Sabtu, 22 September 2012

[Media_Nusantara] Penghancuran Keyakinan: Studi Kasus PT Offistarindo Adhiprima vs KPK Dalam Dugaan Korupsi Depag Rp.18M

 

Departemen yang ngurusi agama saja begini & tidak ada tindakan apapun. Apa memang negara membiarkan departemen agama untuk merusak masyarakat dengan contoh2 perbuatan tak terpuji memakai kedok agama? Jangan2 para pimpinan negara saat ini sebenarnya membiarkan penghancuran agama & keyakinan, dengan pakai kedok agama?
--------------------------------------------------------------------------------------------
17/9/12, Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi menulis:
Rahasia Vonis Ringan & Vonis Bebas Pengadilan Tipikor: Studi Kasus PT Offistarindo Adhiprima vs KPK Dalam Dugaan Korupsi Laboratorium Bahasa Departemen Agama Rp.18M

Benarkah bahwa banyaknya vonis ringan & vonis bebas di pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), karena kasus yang sebenarnya tidak layak diteruskan ke pengadilan karena tidak memenuhi delik tindak pidana korupsi, kurang bukti, dll karena berbagai faktor tetap dipaksakan agar sampai masuk pengadilan. Sedangkan kasus yang sebenarnya bisa diteruskan untuk diadili di pengadilan, karena berbagai alasan ternyata tidak pernah dilakukan pemeriksaan, penelitian, penyidikan dst sehingga kasus tidak pernah sampai di pengadilan.

http://wanita-wanita-muslimah.blogspot.com/2012/07/wanita-muslimah-pt-offistarindo.html
PT Offistarindo Adhiprima vs KPK = KPK Takut Ungkap Korupsi?
Padahal BPK Telah Ungkap Dugaan Korupsi Laboratorium Bahasa Departemen Agama Rp. 18M

Siapakah dibelakang perusahaan ini, sampai bisa membuat KPK takut? Jika hukum tidak bisa menjangkau, sangat setuju pernyataan Teten Masduki dari ICW, Bacok Koruptor

Kenapa KPK ragu dalam menangani 2 kasus yang secara bersamaan sedang ditelisiknya?

Untuk dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran Rp.20M KPK langsung bergerak dan menetapkan tersangka, menggeledah dll.
Sedangkan untuk dugaan kasus korupsi proyek laboratorium bahasa Rp.18M yang sudah jelas ada temuan dan rekomendasi dari BPK (Badan pemeriksa Keuangan) sebagaimana berita koran tempo dibawah ini, KPK terkesan masih ragu2 melangkah, dengan alasan masih sibuk ngurus korupsi Al Quran.

Ada apa?
Pertanyaan2 semacam ini sebaiknya mendapat penjelasan yang tegas dan jujur dari KPK. Sehingga bisa menimbulkan dugaan di masyarakat bahwa KPK melakukan penanganan korupsi secara tebang pilih. Artinya KPK hanya merupakan lembaga untuk cari nama seolah2 lembaga ini melakukan pemberantasan korupsi, akan tetapi sebenarnya tidak.

Jika pertanyaan tidak segera ditindak-lanjuti dengan action, yakni memeriksa intensif dugaan korupsi laboratorium bahasa tersebut, Lembaga KPK bisa dipandang masyarakat hanya merupakan alat menggiring opini bahwa di Indonesia ada sebuah lembaga yang bersih untuk memberantas korupsi, padahal sebenarnya tidak. Bahkan bisa saja dianggap bahwa KPK merupakan lembaga yang dijadikan alat untuk menjadikan seseorang sebagai pelaku dugaan tindak pidana korupsi, jika orang itu bukan merupakan bagian dari sebuah konspirasi (gangster) dimana bisa membuat kesan bahwa KPK hanyalah alat dari konspirasi (gangster) besar dan atau hanya menindak mereka2 yang tidak bisa memberi setoran besar.

Sudah saatnya KPK tidak hanya melakukan tindakan yang hanya bertujuan menciptakan pencitraan pada dirinya

Pertanyaan lain yang menggelitik, siapakah pemilik PT. OA (Offistarindo Adhiprima) agen tunggal alat laboratorium bahasa merk longsea yang diduga merupakan barang impor dari China yang di beberapa daerah di Indonesia di beri kesan sebagai produk lokal (lihat www.mediatek-lab.com) yang dalam berita koran tempo dibawah ini disebutkan tidak bisa memberi manfaat tapi dijual pada proyek pemerintah dengan harga mahal dari kepatutan? KOK BISA MEMBUAT KPK JADI RAGU-RAGU

Hal ini perlu ditelusuri, karena jika dilihat dalam www.mediatek-lab.com produk tersebut juga dijual pada proyek pemerintah melalui program dana alokasi khusus pendidikan yang merupakan program dari kementrian pendidikan nasional. Artinya alat laboratorium bahasa merk longsea ini selain ada dugaan korupsi di kementrian agama dan sudah tersebar di madrasah, bisa juga terjadi dugaan korupsi dikementrian pendidikan, dan sudah tersebar disekolah2 di Indonesia.

Untuk itu perlu diselidiki, apakah memang produk laboratorium bahasa itu diberi merk longsea, karena disana memang ada pabrik produk laboratorium bahasa dengan merk longsea, atau hanya merupakan produk impor serabutan, tidak jelas kualitasnya (abal2) lalu kemudian diberi merk asal2an, dengan nama longsea
_________________________________________________________________
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/07/05/ArticleHtmls/KASUS-KORUPSI-KEMENTERIAN-AGAMA-BPK-Ungkap-Kejanggalan-Proyek-05072012003014.shtml?Mode=0
KASUS KORUPSI KEMENTERIAN AGAMA
BPK Ungkap Kejanggalan Proyek Laboratorium Madrasah
"Seharusnya sudah ditindaklanjuti."

Pengadaan alat laboratorium bahasa untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 senilai Rp 18 miliar di Kementerian Agama diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan meyakini proyek itu, "Berpotensi merugikan keuangan negara jika harga barang yang diterima di bawah nilai kontrak," demikian tertulis dalam hasil audit proyek yang diperoleh Tempo kemarin.

Proyek pengadaan alat laboratorium dan AlQuran tahun 2010-2011 ini tengah ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Komisi Agama di Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putra sulungnya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk kedua proyek tersebut. Mereka diduga menerima duit Rp 4 miliar.

Hasil audit proyek yang ditandatangani akuntan register negara Acep Mulyadi pada 23 Mei 2011 menyebutkan pengadaan laboratorium besar kemungkinan tak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Salah satu penyebabnya, situs help desk nasional dari CV AK (Adi Kersa?), pemenang tender proyek, di http://www.offistarindo.com, tak menyediakan fitur forum diskusi antarwarga madrasah. Selain itu, katalog produk, deskripsi, tujuan, dan manfaat bagi pengguna tak lengkap.

Situs itu dimiliki oleh PT OA (Offistarindo Adhiprima?), agen tunggal peralatan laboratorium bahasa merek Longsea. Badan Pemeriksa juga menilai hasil pekerjaan dengan kontrak senilai Rp 18,196 miliar itu tak bisa memberi manfaat sesuai yang diharapkan. Mereka menilai panitia pengadaan tak memahami peraturan lelang. Tim penerima dan pemeriksa barang juga lalai menjalankan tugas.

Badan Pemeriksa merekomendasikan Kementerian Agama memberi sanksi kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan tim pemeriksa barang.

Anggota Komisi Agama DPR, Muhammad Baghowi, mendesak Kementerian Agama menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan. "Apalagi audit itu tahun 2011, se harusnya sudah ditindak lanjuti," kata politikus Partai Demokrat ini.

Wakil Menteri Agama Nasa ruddin Umar belum mengetahui hasil audit tersebut. "Saya tidak bisa menanggapi," katanya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menolak menanggapi hasil audit. Ia mengatakan lembaganya masih menelusuri bahan pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah.

Menurut Johan, komisinya masih fokus pada pengadaan Quran. "KPK terus mengejar data korupsi soal pengadaan laboratorium itu," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan semua informasi dan data BPK itu akan diverifikasi lembaganya. "Untuk menemukan relevansi bukti materiil," ujar dia.

Note: konfirmasi pada pemilik PT OA (Offistarindo Adhiprima), Jl. Roa Malaka Utara no.38-38A, Tlp: 021-6915075, Jakarta Barat 11230) yang bernama Harri Lo melalui sekretaris pribadinya yang bernama Sari pada nomor HP 08129033919 belum mendapat jawaban. Demikian juga Adik Dwi Putranto, SH, direktur CV AK (Adikersa), Komp. Ruko Kutisari Surabaya, sebagai pelaksana proyek laboratorium bahasa, ketika dihubungi pada HP 081330168809 & Flexi 031-5018380 juga belum memberi tanggapan.

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar