Rabu, 02 Oktober 2013

[Media_Nusantara] Kasus Bupati Aru Thedy Tengko : MALAPETAKA HUKUM INDONESIA

 

Kasus Bupati Aru Thedy Tengko : MALAPETAKA HUKUM INDONESIA

By @triomacan2000

Eng ing eeng… kasus Bupati Aru Thedy Tengko cukup menarik dibahas. Sedikit banyak menggambarkan carut marut dan praktek mafia hukum RI

Thedy telah divonis 4 tahun penjara dan skrg mendekam di LP Sukamiskin, Bandung. Dia dituduh korupsi dana APBD Aru (Maluku) 2006-7. Kasus korupsi Bupati Aru Thedy Tengko ini menarik karena banyak 'misteri' diseputar kasus itu.

1/ Dakwaan korupsi Bupati Aru Thedy Tengko tsb awalnya divonis bebas murni oleh majelis hakim PN. Thedy dibebaskan& dipulihkan jabatannya

2/ Sesuai UU yakni KUHAP Pasal 244 untuk putusan bebas tdk dpt dilakukan upaya hukum : upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.

3/ Akan tetapi, dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu langgar UU ini. Jaksa sering sekali tetap diajukan kasasi utk putusan bebas

Inilah salah satu bentuk dan penyebab carut marut hukum dan penegakkan hukum di republik ini Bahkan pelanggaran KUHAP ini telah menjadi yurisprudensi dan dibenarkan oleh segelintir hakim agung MA. Menyedihkan. Meski pelanggaran UU /KUHAP itu diembel2i syarat jaksa harus membuktikan bhw terdakwa bukan dinyatakan bebas murni oleh pengadilan negeri. Sungguh tragis dan menyedihkan nasib hukum dan penegakkan hukum di negara ini karena ditabrak, dilanggar, diinjak2 oleh hakim MA sendiri. Peluang kasasi terhadap vonis bebas PN tentu saja membuka peluang untuk Kolusi dan Korupsi. Menumbuhsuburkan mafia hukum

4/ Kembali ke kasus Bupati Aru Thedy Tengko. Vonis bebasnya yg diralat putusan MA itu, lalu digugat oleh Thedy Tengko di PN Ambon

5/ Melalui kuasa hukumnya @Yusrilihza_Mhd, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Thedy. Majelis Hakim memutuskan vonis MA tdk dpt dieksekusi. Keputusan itu dituangkan dlm Penetapan PN Ambon Nomor 37/Pdt.P/2012/PN AB tanggal 12 September 2012

Selesai ? Tidak ! MA marah dan meradang atas penetapan PN Ambon tsb dan segera membatalkan Penetapan PN Ambon tersebut. MA membatalkan Penetapan PN Ambon dgn mengeluarkan Penetapan MA No.: 01/WK.MA.Y/Pen/X/2012. Siapa hakim agungnya ? Jangan kaget..lagi2 : Paulus Effendie Lotulung dengan para anggota majelis Djoko Sarwoko dan Suwardi. Knp disebutkan 'lagi-lagi' ? Ada apa dgn HAKIM AGUNG tsb ? Krn FAKTA dibalik kasus ini "MEMILIKI BENANG MERAH" yg sama dgn kasus sblmnya. Apa yang menjadi BENANG MERAH sehingga penetapan majelis hakim agung MA tsb pantas dicurigai dan dipertanyakan?

1/ Kasus korupsi yang dituduhkan kepada Bupati Aru Thedy Tengko itu lebih disebabkan adanya 'pesan atau order' dari seorang pengusaha

2/ Pengusaha tersebut sebelum Bupati Thedy Tengko dipaksakan jadi TSK dan divonis MA bersalah, diketahui punya masalah dgn Bupati Aru

3/ Masalah tsb terkait dgn perizinan lahan perkebunan dan temuan terjadinya pelanggaran hukum dan pajak pada perusahaan perkebunan tsb

Siapakah pengusaha pemilik perkebunan besar di Kab Aru, Maluku yang sedang ribut besar dgn Bupati Aru Thedy Tengko tsb ?

4/ Pengusaha itu tidak lain adalah seorang Narapidana korupsi yg dulu divonis bersalah karena pemalsuan dan penyerobotan tanah negara

5/ Pengusaha yg kini masih jadi narapidana korupsi itu pernah dilaporkan ke satgas antimafia hukum bersama2 seorang pengacaranya

6/ Pengusaha napi tsb bersama2 lawyernya pernah mengguncangkan jagat hukum republik ini karena berhasil mengkangkangi hukum & negara

7/ Pengusaha & lawyernya tsb berhasil mengukir sejarah baru dlm penegakkan hukum di Indonesia, dimana dia sdh divonis bersalah/pidana, Namun, majelis hakim MA nekad memenangkan perkara TUN nya di MA yg menyebabkan 93.000 hektar tanah negara gagal dikuasai negara

8/ Kenekadan majelis hakim MA yg rugikan negara sedikitnya Rp. 3 triliun itu ternyata diketahui kemudian karena ada suap sedikitnya 37 M

9/ Rakyat Indonesia semakin heboh, prihatin& berduka karena lawyer terduga penyuap hakim2 agung MA itu, kemudian diangkat jadi Menteri !

10/ Meski suap sedikitnya 37 miliar itu pernah ramai diberitakan media, pernah dilaporkan ke satgas antimafia hukum, dilaporkan ke KPK..

Namun…untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak…semua proses hukum kasus penyuapan dan praktek mafia hukum itu..LENYAAAP !

11/ Kini Pengusaha yang makin kaya raya meski jadi narapidana tsb disebut2 sebagai oknum yg mengatur semua kriminalisasi thdp Bupati Aru

12/ Napi yang masuk penjara karena jasa ex menhut MS Kaban itu, juga pernah buat geger jagat politik RI krna bisa bebas keluar masuk LP. Bahkan suatu waktu dulu, Napi tsb kepergok duduk di sebelah kursi menhut MS Kaban di dalam pesawat yang sama ! Kaban pun ngamuk besar !. Skrg, dgn statusnya sbg napi di LP Bancuey Bandung dan status mantan lawyernya sebagai menhukham, apalagi yg mustahil dia lakukan ?

Bupati Aru yg menolak bekerjasama dlm kejahatan, dijadikan tersangka dan napi dgn bantuan hakim agung PEL yg dulu pernah dia suap … Inilah potret hukum negara kita. Menyedihkan, tragis dan membawa prahara malapetaka bagi setiap warga negara yg tidak punya kuasa. Bayangkan, seorg tokoh nasional, ahli hukum yakni @Yusrilihza_Mhd pun tak berkutik ketika berhadapan dgn Mafia Hukum Republik Indonesia

Apalagi yang tersisa bagi kita seluruh rakyat Indonesia yang tak punya uang dan kekuasaan jika berhadapan dgn Mafia Hukum RI ? MERDEKA !

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar