Selasa, 25 September 2012

[Media_Nusantara] Sepuluh Perintah Rakyat Jawa Barat

 

PERNYATAAN BERSAMA  
Hajat Hari Raya Rakyat Tani Jawa Barat, Senin, 24 September 2012
 
"Sepuluh Perintah Rakyat Jawa Barat"
 
"Barangsiapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun maka ia lebih berhak dengan tanah tersebut ( HR Bukhari).
"Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya." (HR Tirmidzi)
 
Jawa Barat memiliki luas total sekitar 4,4 Juta hektar, merupakan wilayah agraris yang berkontribusi dalam memasok kebutuhan pangan di Indonesia hingga negara lain di dunia. Sumber-sumber agraria merupakan penopang dan kekuatan utama ekonomi Jawa Barat. Sebagai wilayah dengan kebudayaan agraris, keberadaan petani, buruh tani serta nelayan di perdesaan merupakan kekuatan utama dalam mendukung kehidupan dan keberlanjutan kehidupan rakyat Jawa Barat dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Ironisnya, meskipun di wilayah agraris, kemiskinan petani, buruh tani dan nelayan di wilayah perdesaan di Jawa Barat masih dialami secara nyata dan belum tertangani dengan baik. Sekitar 11 Juta orang atau 25% dari total penduduk Jawa Barat masih berada dalam garis kemiskinan.  Sekitar 80 % rakyat miskin berada di wilayah perdesaan, padahal wilayah perdesaan merupakan  kekuatan nyata ekonomi negara.

Ada beberapa permasalahan pokok penyebab kemiskinan di perdesaan diantaranya pertama, ketimpangan penguasaan dan pengelolaan sumber agraria termasuk rendahnya aset dan akses rakyat (petani dan buruh tani) terhadap lahan tani sebagai sumber kehidupan. Dari sisi aset, rata-rata penguasan lahan tanah di Jawa Barat hanya 0,2-03 ha/kk. Bahkan sebagian besar petani yang berada di sekitar kawasan kehutanan dan perkebunan belum bisa mengelola dengan jaminan perlindungan yang kuat dari negara. Dari sisi akses, petani belum memiliki akses memadai atas modal, teknologi, sarana dan infrastruktur yang mendukung pertanian baik di kawasan maupun luar kawasan negara.

Dominasi penguasaan dan pengelolaan lahan di kawasan kehutanan dan perkebunan yang dikelola perusahaan negara seperti PTPN VIII, Perum Perhutani, Perusahaan Swasta lainnya telah ikut andil menghilangkan akses rakyat tani terhadap lahan. Di Jawa Barat, di luar kawasan hutan konservasi dan lindung, ada sekitar 684.423 Ha kawasan hutan dikuasai Perum Perhutani. Sekitar 217.380,58 hektar kawasan perkebunan di 197 lokasi Perkebunan dikuasai oleh 137 Badan Usaha Perkebunan diantaranya Perkebunan Besar Negara (PTPN VIII); Perkebunan Swasta Nasional (129 perusahaan); Perkebunan Swasta Asing (4 perusahaan); Perkebunan Besar BUMD dan Perkebunan Koperasi (2 koperasi). Padahal, sekitar puluhan ribu hektar lahan tanah di kawasan kehutanan dan perkebunan banyak yang ditelantarkan dan dibiarkan. Sementara, para petani yang berjuang untuk mendapatkan lahan garapan kemudian disengketakan dan dikriminalinasi bahkan berujung tahanan penjara dan kematian.

Kedua, konversi lahan pertanian pun semakin meluas di kawasan pertanian, kehutanan dan perkebunan oleh aktivitas pembangunan seperti pertambangan, pembuatan jalan tol, bandara, waduk, pabrik-industri dan infrastruktur fisik lainnya. Kegiatan pembangunan fisik dan pertambangan dipastikan akan berdampak pada hilangnya akses rakyat tani pada lahan taninya. Ketiga, permasalahan kualitas lahan pertanian yang semakin rusak oleh pencemaran limbah industri dan hilangnya produktifitas lahan akibat bencana kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim penghujan. Di tahun 2012 saja, ratusan ribu Ha lahan pertanian swah dan lading terancam gagal panen. Keempat, rendahnya jaminan perlindungan dan keamanan sosial bagi para petani, buruh tani, nelayan serta rendahnya jaminan perlindungan ekologis bagi lahan pertanian produktif.

Dari fakta di atas, akar permasalahan pokok adalah gagalnya negara menjalankan mandat konstitusi untuk memakmurkan rakyat tani dan negara lebih memihak kepada pemodal atau investor asing dalam mengelola kekayaan agraris di Jawa Barat.

Berdasarkan situasi ini maka Aliansi Rakyat Jawa Barat (Al JABAR) yang terdiri dari berbagai Organisasi Tani, Akademisi, Komunitas Adat dan NGO yang ada di Jawa Barat memerintahkan pemerintahan Propinsi Jawa Barat untuk :

1.   Berperan aktif dalam memajukan kebudayaan agraris di Tatar Parahyangan
2.   Mengeluarkan rekomendasi penetapan Peraturan Pemerintah  tentang Reforma Agraria kepada Pemerintah Pusat
3. Berperan serta menyelesaikan sengketa dan konflik agraria dalam: a). Kasus Pembangunan Waduk Jatigede, b). Sengketa dan Konflik Agraria PT. Agro Jabar dengan Rakyat Pangalengan, c). sengketa dan konflik agraria antara Kehutanan dan masyarakat petani Angkola Cianjur, Sumedang dll, d). Korban Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, sengketa agraria di KBU, dan wilayah konflik lainnya di Jawa Barat.
4. Menjalankan mandat Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah-tanah terlantar di Jawa Barat
5.   Melindungi kepentingan kaum tani dari tindak pencemaran lingkungan oleh industri dan pertambangan
6.   Bersungguh-sungguh untuk mengalokasikan dan merealisasikan kebijakan dan program pendukung berupa: anggaran, teknologi, pasar, irigasi, pengembangan organisasi petani.
7. Bertindak secara bersungguh-sungguh untuk menyelamatkan lahan-lahan pertanian produktif dari proses alih fungsi lahan
8.   Bersungguh-sungguh untuk melindungi petani atas sumber air
9. Mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar menerbitkan kebijakan proteksi terhadap produk-produk pertanian bangsa Indonesia
10.  Bersungguh-sungguh untuk melindungi kaum tani dari tindak kriminalisasi.
 
 
Bandung, Senin, 24 September 2012
 
ALIANSI RAKYAT JAWA BARAT (AL JABAR)
(AGRA Jabar, DTI, STNPRM, WALHI Jabar, KPA, SPBS, FMN,  AMBU, Perkumpulan Inisiatif, PSDK, UKSK, LBH Bandung, FK3I, FDA,  FPB, FKPA, GMNI Sumedang, Kelompok Tani Pangkalan, ASAS, KWT Barokah, Baraya Tani, MPSA, SOS, Kelompok Tani Tumaritis, SPHP, SHI Jawa Barat)
 
Kontak Person :
Dadan Ramdan (Jurubicara/Sekjen Al Jabar 082116759688)
Aldi Febrian ( Koordinator Aksi Hari Tani 085722220160)
 
"Pertahankan Tanah Walau Hanya Sejengkal"
 

******************************************************************
wahana lingkungan hidup indonesia ( walhi ) jawa barat
jalan piit nomor 5 bandung 40133
telp/fax. +62 22 250 7740
e-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com
*****************************************************************

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar