-fatwa soal pluralisme, sekularisme, dan hal-hal lain yg kontroversi, sering merupakan hasil fatwa antisipasi dan reaksi.

fatwa MUI dikategorikan ke dalam 4 bidang: soal aqidah, ibadah, sosial budaya, pangan, obat dan science teknologi.) mash ada satu lg yakni fatwa soal perbankan dan isu2 ekonomi, keuangan, asuransi (economic and finance). nmn ini dikeluarkan oleh DSN. dari segi eventnya; fatwa bisa dikeluarkan oleh sidang komisi fatwa yg bersifat rutin, pada MUNAS, pd ijtima' ulama. fatwa resmi adalah fatwa yg dihasilkan melalui sidang resmi. jika ada oknum berfatwa seperti haram menghormati bendera, namun fatwa itu tdk dijumpai dalam dokumen MUI, maka fatwa itu adalah fatwa orang yg ingin mengkapitalisasi MUI. tp MUI jg kurang aktif dalam menegur pengurusnya, paling tdk MUI hrs mengklarifikasi bahwa itu bkn fatwa MUI, namun fatwa pribadi.

Banyak orang berasumsi dan menggampangkan proses pengeluaran fatwa dalam MUI, meskipun td saya katakan 80% anggotanya adl NU-MU. selalu ada kutub di dalam proses berfatwa; kutub keras, kutub lunak dan terlalu lunak. jg ada kutub pemanfaat. ktk fatwa soal Sepilis, kubu keras menginginkan lembaga dan nama orang sepilis disebutkan. Kubu lunak dan sangat lunak menolak. kubu lunak dan sangat lunak juga kurang enjoy dgn istilah pluralisme, makanya, muncul penjelasan apa itu pluralisme yg dimaksud MUI.

kalangan luar yg liberal, kadang meremehkan perjuangan kubu lunak dan sangat lunak, pdhl mrk butuh dukungan dari luar. kutub pemanfaat adalah mrk2 yg tdk kompeten dlm MUI, tp ingin gunakan fatwa MUI utk melegitimasi ideologi mrk. Mrk ini adl "penngaduh." klngn penggaduh lebih mewarnai MUI di luaran, krn isu mrk adalah isu identitas dan keyakinan Islam. tokoh MUI yg sering dijadikan sbg landasan para "penggaduh" MUI adalah Kyai Ma'ruf Amin. Ketika saya konfirmasi mengenai peran beliau Beliau berkata, apa yg dilakukannya adalah berfatwa menurut kaidah fatwa saja dlm fiqih dan usul fiqh. Kyai Maruf Amin pendukung NKRI, NKRI yg tdk alergi pd syariah.

Aturan umum MUI dlm berfatwa soal akidah yg sering menimbulkan masalah di luaran. Sebetulnya, fatwa2 MUI soal akidah bkn hal aneh, biasa saja, bagi mrk yg terbiasa dgn konsep teologi Sunni. soal penyesatan sdh sejak lama ada dlm literatur Sunni, baik itu merujuk ke Imam Asyari maupun Maturidi. Fatwa sesat menjadi tdk terbiasa krn berlawanan arah dgn keinginan baru kehidupan agama yg harmonis dan toleransi.

Ada analisis yg sngt menarik dari Talal Asad dlm artikelnya tttg blasphemy yg menyorot degradasi Sunni dalam bidang ini. Ringkasnya: Sunni telah menjadkani diskusi tentang ketuhanan dr wilayah science (kalam, debate) ke dalam wilayah belief. yg menggejala dlm dunia sunni skrng adalah ortodoksi, bkn ilmu, krnnya perbincangan soal teologi menjadi miskin di dalam Sunni. menjadi lebih miskin ketika bangkitnya Wahhabi yg mengadopsi teologi Ibn Taymiyya. posisi fatwa dlm bidang akidah adalah meneruskan ortodoksi Sunni. peran MUI semakin otoritatif dan menjadi2 krn NU dan Muhammadiyah tdk mau menyentuh masalah ini, menyerahkan soal akidah ke MUI. Sikap NU dan Muhammadiyah ini saya konfirmasi kpd pimpinan tertinggi kedua organisasi tersebut dan mrk mengiyakan.

saya menyayangkan sikap kedua organisasi terbesar ini. masih ingat bagaimana sikap Gus Dur ketika fatwa MUI yg menyesatkan darularqam? Gus Dur menolak fatwa itu dngn memberikan perlindungan pada orang2 darul arqam. penolakan GD yg trs terang dan gamblang pd MUI. MUI pd masa itu tdk bisa berbuat apa2, menggerutu saja, krn kalah otoritas dgn NU. kini otoritas NU tdk lg seperti dulu, lebih banyak mengalah pd MUI. buktinya, NU tdk berkata apa2 ttg Ahmadiyah, mlh jg ikut menganjurkan Ahmadiyah berganti agama. Ini pernyataan ketua PBNU zaman dulu, kyai Hasyim Muzadi. pimpinan Muhammadiyah juga menyarankan hal yang sama dgn pimpinan NU. di luaran Gus Dur msh berbeda pendapat pada kedua ormas tsb.

dalam fatwa soal akidah MUI itu ada dua istilah kunci yg patut diperhatikan; (1) sesat dan (2) menyimpang. Sesat adalah "theological fallacy"dan konsekwesninya, pihak yg melakukan ini adalah sesat dan bisa jatuh kepada kekafiran. menyimpang adalah fiqhiyya fallacy, pelakunya adalah bermaksiat, atau melakukan dosa, tdk sampai kdp takfir. saya masih blm tahu benar, dan akan konfirmasi, darimana konsep ini muncul, sbb ini mirip dgn konsep wahhabi ttg kafir sughra dan kubra sebuah paham dijatuhkan sesat melalui bbrp tahapan dan dasar2 pertimbangan. MUI melakukan riset serius masalah ini, namun risetnya sepihak dan subyektif, maklum MUI bkn lembaga riset, tp lembaga fatwa. krnnya, mengharapkan MUI sbg lembaga riset adalah sia-sia belaka, maksudnya menghasilkan riset yg obyektif adalah tak mungkin. riset yg dilakukan adl utk memenuhi standar ortodoksi mrk, supaya benar2 memiliki landasan pd teologi Sunni, bkn verifikasi & falsifikasi karenanya, hasilnya pasti jelas, siapa saja yg bertentangan dgn ortodoksi Sunni ya sesat. Saya menulis panjang masalah ini utk Iraseq.

Berapa jumlah fatwa MUI soal sesat menyesatkan ini? Tdk banyak, hanya 14 fatwa yg dikeluarkan oleh MUI Pusat. MUI daerah juga mengaluarkan fatwa sesat utk konteks mereka. Sepengetahuan saya, MUI daerah yg paling banyak berfatwa sesat adlh Aceh. MUI provinsi krn sejarahnya tdk memakai nama MUI tapi MPU, Majelis Permusyawaratan Ulama. Salah satu MUI daerah yg paling rapi.

sorry di antara 14 fatwa sesat MUI, ada 1 rekomendasi soal syiah. jadi fatwa sesat masih 13. tdk banyak apabila dibandingkan dgn lajnah daima saudi dan darul ifta mesir. saya tdk tahu fatwa sesat di kalangan mufti syiah (wilayat faqeeh) di iran. fatwa MUI ttg aliran sesat ini sdh menjadi fenomena transnational. Negara tetangga, Malaysia, mengadopsi fatwa sesat liberal pd 2006. fatwa Jabatan Kuasafatwa Malaysia lbh pendek dan tidak sophisticated sbgmn MUI berfatwa. Fatwa mrk kurang dalil.

akibat2 fatwa sesat ini banyak orang anggap Sunni itu Wahhabi? anggapan ini perlu riset lagi. bbrp informan menyatakan mrk anti wahabi. anti wahabi bkn berarti anti takfir, krn kembali lg ke atas, takfir adalah bagian terpenting dalam ortodoksi sunni. menjadi sunni, bisa menjadi takfiri jg. lihat buku2 al-milal wa an-nihal, Shihristani, al-farqu bayna al-firaq, al-Baghdadi. dalam bbrp hal, MUI bertemu Wahhabi dalam hal label sesat dan bertentangan dgn Wahhabi dalam banyak hal lainnya. keadaan tidak selalu hitam putih, ada intersection area. krnya, takfiri bisa bersifat politis. mmg lembaga fatwa adalah lmbg politik bkn lembaga ilmu murni. fatwa yg dilembagakan sering sangat politis, beda dgn fatwa mufti individual.

Bgmn dgn deklrasi Amman yg berusaha menjembatani perpecahan di dunia Islam dalam bidang keyakinan mereka.

Deklrasi Amman adlh konferensi para pimpinan dan mufti bsr dunia yg disponsori oleh Raja Jordan II pd 2005: qaradawi, syaikh al-azhar,dan Ayatollah Sistani. Indonesia ikut mengirimkan delegasi, Kyai Hasyim Muzadi, Kyai Din Syamsuddin, Menag dan Menlu. Isi deklarasi Aman adalah memasukkan Wahhabi, Syiah dan Asyarisme dalam Islam. MUI tdk terlibat dalam forum prestisius ini. Namun keterlibatan NU dan Muhammadiyah tdk dijadikan alat bagi mrk utk mendikte MUI.

saya berasumsi peran MUI sbg polisi akidah akan melejit dan melaju jauh meninggalkan NU dan Muhammadiyah dlm thn2 mendatang. apabila MUI dulu minta legitimasi negara, skrng negara datang mendukung MUI, sbgmn berkali2 presiden RI SBY, mengucapkannya. dlm 2 kali MUNAS, SBY mengingatkan soal akidah datanglah dan turutilah fatwa dari MUI. SBY tdk pernah menyatakan demikian pd NU-MU. sampai kini saya msh menunggu peran NU dan Muhammadiyan (NU-MU) soal akidah, pdhl SDM fatwa kedua lembaga ini jauh melebihi MUI. ya, yg mengisi fatwa komisi adlh 80% NU-MU, namun jago2 NU-MU masih berada di kandang mereka, cuma sayangnya, jago kandang. NU tdk mampu mengkonsolidasi jago2 mereka, atau mungkin bisa berbalik, jago2 mrk tdk pantas utk turun di lapangan luaran. tp medan sudah terkuasasi oleh pihak lain. jika mau, msh belum terlambat utk menurunkan jago2 mrk utk turut berlaga. kalau ingin ada keseimbangan, jago2 fatwa NU-MU hrs turun tangan, tp itu terserah kepada kedua lembaga ini. peru diingat, jika mrk diam, maka otoritas mereka akan semakin tergerus.

lalu bagaimana dgn fatwa-non akidah? sesuai dgn karakternya, fatwa non-akidah adalah non-theology fallacy. beda pdnpt tdk mslh. Bidang ibadah, dr 1975-2011, fatwa MUI hanya berjumlah 37 saja. Bidang sosial, 51 fatwa dan bidang obatan2, mknan, dan science 35. dari bidang-bidang tersebut, bidang fatwa bidang obatan2, makanan, dan sciences-tecn adalah yg sangat penting krn ini menjadi dasar pembentukan LPPOM. Lembaga yg banyak dikritik oleh orang di luaran MUI.

jk anda semua ingin tahu bgmn mekanisme kerja LPPOM, datanglah ke sana dan bertanya pada mereka. saya akan crita sedikit soal ini.

LPPOM mmng kurang memiliki dasar hukum utk diatur hanya oleh MUI, nmn fakta sejarah MUI memulai kerja ini sejak thn 1990an. saya memahami kejengkelan orang2 MUI ketika ada keinginan membuat badan sertifikasi halal yg independen yg justru datang dari depag. sbgm saya katakan tdk selalu hitam dan putih, demikian jg yg terjadi pd masalah sertifikasi ini antara MUI dan Depag. saya mendengar dr informan, rupaya Depag dibawah SDA sdh menyediakan kantor utk lembaga independen ini.) saya tdk tahu mengapa SDS berambisi membuat lembaga sertifikasi halal yg independen? apakah ini pengeruk uang yg menarik? sorry, maksud saya SDA. apakah ada hubungannya dgn soal politik pemilu? saya tdk tahu benar mslh ini, tp ingin tahu, blm ketemu SDA jg.

secara UU, NU dan Muhammadiyah juga boleh melalukan sertifikasi halal, dan ini sdh dimulai, tp lanjutannya tdk terdengar. ketika saya bertanya kpd pengurus Muhammadiyah ttg masalah ini: jawab sama dgn soal akidah, sdh lah soal halal haram biar MUI sj. lalu muhammadiyah ngurus apa? saya tahu mrk banyak rumah sakit dan sekolah, tp mrk punya lembaga tarjih. saya pribadi mendorong ormas2 Islam memiliki sertfikasi halal sendiri2. Ini bkn semata soal halal haram tp juga komodifikasi. mengharuskan lembaga halal hanya satu bkn alasan yg kuat, krn pd dasarnya mufti juga tdk satu. mewacanakan lembaga sertifikasi halal hanya satu adalah upaya MUI mempersuasi masyarakat utk mendukung peran mrk. inipun wajar adanya, krn wilayah ini adalah pasar, dan setiap pedagang berhak memasarkan. yg merugi adalah pedagang yg diam sj.

Apa menariknya LPPOM MUI? menrt informan saya, LPPOM adl tulang punggung MUI, sktr 20-30 % kekurangan dana MUI berasal dr lmbg ini. krnnya, jika MUI butuh 30 milyar setahun, maka kira2 10 milyar dipenuhi oleh LPPOM. kontribusi ini menunjukkan profesionalitas LPPOM. ini dlm bhs sosiologi disebut komodifikasi. orang boleh ngiri, tp ini hasil kerja LPPOM. skrng ada +- 170an ribu produk tersertifikasi. tp jgn beranggapan bahwa ini uang banyak, uang segitu buat MUI tdk lah banyak, kecuali MUI bisa membiayai sendiri krn hasil itu. jika ingatan saya msh benar, biaya sertfikasi tdk mahal, tdk lbh 2,5 juta utk jenis produk, bkn perbungkus sbgmn banyak orang menuduh. saya pernah bertanya ke mantan direktur LPPOM, mengapa jawabnya: banyak perusahan yg menggunakan jasa makelar (terutama lawyer mrk) ngurus masalah ini, pdhl jika mrk datang sendiri murah. utk apa saja biaya sertifikasi halal? salah satu biaya terbesar mrk adalah membiayai food auditor dan honorarium utk komisi fatwa. honor mrk jg gak besar, istilah uang transport, saya tdk tahu skrng berapa? tp kira di bawah 300 ribu utk anggota komisi fatwa. honor food auditor silahkan tanya sendiri ke LPPOM, mrk terbuka dan mau menjawab pertanyaaan. jgn lupa pula, ada biaya uji laborat. food auditor MUI menjadi cerminan bg para food auditor negara-negara lain. LPPOM MUI memiliki international food certifier sejagad.

jika kita mau melihat keadaan yg seimbang, NU-MU dan ormas lain, buatlah lembaga sertifikasi agar halal haram bkn hanya ditentukan MUI. jika ngga mau bertindak, ya bersabarlah dan relakan, hidup kita 100% kelak akan ditentukan oleh MUI. semoga bermanfaat.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar