Rabu, 26 September 2012

[Media_Nusantara] Kasus Simulator SIM Ternyata Libatkan Kapolri

 

Kasus Simulator SIM Ternyata Libatkan Kapolri

foto

TEMPO.CO, Jakarta - Alasan mengapa Markas Besar Polri bersikeras menangani perkara dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM kini makin terkuak. 

Tempo memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Isinya berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).

Surat diteken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar.

Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.

Untuk sebuah proyek yang  nilainya di atas Rp 100 miliar lebih, proyek simulator SIM memang tidak hanya "diurus" Korps Lalu Lintas. "Mesti disetujui oleh atasan sebelum proyek berjalan," kata seorang sumber, Selasa pekan lalu.

Sayangnya ketika ditanya soal ini, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, Wakil Kepala Polri, menolak berkomentar tentang paraf itu. "Ke Humas saja, biar lebih detail," ujarnya. Jawaban serupa datang dari Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution.

Kepala Bagian Penerangan Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, menegaskan pengadaan simulator kemudi sepenuhnya tanggung jawab Korps Lalu Lintas. Kuasa penggunaan anggaran-lah yang menentukan semua penggunaan anggaran satuan. "Kapolri hanya mendapat tembusan," katanya.


Inilah Surat Kapolri Soal Tender Simulator SIM

foto

TEMPO.CO, Jakarta - Alasan di balik keengganan Mabes Polri menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang kian jelas. Tempo memperoleh salinan surat keputusan tentang penetapan pemenang tender pengadaan simulator ujian SIM senilai Rp 142,4 miliar. Surat itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Selengkapnya baca laporan majalah Tempo di sini.

Kepala surat itu berjudul 'Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia' dengan logo resmi Mabes Polri. Nomor surat itu adalah Kep/193/IV/2011 bertanggal 8 April 2011. Isinya ada dua poin: mempertimbangkan dan menetapkan. Ada 11 poin yang tercantum dalam bagian 'mempertimbangkan'. Ini mengindikasikan bahwa pengadaan simulator ujian SIM ini merupakan program resmi Mabes Polri.

Pada bagian menetapkan, disebutkan bahwa Kapolri menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang beralamat di Jl. Raya Narogong Km 11,5 Pangkalan 2, Bantargebang, Bekasi, sebagai pemenang lelang. Bagian itu juga menjelaskan bahwa nilai kontrak pengadaan 'driving simulator uji klinik pengemudi roda empat' ini adalah Rp 142, 4 miliar.

Di bagian akhir suratnya, Kapolri meminta Kepala Korps Lalu Lintas Polri selaku kuasa pengguna anggaran menindaklanjuti ke proses selanjutnya. Kepala Korlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan adanya surat ini, besar kemungkinan KPK harus memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk diperiksa --setidaknya sebagai saksi-- di kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin menjelaskan bahwa surat Kapolri ini hanyalah pengesahan atas hasil penetapan tender. "Itu hanya prosedur administrasi," kata dia.


Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror

TEMPO.CO, Jakarta - Penarikan 20 penyidik Komisisi Pemberantasan Korupsi oleh Polri menyebabkan para investigator itu galau. Ada desas-desus bila mereka tak kembali ke Mabes Polri pada Senin ini, maka mereka akan dijemput Provost. Meskipun belum jelas siapa yang mula-mula menyiarkannya, sebagian percaya itu bukan kabar angin. "Paling tidak ini ancaman," kata seorang sumber di KPK, Rabu pekan lalu.

Pada Jumat dua pekan lalu, Mabes Polri menyurati pemimpin komisi antirasuah untuk mengembalikan 20 personelnya. Surat bernomor R/1787/IX/2012/SSDM tertanggal 10 September 2012 itu merupakan balasan atas surat KPK pada 13 Agustus yang memohon perpanjangan tugas 16 personel Polri yang masa tugasnya habis bulan ini.

Surat yang diteken Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Prasetyo, itu malah mengatakan tak cuma 16 penyidik yang waktu dinasnya selesai. Ditambah empat penyidik yang tak dimintakan perpanjangan masa tugasnya, totalnya 20 orang. Alasan penolakan, "Untuk pembinaan anggota Polri terkait tour of duty dan tour of area."

Jumat malam itu juga, para penyidik yang namanya ada dalam lampiran surat berkumpul di lantai 7 gedung KPK. Dari 20 penyidik, enam orang berpangkat ajun komisaris besar yang umumnya telah bertugas di KPK selama enam tahun. Adapun 14 sisanya komisaris dan ajun komisaris. Dua belas dari mereka baru satu tahun bertugas di KPK.

Penyidik berpangkat ajun komisaris besar kabarnya tak keberatan kembali ke Polri. Bahkan, menurut sumber Tempo, ada seorang penyidik senior yang membujuk yuniornya untuk meninggalkan KPK. Namun, dengan sejumlah alasan, para penyidik muda itu menyatakan ingin bertahan. Nah, dua hari kemudian merebaklah desas-desus penjemputan oleh Provos.

Menurut sumber yang tadi, penyidik juga dibuat gentar dengan serangkaian intimidasi. Desas-desus penjemputan oleh provos diduga bagian dari teror tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak membantah ada teror terhadap penyidik. "Pimpinan mendapat laporan dan akan berusaha melindungi mereka," katanya.

Mabes Polri menyatakan penarikan tersebut rotasi personel semata. "Rotasi perlu untuk pembinaan karier," kata juru bicara Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar. Menurut Boy, polisi sedang menyiapkan penyidik pengganti untuk ditempatkan di KPK.


Diteror, Pemimpin KPK Akan Lindungi Penyidiknya

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah kasus simulator kemudi mencuat, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan diteror. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tak membantah ada teror tersebut. "Pimpinan mendapat laporan dan akan berusaha melindungi mereka," kata Bambang pada Jumat pekan lalu.

Pada Jumat dua pekan lalu, Mabes Polri meminta KPK untuk mengembalikan 20 personelnya. Surat bernomor R/1787/IX/2012/SSDM tertanggal 10 September 2012 itu merupakan balasan atas surat KPK pada 13 Agustus yang memohon perpanjangan tugas 16 personel Polri yang masa tugasnya habis bulan ini.

Surat itu malah mengatakan tak cuma 16 penyidik yang waktu dinasnya selesai. Ditambah empat penyidik yang tak dimintakan perpanjangan masa tugasnya, totalnya 20 orang. Alasan penolakan, "Untuk pembinaan anggota Polri terkait tour of duty dan tour of area."

Sepanjang pekan lalu, di antara penyidik beredar kabar bahwa bila mereka tak kembali ke Mabes Polri pada Senin ini, maka akan dijemput Provos. Jauh sebelum ada penarikan, sejumlah penyidik dikabarkan diintimidasi oleh orang tak dikenal. Bambang Widjojanto tak menjelaskan siapa yang telah meneror anak buahnya.





__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar