Selasa, 22 Januari 2013

[Media_Nusantara] Siaran Pers Pokja AKBB_Putusan Kasasi Tajul Muluk

 


Siaran Pers Kelompok Kerja Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (POKJA AKBB Jatim)

"Keadilan di Angan-Angan"

Dunia hukum nasional kita kembali berduka. Lagi-lagi, hukum justru digunakan sebagai sarana untuk melegitimasi syahwat mayoritas, dan mengorbankan nilai-nilai keadilan. Pada tanggal 9 Januari 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh tim penasehat hukum Ust. Tajul Muluk. Melalui putusan MA dengan Nomor 1787 K/ Pid/2012, upaya kasasi Ust. Tajul Muluk ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, Ust. Tajul Muluk terpaksa menerima vonis 4 tahun penjara.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2012, Pengadilan Negeri Sampang menentapkan vonis 2 tahun penjara untuk Ust. Tajul Muluk atas tuduhan penodaan agama. Putusan hakim tersebut dianggap cacat hukum, karena pelbagai fakta persidangan justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Atas putusan PN Sampang tersebut, kuasa hukum Tajul Muluk mengajukan upaya hukum banding.

Anehnya, pasca penyerahan berkas banding ke PN Sampang, kuasa hukum Ust. Tajul Muluk tidak pernah menerima rilis pemberitahuan perkembangan perkara dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Tiba-tiba, Jumat, 21 September 2012, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan sebelumnya dengan menetapkan Ust. Tajul Muluk bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Tidak adanya pemberitahuan perkembangan perkara tersebut dicurigai sebagai faktor kesengajaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dengan tidak adanya pemberitahuan perkembangan perkara, kuasa hukum Tajul Muluk tidak bisa mengetahui proses perkara keseluruhan. Selain itu, aparat penegak hukum telah melanggar hak untuk mengakses informasi publik.

Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut, diketahui bahwa Majelis Hakimm Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutus perkara dengan pertimbangan yang cacat hukum. Pertama, Majelis Hakim menganggap Ust. Tajul Muluk sebagai penyebab terjadinya peristiwa kekerasan pada tanggal 26 Agustus 2012 lalu. Pertimbangan tersebut jelas melampaui tempus delicti perkara yang dituduhkan pada Tajul Muluk.

Dalam persidangan di PN Sampang, Tajul Muluk didakwa telah melakukan penodaan agama dalam kurun waktu sekitar tahun Desember 2011-Januari 2012, yang kemudian menjadi tempus delicti perkara tersebut. Aneh bin ajaib, Majelis Hakim PT Jawa Timur justru memasukkan peristiwa 26 Agustus 2012 dalam pertimbangan hukumnya..

Kedua, Tajul Muluk dianggap sebagai aktor intelektual peristiwa kekerasan pada 26 Agustus 2012. Faktanya, dari keseluruhan peristiwa kekerasan, Tajul Muluk justru menjadi korbannya. Atas putusan PT Jawa Timur tersebut, kuasa hukum Tajul Muluk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penyelewengan hukum kembali dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tim kuasa hukum Ust. Tajul Muluk lagi-lagi tidak menerima pemberitahuan perkembangan perkara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahkan, hingga putusan kasasi dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, tim kuasa hukum Tajul Muluk belum juga mendapatkan informasi tentang nomer perkara kliennya.

Melihat fakta sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menjadi penyokong penyelewengan hukum dalam putusan PT Jawa Timur sebelumnya. Martabat hukum dipertaruhkan hanya untuk memuaskan nafsu mayoritas orang. Putusan Mahkamah Agung ini justru menguatkan stigma masyarakat tentang praktek hukum nasional kita, bahwa keadilan hanya ada di angan-angan.

Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, Pokja AKBB Jatim merekomendasikan:

Mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara Ust. Tajul Muluk.

Mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan kasasi pada perkara Ust. Tajul Muluk.

Mendesak KOMNAS HAM untuk melakukan investigasi terhadap proses hukum yang berlangsung sebelum putusan kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Salam hangat,

Pokja AKBB Jatim

Kontak Person:
1. Otman Ralibi (03177766380)
2. Faiq Assidiqie (081336181940)
3. Johan Avie (083831294691)

Pokja AKBB Jatim terdiri dari:
1. Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Surabaya
2. Center for Marginalized Communities Studies(CMARs) Surabaya
3. Gereja Kristen Indonesia(GKI) Sinode Jawa Timur
4. Pusat Studi Hak Asasi Manusia(Pusham) Universitas Airlangga
5. Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur
6. Komunitas GusDurian Jawa Timur
7. Komisi Perempuan Indonesia(KPI) Jawa Timur
8. Yayasan Mariam
9. Sapulidi Surabaya
10. Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Jawa Timur
11. KSGK
12. Komisi Perempuan Pro Demokrasi(KPPD) Surabaya

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar