Pengamen dibawah Umur Disetrum Penyidik Polda Metro Jaya ?
Jakarta, GATRAnews - Oki Oktavia, 20 tahun, pengamen yang bersama Andro Supriyanto, 18 tahun, menjadi saksi kunci, mengaku melihat temannya yang berusia bawah umur, berinisial F, kepalanya dibungkus plastik oleh petugas Polda Metro Jaya."Ada F, dimasukin plastik kepalanya, Andoro ditendang di Cipulir," ungkap Oki, di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa (22/10).
Remaja perempuan ini menuturkan, pada Minggu pagi (30/6), sekitar pukul 09.00 WIB, ia dan sejumlah teman pengamen lainnya, menemukan korban Dicky Maulana sudah dalam keadaan sekarat, di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, setibanya dari Parung Panjang, Bogor.
"Saya sama Andro, Usep, Fatah ke Cipulir naik kereta. Sampe di sana (Cipulir, Red.) sudah ada korban penuh luka, ada bolong-bolong dadanya. Kemudian kasih air, tanya alamat rumahnya dia," ucapnya.
Kemudian, Ferdi melaporkan kejadian itu ke polisi dan polisi pun tiba di tempat kejadian perkara. Polisi kemudian membuat data lalu membawa korban. Selain membawa korban, polisi juga mebawa Andro, Ucok, Faud ke kantor polisi. "Katanya untuk jadi saksi. Malamnya saya ditangkap sama 5 orang teman saya lagi," ungkap Oki.
Oki juga mengaku, melihat salah seorang pengamen bernama Fikri, kepalanya dimasukkan ke dalam plastik, dan Andoro ditendang saat di Cipulir. Sebelum ditendang, polisi menangkap Andro di Warnet. Saat penangkapan itu, Oki melihat polisi menganiaya Andro.
"Saat ditangkap di Warnet, Andro diinjak-injak kepalanya. Pokonya juga dikata-katain, kotor lah perkataannya, "Gw matiin, a****g, gitu lah," tuturnya.
Setelah ditangkap, Andor diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Oki mengaku, saat pemeriksaan itu dirinya mendengar suara Andro yang kesakitan. "Di Polda saya dengar setruman, dan saya dengar teriakan Andro dan Benges. 2 orang disetrum saya dengar teriakan Andro karena saya hapal. Yang disetrum Andro dan Benges," ungkapnya.
Menurutnya, saat itu ada 9 samapi 10 orang penyidik. Andro dan Benges disetrum berkali-kali agar mengaku sebagai pelaku. "Disetrum berkali-kali. Lama, setruman masih hidup, dia sudah tidak ada suaranya,"
Setelah ditangkap, penyidik Polda Metro Jaya membebaskan Oki dan 5 orang temannya yang berprofesi sebagai pengamen. "Dari 12 yang ditangkap, 6 dibalikkin, yakni Vera, Bogol, Dinda, Isep, Yuli, dan saya," ucapnya.
Sebelum membebaskan Oki dan kelima temannya, penyidik Polda Metro Jaya memerintahkan agar tidak memberikan keterangan jika wartawan melakukan wawancara. "Waktu pulang, kalau ketemu wawancara, jangan ngomong, langsung pulang saja. Terus dikasih ongkos, kalau nggak salah 200 ribu," ucapnya.
Setelah kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oki mengaku menyampaikan kesaksian. Dalam persidangan itu, ia mencabut semua keterangannya di BAP, karena tidak sesuai dengan yang dialaminya.
"Sudah di-BAP, nih tanda tangan, ya sudah saya ikutin kata-kata dia (penyidik, Red.), saya tanda tangan, BAP tidak benar semua. Saya cabut semua BAP (di persidangan, Red.)" tandasnya. (IS)
Pengamen Ajukan Perlindungan ke LPSK
Jakarta, GATRAnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendampingi Iyan Pribadi, 18 tahun, terduga kasus pembunuhan Dicky Maulana, serta dua orang saksi, yakni Oki Oktavia, 20 tahun, dan Ustadzi Wasis, 19 tahun, mengajukan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sudah diajukan permohonannya ke LPSK," ujar Johanes Gea, saat dikonfirmasi GATRAnews di Jakarta, Selasa malam (22/10).
Joge, begitu pengacara keenam terdakwa pengamen dipanggil, merinci permohonan perlindungan tersebut diajukan untuk ketiganya, dengan nomor 1453 sampai dengan 1455/P.UP2-LPSK/X/2013.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur mengungkapkan, Iyan Pribadi dan kedua orang yang mengajukan permohonan perlindungan LPSK, masuk kriteria saksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK.
Menurutnya, ketiganya mengajukan perlindungan ke LPSK, karena terdapat potensi ancaman yang dapat membahayakan ketiganya, mengingat bagaimana keempat pengamen di bawah umur yang telah divonis dan dua terdakwa dewasa lainnya diperlakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
LBH Jakarta meminta LPSK menempatkan Iyan di tempat yang dirahasiakan, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan meminta serta meminta komisioner lembaga ini menyatakan, bahwa kondisi yang dihadapi Iyan, termasuk dalam kategori kasus-kasus tertentu, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) UU nomor 13 tahun 2006.
Iyan merupakan pengamen yang mengku sebagai salah seorang pembunuh Dicky Maulana di kolong jembatan layang Cipulir, Jakarta Selatan. Iyan mengatakan, dirinya terlibat pembunuhan itu bersama Khairudin Hamza alis Brengos dan Jubaidi alias Jubai.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar