Minggu, 23 September 2012

[Media_Nusantara] Rilis Media Tindak Lanjut Penyikapan Peristiwa Sampang, 26 Agustus 2012 Dukung Inisiatif Lintas Institusi Untuk Pelaporan Bersama Peristiwa Sampang, 26 Agustus 2012

 

Rilis Media Tindak Lanjut Penyikapan Peristiwa Sampang, 26 Agustus 2012 Dukung Inisiatif Lintas Institusi Untuk Pelaporan Bersama Peristiwa Sampang, 26 Agustus 2012

Mengingat pentingnya pengusutan tuntas Peristiwa Sampang pada 26 Agustus 2012 untuk penyikapan yang tepat, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggagas  Tim Temuan dan Rekomendasi Peristiwa Sampang, Agustus 2012. Untuk itu, selaku koordiantor tim, Komnas Perempuan meminta kepada setiap kementerian/lembaga dan organisasi masyarakat yang telah turun ke lapangan untuk memberikan informasi terkait peristiwa Sampang dan dampaknya. Tim menyerukan agar semua pihak mendukung upaya ini dengan memberikan informasi tersebut demi kemajuan perlindungan bagi warga negara.

Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) bekerja dalam tiga bulan, terhitung sejak 3 September 2012. Laporan TTR diharapkan akan (a) menemu kenali akar masalah dan dampak dari kasus Sampang, baik di pengungsian maupun dalam kehidupan sosial, dengan perhatian khusus pada kerentanan perempuan dan anak; (b) mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dan lapisan korban, (c) mengidentifikasi peran negara, baik aparat hukum maupun pemerintah di tingkat lokal, provinsi dan nasional terkait kasus Sampang; (d) mengidentifikasi peran masyarakat terkait kasus Sampang dan potensi yang ada dalam masyarakat untuk
membina kerukunan umat beragama, (e) menemukenali kebutuhan korban dan solusi alternatif yang tersedia, serta (e) merumuskan rekomendasi yang ditujukan kepada otoritas nasional, lokal dan masyarakat untuk mengurai akar masalah, memulihkan korban, menangani dampak dari peristiwa tersebut bagi masyarakat sekitar dan memastikan peristiwa serupa tidak berulang maupun terjadi di wilayah lain.

Untuk mencapai tujuan ini, laporan TTR utamanya akan mengacu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan
Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;  Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Karenanya, laporan awal dari ketiga institusi HAM nasional (Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI) menjadi dasar dari pengembangan laporan TTR.

TTR pertama-tama menyisir seluruh laporan yang ada, baik dari institusi HAM, kementerian/lembaga terkait dan dari masyarakat sipil. Laporan dari berbagai pihak diharapkan sudah dapat terkumpul pada 26 September 2012. Tim dapat turut ke lapangan untuk verifikasi laporan awal. TTR juga akan menggunakan forum-forum konsultasi untuk memastikan kesimpulan temuan dan rekomendasinya tersebut. Laporan TTR
akan diserahkan ke otoritas nasional, dalam hal ini Presiden dan DPR RI, otoritas lokal dan juga kepada publik.

Selain TTR, kelima institusi yang berkoordinasi ini juga membentuk Tim Bantuan dan Layanan (TBL) yang dikoordinir oleh LPSK. TBL dimaksudkan untuk mendorong dan memonitor masing-masing institusi yang tergabung di dalam TIM untuk memberikan  bantuan dan layanan dalam jangka dekat maupun panjang sesuai dengan tugas-fungsi dari masing- masing anggota Tim.

Jakarta, 20 September 2012

Kontak:
Tim Temuan dan Rekomendasi, Masruchah (Wakil Ketua Komnas Perempuan), 0811843297
Tim Bantuan dan Layanan, A.H. Samendawai (Ketua LPSK), 081282022128



__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar