Kamis, 03 Oktober 2013

[Media_Nusantara] Ini Surat Akil untuk Ganjal Pelantikan Bupati Banyuasin

 

Ini Surat Akil untuk Ganjal Pelantikan Bupati Banyuasin

Main mata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sudah lama tercium. Ulahnya terbongkar di Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak saat tertangkap tangan KPK tengah menerima uang cash miliaran rupiah.



Salah satunya saat MK mengadili sengketa Pilkada Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Saat itu, MK memutuskan menolak gugatan pemohon dan tetap memenangkan Yan Anton Ferdian dan Suman Asra Supriono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Tiba-tiba saja, Akil mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menunda pelaksanaan pelantikan bupati.

Berikut isi lengkap surat tersebut:

Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia

Nomor : 137/PAN.MK/7/2013
Hal : Penetapan Kepala Daerah

16 Juli 2013

Yth Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Di Jakarta

Dengan Hormat

Menindaklanjuti perintah Bapak Ketua Mahkamah Konstiusi terkait masih terdapatnya permasalahan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2013 yang diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 72/PHPI.D-XI/2013 bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri bahwa sementara menunda proses pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Banyuasin tahun 2013 sampai permasalahan dalam penyelenggaraan pemilukada tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak Menteri Dalam Negeri kami ucapkan terima kasih.

Menanggapi adanya surat ini, hakim Harjono menyatakan surat itu keluar secara ilegal. Sebab surat itu keluar tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Atas surat ini, masyarakat lalu memberitahu MK.

Secepat kilat, MK lalu menggelar rapat terbatas pada awal September 2013 dan mengeluarkan surat No.155/PAN MK/9/2013 tertanggal 3 September 2013 tentang Penetapan kepala daerah dan disampaikan ke Mendagri yang intinya proses pelaksanaan putusan MK tertanggal 8 Juli 2013 telah dipenuhi dan dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"(Surat itu) Tanpa dibawa ke rapat RPH. Yang mengirim surat adalah panitera, yang memerintahkan Pak Akil karena menurut Pak Akil ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Tidak dijelaskan apa," ujar Harjono kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (3/10/2013).

Apa tanggapan Akil atas keluarnya surat itu?

"Udah basi, udah lewat, bupatinya sudah dilantik kok? Buat aku EGP, apa pun saya lawan. Yang penting saya tidak melakukan kesalahan. Kalau saya berbuat sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kewajiban, saya akan potong leher saya sendiri!" kata Akil pada detikcom dalam pesan BlackBerry Messenger saat dikonfirmasi soal surat tersebut, 13 September 2013 silam.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar