Rabu, 09 Oktober 2013

[Media_Nusantara] Deklarasi Pembukaan Sekolah Pendamping Hukum Rakyat

 

Deklarasi Pembukaan Sekolah Pendamping Hukum Rakyat

 

SEKOLAH PENDAMPING HUKUM RAKYAT INDONESIA :

Menguatkan Hukum Rakyat, Menata Masa Depan Indonesia

 

Inisiatif untuk meneguhkan gerakan Pembaharuan Hukum khususnya sumber daya alam berbasis komunitas dan ekologis telah berlangsung selama ini. Berdasarkan hasil dari refleksi dan konsolidasi yang terus menerus, terbukti bahwa selama lebih dari tiga dekade, hukum rakyat mampu melindungi dan menjamin kesejahteraan masyarakat hukum adat dan masyarakat local. Hukum rakyat tersebut tumbuh bersama kehidupan dan kearifan budaya masyarakat. Meskipun selama ini Hukum Rakyat terus diingkari, dipinggirkan, dan dimanipulasi oleh hukum negara. Terkait hal tersebut maka diperlukan aktor-aktor yang secara terus menerus bersama masyarakat menegaskan perannya untuk memperkuat kuasa rakyat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam.  Untuk itulah keberadaan Sekolah Pendamping Hukum Rakyat sebagai ruang belajar bagi para pendamping hukum rakyat dan mereka yang terpanggil untuk menjadi Pendamping Hukum Rakyat diperlukan.

 

Keberadaan SPHRI menggunakan pendekatan pendidikan yang sistematis untuk menyebarluaskan, berbagi, dan memperkuat pembaruan hukum atas sumberdaya alam -Sehingga, SPHRI diyakini akan menguatkan dan memperluas gerakan pembaharuan hukum agraria dan pengelolaan sumberdaya alam. Keberadaan SPHRI akan melahirkan actor-aktor pembaharuan hukum di setiap komunitas yang kemudian disebut Pendamping Hukum Rakyat (PHR). PHR bersama anggota komunitas lainnya bahu-membahu melihat kembali, menegakkan, dan mempertahankan hukum rakyat untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam demi kesejahteraan komunitas itu sendiri. PHR Tidak senantiasa bergelar sarjana hukum, dan bahkan mereka secara sukarela mengorbankan jiwa dan raganya demi tegaknya keadilan sosial.

 

Prinsip dan karya nyata dari aktor pembaharuan hukum ini menjadi penting untuk diajarkan kepada komunitas lainnya sebagai bagian dari upaya  menjaga sumberdaya alam demi kelestarian dan keadilan sosial, serta memperluas para pelaku pembaharuan hukum itu sendiri. Kehadiran SPHRI menjadi media PHR untuk memperkuat kualitas kerja kerakyatannya, meningkatkan jumlah, dan memperkuat jaringan belajar dan advokasi. Untuk itu, eloklah SPHRI menjadi muara harapan PHR dimana mereka sebagai penggeraknya.

 

Maka dengan ini pada tanggal 9 Oktober 2013 bersama perwakilan Pendamping Hukum Rakyat dari seluruh Indonesia, Sekolah Pendamping Hukum Rakyat Indonesia dibuka dan akan ditempatkan di rumah-rumah pergerakan pembaharuan hukum di Pulau-Pulau di Nusantara.

 

Untuk menjalankan ruang-ruang pembelajarannya maka SPHRI akan didukung oleh dewan guru yang untuk pertama kalinya terdiri dari Andik Hardiyanto, Andri Santosa, Asep Yunan Firdaus, B.Steny, , Concordius Kanyan, Chalid Mohammad, Dahniar Adriani, Emilianus Ola Kleden, R.Herlambang Perdana Wiratraman, Julia Kalmirah, Kurniawarman, Myrna A.Safitri, Noer Fauzi Rachman, Rikardo Simarmata, Rival Gulam Ahmad, Yance Arizona, Zadrak Wamenbu.

 

Keberadaan SPHRI juga akan didukung oleh Dewan Sekolah yang untuk pertama kalinya terdiri dari Andiko Sutan Mancayo, Nurul Firmansyah, Sainal Abidin, Abdias Yas, Martje Leninda Palidjama, Nia Ramdhaniaty, dan Tandiono Bawor Purbaya. [ ]

 

Kontak : TandionoBawor Purbaya, Hp. 08176033598

------------------------------

Catatan untuk Editor :

HuMa adalah organisasi nonpemerintah yang bergerak pada isu pembaharuan hukum bidang sumberdaya alam (SDA). Konsep pembaharuan hukum SDA yang digagas oleh HuMa menekankan pentingnya pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal, keragaman sistem hukum dalam penguasaan dan pengelolaan SDA. Gagasan dan praktek pembaharuan hukum yang dikembangkan bertujuan mendorong pembaruan sistem dan praktik hukum yang adil bagi masyarakat marginal dan lingkungan, serta menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan keragaman sosial budaya. Informasi detail tentang HuMa dapat dibuka di www.huma.or.id

 

 

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar