Siaran Pers JATAM
ESDM Harus Tunduk Kepada UU 32/2009
Bagi ESDM, UU PPLH tak sejalan dengan jiwa eksploitatif serta keserakahan industri pertambangan. Seolah-olah UU PPLH hanyalah sekumpulan pasal-pasal dikertas yang tak perlu ditaati.
Hampir 34 persen daratan Indonesia telah diserahkan pada korporasi lewat
10.235 ijin pertambangan mineral dan batubara (minerba). Itu belum termasuk ijin perkebunan skala
besar, wilayah kerja migas, panas bumi dan tambang galian C. Kawasan pesisir dan laut juga tidak luput
dari eksploitasi,lebih 16 titik reklamasi, penambangan pasir, pasir besi dan menjadi tempat
pembuangan limbah tailing Newmont dan Freeport.
Demikian juga hutan kita, setidaknya 3,97 juta hektar kawasan lindung terancam pertambangan, tak luput keanekaragaman hayati di dalamnya. Tak hanya hutan, sungai kita pun dikorbankan. Jumlah daerah aliran sungai (DAS) yang rusak parah meningkat dalam sepuluh tahun terakhir. Sekitar 4.000 DAS yang ada di Indonesia sebanyak 108 DAS mengalami rusak parah.
ESDM melakukan pembiaran atas kehancuran ini. Dibayar dengan kematian warga, kerusakan lahan dan berubahnya pola ekonomi masyarakat. Maka melihat kondisi inilah JATAM menuntut secara tegas :
1. ESDM harus tunduk kepada UU No 32/2009 dan tidak mengintervensi kepada Kementrian Lingkungan Hidup
2. Segera hentikan ijin usaha pertambangan dan evaluasi perusahaan penjahat lingkungan.
3. Tutup segera tambang di wilayah hutan untuk menahan laju daya rusak tambang.
CP : Harris Balubun (081287692113)
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417
Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar