Kamis, 27 September 2012

[Media_Nusantara] Petisi untuk KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI : GUGATAN TERHADAP UU GURU DAN DOSEN

 

Petisi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI

GUGATAN TERHADAP UU GURU DAN DOSEN

oleh Gerakan Mahasiswa Keguruan Nusantara
HAL INI DIRASA SANGAT PENTING KARENA : 

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
2. Bangsa yang besar tercemin dari kualitas pendidikannya yang bagus.
3. Proses pendidikan di Indonesia diberikan oleh GURU sebagai makhluk mulia yang mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
4. Guru dalam hal ini sudah dibekali oleh ilmu-ilmu keguruan yang ditempuh selama belajar/kuliah di Kampus Keguruan.
5. Guru tidak bisa dibentuk secara instan karena Guru wajib memiliki kualifikasi akademik yakni Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional.
6. Kualifikasi wajib akademik Guru diperlukan agar seorang Guru bisa dijadikan tauladan serta mendidik anak bangsa dengan baik (Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani).
7. Pemerintah saat ini berencana menerapkan regulasi yang mengatur untuk mencetak seorang Guru tidak diperlukan proses yang panjang.
8. Diperkuat dengan dasar hukum pada Pasal 9 UU no.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang memberikan ruang proses menjadi Guru tidaklah harus seorang yang memiliki panggilan jiwa, bakat minat dan idealisme.
9. Bila hal tersebut diterapkan, sudah bisa dipastikan Profesi Guru tidaklah menjadi profesi yang mulia dan khusus karena menjadi seorang guru bisa dilakukan secara instan dan bisa juga sebagai pilihan akhir.
10. Untuk memperbaiki sistem pendidikan yang keliru itu maka Pemerintah dan DPR RI harusnya meninjau kembali regulasi-regulasi yang telah dibuat, karena Kemendikbud sudah memiliki lembaga perguruan tinggi pencetak guru (LPTK/IKIP) sebagai wahana belajar untuk menjadi seorang Guru, karena di LPTK itulah Guru ditempa berbagai macam keilmuan dan kepribadiannya diarahkan untuk bisa menjadi tauladan maka dari itu Pemerintah khususnya Kemendikbud harus konsisten dengan regulasi yang telah dibuat.











__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar