Kamis, 24 Januari 2013

[Media_Nusantara] Pejabat Petrokimia Gresik terlibat Oplosan Pupuk Bersubsidi

 

Pejabat Petrokimia Gresik terlibat Oplosan Pupuk Bersubsidi


Kronologi Pupuk Oplosan Petrokimia Gresik yang Melibatkan Pejabat Petrokimia. Satu-persatu benang merah kasus pupuk oplosan mulai terkuak. Pupuk bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik diduga dibuat bancakan oleh oknum pejabat di lingkungan BUMN ini. Setidaknya ada dua nama di lingkungan pabrik plat merah tersebut yang terkait pupuk oplosan di PT NK.

Tengara itu disampaikan oleh salahsatu penyalur pupuk PG ke Radar Gresik, Rabu malam. Dalam pertemuan itu, dia meminta namanya tidak dikorankan karena khawatir jaringan distrubusi pupuk miliknya dicabut. Dia menceritakan, lolosnya pupuk bersubsidi ke PT NK di Jl Kawasan Industri Gresik Blok E-2 atas sepengetahuan Hd dan Nh (oknum pejabat di bagian pemasaran).

Alurnya penyalur Yk mengajukan pupuk bersubsidi dengan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok Petani) pupuk ke Petrokimia Gresik. Selanjutnya PG mengeluarkan DO pupuk subsidi ke distributor dan penyalur yang ditunjuk. Harga DO untuk pupuk subsidi sebesar Rp 1.800/kilogram (sesuai SK Mentan). Setelah pupuk keluar, oleh penyalur tidak dibagikan ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mengajukan pembelian, namun dijual kembali ke oknum Petrokimia Gresik.

Harga jual kembali pupuk subsidi ke oknum Petrokimia Gresik ditetapkan sebesar Rp 2.200/kilogram. Oknum pejabat PG ini selajutnya melempar pupuk subsidi itu ke PT NK. Belakangan diketahui jika PT NK ini salahsatu pemiliknya adalah pegawai PT PG.

Ketika pupuk masuk pabrik PT NK, harganya sudah berubah menjadi Rp 2.800 perkilogram. "Kami hanya mengambil keuntungan Rp 400 perkilogram pupuk subsidinya. Memang kecil, namun resikonya besar. Sebab, pupuk tersebut jatah petani yang kami jual ke pabrik," terang dia.

Sebagai catatan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di PT Petrokimia Gresik yang ditetapkan pemerintah terdiri dari jenis urea Rp 1.600 perkilo, ZA Rp 1.400 perkilogram, SP-36 Rp 2.000 perkilogram, Phonska NPK Rp 2.300 perkilo.

Setelah pupuk didapat, kemudian dioplos dengan campuran lain di pabrik PT NK yang hanya berjarak 500 meter dari pabrik PT Petrokimia Gresik. Pupuk produksi PT NK dengan merek lantas dipasok ke PT Hnp di Kawasan Industri Maspion. Harga perkilo pupuk dengan merek Srijoyo ditetapkan sebesar 3.250 perkilo.

Distribusi pupuk oplosan inilah kemudian ditangani oknum pejabat di Kabupaten Gresik.Termasuk kerabat penguasa di Gresik ikut bermain. Sehingga, banyak pemain yang terlibat dari penjualan pupuk bersubsidi ini.

Terkait hal ini, YI, Dirut PT NK di kantor Radar Gresik mengklarifikasi pemberitaan seputar pupuk oplosan. Menurut YI, dirinya mendapatkan pasokan pupuk tersebut dari salah satu oknum pegawai di bagian pemasaran PG.

"Saya tidak mengetahui apaapa, yang jelas saya dapat dari seorang teman di bagian pemasaran. Tapi yang jelas pupuk itu pupuk subsidi," ucapnya.

YI juga menegaskan, dirinya tidak melakukan pengoplosan. "Saya tidak melakukan pengoplosan. Sebab, izin produksi saya juga lengkap. Mulai Surat Izin Industri, Deptan, SIUP, dan merek. Semuanya ada dan lengkap," tegasnya.

Namun YI tidak menampik bahwa dia bersalah karena telah membeli pupuk subsidi dari PG. "Saya mengaku bersalah, karena saya membeli pupuk bersubsidi, karena pupuk bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan langsung kepada petani, bukan industri," tutupnya. (Radar Gresik/radarsby.com/jpnn.com)

baca juga :
DPRD Gresik Berharap Pengoplosan Pupuk Bersubsidi Diusut Tuntas ==> http://gresik.co/gresik/hukum-gresik-gresik/dprd-gresik-berharap-pengoplosan-pupuk-bersubsidi-diusut-tuntas

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar