Kamis, 06 September 2012

[Media_Nusantara] Lakon ‘Rampogan Jawa’ dan ‘Istana Episentrum Korupsi’

 

Lakon 'Rampogan Jawa' dan 'Istana Episentrum Korupsi'


TATKALA 'berbicara' ceroboh melalui twitter bahwa advokat korupsi sama dengan koruptor, Denny Indrayana, tiba-tiba bernasib bagaikan macan dalam tradisi Rampogan Jawa. Tradisi Jawa dari abad 19 –yang kemudian dilarang oleh pemerintah kolonial di awal abad 20 tahun 1905– itu adalah suatu permainan yang biasanya diselenggarakan setiap tahun. Bisa juga bertepatan 1 Syawal tanpa perlu ada kaitannya dengan aspek ritual agama. Dalam Rampogan Jawa, yang juga dikenal sebagai rampogan macan, seekor macan dilepas di tengah alun-alun kota pusat 'pemerintahan' feodal Jawa masa kolonial ataupun kadipaten, yang sekelilingnya dipagari dengan rapat oleh pasukan bertombak. Bila sang macan yang panik karena sorakan berlari ke timur ia akan dihalau dengan acungan dan tusukan tombak sehingga terpaksa lari ke barat. Bila ia lari ke utara, ia akan dihalau ke selatan. Kelelahan berlari ke sana ke mari dalam keadaan luka, macan Jawa itu akhirnya tewas kehabisan darah. Sesekali, bila sang macan berhasil menerobos pasukan bertombak, giliran penduduk yang menonton di belakang barisan menjadi panik dan lari bertemperasan ke segala arah. Hanya para petinggi yang bisa tenang menyaksikan di atas panggung yang tinggi.

Pada masa Pakubuwono X, Rampogan Jawa coba diberikan makna artifisial, yakni sebagai simbol perlawanan. Bahwa bersama-sama, orang Jawa bisa menundukkan Belanda yang diibaratkan sebagai macan buas. Tetapi dalam kenyataan sehari-hari, Paku Buwono X adalah penguasa Jawa yang sangat tunduk kepada kekuasaan kolonial Belanda.

Macan Rampogan Jawa kebanyakan adalah macan-macan yang ceroboh, tak menyadari kelihaian manusia, mendekati kampung sehingga terperangkap. Denny dan macan-macan bintang permainan Rampogan Jawa sama-sama ceroboh sehingga menjadi sasaran keroyokan. Silogisme sederhana yang tak cermat dari Denny tentang advokat dan koruptor, membuat dirinya dikepung habis-habisan selama beberapa hari ini oleh para advokat yang merasa dicemarkan nama baik dan martabat profesinya oleh sang Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pengacara senior OC Kaligis misalnya sampai melaporkannya secara hukum ke Polda Metro Jaya. Denny tentu saja bukan seekor satwa hutan yang sudah sangat langka itu, tetapi semasa masih menjadi aktivis antikorupsi beberapa tahun lalu, sempat juga ia dipuji beberapa orang sebagai macan gerakan anti korupsi. Ia tergolong galak dalam pernyataan-pernyataannya. Tapi menurun kegalakannya setelah masuk ke dekat pusat kekuasaan sekitar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang justru menjadi galak setelah lepas dari jabatannya dalam pemerintahan, dan dikorek-korek kesalahan masa lampaunya, melalui blog pribadinya mengungkapkan cerita mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengenai Denny Indrayana. Ketika Antasari baru saja sebulan menjadi Ketua KPK, ia datang ke Yogya dan tampil dalam talkshow TVRI Yogya. Beberapa penelpon memuji tekad Antasari memberantas korupsi. Namun, Denny Indrayana yang tampil dalam dialog, dengan wajah dingin mengatakan tidak.  "Meskipun banyak orang memberi apresiasi, saya tidak", kata Denny. "Anda baru hebat sebagai Ketua KPK kalau anda berani mengungkap korupsi di istana". Antasari menjawab, di manapun ada korupsi akan ditindaknya, tidak perduli di istana, asalkan ada buktinya. Denny, konon hanya memandang Antasari dengan sinis.

Dua bulan kemudian, dalam sebuah acara di Istana Negara Jakarta, tiba-tiba Antasari melihat Denny ada di sana. "Berbeda dengan penampilannya di Yogya, Denny nampak gagah memakai baju khas staf istana dan sebuah lencana di kerah bajunya". Seseorang membisiki Antasari bahwa Denny sudah diangkat menjadi staf khusus Presiden SBY. Antasari menghampiri Denny dan menepuk bahunya. "Bung, anda kini sudah di istana. Mudah-mudahan anda akan mengungkap kalau-kalau ada korupsi di sini". Ketika masih menjadi aktivis anti korupsi di UGM Denny diketahui pernah menyatakan, korupsi adalah kongkalikong antara tiga pihak: istana, pemegang senjata dan pengusaha naga. Sebagai semacam 'tesis', banyak yang bisa menerima dan sepakat dengan formula segitiga korupsi ini. Ini sesuai dengan analisa banyak orang bahwa istana –dari zaman ke zaman– memang lazim menjadi salah satu episentrum korupsi. Dari zaman Soekarno, zaman Soeharto hingga kini, sadar atau tidak. Dalam suatu diskusi di televisi, seorang pengacara yang sangat flamboyan, kembali mengusik soal istana sebagai episentrum korupsi. Ini suatu soal serius untuk dicermati lanjut sebenarnya, teristimewa dengan sedang ditanganinya berbagai kasus korupsi dengan pelaku-pelaku yang selama ini terkesan ada di orbit peripher istana.

Setelah masuk ke tepi lingkaran pusat kekuasaan, agaknya Denny Indrayana, merubah taktik. Ia kini lebih berperan sebagai pisau dapur. Tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Maka, saat melakukan sidak dinihari 3 April 2012 di LP Pekanbaru Riau, ketika para petugas terlambat membukakannya gerbang karena alasan sekuriti, Denny tak segan-segan menempeleng sipir yang bertugas saat itu. (Baca juga, 'Kisah Aksi Tempeleng, Tendang dan Tembak Oleh Petinggi Negara', dalam sociopolitica 8 April 2012). Banyak yang menganggap, kini ia besar kepala. Sebaliknya, terhadap segala sesuatu yang menyangkut bagian atas kekuasaan, ia kini lebih senang berdiam diri. Tak pernah lagi ia mengulangi menyebut 'tesis' segitiga korupsi. Namun, gaya pisau dapur ini, tak hanya dilakukan oleh Denny Indrayana seorang. Kebanyakan tokoh yang galak di luar, menjadi pisau dapur saat diajak masuk ke dekat-dekat dapur istana. Sementara pada arah sebaliknya, banyak tokoh yang ketika lepas dari kekuasaan, menjadi lebih galak saat sudah berada di luar. Seringkali bahkan secara artifisial menampilkan diri lebih idealis, lebih heroik, dan mencitrakan diri  lebih suci bersih.

BENARKAH Denny Indrayana seratus persen keliru mengenai sepak terjang para advokat di Indonesia? Mungkin ia salah besar dalam formulasi kalimat untuk menggambarkan kelakuan buruk sebagian advokat, atau bahkan sesat dalam silogisme keterkaitan advokat dengan koruptor. Mungkin ia berbahasa sangat awam dalam menyimpulkan dan mempersamakan advokat pembela koruptor dengan koruptor sebagai klien, semata-mata misalnya dalam hubungan uang honor, seraya melupakan jaminan undang-undang tentang hak setiap orang mendapatkan pembelaan hukum. Padahal, ia seorang profesor-doktor ilmu hukum. Namun, esensi persoalan tentang adanya advokat berperilaku korup ketika menangani kasus korupsi –sengaja atau tidak– telah terkonfirmasi dalam 'polemik' advokat dan koruptor ini.

Ada pernyataan-pernyataan susulan dari Denny yang bisa disepakati, berdasarkan fakta telanjang maupun setengah telanjang, misalnya tentang cara pembelaan yang membabi-buta dari para advokat terhadap kliennya para tersangka koruptor. Ada fakta dan informasi tentang keterlibatan sejumlah advokat dalam lalu lintas suap menyuap, sehingga seringkali terkesan dengan kuat bagi publik bahwa para advokat adalah elemen penting dalam jaringan bisnis perkara atau lebih luas, dalam jaringan mafia hukum dan peradilan. Seringkali bagaimana bentuk penyelesaian suatu perkara –pidana biasa maupun pidana korupsi atau perkara perdata dengan angka rupiah besar-besaran– ditentukan berdasarkan rancangan atau paling tidak melalui mediasi seorang advokat: Polisi dapat berapa, jaksa dapat berapa, hakim dapat berapa, vonis bebas atau ringan, kalau harus ada pemenjaraan berapa lama angka tahunnya dan sebagainya. Itulah kekuatan uang. Ideologi baru masa kini yang telah mengalahkan Pancasila.

Bilamana seorang advokat terlibat lalu lintas suap menyuap atau merancang bentuk penyelesaian perkara melalui persekongkolan dengan unsur penegak hukum lainnya, maka sang advokat telah melanggar salah satu butir sumpah/janjinya seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan". Tetapi yang terpenting sebenarnya dari UU Advokat ini, adalah penegasan Pasal 5 bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum.

Dengan status sebagai penegak hukum, terkandung pengertian bahwa seorang advokat menjalankan tugasnya dalam batas kebenaran. Filsafat hukum yang bersandar pada etika keilahian, memastikan bahwa dengan kebenaran maka keadilan ditegakkan. Maka, sebagai penegak hukum, tujuan seorang advokat bukanlah tujuan sempit semata membebaskan kliennya at all cost, melainkan melakukan pembelaan semata dalam batas pagar kebenaran yang dimiliki kliennya. Seorang advokat perlu menuntut kejujuran dari kliennya, dan sebelum memutuskan untuk menjadi pembela atau menjalankan pembelaan, ia sudah harus mulai mengkonstruksi bagaimana kurang lebih bangunan kebenaran dalam kasus. Bila kliennya diduga kuat olehnya sendiri berdasarkan data dan pengakuan yang diperolehnya, memang seorang pembunuh atau seorang koruptor, ia hanya patut berjuang untuk meringankan hukuman, tidak untuk membebaskan. Meminjam terminologi yang muncul dalam polemik advokat-koruptor ini, jangan membabi buta. Jangan at all cost menciptakan kebenaran palsu dalam prinsip maju tak gentar membela yang bayar. Soal ada saja klien yang berhasil membohongi dan mengelabui advokatnya, itu soal lain, tidak menyangkut moral dan integritas advokat, melainkan sekedar kekurangan kualitas profesi.

HANYA sayang memang, makin hari, filsafat hukum tentang kebenaran, makin jarang disebut saat negara ini sudah lebih merupakan negara undang-undang daripada sebuah negara hukum. Undang-undang yang ada, termasuk UU Advokat, pada umumnya tidak mendefinisikan tentang kebenaran dalam kaitan keadilan. Agaknya, para pembuat undang-undang kita, masih ikut menganggap bahwa kebenaran itu adalah sesuatu yang relatif, atau memang tak sanggup mendefinisikannya. Meski sebenarnya, ada definisi kebenaran yang bersifat universal yang tersusun dalam perjalanan panjang manusia menggali kebenaran untuk mencapai keadilan. Namun, tutup mata memang seringkali lebih gampang dan nikmat bagi kalangan kekuasaan. Sementara itu, masyarakat tak kalah letihnya, bila harus selalu menonton lakon Rampogan Jawa atau lakon-lakon adu macan dengan banteng, atau bahkan sekedar lakon adu domba dan adu ayam. Maka masyarakat seringkali juga untuk sementara memilih berdiam diri, memejamkan mata…..

(sociopolitica.me/sociopolitica.wordpress.com).

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar