Kamis, 24 Januari 2013

[Media_Nusantara] Kejaksaan Negeri Gresik Diduga Jual Kayu Sitaan Ilegal Loging

 

Kejaksaan Negeri Gresik Diduga Jual Kayu Sitaan Ilegal Loging

Kejaksaan Negeri Gresik Diduga Jual Kayu Sitaan Ilegal Loging. Ratusan kubik kayu hasil sitaan untuk negara raib dari gudang penyimpanan. Kayu-kayu tersebut merupakan barang bukti kasus tindak pidana pembalakan liar yang berhasil disita Mabes Polri bersama Polres Gresik pada 2009 silam. Hilangnya ratusan kubik kayu yang ditaksir berharga ratusan juta ini diduga telah dijual oknum orang dalam Kejaksaan Negeri Gresik (kejari) dan pihak ketiga.

Kejadian mengejutkan ini terendus kemarin (17/1) setelah beberapa jurnalis di Gresik membaca sebuah pengumuman lelang barang hasil sitaan di sebuah koran harian terbitan Surabaya. Pemasang iklannya adalah Kejaksaan Negeri Gresik. Di iklan disebutkan bahwa Kejari Gresik akan mengadakan lelang barang rampasan melalui perantara KPKNL Surabaya pada 31 Januari mendatang.

Dalam iklan pengumuman tersebut disebutkan ada dua barang rampasan yang bakal dilelang secara terbuka. Yaitu sebuah kapal benama KLM Bahtera Bersama dan kayu campuran sebanyak 79,0981 m3. Soal barang kapal tidak banyak diperbincangkan para jurnalis, namun ketika menilik jumlah kubikasi kayu yang akan dilelang, para watawan jadi terperanjat.

Pasalnya, hampir semua jurnalis yang meliput persidangan kasus pembalakan liar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada 2009 silam mengetahui bila jumlah kayu yang berhasil disita aparat penegak hukum saat itu jumlahnya 337,6808 m3. Artinya ada barang bukti kayu yang hilang sangat banyak, yakni sekitar 258,5627 m3.

Anehnya, ketika Kepala Kejari Gresik Bambang Utoyo SH dikonfirmasi wartawan terkait kejanggalan ini, dia terkesan menghindar dari tanggungjawab. "Kasus ini kan tahun 2009, sehingga barang buktinya susut karena rusak. Pejabat kajarinya juga sebelum saya," katanya melalui telepon selulernya.

Pernyataan Bambang terasa janggal bila dia tidak tahu menahu soal kasus pembalakan liar dengan 5 orang terdakwa tersebut. Sebab, putusan incracht kasus tersebut dari Mahkamah Agung, dia sudah menjabat kajari. Sehingga sulit dimengerti bila dia tidak mengetahui seluk beluk raibnya barang dalam tanggungjawabnya. Jika berpatokan pada harga limit lelang kayu, maka harga kayu yang raib itu ditaksir senilai Rp 288 juta. Keadaan ini tentu menimbulkan prasangka (surabayapagi/did /sg)

baca juga :
BB Senilai Rp 300 Juta Raib di Kejari Gresik ==> http://www.surabayapagi.com/index.php?read=BB-Senilai-Rp-300-Juta-Raib-di-Kejari-Gresik%3B3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829623f8be529175eafa363e757dd83c1155e

Kajari Gresik Cari Kambing Hitam, BB Rp 300 Juta Raib, Malah Curigai Polisi dan Pengadilan ==> http://www.surabayapagi.com/index.php?read=Kajari-Gresik-Cari-Kambing-Hitam%3B3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962490643b18da6786be0f768d627b89014

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar